|
Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 13/EK/IN/10/1966
Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/34
Tentang : KELANCARAN REALISASI EKSPOR
Menimbang :
bahwa dipandang perlu segera mengadakan ketentuan ketentuan
guna melantjarkan realisasi ekspor
Mengingat :
1. Keputusan Presiden No. 103 Tahun 1966,
2. Keputusan Sidang M.P.R.S. ke-IV tahun 1966.
3. GUBERNUR BANK CENTRAL/ B.L.L.D.,
4. MENTERI/DEPARTMEN PERHUBUNGAN
Untuk :
Mengeluarkan surat surat keputusan dan/atau instruksi menurut
wewenang serta kepada badan badan dalam lingkungannja masing
masing sebagai berikut :
I. MENTERI/DEPARTEMEN PERDAGANGAN.
1.
Mewadjibkan kepada eksportir /produsen eksportir untuk dalam
merealisasi target ekspor memberikan kepada fihak pengangkutan
laut ataupun instansi jang ditundjuknja program ekspornja
dari waktu ke waktu meliputi volume (tonage) djurusan dan
tempat pemuatan barang barang ekspor bersangkutan,
2. diwadjibkan setiap eksportir dalam menjerahkan barangnja
kepada fihak pengangkutan laut untuk memenuhi sjarat sjarat
packing dan marking barang barang ekspornja dengan standard
international .
II. MENTERI/DEPARTEMEN MARITIM
1. menertibkan dan mengambil tindakan tindakan seperlunja
terhadap perusahaan-perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan
pelajaran jang tidak dapat menjelesaikan administrasi realisasi
ekspor dalam bidang penjelesaian nagoti bleu shill of Lading
sesuai dengan jang ditetapkan oleh B.L.L.D.
2. Mengarahkan aktivitas perusahaan-perusahaan /agen-agen
perusahaan pelajaran samudrak dan pelajaran-pelajaran Nusantara/lokal,
agar supaja kontinuitas pengiriman barang barangnja dalam
berlaku dalam waktunja.
3. Memberikan ketentuan kepada eksportir jang bonafide menggunakan
bayer space dalam hal mengekspor barang jang angkutannja chusus
memerlukan pelengkapan kapal jang chusus pula , terutama untuk
liquid go are, Loks, citle Fodder dengan ketentuan sedemikian
oleh eksportir lebih dahulu dikonsitusikan dengan Biro pengapalan
Indonesia /BAPILINDO,
5. Menertibkan tarip djasa djasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut
(E.M.K.L.) dan suwader perusahaan pelajaran ditiap-tiap pelabuhan
ekspor atas dasar konsultasi antara Part Autberity dengan
wakil-wakil dari Departemen-Departemen jang mengusahakan produksi
barang-barang ekspor dan Departemen Perdagangan;
6. Menjempuranakan perusahaan-perusahaan E M.K.L. dan interrasinja
dengan stuwadering perusahaan pelajaran dengan menindjau kembali
P.P. 5 tahun 1964 agar badan-badan tersebut mengadakan interrasi
kerdja dengan perusahaan-perusahaan pengepakan dan Superitending
Company of Indonesia jang ada dalam lingkungan Departemen
Perdagangan ;
7. Menteri fasibilitas kepada perusahaan-perusahaan eksportir
Swasta/eksporir Perusahaan Negara untuk membangun/memperluas
tempat penimbunan barang-barang ekspor didaerah pelabuhan-pelabuhan.
III. GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL DAN BLLD
1. Menertibkan penjelesaian L/C dan dokumen dokumen jang
bersangkutan dengan itu oleh Bank-hank Devisa dengan Bank
bank Correspondennja di Luar Negeri agar kelambatan-kelambatan
dari hubungan antara Bank-bank Devisa dimaksud tidak merugikan
ekspor.
2. B.L.L.D. mengadakan ketentuan-ketentuan sedemikian rupa
dalam penjelesaian dokumen-dokumen ekspor dengan Bank Devisa
dan maskapai pelajaran,sehingga tanpa menjimpang dari kebiasaan-kebiasaan
perdagangan internasional dapat memperlanjar negosiasi wesel;
3. Memberikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan transhipment
clause untuk kepentingan kelantjaran ekspor dari-out ports
Indonesia dipelabuhan Luar Negeri dengan bekerdja sama dengan
Departemen Maritim.
IV. Instruksi MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN:
Memberikan prioritas untuk pengiriman dokumen-dokumen
bank dan kawat-kawat bank baik dalam negeri maupun keluar
negeri.
V. MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, MENTERI/DEPARTEMEN. MARITIM
dan GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL.
agar bersama-sama menindjau kembali :
a. Penetapan Presiden No 26
tahun 1964;
b.
Peraturan Presiden No 19 tahun 1964;
c. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1964;
VI. Instruksi Presidium Kabinet AMPERA ini mulai berlaku
pada hari ditetapkan.
Tindasan:
1. Semua Ment. Utama.
2. Semua Menteri Kab, Ampera.
3. Semua Sek Djen, Lepartemen.
4. Para Dirdjen, Dlm. Lingk. EKKU
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal, 3 Oktober
PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA Djend. T.NI (SOEHARTO.)
2. B.L.L.D. mengadakan ketentuan-ketentuan sedemikian rupa
dalam penjelesaian dokumen-dokumen ekspor dengan Bank Devisa
dan maskapai pelajaran, sehingga tanpa menjimpang dari kebiasaan-kebiasaan
perdagangan internasional dapat memperlantjar negosiasi
wesel;
3. Memberikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan transhipment
clause untuk kepentingan kelantjaran ekspor dari out-ports
Indonesia dipelabuhan Luar Negeri dengan bekerdja sama dengan
Departemen Maritim.
IV. MENTERI/DEPARTEMEN PERHUBUNGAN:
Memberikan prioritas untuk pengiriman dokumen-dokumen bank
dan kawat-kawat bank baik dalam negeri maupun keluar negeri.
V. MENTERI/DEPARTEMEN PERDAGANGAN. MENTERI/DEPARTEMEN. MARITIM
dan GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL
agar bersama-sama menindjau kembali :
a. Penetapan Presiden No. 126 tahun 1964;
b. Peraturan Presiden No. 19 tahun 1964;
c. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1964;
VI. Instruksi Presidium Kabinet AMPERA ini mulai berlaku
pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 3 Oktober 1966.
Tindasan disampaikan kepada :
1. SEMUA MENTERI UTAMA;
2. SEMUA MENTERI KABINET AMPERA;
3. SEMUA SEK.DJEN DEPARTEMEN-2;
4. PARA DIR.DJEN. DALAM LINGKUNGAN EKKU.-
t.t.d.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Disalin dengan aslinja
Djakarta, 3 Oktober 1966.-
Kepala Bagian Sekretariat
BANK NEGARA INDONESIA UNIT I
t.t.d.
ta' terbatja.-
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU
LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|