ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PROSEDUR PELAKSANAAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BONUS EKSPOR


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 15/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 5 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/41

Tentang:
PROSEDUR PELAKSANAAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BONUS EKSPOR



Bersama ini diberitahukan sebagai berikut:

I. Umum:

1. a. Dengan ini ditjabut Pengumuman B.L.L.D. No. 6/Eks/BLLD/66 tanggal 3 Djuni 1966.

b. Telah dikeluarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 48/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 Tentang Perobahan Besarnja Bonus Ekspor jang salinannja kami lampirkan disini untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja (Lamp. I).

2. Untuk ekspor umum (bukan konsinjasi), jang menurut tjatatan Pabean pada pormulir E 3 jbs. model 5B nja (izin pemberangkatan kapal) dikeluarkan oleh Pabean dipelabuhan asal pada tanggal 3 Oktober 1966 dan sesudahnja diberikan Bonus Ekspor jang besarnja sebagai berikut :

50% dari djumlah devisa jang harus diserahkan oleh Eksportir menurut realisasi Kontrak Valuta Eksop untuk barang ekspor Golongan I.

75% dari djumlah devisa jang harus diserahkah oleh Eksportir menurut realisasi Kontrak Valuta Ekspor untuk barang ekspor Golongan II.

90% dari djumlah devisa jang harus diserahkan oleh Eksportir menurut realisasi Kontrak Valuta Ekspor untuk barang ekspor Golongan III.

3. Untuk ekspor konsinjasi pemberian Bonus Ekspor seperti tersebut dalam ajat 2 diatas berlaku terhadap realisasi ekspor jang pengkreditan hasilnja pada Bank Diluar negeri atas rekening Special Account Dana Devisa dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 1966 dan sesudahnja.

4. Disamping Bonus Ekspor untuk djumlah realisasi/pengkreditan jang dimaksudkan dalam ajat 2 dan 3 diatas, sesudah dikurangi Bonus Ekspor diperhitungkan N.T.R. (atas kurs beli Bank) dan Premi Ekspor.

5. a. Atas beban Dana Devisa dikeluarkan Alokasi Devisa Daerah Otomatis (A.D.O.) kepada Gubernur Kepala Dati I penghasil barang ekspor/Gubernur Kepala Dati I dimana terletak pelabuhan asal sebesar 10% dari realisasi Kontrak Valuta Ekspor.

b. Djangka waktu berlakunja A.D.O. tidak dibatasi.

6. Bonus ekspor sebagaimana dimaksud dalam ajat 2 dan ajat 3 diatas oleh Bank Devisa dimasukkan dalam rekening Bonus Ekspor atas nama Eksportir yang bersangkutan.

7. a. Bonus Ekspor dapat dipergunakan untuk mengimpor barang2 baik untuk keperluan umum, asal (naskah tidak jelas) Devisa dalam 3 (tiga bulan takwim terhitung dari tanggal pengeluaran B.E. jang bersangkutan. naskah tidak jelas) ttance wesel ekspor jang bersangkutan.Jang dimaksud dengan tanggal pengeluaran B.E. adalah tanggal Schedule of (naskah tidak jelas).

b. Barang jang boleh diimpor dengan B.E. adalah barang2 jang tertjantum dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 12 (naskah tidak jelas) tanggal 3 Oktober 1966 dan dapat dimasukkan melalui semua pelabuhan dari daerah Pabean Indonesia terketjuali Irian Barat.

8. A.D.O. hanja boleh dipergunakan untuk pengimporan barang2 jang termasuk dalam golongan I (naskah tidak jelas) jang tertjantum dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. /1964 tanggal 22 April 1964 dan dapat dimasukkan melalui semua pelabuhan dari daerah Pabean Indonesia terketjuali Irian Barat.

9. Bonus Ekspor dapat dipindahtangankan kepada Importir atau Eksportir jang sudah diakui dan terdaftar pada Departemen Perdagangan.

10. A.D.O dapat dipindahtangankan (naskah tidak jelas) Eksportir/Importir jang telah (naskah tidak jelas) oleh dan terdaftar pada Departemen Perdagangan dalam hal (naskah tidak jelas) dipindahtangankan (dikonversikan) menjadi (naskah tidak jelas) dan dikreditir pada rekening B. (naskah tidak jelas) atas (naskah tidak jelas) si pembeli, setelah oleh si pembeli dilunasi (naskah tidak jelas) ditambah (naskah tidak jelas) jang bersangkutan dengan memperhatikan (naskah tidak jelas)

11. Terhadap (naskah tidak jelas) jang berasal dari konversi (naskah tidak jelas) selanjutnja berlaku ketentuan-ketentuan (naskah tidak jelas) biasa terhitung dari tanggal konversi

12. Ketentuan2 tersebut diatas berlaku pula terhadap ekspor dari hasil-hasil jang diperoleh dari projek2 atas dasar production sharing, dengan tjatatan (naskah tidak jelas) pembajaran angsuran keluar negeri dikurangi dulu dari hasil seseorang.

13. Ketentuan2 tersebut diatas tidak berlaku bagi ekspor jang di (naskah tidak jelas) perusahaan-perusahaan (naskah tidak jelas) dan ekspor dari pelabuhan2 (naskah tidak jelas) dan Propinsi Irian Barat.


II Ekspor

1.(naskah tidak jelas)
2.(naskah tidak jelas)
3.(naskah tidak jelas)
4.(naskah tidak jelas)
5.(naskah tidak jelas)

a. (naskah tidak jelas)

b. Untuk menjederhanakan serta melantjarkan prusedur impor dengan Bonus Ekspor maka kepada Bank Devisa dikuasakan untuk menatausahakan bagian Devisa jang merupakan Bonus Ekspor dalam tatausahanja sendiri, sehingga pada pembukaan L/C tidak perlu lagi dimintakan "Cover" dari Dana Devisa, sehubungan dengan ini Dana Devisa akan mengeluarkan instruksi lebih landjut. -

c. Dengan demikian maka pada tiap2 schedule of Remittance setjara djelas harus diperintjikan bagian wesel jang harus diserahkan kepada Special Account Dana Devisa dan bagian wesel jang merupakan Bonus Ekspor.

d. Sebagai bukti diperolehnja Bonus Ekspor Bank Devisa mengeluarkan "KREDIT-NOTA" BONUS EKSPOR" menurut tjontoh terlampir. (Lamp. II).

6. Tembusan dari Kredit-nota Bonus Ekspor tersebut diatas oleh Bank Devisa dikirimkan kepada:

- Dana Devisa sebagai lampiran E. 6.
- B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2 sebagai E.6.
- B.L.L.D. Divisi


III. Penggunaan dan Pemindahtanganan Bonus Ekspor.

a. Pada pengadjuan P.I. oleh Eksportir, Bank Devisa menjisihkan devisanja dan mengeluarkan""DEBET NOTA BONUS EKSPOR". dengan memperhatikan djumlah Bonus Ekspor jang bersangkutan.

b. Tembusan dari Debet Nota Bonus Ekspor dikirimkan kepada instansi2 tersebut pada II ajat 6 diatas sebagai lampiran dari lembar P.I. jang bersangkutan, sedangkan asli Debet Nota itu dilampirkan pada P.I. aslinja.

c. Pada Debet Nota B.E. harus dinjatakan Nomor, tanggal dan tanggal habis waktu berlakunja dari Kredit Nota B.E. semula.

2. Pemindahtanganan Bonus Ekspor.

a. Pemindahtanganan Bonus Ekspor dilakukan atas pengadjuan pernjataan tertulis oleh Eksportir jang bersangkutan kepeda Bank Devisanja, pernjataan mana harus ditandatangani oleh sipembeli dan sipendjual dan dapat meliputi seluruh atau sebagian djumlah B.E. jang bersangkutan dengan memperhatikan Bab V ajat 5.

- Si pendjual sebagai tanda pendebetan rekening B.E.-nja.
- Dana Devisa.
- B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2.
- B.L.L.D. Divisi Pengawasan.

c. Pada Debet/Kredit Nota B.E. itu harus ditjatat Nomor, tanggal dan tgl. habis waktu berlakunja Kredit Nota B.E. sipendjual jang bersangkutan.

d. Pemindahtanganan lebih landjut mengikuti prosedur seperti tersebut diatas pula.

e. Pemakaian Bonus Ekspor oleh sipembeli untuk impor ditjatat (afgestaffeld) oleh Bank Devisa pada Debet/Kredit Nota Bonus. Ekspor - asli dan pada P.I. jang terachir lembar ke-3 (Untuk B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2) dari Debet/Kredit Nota itu dilampirkan.

IV. Alokasi Devisa Daerah Otomatis (A.D.O.).

1. Pengeluaran A.D.O.

Bersamaan dengan pengkreditan Eksportir pada suatu "REKENING BONUS EKSPOR" jang dimaksud pada II ajat 5 diatas oleh Bank atas beban Dana Devisa dikeluarkan suatu bukti A.D.O. sebesar 10% dari djumlah realisasi Kontrak Valuta Ekspor, atas nama Gubernur/Kepala Dati I penghasil barang ekspor/Gubernur Kepala Daerah tingkat I dimana terletak pelabuhan asal (naskah tidak jelas)

2. Pembagian bukti A,D,O, jang tjontohnja kami lampirkan disini (Lampiran IV) adalah sebagai berikut :

x) - lembar ke 1)untuk Gubernur Kepala Dati I penghasil barang ekspor/
o) - lembar ke 2)Gubernur Kepala Dati I dimana terletak pelabuhan asal.
- lembar ke 3 untuk B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data.
- lembar ke 4 untuk Dana Devisa sebagai lampiran E.6.
- lembar ke 5 untuk B.L.L.D. Divisi Pengawasan. - lembar ke 6 untuk Arsip Bank jang mengeluarkan A.D.O.

x) Lembar ke 1 oleh Bank dipergunakan untuk meminta "Cover" dari Dana Devisa.
o) Lembar ke 2 oleh Bank dilampirkan pada P.I. jang borsangkutan untuk dikirimkan kepada B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2.

3. Penggunaan A.D.O. untuk impor sendiri.

Pada pengdjuan P.I. oleh pemegang A.D.O. olehnja dibajarkan kepada Bank Devisa jang mengeluarkan A.D.O. jang bersangkutan untuk setiap US.$ 1,- harga lawan dalam Rupiah sedjumlah N.T.R. (kurs djual Bank) ditambah Iuran Impor dengan melampirkan lembar ke 1 dan ke 2 bukti A.D.O. jang bersangkutan. Selandjutnja Bank Devisa tersebut meminta "Cover" dari Dana Devisa dengan mengirimkan lembar ke 1 dari bukti ADO kepada Dana Devisa.

4. Pemindahtanganan A.D.O.

Pemindahtanganan A.D.O. dari Pemerintah Dati I kepada Eksportir/Importir dilakukan atas dasar permintaan tertulis dari Pemerintah Dati I kepada Bank Devisa dengan menjerahkan lembar ke 1 dan ke 2 bukti ADO jang bersangkutan.

Untuk djumlah A.D.O. jang dipindahtangankan (konversi) itu sipembeli segera melunasi N.T.R. (kurs djual Bank) ditambah iuran Impor dan Bank Devisa mengeluarkan B.E. atas nama sipembeli dengan tjara sesuai dengan prosedure pengeluaran B.E. termaksud pada II ajat (naskah tidak jelas) diatas. Untuk covernja Bank Devisa menjerahkan bukti A.D.O. lembar ke I dan ke 2 kepada Bank Dana Devisa (lihat selandjutnja Instruksi Dana Devisa jang bersangkutan).

V. Ketentuan2 lainnja mengenai impor dengan Bonus Ekspor/ADO.

1. Penutupan Kontrak Valuta untuk Impor dengan B.E. tidak diperlukan, oleh karena devisa-nja telah tersedia, sehingga L/C-nja dapat langsung dibuka.

2. Bank atas permintaan jang berkepentingan, diberi wewenang untuk memperpandjang masa berlakunja L/C dengan pengertian, bahwa barang impor jg. bersangkutan harus dapat dikapalkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah P.I. disetudjui oleh Bank. Untuk perpandjangan L/C lebih dari 6 (enam) bulan termaksud diatas diperlukan persetudjuan dari B.L.L.D. Pusat.

3. Baik pengisian maupun pengadjuan K.P.P. pada impor berdasarkan B.E./ADO adalah sama seperti pada impor dengan S,I.D.I. hanja pada K.P.P. jang bersangkutan harus ditjantumkan dengan djelas "IMPOR BERDASARKAN BONUS EKSPOR"/"IMPOR BERDASARKAN A.D.O.".

4. Saldo Rekening B.E. jang pada achir masa berlakunja tak tergunakan harus dikembalikan seketika oleh Bank Devisa kepada Dana Devisa dengan membajarkan kepada pemilik B.E. jang bersangkutan nilai lawannja dalam Rupiah berdasarkan N.T.R. kurs pembelian Bank (sight buying) ditambah Premi Ekspor. Lihat selandjutnja Instruksi Dana Devisa termaksud pada II ajat 5 sub. b diatas.

5. Bertalian dengan kemungkinan pemindahtanganan B.E. ditegaskan disini bahwa impor dengan B.E. dapat dis mengenai Bank melalui Bank Devisa ditempat lain daripada tempat diadakannja rekening B.E. jang bersangkutan asal sadja Bank2 Devisa itu termasuk dalam Unit jang sama.

VI. Ketentuan2 Peralihan.

1. Bonus Ekspor/Eksportir (B.E.E.) jang masih berlaku jang dikeluarkan atas dasar Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/74/1966 tertanggal 24 Mei 1966 termasuk B.E.E. jang dikonversikan mengikuti ketentuan2 tentang B.E. menurut Keputusan Presidium Kabinet AMPERA No.48/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 tersebut pada I sub 1 ajat b diatas.

2. a). Bonus Ekspor Daerah (BED) jang masih berlaku dan pada waktu mulai berlakunja peraturan ini sudah mendjadi milik Pemerintah Dati I, mengikuti ketentuan2 tentang A.D.O. diatas.

b). B.E.D. jang masih berlaku dan pada saat mulai berlakunja peraturan ini masih/akan dimiliki oleh bukan - Pemerintah Dati I mengikuti ketentuan2 B.E.D. (lama).-




PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM
ttd.
(R.A. Kartadjoomena)
(A. Hutauruk).




Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_prosedur_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008