|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
06/MPP/SK/1/1996
Tanggal:
15 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN KUOTA EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan
ekspor tekstil dan produk tekstil khususnya ke negara-negara
kuota, perlu ditetapkan langkah-langkah penyempurnaan sistem
manajemen kuota sehingga pemanfaatan kuota lebih optimal dan
lebih menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, perlu menetapkan
Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementeringsordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad
1938 Nomor 86);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.
1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas
Devisa;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam
Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M Tahun 1993
jo. No. 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan
VI;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang
Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh
Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 61
Tahun 1995.
6.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1991 tentang
Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan
Ekonomi;
7.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia No. 657/Kpb/V/85, No. 330/KMK.05/85
dan No. 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-Ketentuan
Umum di Bidang Ekspor;
8.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/Kp/I/82
tentang Ketentuan-Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
9.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 331/Kp/XII/87 tentang Penyederhanaan
Ketentuan-ketentuan di Bidang Ekspor;
10.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 225/Kp/X/1995
tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 224/Kp/IX/90 tentang Ketentuan Ekspor
serta Alokasi Kuota Tekstil dan Produk Tekstil.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KUOTA EKSPOR
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL.
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) adalah serat, benang, tekstil
lembaran, pakaian jadi dan barang jadi lainnya terbuat dari
tekstil yang termasuk dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia
dengan Pos Tarip HS Ex-39.311, Ex-42.02, 50.01 s/d 63.10,
Ex-64.05, Ex-65.01, Ex-65.02, Ex-65.03, Ex-65.04, Ex-65.06,
Ex-70.19, Ex-94.04, Ex-96.12.
2.
Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) adalah
perusahaan yang diizinkan mengekspor TPT Kuota.
3.
Negara Kuota adalah negara pengimpor yang berdasarkan suatu
Perjanjian Bilateral TPT memberlakukan Kuota terhadap impor
Kategori/Group TPT tertentu dari Indonesia untuk Tahun Kuota
tertentu.
4.
Tahun Kuota ialah jangka waktu 12 bulan berlakunya kuota yang
tanggal mulai dan akhirnya ditentukan dalam Perjanjian Bilateral
TPT antara Indonesia dan Negara Kuota.
5.
Negara Non-Kuota adalah negara pengimpor TPT yang tidak memberlakukan
Kuota terhadap impor TPT.
6.
Kuota adalah jumlah maksimum yang diizinkan diekspor ke Negara
Kuota.
7.
Kategori/Group TPT adalah kelompok TPT tertentu sesuai kesepakatan
antara negara pengimpor dan pengekspor.
8.
TPT Kuota adalah Kategori/Group TPT yang dikenakan kuota.
9.
TPT Non-Kuota adalah Kategori/Group TPT yang tidak dikenakan
kuota, yaitu
a.
Semua Kategori/Group TPT yang diekspor ke Negara Non-Kuota,
b.
Kategori/Group TPT yang tidak dikenakan kuota impor oleh Negara
Kuota.
10.
Kuota Dasar ("Base Level Quota") adalah Kuota Kategori/Group
TPT tertentu yang pada pertama kali Kategori/Group TPT tersebut
dikenakan Kuota, yang besarnya sesuai dengan Perjanjian Bilateral
TPT antara Indonesia dan Negara Kuota.
11.
Kuota Pertumbuhan adalah Kuota Tambahan yang diberikan oleh
Negara Kuota pada periode Tahun Kuota berikutnya yang persentasenya
berdasarkan Perjanjian Bilateral dan Perjanjian TPT yang diatur
dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
12.
Kuota Disesuaikan ("Adjusted Level") adalah Kuota
Dasar ("Base Level") Tahun Kuota berjalan, dikurangi
jumlah Kuota Pinjaman Tahun Kuota sebelumnya.
13.
Kuota Kerja ("Working Level") adalah Kuota Disesuaikan
("Adjusted Level") ditambah dengan Kuota Pertukaran
("Shift"), Pergeseran ("Swing"), Kuota
yang tidak direalisasi ("Carry Over") dan Kuota
Pinjaman ("Carry Forward") yang disetujui dalam
Perjanjian Bilateral TPT antara Indonesia dan Negara Kuota.
14.
Kuota Tetap (KT) adalah Kuota berasal dari Kuota Dasar yang
dialokasikan dalam Tahun Kuota berjalan pada ETTPT tertentu
dan dapat dialokasikan kembali kepada ETTPT yang bersangkutan
pada Tahun Kuota berikutnya sesuai jumlah yang direalisasi
dalam Tahun Kuota berjalan. KT dapat dialihkan kepada ETTPT
lain melalui Bursa Komoditi Indonesia (BKI).
15.
Kuota Sementara Murni (KSM) adalah Kuota yang berasal dari
Kuota Dasar dikurangi dengan Kuota Tetap. Pada prinsipnya
Kuota Sementara Murni dapat menjadi Kuota Tetap (KT).
16.
Kuota Fleksibilitas (KF) adalah Kuota yang berasal dari "Carry
Over", "Swing" dan pengembalian kuota. Pada
prinsipnya KF tidak dapat menjadi Kuota Tetap (KT).
17.
Kuota "Special Shift" (KSS) adalah Kuota berasal
dari pertukaran antar kategori tertentu sesuai dengan Perjanjian
Bilateral TPT.
18.
Kuota Pinjaman (KP) adalah Kuota yang dipinjam dari Kuota
Dasar Tahun Kuota berikutnya yang digunakan pada Tahun Kuota
berjalan.
19.
"Kewajiban" adalah keharusan untuk merealisasikan
ekspor TPT dari penerimaan Kuota terdiri dari KT, KSM, KF,
KSS dan perolehan Kuota dari BKI.
20.
Prestasi Realisasi (PR) adalah prestasi dari ETTPT tertentu
yang diukur dari realisasi ekspor terhadap "kewajiban",
dalam suatu Tahun Kuota.
21.
Prestasi Realisasi Nasional (PRN) adalah realisasi ekspor
nasional terhadap Kuota Kerja tahun berjalan.
22.
Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET) adalah Dokumen Penyerta
TPT Kuota yang diekspor dari wilayah pabean Republik Indonesia
ke Negara Kuota yang membuktikan bahwa TPT Kuota tersebut
berasal dari Indonesia dan telah memenuhi Perjanjian Bilateral
TPT antara Indonesia dan Negara Kuota, yaitu berupa :
a.
Visaed Commercial Invoice; atau
b. Export Licence; atau
c. SKA Form K/N.
23.
Instansi Penerbit adalah instansi yang diberi pelimpahan wewenang
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mendaftarkan
dan menerbitkan SKET, yaitu :
a.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
b. PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
c. Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam;
d. Instansi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal
2
Ekspor
TPT Kuota hanya dapat dilaksanakan oleh ETTPT yang diakui
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atas nama
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
3
1.
KT Kategori/Group TPT yang baru pertama kali dikenakan Kuota,
dialokasikan sebagai berikut :
a.
Alokasi kuota untuk periode sejak tanggal "call"
sampai dengan tanggal dicapainya kesepakatan dengan Negara
Kuota ("provisional limit") diatur sebagai berikut
:
i)
Kuota dialokasikan pertama atau prioritas kepada ETTPT/Eksportir
yang telah melakukan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) sebelum tanggal pengumuman "call" dan pengapalan
barangnya dilakukan pada atau setelah tanggal "call".
ii)
Apabila setelah dialokasi masih terdapat sisa, maka sisa Kuota
dialokasikan kepada ETTPT/Eksportir yang melakukan pendaftaran
PEB setelah tanggal pengumuman "call".
iii)
Permohonan untuk memperoleh alokasi Kuota disampaikan kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
b.
Apabila kesepakatan mengenai besarnya Kuota terjadi tidak
pada bulan awal Tahun Kuota, maka perolehan Kuota dialokasikan
kepada ETTPT yang telah memiliki "past performance"
secara proporsional dalam sisa bulan berikutnya setelah :
i)
Diketahui Kuota Dasar yang proporsional terhadap sisa hari
sampai dengan berakhirnya Tahun Kuota berjalan;
ii)
Dibuktikan realisasi ekspor selama 12 (dua belas) bulan sebelum
tanggal diumumkan bahwa suatu Kategori/Group TPT tertentu
akan dikenakan Kuota.
c.
Pada Tahun Kuota berikutnya, KT dialokasikan dari Kuota Dasar
dalam bulan Januari Tahun Kuota berjalan setelah diketahui
realisasi ekspor oleh setiap ETTPT selama 12 (dua belas) bulan
sebelum hari pertama Tahun Kuota berjalan.
d.
KT dialokasikan kepada setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan
sebagai ETTPT yang sebelum Kategori/Group TPT dikenakan Kuota,
telah mengekspor Kategori/Group TPT tersebut ke Negara Kuota.
e.
KT dialokasikan secara proporsional berdasarkan realisasi
ekspor Kategori/Group TPT Kuota yang dilaksanakan oleh ETTPT
yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal
"call".
2.
KT setiap TPT yang telah dikenakan Kuota dialokasikan sebagai
berikut :
a.
KT dialokasikan pada bulan Januari Tahun Kuota berjalan kepada
masing-masing ETTPT setelah dibuktikan realisasi ekspor oleh
setiap ETTPT pada Tahun Kuota sebelumnya.
b.
KT dialokasikan sebesar realisasi ekspor KT Tahun Kuota sebelumnya
yang dilakukan oleh ETTPT yang bersangkutan, dengan memperhitungkan
KP, KT yang dikembalikan sampai dengan tanggal 31 Juli Tahun
Kuota berjalan, KSM yang memenuhi persyaratan PR, KSS yang
direalisasikan pada Tahun Kuota sebelumnya.
3.
KT Tahun Kuota berikutnya dapat dialokasikan kepada ETTPT
yang bersangkutan sebagai KP dengan ketentuan :
a.
Pada 7 (tujuh) bulan pertama Tahun Kuota berjalan, ETTPT pemilik
KT dapat mengajukan KP maksimal sebesar persentase KP dari
KT ETTPT yang bersangkutan. Besarnya persentase KP tersebut
sesuai dengan Perjanjian TPT antara Indonesia dan Negara Kuota.
b.
Dalam 5 (lima) bulan berikutnya pada Tahun Kuota berjalan,
besarnya alokasi KP dapat lebih besar dari persentase KP sebagaimana
pada butir (3) (a) dengan mempertimbangkan besarnya KT yang
telah direalisasikan, jumlah ETTPT pemohon KP, dan sisa nasional
KP untuk Kategori/Group TPT yang bersangkutan.
c.
Masa berlaku KP paling lama selama dua bulan sejak dikeluarkannya
surat alokasi KP dan realisasinya tidak melampaui akhir Tahun
Kuota berjalan.
d.
Jumlah KP yang direalisasi akan diperhitungkan pada Tahun
Kuota berikutnya, kecuali apabila tidak terjadi pemotongan
Kuota Dasar secara nasional oleh Negara Kuota.
4.
KT, termasuk yang berasal dari pengalihan di BKI, yang pada
akhir Tahun Kuota berjalan tidak direalisasi oleh ETTPT tertentu,
pada Tahun Kuota berikutnya tidak lagi menjadi hak ETTPT yang
bersangkutan, kecuali kuota tersebut dikembalikan ke Departemen
Perindustrian dan Perdagangan paling lambat pada akhir bulan
Juli Tahun Kuota Berjalan.
5.
KT suatu ETTPT pada Tahun Kuota berjalan yang dialihkan kepada
ETTPT lain, pada Tahun Kuota berikutnya dikurangkan dari hak
Kuota Tetap ETTPT yang mengalihkan.
6.
ETTPT hanya dapat mengalihkan KT miliknya kepada ETTPT lain
melalui BKI.
Pasal
4
1.
a. KSM yang bersumber dari selisih antara Kuota Dasar dengan
Alokasi KT dalam Group II Amerika Serikat dialokasikan 50%
untuk ETTPT yang memiliki KT dan 50% dialokasikan kepada ETTPT
Pengusaha Kecil dan Koperasi (ETTPT-PKK) serta ETTPT yang
tidak memiliki KT.
b.
Alokasi KSM Group II Amerika Serikat mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 2.a. dan Pasal 4 ayat 2.b Keputusan
ini.
c.
Alokasi Kuota Group II Amerika Serikat dilaksanakan dalam
bentuk "Square Meter Equivalent" (SME) sesuai dengan
Perjanjian Bilateral TPT yang berlaku.
2.
a. KSM dialokasikan pada bulan Januari dan masa berlakunya
sampai akhir Juli Tahun Kuota berjalan.
b.
Alokasi KSM dilakukan sebagai berikut :
i)
Sumber KSM adalah Kuota Dasar Tahun Kuota berjalan setelah
dikurangi dengan alokasi KT dan Kuota Pertumbuhan.
ii)
Kuota KSM dialokasikan kepada ETTPT yang memiliki maupun yang
tidak memiliki KT dan mempunyai PR tertentu.
iii)
KSM dialokasikan berdasarkan Index PR dan jumlah permohonan.
Pasal
5
Kuota
Pertumbuhan dialokasikan dalam bentuk KT kepada ETTPT-PKK
pada bulan Januari Tahun Kuota berjalan. Jumlah Kuota Pertumbuhan
yang dialokasikan kepada ETTPT-PKK maksimal sebanyak 6% dari
Kuota Dasar. Sisa Kuota Pertumbuhan dan KSM-Sisa yang tidak
terbagi habis dialokasikan dalam bentuk KSM kepada ETTPT yang
tidak memiliki KT pada minggu kedua bulan Pebruari Tahun Kuota
berjalan.
Pasal
6
1.
Sumber dan Alokasi KF dilakukan sebagai berikut :
a.
KF dialokasikan kepada ETTPT yang sangat memerlukan.
b.
Sumber KF adalah "Carry Over", "Swing",
pengembalian dari KT dan KSM yang tidak direalisasi.
c.
Alokasi KF tidak dapat dikembalikan kepada Departemen Perindustrian
dan Perdagangan.
Pasal
7
1.
KSS dialokasikan kepada ETTPT yang memiliki Kategori/Group
yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pada bulan April Tahun Kuota berjalan, ETTPT pemilik KT yang
belum merealisasikan ekspornya dapat mengajukan KSS maksimal
sebesar presentase kategori yang dipertukarkan yang ditetapkan
dalam Perjanjian Bilateral TPT antara Indonesia dengan negara
pemberi Kuota.
b.
Pada bulan September Tahun Kuota berjalan, ETTPT pemilik KT
suatu Kategori/Group dapat mengajukan KSS lebih besar dari
presentase SS sebagaimana dimaksud pada butir (1)(a) dengan
pertimbangan besarnya KT dan atau KSS yang direalisasikan,
sisa KT yang masih dimiliki, jumlah ETTPT pemohon KSS dan
sisa nasional KSS untuk Kategori/Group TPT yang bersangkutan.
c.
Masa berlaku KSS adalah sampai dengan akhir Tahun Kuota berjalan.
d.
Jumlah KSS yang direalisasikan akan diperhitungkan sebagai
KT Kategori/Group asalnya pada Tahun Kuota berjalan.
Pasal
8
KSM
yang direalisasikan oleh ETTPT dengan PR Ekspor tertentu dalam
Tahun Kuota berjalan, dalam Tahun Kuota berikutnya menjadi
KT.
Pasal
9
Jika
jumlah realisasi ekspor nasional termasuk KT yang dikembalikan
sesuai batas waktu yang ditentukan dari Kategori/Group TPT
tertentu kurang atau sama dengan 50%, kuota yang direalisasikan
yang berasal dari KF dan KP dapat dijadikan KT pada Tahun
Kuota berikutnya.
Pasal
10
1.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan ekspor TPT Kuota, dilakukan
pemantauan realisasi ekspor TPT Kuota.
2.
Ketentuan pelaksanaan ayat (1) Pasal ini, akan ditetapkan
lebih lanjut.
Pasal
11
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini
dan ketentuan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi berupa
pengurangan, pembekuan, dan pencabutan Kuota TPT serta pembekuan
atau pencabutan pengakuan sebagai ETTPT.
2.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
12
Peraturan
pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Internasional.
Pasal
13
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan menempatkannya di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 15 Januari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|