|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)
Nomor:
23/KP/II/1995
Tanggal:
1 PEBRUARI 1995 (JAKARTA)
Tentang:
KOMITE AKREDITASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri
Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi selaku Dewan Standardisasi Nasional Nomor : 465/IV.2.06/HK.01.04/9/92
tentang Komite Akreditasi Nasional, dipandang perlu untuk
membentuk Komite Akreditasi Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang
Komite Akreditasi di lingkungan Departemen Perdagangan.
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Nomor
3264) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas
Devisa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32 Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 3291);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3434);
3.
Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
4.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 jo. Nomor 7 Tahun 1989
tentang Dewan Standardisasi Nasional;
5.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan,
Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
6.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI;
7.
Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi selaku Ketua Dewan Standardisasi Nasional
Nomor 018/IV.2.06/HK.01.04/5/92 tentang Sistem Standardisasi
Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KOMITE AKREDITASI
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Dewan
adalah suatu wadah non struktural yang dibentuk dengan Keputusan
Presiden Nomor 20 tahun 1984 jo Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1989;
2.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut Komite
adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan,
mensinkronisasikan, membina, dan mengawasi kegiatan akreditasi
dan sertifikasi di Indonesia yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Dewan;
3.
Komite Akreditasi di lingkungan Departemen Perdagangan yang
selanjutnya disebut KA-DEPDAG adalah suatu komite akreditasi
instansi teknis di lingkungan Departemen Perdagangan yang
dibentuk sesuai keputusan Ketua Dewan Standardisasi Nasional
Nomor 465/IV.2.06/HK.01.04/9/92 tentang Komite Akreditasi
Nasional;
4.
Akreditasi adalah pengakuan formal terhadap unit/institusi
untuk melakukan kegiatan standardisasi tertentu sesuai dengan
persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan;
5.
Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian
sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi;
6.
Sistem Standardisasi Nasional adalah tatanan jaringan sarana
dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu
serta berwawasan nasional, yang meliputi perumusan standar,
penetapan standar, penerapan standar, pembinaan dan pengawasan
standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi
dan akreditasi.
7.
Asesor/penilai adalah petugas yang telah disertifikasi dan
berkualifikasi untuk melaksanakan penilaian/asesmen dalam
rangka akreditasi.
8.
Asesor kepala (lead assessor) adalah seseorang yang diberi
wewenang untuk mengkoordinasikan dan memimpin langsung penilaian
suatu "lembaga" dalam kegiatan standardisasi.
9.
Tim penilai (tim asesor) adalah tim yang ditugaskan oleh KA-DEPDAG
atas nama Komite untuk melaksanakan sebagian atau seluruh
fungsi yang berkaitan dengan penilaian suatu lembaga dalam
rangka akreditasi.
10.
Panitia teknis adalah panitia yang dibentuk oleh KA-DEPDAG
dan bertugas mengkaji laporan penilaian yang disampaikan oleh
tim penilai (tim asesor) serta memberikan saran kepada KA-DEPDAG
untuk memberi, membina, memperpanjang, menunda dan mencabut
akreditasi pada lembaga sertifikasi, laboratorium penguji
atau lembaga inspeksi teknis.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
KA-DEPDAG
yaitu suatu wadah non-struktural di lingkungan Departemen
Perdagangan yang berkedudukan dibawah Komite dan bertanggungjawab
langsung kepada Komite dan Menteri Perdagangan.
Pasal
3
(1)
Tugas pokok KA-DEPDAG adalah melakukan tugas Komite dalam
pelaksanaan, pembinaan serta pengawasan kegiatan akreditasi
dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh
Komite.
(2)
Kegiatan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi
a.
akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu;
b. akreditasi lembaga sertifikasi produk dan jasa;
c. akreditasi lembaga sertifikasi personil;
d. akreditasi laboratorium penguji;
e. akreditasi lembaga inspeksi teknis.
Pasal
4
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) Keputusan ini, KA-DEPDAG mempunyai fungsi :
a.
menetapkan kebijaksanaan dan petunjuk operasional akreditasi
serta tatacara akreditasi sesuai dengan Sistem Standardisasi
Nasional yang berlaku dan pedoman-pedoman yang ditetapkan
oleh Dewan.
b.
menerima permohonan, memeriksa kelengkapan permohonan, melaksanakan
penilaian atas permohonan, mengusulkan kepada Komite untuk
mempertimbangkan dalam pemberian, pembinaan, penundaan, pencabutan,
dan perpanjangan akreditasi sesuai dengan Sistem Standardisasi
Nasional yang berlaku dan pedoman-pedoman yang ditetapkan
oleh Dewan;
c.
mengumpulkan data pelaksanaan tentang kegiatan sertifikasi;
d.
membantu Komite dalam menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi
dan mengevaluasi kegiatan sertifikasi;
e.
membantu Komite dalam melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan
permasalahan yang timbul pada tingkat nasional maupun dengan
negara lain dan merupakan bagian dari pusat informasi di bidang
akreditasi dan sertifikasi;
f.
membantu Komite dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
kegiatan sertifikasi;
g.
lain-lain kegiatan yang diperlukan dalam rangka membantu pelaksanaan
kegiatan aktreditasi dan sertifikasi.
Pasal
5
Dalam
menjalankan tugasnya KA-DEPDAG dibantu oleh tim penilai (tim
asesor), panitia teknis, dan sekretariat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan
selaku Ketua KA-DEPDAG.
Pasal
6
(1)
Tugas tim penilai (tim asesor) adalah melakukan asesmen dan
audit, dalam kaitannya dengan akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan ini.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini, tim penilai (tim asesor) dipimpin oleh seorang
asesor kepala (lead assessor).
Pasal
7
Tugas
panitia teknis adalah memberikan pertimbangan kepada KA-DEPDAG
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim penilai (tim
asesor) mengenai kemampuan lembaga sertifikasi sistem mutu,
lembaga sertifikasi produk, lembaga sertifikasi personel,
laboratorium penguji, lembaga inspeksi teknis, dalam memenuhi
ketentuan dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan untuk pemberian,
pembinaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi.
Pasal
8
(1)
Tugas Sekretariat adalah membantu KA-DEPDAG dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 Keputusan ini.
(2)
Secara operasional tugas sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh pelaksana harian
sekretariat.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
9
(1)
Susunan keanggotaan KA-DEPDAG adalah :
Ketua
: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Sekretaris I : Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Sekretaris II: Kepala Pusat Pengujian Mutu Barang.
Anggota : 1. Kepala Biro Hukum.
2. Direktur Bina Usaha Perdagangan.
3. Wakil dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
4. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri.
5. Wakil dari Asosiasi Independent Surveyor Indonesia.
(2)
Anggota dari KA-DEPDAG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini dan masa kerjanya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Ketua KA-DEPDAG.
Pasal
10
(1)
Pelaksana Harian (PH) Sekretariat dipimpin oleh seorang ketua
dan dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota.
(2)
Keanggotaan PH-Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini ditunjuk oleh Ketua KA-DEPDAG.
BAB
IV
TATA
KERJA
Pasal
11
(1)
KA-DEPDAG menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua KA-DEPDAG.
(2)
Dalam hal Ketua KA-DEPDAG berhalangan hadir, sidang dapat
dipimpin oleh Wakil Ketua atau Sekretaris KA-DEPDAG.
(3)
Keputusan KA-DEPDAG yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan
anggota dan bersifat mengikat.
(4)
Sidang dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah anggota KA-DEPDAG.
(5)
Apabila dipandang perlu KA-DEPDAG dapat mengundang Panitia
Teknis dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi.
Pasal
12
Dalam
melaksanakan kegiatannya KA-DEPDAG berpedoman pada Sistem
Standardisasi Nasional dan pedoman lainnya yang ditetapkan
oleh Dewan.
Pasal
13
Dalam
menjalankan tugasnya untuk pemberian, pembinaan, penundaan,
pencabutan, dan perpanjangan akreditasi, KA-DEPDAG akan memberi
jawaban selambat-lambatnya dalam jangka waktu 8 (delapan)
minggu sejak diterimanya laporan penilaian dari tim penilai.
Pasal
14
Dalam
hal terjadi perselisihan berkenaan dengan akreditasi diantara
KA-DEPDAG dan atau pihak lain, jika penanganan pengaduan tidak
memberikan hasil yang memuaskan maka pihak-pihak yang terlibat
harus menyerahkan perselisihan mereka kepada panitia banding
yang dibentuk oleh komite.
Pasal
15
(1)
Anggota Panitia Teknis harus menjaga kerahasiaan dari dokumen
dan informasi yang diperoleh karena keanggotaan mereka dalam
Panitia Teknis.
(2)
Anggota Tim Penilai (Tim Asesor) harus menjaga kerahasiaan
dari dokumen dan informasi yang diperoleh didalam menjalankan
tugas pokoknya.
Pasal
16
Tata
kerja KA-DEPDAG dan PH Sekretariat diatur lebih lanjut oleh
Ketua KA-DEPDAG dengan mengacu pada Pasal 11 Keputusan ini.
Pasal
17
KA-DEPDAG
berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Komite
dan Menteri Perdagangan.
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal
18
(1)
Pembiayaan kegiatan KA-DEPDAG dibebankan kepada anggaran Departemen
Perdagangan.
(2)
KA-DEPDAG dapat menerima dana dari pihak lain yang dipergunakan
untuk pengembangan pelaksanaan tugas KA-DEPDAG.
Pasal
19
Semua
biaya yang menyangkut proses akreditasi dibebankan kepada
pemohon.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
20
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Keputusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Pebruari 1995
MENTERI
PERDAGANGAN RI,
S. B.
JOEDONO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN
1995

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1995 Main Page
|