|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
10/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 1 Tahun 1982 dan untuk lebih meningkatkan dan melancarkan
ekspor, dipandang perlu memperbaharui ketentuan umum di bidang
ekspor.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsbland
1938 - Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.
Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 Tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
4.
Keputusan Presiden RI No. 96/M tahun 1993 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 388/M Tahun 1995;
5.
Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1966 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen sebagaimana telah dua puluh <Naskah tidak jelas>ima
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun
1995;
6.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/KP/XII/84 tentang Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7.
Keputusan Menteri Perdagangan No.323/Kp/II/84 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Perdagangan No. 193/Kp/VIII/1990 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Perdagangan No. 323/Kp/II/84 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
8.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran
Barang-barang ke Luar negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang
Ekspor;
9.
Keputusan Menteri Keuangan No. 738/KMK.00/1991 tentang Tata
Laksana Pabean di Bidang Ekspor;
10.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan
Ekspor Barang;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN
UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
;
b. Eksportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang
melakukan kegiatan ekspor;
c. Barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang
ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
d. Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
e. Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak
boleh diekspor;
f. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak dikenakan
ketentuan butir c, d, dan e Pasal ini;
g. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang
telah mendapat Pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Pasal
2
(1).
Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan
yang telah memiliki :
a.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
b. Ijin Usaha dari Departemen Teknis/ Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
dan
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(2).
Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan ekspor barang
yang diatur tata niaga ekspornya harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan telah mendapat
pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian
dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan
Internasional.
(3).
Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan ekspor barang
yang diawasi ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagai
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan telah mendapat persetujuan
ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal
ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
(4).
Barang yang diatur tata niaga, diawasi dan dilarang ekspornya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
3
Untuk
kelancaran ekspor, terhadap barang ekspor tidak dilakukan
pemeriksaan, kecuali dalam hal :
a.
Barang tertentu yang diatur tata niaga ekspor;
b. Barang yang dikenakan Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan;
c. Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian
bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/penolong
dari barang dalam rangka fasilitas yang ditangani oleh Badan
Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA
Keuangan).
Pasal
4
Pembayaran
ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau
dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan
internasional baik tunai maupun kredit termasuk konsinyasi,
sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pasal
5
(1).
Ekspor Barang dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB);
(2).
Eksportir wajib mengisi PEB secara lengkap dan benar;
(3).
PEB merupakan dokumen utama untuk pencatatan ekspor.
Pasal
6
Barang
yang diatur tata niaga ekspornya, diatur dalam Keputusan tersendiri.
Pasal
7
Pengakuan
sebagai Eksportir Terdaftar yang diberikan sebelum diterbitkannya
Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku selama Eksportir Terdaftar
tersebut masih menjaiankan kegiatan usahanya.
Pasal
8
Eksportir
yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dapat dicabut SIUP dan atau Surat Izin Usaha Industrinya
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
9
Pelaksanaan
Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.
Pasal
10
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perdagangan
dan Koperasi Nomor : 27/KP/1/82 tentang Ketentuan-ketentuan
Umum Dibidang Ekspor dan keputusan Menteri Perdagangan Nomor
331/KP/XII/87 tentang Penyederhanaan Ketentuan-ketentuan di
Bidang Ekspor dinyatakan tidak beriaku.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Januari 1996.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN RI
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|