|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN INTERNASIONAL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN (DIRJENDAGIN)
Nomor:
02/DJPI/KP/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PELAKSANAAN KETENTUAN KUOTA EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
DIREKTUR
JENDERAL PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menimbang
:
Bahwa
dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No. 06/MPP/SK/I/96 tentang Ketentuan Kuota
Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil, perlu menetapkan ketentuan
pelaksanaannya.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 jo No. 388/M
Tahun 1995 tentang Pengelompokan Baru Kabinet Pembangunan
VI;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang
Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh
Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 61
Tahun 1995;
3.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 06/MPP/SK/I/96
tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil;
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 120/DAGLU/KP/II/91
tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri
Perdagangan No. 224/KP/IX/90 tentang Ketentuan Ekspor serta
Kuota Tekstil dan Produk Tekstil.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN INTERNASIONAL TENTANG
PELAKSANAAN KETENTUAN KUOTA EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL.
Pasal
1
1.
Perusahaan yang dapat diakui untuk pertama kali sebagai ETTPT
adalah perusahaan yang mengajukan Surat Permohonan kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atau pejabat yang
ditunjuk, dengan mengisi Formulir yang ditentukan dan telah
disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan setempat atau Direksi PT. (Persero) Kawasan
Berikat Nusantara, Ketua Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam di wilayah masing-masing dan Instansi
lain yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
2.
Surat permohonan tersebut pada ayat (1) harus dilampiri dengan
dokumen :
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin/Pendaftaran
Usaha Industri TPT yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
b.
Tanda Daftar Perusahaan;
c.
Bagi yang tidak memiliki Unit Produksi, wajib dilengkapi dengan
Kontrak Kerjasama Perusahaan untuk sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun dengan perusahaan lain yang memiliki Surat Izin/Pendaftaran
Usaha Industri TPT yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian
dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal terhitung
dari tanggal pengajuan permohonan.
d.
Realisasi ekspor sendiri TPT non kuota minimal senilai FOB
US$ 200.000 bagi Pengusaha Kecil dan Koperasi atau senilai
FOB US$ 400.000 bagi eksportir lainnya. Realisasi ekspor harus
dibuktikan dengan copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang
dilegalisasi oleh Bank Devisa di mana PEB didaftarkan serta
dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Asal (SKA), Bill
of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) yang dilegalisasi
oleh Instansi yang menerbitkan;
e.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik kemampuan perusahaan oleh Pejabat
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau
pejabat dari instansi yang menerbitkan SKET.
Pasal
2
Untuk
Kategori/Group TPT yang semula tidak dikenakan kuota dan kemudian
dikenakan kuota ("call"), pengaturan alokasi kuotanya
adalah sebagai berikut :
1.
Sejak adanya Pemberitahuan "call" dari negara yang
memberi kuota, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional
memberitahukan adanya Kategori/Group TPT yang dikenakan kuota
kepada IPSKET untuk diteruskan kepada ETTPT/Eksportir yang
ada di wilayah kerjanya.
2.
Setiap ETTPT/Eksportir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional mengenai Kategori/Group TPT yang
dikenakan kuota ("call"), diminta menyampaikan laporan
realisasi ekspor Kategori/Group TPT tersebut selama 14 (empat
belas) bulan sebelum tanggal ("call") kepada Direktur
Ekspor.
3.
Alokasi kuota yang dikeluarkan sejak tanggal "call"
sampai dengan tanggal dicapainya kesepakatan dalam Konsultasi
Bilateral tentang Kategori yang dikenakan "call"
diatur sebagai berikut :
a.
Pertama dialokasikan kepada ETTPT/Eksportir yang telah melakukan
pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum tanggal
Pemberitahuan "call" dan pengapalan barangnya dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
Pemberitahuan.
b.
Kedua, apabila setelah dilakukan alokasi kuota sebagaimana
dimaksud pada ayat 3.a masih terdapat sisa, maka kuota tersebut
dialokasikan kepada ETTPT/Eksportir yang melakukan pendaftaran
PEB setelah tanggal Pemberitahuan "call".
c.
Ketiga, apabila setelah alokasi kuota sebagaimana dimaksud
pada ayat 3.a dan 3.b masih ada sisa kuota maka kuota tersebut
akan dialokasikan kepada ETTPT/Eksportir yang mempunyai rencana
ekspor mendesak.
d.
ETTPT/Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat 3.a dan 3.b
Pasal ini, wajib merealisasikan ekspor TPT Kuota selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Alokasi
Kuota.
e.
Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
3.d Pasal ini ETTPT/Eksportir yang bersangkutan masih belum
merealisasi ekspor kuotanya atau memiliki sisa kuota, maka
kuota yang belum direalisasi atau sisa kuota tersebut dinyatakan
batal.
f.
Kuota yang dialokasikan merupakan kuota Provisional Limit
(PL) yang tidak dapat dipindah alihkan.
4.
Alokasi kuota yang diperoleh dari hasil kesepakatan dalam
Konsultasi Bilateral yang merupakan KT, pengalokasiannya diatur
sebagai berikut :
a.
Perolehan kuota hasil kesepakatan yang terjadi tidak pada
awal Tahun Kuota, dialokasikan kepada ETTPT yang telah merealisasi
ekspor Kategori/Group yang bersangkutan selama 12 (dua belas)
bulan terbaik dari 14 (empat belas) bulan sebelum tanggal
"call", secara proporsional terhadap sisa bulan
berikutnya setelah diketahui Kuota Dasar yang proporsional
terhadap sisa hari sampai dengan berakhirnya Tahun Kuota berjalan.
b.
Sisa Kuota setelah dibagi sebagaimana dimaksud ayat 4.a Pasal
ini, dialokasikan kepada ETTPT yang memerlukan sangat mendesak.
Kuota ini merupakan Kuota Sementara Murni (KSM).
c.
Pada Tahun Kuota berikutnya, KT dialokasikan dari Kuota Dasar
pada bulan Januari Tahun Kuota berjalan setelah diketahui
realisasi ekspor setiap ETTPT selama 12 (dua belas) bulan
sebelum hari pertama Tahun Kuota berjalan.
Pasal
3
1.
ETTPT yang telah memiliki KT dan merealisasikan ekspornya
pada Tahun Kuota sebelumnya, wajib menyampaikan laporan realisasi
ekspor Tahun Kuota sebelumnya untuk ditetapkan KT nya pada
Tahun Kuota berikutnya dengan melampirkan dokumen :
a.
Profil Perusahaan TPT;
b.
Surat Pernyataan Perhitungan Hak Kuota Tetap TPT (SPPHKT)
beserta lampirannya untuk periode 12 (dua belas) bulan Tahun
Kuota sebelumnya.
2.
Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini harus sudah
diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional
atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya tanggal 15
Januari Tahun Kuota berjalan.
3.
Apabila ETTPT tidak menyampaikan laporan maka jatah KT ETTPT
tersebut ditetapkan berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat
Ekspor.
4.
Penetapan KT kepada ETTPT untuk Tahun Kuota berjalan berdasarkan
SPPHKT, selambat-lambatnya minggu keempat bulan Januari Tahun
Kuota.
5.
Apabila KT yang dialokasikan pada ayat 4 Pasal ini tidak sesuai
dengan SPPHKT maka ETTPT dapat mengajukan permohonan peninjauan
ulang paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penetapan
KT.
Pasal
4
1.
ETTPT yang memiliki Unit Produksi baik yang memiliki KT maupun
yang tidak memiliki KT serta mempunyai Prestasi Realisasi
(PR) paling sedikit 90% dari total kewajiban ekspor TPT kuota
Kategori/Group yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonan
untuk mendapatkan KSM. Permohonan KSM diajukan pada bulan
Desember Tahun Kuota sebelumnya.
2.
Sumber KSM adalah selisih antara Kuota Dasar dan alokasi KT.
Penetapan alokasi KSM dilaksanakan minggu ke empat bulan Januari
Tahun Kuota berjalan.
3.
KSM dialokasikan secara proporsional kepada ETTPT berdasarkan
prestasi masing-masing ETTPT dalam merealisasikan kewajiban
ekspor TPT Kuota Kategori/Group yang bersangkutan selama 12
(dua belas) bulan Tahun Kuota sebelumnya.
4.
ETTPT yang mempunyai PR paling sedikit 90% dari total alokasi
kewajibannya, maka jumlah KSM yang direalisasi dapat menjadi
KT yang merupakan kuota tambahan pada Tahun Kuota berikutnya.
Pasal
5
1.
ETTPT Pengusaha Kecil dan Koperasi (ETTPT-PKK) yang memiliki
unit produksi TPT dapat mengajukan permohonan alokasi Kuota
TPT pada bulan Desember sebelum Tahun Kuota berikutnya.
2.
PKK yang dimaksud adalah sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
3.
Sumber Kuota untuk ETTPT-PKK berasal dari Kuota Pertumbuhan.
4.
Jumlah Kategori TPT yang dialokasikan kepada ETTPT-PKK maksimal
5 Kategori.
5.
Penetapan alokasi Kuota Pertumbuhan seperti dalam ayat 3 Pasal
ini dilaksanakan bulan Januari Tahun Kuota berjalan. Kuota
yang dialokasikan tersebut adalah KT dan merupakan kuota tambahan
bagi ETTPT-PKK yang sudah memiliki KT serta KT baru bagi yang
belum memiliki.
Pasal
6
1.
ETTPT yang memiliki Unit Produksi tetapi tidak memiliki KT
dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kuota KSM-Sisa
(KSM-S) pada bulan Pebruari Tahun Kuota berjalan.
2.
Sumber Kuota sebagaimana pada ayat 1 Pasal ini berasal dari
sisa Kuota Pertumbuhan dan sisa KSM.
3.
Penetapan alokasi KSM-S seperti dalam ayat 1 Pasal ini dilaksanakan
minggu pertama bulan Maret Tahun Kuota berjalan.
Pasal
7
1.
ETTPT dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kuota
Fleksibilitas (KF) setelah ada pemberitahuan tentang tersedianya
KF.
2.
Sumber KF berasal dari Kuota yang tidak direalisasikan pada
Tahun Kuota sebelumnya ("carry over"), pergeseran
("swing"), sisa KSM yang tidak direalisasi, serta
KT yang dikembalikan/dititipkan.
3.
Penetapan alokasi KF dilaksanakan sesuai dengan jumlah KF
yang tersedia dan jumlah permohonan serta diprioritaskan kepada
ETTPT yang sangat memerlukan dan mendesak.
Pasal
8
1.
Kuota Group II Amerika Serikat dialokasikan kepada ETTPT dalam
bentuk satuan SME ("Square Meter Equivalent").
2.
KSM Group II Amerika Serikat dialokasikan sejumlah 50% kepada
ETTPT yang memiliki KT dan 50% sisanya dialokasikan kepada
ETTPT Pengusaha Kecil dan Koperasi serta ETTPT yang tidak
memiliki KT.
Pasal
9
Bagi
Propinsi/IPSKET tertentu yang terbukti tingkat ekspornya tinggi
dan mempunyai prospek pengembangan ekspor TPT yang baik serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat diberikan perlakuan
khusus berupa otonomi untuk mengatur pengalokasian Kuota.
Pasal
10
1.
ETTPT dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kuota
Pinjaman (KP) dari Kuota Tetap (KT) ETTPT tahun berikutnya.
Tahap Pertama dari bulan Januari sampai dengan Juli Tahun
Kuota berjalan dan Tahap Kedua dari bulan Agustus sampai dengan
Desember Tahun Kuota berjalan.
2.
Penetapan alokasi KP Tahap Pertama dan Kedua dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan
KP diterima.
3.
KP yang direalisasikan tidak dikurangkan dari KT Tahun Kuota
berikutnya apabila realisasi ekspor nasional kategori yang
bersangkutan lebih rendah dari jumlah Kuota Disesuaikan.
Apabila Realisasi Ekspor Nasional untuk kategori yang bersangkutan
melebihi dari jumlah Kuota Disesuaikan maka pengurangan KT
dihitung secara proporsional terhadap jumlah KP ("Carry
Forward") yang diperhitungkan oleh Negara Kuota.
4.
Masa berlaku KP adalah 2 (dua) bulan sejak tanggal alokasi
dan tidak melampaui akhir Tahun Kuota berjalan.
Pasal
11
1.
Kuota yang berasal dari Pertukaran Khusus ("Special Shift"-KSS)
dapat dialokasikan kepada ETTPT pemilik KT yang mengajukan
KSS kategori yang dapat dipertukarkan.
2.
Alokasi KSS diatur sebagai berikut :
a.
Pada bulan April sampai dengan Agustus Tahun Kuota berjalan,
ETTPT dapat mengajukan KSS maksimal sebesar persentase kategori
yang dipertukarkan sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian
Bilateral.
b.
Pada bulan September sampai dengan Desember Tahun Kuota berjalan,
ETTPT dapat mengajukan KSS lebih besar dari persentasi sebagaimana
disebut pada butir a ayat (2) Pasal ini, sesuai dengan sisa
nasional KSS dan KT kategori donor yang dimiliki ETTPT bersangkutan.
3.
Jumlah KSS yang direalisasi dikembalikan sebagai KT kategori
asalnya pada Tahun Kuota berikutnya.
Pasal
12
Pelaksanaan
alokasi Kuota sebagaimana disebut pada Pasal 2, 3, 4, 5, 6,
7, 8, 10 dan 11 Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
13
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996
DIREKTUR
JENDERAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ANANG
FUAD RIVAI
Tembusan :
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
2. Gubernur Bank Indonesia
3. Para Eselon I Departemen Perindustrian dan Perdagangan
4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan
5. Pertinggal
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|