|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)
Nomor:
34/KP/II/1995
Tanggal:
28 PEBRUARI 1995 (JAKARTA)
Tentang:
KOMISI PUSAT ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DEPARTEMEN
PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa
sehubungan dengan adanya mutasi pejabat yang menjadi anggota
Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Perdagangan dan untuk melaksanakan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
secara lebih efektif, perlu menyempurnakan Keputusan Menteri
Perdagangan No. 38/Kp/II/92 tentang Komisi Pusat Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, Departemen Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3538);
3.
Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1994;
4.
Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI
5.
Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MEN
LH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja
Komisi Amdal.
MEMUTUSKAN
Dengan
mencabut Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 38/Kp/II/92,
tentang Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Perdagangan.
Menetapkan:
PERTAMA
:
Susunan
Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Perdagangan menjadi sebagai berikut :
I.
Ketua : Sekretaris Jendral merangkap anggota
II.
Wakil Ketua : Kepala Pusat merangkap anggota Pengujian Mutu
Barang
III.
Sekretaris I : Kepala Biro merangkap anggota perencanaan
IV. Sekretaris II : Kepala Biro merangkap anggota Hukum
V. Anggota
:
1. Sekretaris
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
3. Sekretaris
Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan
4. Direktur
Bina Usaha Perdagangan
5. Direktur
Bina Sarana Perdagangan
6. Direktur
Standardisasi dan Pengendalian Mutu
7. Wakil
dari Departemen Dalam Negeri
8. Wakil
dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
9. Wakil
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
10. Wakil
dari Badan Pertanahan Nasional
KEDUA
:
Tugas Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Perdagangan adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis
dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b.
Menyusun pedoman tehnis pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
c.
Menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis
dampak lingkungan;
d.
Menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;
e.
Menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
f.
Menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
g.
Membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen
analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan ;
h.
Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
KETIGA
:
Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berkonsultasi
dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta
Lembaga Swadaya Masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing
masing.
KEEMPAT
:
(1)
Selain tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Keputusan ini,
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri juga
mempunyai tugas mengkoordinasikan segala perencanaan, kebijaksanaan,
kebijakan dan kegiatan dalam bidang perdagangan dalam negeri
yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Keputusan ini
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga
mempunyai tugas mengkooridinasikan segala perencanaan, kebijaksanaan,
kebijakan dan kegiatan dalam bidang perdagangan luar negeri
yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
KELIMA
:
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pusat Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan dibantu oleh Tim
Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
(2)
Susunan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Departemen Perdagangan.
KEENAM
:
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Pusat Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan dapat membentuk Sekretariat Komisi
Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan.
KETUJUH
:
Biaya
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Komisi Pusat
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Perdagangan
dibebankan kepada Departemen perdagangan.
KEDELAPAN
:
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Pebruari 1995
MENTERI
PERDAGANGAN RI,
S.B. JOEDONO
Tembusan Keputusan ini
disampaikan kepada :
1. Para
Menteri Kabinet Pembangunan VI;
2. Para
Pejabat Eselon I dilingkungan
Departemen Perdagangan ;
3. Para
Pejabat Eselon II dilingkungan Departemen Perdagangan ;
4. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN IV
PENGAKUAN
SEBAGAI IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH
Sehubungan
dengan permohonan, atas nama perusahaan ............. pada
surat Nomor ....... tanggal ......., maka sesuai Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor............ tentang Impor Limbah,
maka dengan ini diberikan pengakuan sebagai :
IMPORTIR
PRODUSEN LIMBAH
Nama Perusahaan
:
Alamat
Perusahaan dan Pabrik :
Nama Penanggung
Jawab :
Nomor
Telepon/Fax Perusahaan :
Angka
Pengenal Importir (API) Produsen/Terbatas :
Nomor
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :
Nomor
Surat Ijin Usaha Tetap/Perluasan :
Nomor
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
LIMBAH
YANG DAPAT DIIMPOR ADALAH
SEBAGAIMANA DAFTAR TERLAMPIR
DENGAN
KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Limbah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Pengakuan
ini hanya dapat dilaksanakan impornya untuk kebutuhan proses
produksi sendiri dan dilarang dijual belikan.
2. Prosedur pengimporan limbah wajib dilakukan sesuai dengan
Keputusan Menteri Perdagangan No. ............
3. Menyampaikan laporan setiap realisasi impor secara tertulis
kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala
BAPEDAL.
4. Menyampaikan laporan tertulis mengenai limbah yang disimpan
di gudang kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian
dan Kepala BAPEDAL.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Impor
Limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri
Perdagangan No. ............ dan sanksi lain dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta,
MENTERI
PERDAGANGAN
S.B. JOEDONO
Tembusan
:
- Menteri
Perindustrian;
- Kepala BAPEDAL.
MENTERI
PERDAGANGAN
S.B. JOEDONO
LAMPIRAN
V
PENGAKUAN
SEBAGAI IMPORTIR UMUM LIMBAH
Sehubungan
dengan permohonan, atas nama perusahaan ............ pada
surat Nomor ....... tanggal ......., maka sesuai Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor.......... tentang Impor Limbah Yang
Tidak Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah Non B3),
maka dengan ini diberikan pengakuan sebagai :
IMPORTIR
UMUM LIMBAH
Nama Perusahaan
:
Alamat
Perusahaan dan Pabrik :
Nama Penanggung
Jawab :
Nomor
Telepon/Fax Perusahaan :
Angka
Pengenal Importir (API) :
Nomor
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :
Nomor
Surat Ijin Usaha Tetap/Perluasan :
Nomor
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
LIMBAH
YANG DAPAT DIIMPOR ADALAH
SEBAGAIMANA DAFTAR TERLAMPIR
DENGAN
KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Prosedur pengimporan limbah wajib dilakukan sesuai dengan
Keputusan Menteri Perdagangan No. ............
2. Menyampaikan laporan setiap realisasi impor secara tertulis
kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala
BAPEDAL
3. Menyampaikan laporan tertulis mengenai limbah yang disimpan
di gudang kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian
dan Kepala BAPEDAL.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Impor
Limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri
Perdagangan No. ........... dan sanksi lain dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta,
MENTERI
PERDAGANGAN
Tembusan
:
- Menteri
Perindustrian;
- Kepala BAPEDAL.
MENTERI
PERDAGANGAN
S.B. JOEDONO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN
1995

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1995 Main Page
|