|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
114/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
28 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PELAKSANAAN TATA NIAGA CENGKEH
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1996, tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh
oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh, maka diperlukan
pengaturan kembali tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh
Hasil Produksi Dalam Negeri;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan
Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2692);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2469);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 31) menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2759);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962,
Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992
tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
Dua Puluh Lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
9.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD);
10.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari
Petani;
11.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 35/MPP/SK/II/1996 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga
Impornya;
12.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996
tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
Memperhatikan
:
Petunjuk
Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 6
April 1996 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh.
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 91/Kp/IV/92
tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam
Negeri.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELAKSANAAN TATA NIAGA CENGKEH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Cengkeh hasil produksi dalam negeri adalah bunga dari tanaman
cengkeh yang memenuhi mutu tertentu hasil produksi petani
cengkeh.
b.
Cengkeh tolakan adalah cengkeh hasil produksi dalam negeri
meliputi jenis cengkeh patah, rontokan bunga cengkeh, cengkeh
hutan, gagang cengkeh, cengkeh raja, cengkeh yang telah disuling,
cengkeh rusak (cengkeh jamuran/ telah dibuahi), dan cengkeh
kecil (cengkeh yang lolos ayakan 4 mm x 4 mm).
c.
Cengkeh asal impor adalah cengkeh asal luar negeri yang masuk
ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan nomor Pos Tarif (HS)
090700100 dan nomor Pos Tarif (HS) 090700900.
d.
Petani adalah petani produsen cengkeh anggota KUD.
e.
KUD adalah Koperasi Unit Desa di daerah produksi cengkeh yang
ditunjuk sebagai pelaksana pembelian cengkeh dari petani.
f.
Tim Teknis Cengkeh (TTC) Daerah Tingkat I dan TTC Daerah Tingkat
II adalah aparat Badan Cengkeh Nasional, yang melakukan pengendalian
tata niaga cengkeh di daerah.
g.
Badan Cengkeh Nasional (BCN) adalah Badan yang melakukan pengendalian
tata niaga cengkeh.
h.
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) adalah Lembaga/Badan
yang ditunjuk Pemerintah sebagai pelaksana tata niaga cengkeh
yang anggotanya terdiri dari unsur Koperasi (INKUD), Badan
Usaha Milik Negara (PT Kerta Niaga), dan Badan Usaha Swasta
(PT Kembang Cengkeh Nasional).
i.
Pengguna adalah Pabrik Rokok Kretek (PRK) atau konsumen lainnya
di dalam atau di luar negeri yang menggunakan cengkeh sebagai
bahan baku untuk industri atau untuk kebutuhan rumah tangga.
j.
Surveyor adalah Badan/Lembaga yang ditunjuk Pemerintah untuk
melakukan pengujian mutu dan berat cengkeh yang diperdagangkan.
k.
Surat Izin Pengangkutan Antar Pulau Cengkeh (SIPAP-C) adalah
surat keterangan jalan untuk melindungi pengangkutan cengkeh
hasil produksi dalam negeri dengan menggunakan angkutan laut
atau udara.
l.
Surat Keterangan Asal Cengkeh (SKA-C) adalah surat keterangan
jalan untuk melindungi pengangkutan cengkeh hasil produksi
dalam negeri dengan menggunakan angkutan darat.
m.
Surat Keterangan Pengiriman Cengkeh (SKP-C) adalah surat keterangan
jalan untuk melindungi pengangkutan cengkeh tolakan, antar
pulau/antar daerah atau untuk tujuan ekspor.
n.
Konversi Tanaman Cengkeh adalah pengurangan tanaman cengkeh
melalui usaha penggantian dengan tanaman dan atau usaha tani
lain, dalam rangka penyelarasan pasokan dan kebutuhan cengkeh.
o.
Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia.
BAB
II
CENGKEH
SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal
2
Jenis
cengkeh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir a dan c ditetapkan
sebagai barang dalam pengawasan.
BAB
III
CENGKEH
HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Pasal
3
(1).
Pembelian cengkeh dari petani hanya boleh dilakukan oleh KUD,
dengan menggunakan timbangan dan alat ukur pencatat kadar
air yang telah ditera.
(2).
Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibayar
secara tunai.
(3).
Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), KUD menerima biaya pengadaan yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal
4
(1).
BPPC ditunjuk sebagai pelaksana tata niaga cengkeh untuk memelihara
stabilitas harga cengkeh di tingkat petani, melalui kegiatan
:
a.
Pembelian dan penyanggaan cengkeh hasil produksi dalam negeri
milik petani melalui KUD;
b.
Penjualan cengkeh kepada pengguna.
(2).
Dalam melaksanakan pembelian cengkeh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) butir a, BPPC menunjuk INKUD sebagai penanggung
jawab pengadaan.
(3).
INKUD menetapkan pimpinan penanggung jawab pengadaan atas
persetujuan BPPC.
(4).
INKUD menunjuk KUD pelaksana pembelian cengkeh dari petani
atas persetujuan Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK
setempat.
Pasal
5
Dalam
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
BPPC memperoleh biaya operasional yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal
6
(1).
Pembelian cengkeh dari KUD hanya boleh dilakukan oleh INKUD
sebagai penanggung jawab pengadaan, melalui PUSKUD.
(2).
Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayar
secara tunai;
(3).
Harga pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan
pada mutu dan berat hasil pengujian yang dilakukan oleh Surveyor.
Pasal
7
PRK
wajib membeli cengkeh hanya dari BPPC dengan mengikuti ketentuan
pengkaitan penyerahan cengkeh dengan pemesanan pita cukai.
Pasal
8
(1).
Perdagangan atau pengangkutan cengkeh dengan menggunakan angkutan
darat, laut atau udara hanya boleh dilakukan oleh BPPC;
(2).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilindungi
SIPAP-C atau SKA-C.
(3).
SIPAP-C dan atau SKA-C diterbitkan oleh Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan di daerah produksi cengkeh dan
berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia;
(4).
SIPAP-C dan atau SKA-C diterbitkan setelah BPPC membayar Sumbangan
Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) kepada Pemerintah Daerah
Tingkat I melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan setempat.
Pasal
9
Pengusaha
perkebunan cengkeh yang bukan petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir d tunduk pada ketentuan tata niaga cengkeh
hasil produksi dalam negeri.
Pasal
10
(1).
Perdagangan dan pengangkutan cengkeh tolakan di dalam negeri
dan atau untuk tujuan ekspor dapat dilakukan dengan menggunakan
SKP-C yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Perindustrian
dan Perdagangan atau Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
(2).
Penerbitan SKP-C wajib dilengkapi dengan bukti Laporan Kebenaran
Pemeriksaan (LKP) Barang oleh Surveyor.
BAB
IV
CENGKEH
ASAL IMPOR
Pasal
11
(1).
Impor cengkeh hanya boleh dilakukan oleh BPPC selaku Importir
Terdaftar;
(2).
Impor cengkeh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal
12
Harga
penyerahan cengkeh asal impor kepada pengguna ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB
V
PENGENDALIAN
TATA NIAGA CENGKEH
Pasal
13
(1).
BCN melakukan pengendalian tata niaga cengkeh dan membantu
Menteri dalam perumusan kebijaksanaan di bidang cengkeh;
(2).
BCN sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dengan Keputusan
Menteri.
(3).
Biaya pengendalian tata niaga cengkeh oleh BCN dibebankan
kepada biaya operasional tata niaga cengkeh yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
14
(1).
Pengendalian sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) antara
lain dilakukan dengan menyelaraskan pasokan dan kebutuhan
cengkeh melalui program konversi tanaman cengkeh.
(2).
Program konversi tanaman cengkeh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikoordinasikan oleh BCN, menggunakan dana konversi
tanaman cengkeh.
(3).
Dana konversi tanaman cengkeh sebagai mana dimaksud dalam
ayat (2) diserahkan BPPC kepada BCN melalui rekening khusus
BCN.
Pasal
15
Pelaksanaan
tugas BCN di daerah dibantu oleh TTC Daerah Tingkat I dan
atau TTC Daerah Tingkat II.
BAB
VI
PENGUJIAN
MUTU DAN BERAT CENGKEH
Pasal
16
(1).
PT Sucofindo ditunjuk sebagai Surveyor untuk melakukan pengujian
mutu dan berat cengkeh yang diperdagangkan, pengawasan stok
cengkeh yang disangga, diangkut dan diterima di PRK.
(2).
Pengujian mutu dan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan atas dasar permintaan pihak yang memerlukan, dengan
berat minimal 1 (satu) ton.
(3).
Hasil pengujian mutu dan berat, wajib memenuhi ketetapan sebagai
berikut :
a.
Kadar air maksimum : 10%
b. Kadar kotoran maksimum : 3%
c. Kemasan per karung : 55 kg Netto
(4).
Terhadap hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
PT. Sucofindo wajib menerbitkan Sertifikat Mutu dan Berat;
(5).
Biaya pengujian mutu dan berat cengkeh dibebankan kepada BPPC
yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
BAB
VII
PELAPORAN
Pasal
17
(1).
BPPC wajib melaporkan setiap bulan posisi pengadaan, pemasaran
dan stok yang tersimpan di masing-masing gudang penyanggaan
cengkeh kepada BCN;
(2).
BCN wajib menyampaikan laporan setiap triwulan kepada Menteri
mengenai pelaksanaan tata niaga cengkeh.
BAB
VIII
SANKSI
Pasal
18
(1).
KUD pelaksana pembelian cengkeh dari petani yang melanggar
ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi pemberhentian
sebagai pelaksana pembelian cengkeh dari petani;
(2).
Pemberhentian KUD sebagai pelaksana pembelian cengkeh dari
petani dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal
19
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal
7 dan Pasal 11 dikenakan sanksi pidana ekonomi sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IX
LAIN-LAIN
Pasal
20
(1).
Uang titipan pada KUD sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua
butir 1.c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1992, yang diperoleh dari hasil penjualan cengkeh ke PRK tahun
1994 dan 1995 yang bukan milik petani, digunakan terlebih
dahulu oleh BCN untuk membiayai konversi tanaman cengkeh.
(2).
Uang titipan pada KUD yang digunakan oleh BCN sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan setelah dana konversi
tanaman cengkeh dibayar oleh BPPC.
Pasal
21
Pelaksanaan
teknis dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dan atau Direktur Jenderal
dari instansi terkait lain, sesuai dengan bidang tugas dan
fungsi masing-masing.
Pasal
22
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 MEI 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I
T. ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|