|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENDAG)
Nomor:
12/KP/I/1995
Tanggal:
16 JANUARI 1995 (JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA
MASYARAKAT EROPA (ME), TAHUN 1995
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa dengan terbatasnya produksi maniok pada tahun 1994 maka
pembagian kuota dengan dasar kinerja dan insentip ke negara
di luar ME sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menyempurnakan
dasar pembagian kuota ekspor maniok ke negara ME tahun 1995;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan
ketentuan pembagian kuota ekspor maniok ke negara ME, tahun
1995.
Mengingat :
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M tahun 1993,
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
2.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 224/Kp/VIII/89 tentang Ketentuan
Ekspor Maniok (Ubi Kayu) sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan
terakhir dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 296/Kp/X/92
tentang Penyempurnaan Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu).
MEMUTUSKAN:
Dengan
mencabut Keputusan Menteri Perdagangan No. 296/Kp/X/92 tentang
Penyempurnaan Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu).
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBAGIAN
KUOTA EKSPOR MANIOK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA
(ME), TAHUN 1995
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
a.
Kuota ekspor, adalah kuota ekspor maniok ke negara ME tahun
1995 yang dibagikan kepada eksportir maniok;
b.
Eksportir maniok adalah eksportir yang telah diakui oleh Menteri
Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri untuk dapat melaksanakan ekspor maniok ke negara ME;
Pasal 2
(1)
Kuota ekspor maniok ke negara ME untuk tahun takwim 1995 ditetapkan
sebesar 866.250 (delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus
lima puluh) ton;
(2)
Pembagian kuota ekspor maniok sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini ditetapkan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Tahap pertama ditetapkan mulai bulan Januari 1995 sebesar
400.000 (empat ratus ribu) ton;
b.
Tahap kedua sebesar 466.250 (empat ratus enam puluh enam ribu
dua ratus lima puluh) ton akan ditetapkan kemudian.
Pasal 3
Pembagian
kuota tahap pertama sebagaimana dimaksud pada butir a, ayat
(2) Pasal 2 Keputusan ini diatur sebagai berikut :
a.
Kuota ekspor maniok ke negara ME untuk masing-masing eksportir
ditetapkan berdasarkan stok maniok yang dimiliki oleh eksportir
yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan stok oleh
PT. SUCOFINDO;
b.
Biaya penerbitan laporan hasil pemeriksaan stok sebagaimana
dimaksud butir a, Pasal ini dibebankan kepada eksportir yang
bersangkutan.
Pasal 4
Dasar
pembagian kuota tahap ke dua sebagaimana dimaksud butir b,
ayat (2) pasal 2 Keputusan ini akan ditetapkan kemudian dengan
memperhatikan pelaksanaan tahap pertama dan perkembangan produksi
maniok Indonesia.
Pasal 5
Ketentuan
pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 6
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 16 Januari 1995
MENTERI
PERDAGANGAN RI
ttd.
S.B.
JOEDONO
Salinan
sesuai dengan aslinya
Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
Hariasa
Adiwiyata
NIP 070003358
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TAHUN
1995
23/KP/II/1995,
KOMITE AKREDITASI DI ........

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1995 Main Page
|