ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KELANCARAN REALISASI EKSPOR


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 13/EK/IN/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/34

Tentang : KELANCARAN REALISASI EKSPOR

 


Menimbang :

bahwa dipandang perlu segera mengadakan ketentuan ketentuan guna melantjarkan realisasi ekspor



Mengingat :

1. Keputusan Presiden No. 103 Tahun 1966,
2. Keputusan Sidang M.P.R.S. ke-IV tahun 1966.
3. GUBERNUR BANK CENTRAL/ B.L.L.D.,
4. MENTERI/DEPARTMEN PERHUBUNGAN



Untuk :

Mengeluarkan surat surat keputusan dan/atau instruksi menurut wewenang serta kepada badan badan dalam lingkungannja masing masing sebagai berikut :


I. MENTERI/DEPARTEMEN PERDAGANGAN.


1. Mewadjibkan kepada eksportir /produsen eksportir untuk dalam merealisasi target ekspor memberikan kepada fihak pengangkutan laut ataupun instansi jang ditundjuknja program ekspornja dari waktu ke waktu meliputi volume (tonage) djurusan dan tempat pemuatan barang barang ekspor bersangkutan,

2. diwadjibkan setiap eksportir dalam menjerahkan barangnja kepada fihak pengangkutan laut untuk memenuhi sjarat sjarat packing dan marking barang barang ekspornja dengan standard international .


II. MENTERI/DEPARTEMEN MARITIM

1. menertibkan dan mengambil tindakan tindakan seperlunja terhadap perusahaan-perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan pelajaran jang tidak dapat menjelesaikan administrasi realisasi ekspor dalam bidang penjelesaian nagoti bleu shill of Lading sesuai dengan jang ditetapkan oleh B.L.L.D.

2. Mengarahkan aktivitas perusahaan-perusahaan /agen-agen perusahaan pelajaran samudrak dan pelajaran-pelajaran Nusantara/lokal, agar supaja kontinuitas pengiriman barang barangnja dalam berlaku dalam waktunja.

3. Memberikan ketentuan kepada eksportir jang bonafide menggunakan bayer space dalam hal mengekspor barang jang angkutannja chusus memerlukan pelengkapan kapal jang chusus pula , terutama untuk liquid go are, Loks, citle Fodder dengan ketentuan sedemikian oleh eksportir lebih dahulu dikonsitusikan dengan Biro pengapalan Indonesia /BAPILINDO,

5. Menertibkan tarip djasa djasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (E.M.K.L.) dan suwader perusahaan pelajaran ditiap-tiap pelabuhan ekspor atas dasar konsultasi antara Part Autberity dengan wakil-wakil dari Departemen-Departemen jang mengusahakan produksi barang-barang ekspor dan Departemen Perdagangan;

6. Menjempuranakan perusahaan-perusahaan E M.K.L. dan interrasinja dengan stuwadering perusahaan pelajaran dengan menindjau kembali P.P. 5 tahun 1964 agar badan-badan tersebut mengadakan interrasi kerdja dengan perusahaan-perusahaan pengepakan dan Superitending Company of Indonesia jang ada dalam lingkungan Departemen Perdagangan ;

7. Menteri fasibilitas kepada perusahaan-perusahaan eksportir Swasta/eksporir Perusahaan Negara untuk membangun/memperluas tempat penimbunan barang-barang ekspor didaerah pelabuhan-pelabuhan.


III. GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL DAN BLLD

1. Menertibkan penjelesaian L/C dan dokumen dokumen jang bersangkutan dengan itu oleh Bank-hank Devisa dengan Bank bank Correspondennja di Luar Negeri agar kelambatan-kelambatan dari hubungan antara Bank-bank Devisa dimaksud tidak merugikan ekspor.

2. B.L.L.D. mengadakan ketentuan-ketentuan sedemikian rupa dalam penjelesaian dokumen-dokumen ekspor dengan Bank Devisa dan maskapai pelajaran,sehingga tanpa menjimpang dari kebiasaan-kebiasaan perdagangan internasional dapat memperlanjar negosiasi wesel;

3. Memberikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan transhipment clause untuk kepentingan kelantjaran ekspor dari-out ports Indonesia dipelabuhan Luar Negeri dengan bekerdja sama dengan Departemen Maritim.


IV. Instruksi MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN:

Memberikan prioritas untuk pengiriman dokumen-dokumen bank dan kawat-kawat bank baik dalam negeri maupun keluar negeri.


V. MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, MENTERI/DEPARTEMEN. MARITIM dan GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL.


agar bersama-sama menindjau kembali :

a. Penetapan Presiden No
26 tahun 1964;

b. Peraturan Presiden No 19 tahun 1964;
c. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1964;


VI. Instruksi Presidium Kabinet AMPERA ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Tindasan:
1. Semua Ment. Utama.
2. Semua Menteri Kab, Ampera.
3. Semua Sek Djen, Lepartemen.
4. Para Dirdjen, Dlm. Lingk. EKKU



Ditetapkan di Djakarta pada tanggal, 3 Oktober
PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA Djend. T.NI (SOEHARTO.)


2. B.L.L.D. mengadakan ketentuan-ketentuan sedemikian rupa dalam penjelesaian dokumen-dokumen ekspor dengan Bank Devisa dan maskapai pelajaran, sehingga tanpa menjimpang dari kebiasaan-kebiasaan perdagangan internasional dapat memperlantjar negosiasi wesel;

3. Memberikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan transhipment clause untuk kepentingan kelantjaran ekspor dari out-ports Indonesia dipelabuhan Luar Negeri dengan bekerdja sama dengan Departemen Maritim.


IV. MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN:


Memberikan prioritas untuk pengiriman dokumen-dokumen bank dan kawat-kawat bank baik dalam negeri maupun keluar negeri.


V. MENTERI/DEPARTEMEN PERDAGANGAN. MENTERI/DEPARTEMEN. MARITIM dan GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL


agar bersama-sama menindjau kembali :

a. Penetapan Presiden No. 126 tahun 1964;
b. Peraturan Presiden No. 19 tahun 1964;
c. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1964;


VI. Instruksi Presidium Kabinet AMPERA ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.



Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 3 Oktober 1966.

Tindasan disampaikan kepada :
1. SEMUA MENTERI UTAMA;
2. SEMUA MENTERI KABINET AMPERA;
3. SEMUA SEK.DJEN DEPARTEMEN-2;
4. PARA DIR.DJEN. DALAM LINGKUNGAN EKKU.-

t.t.d.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.

Disalin dengan aslinja
Djakarta, 3 Oktober 1966.-
Kepala Bagian Sekretariat
BANK NEGARA INDONESIA UNIT I
t.t.d.
ta' terbatja.-




Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_realisasi_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008