|
Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor: 15/EKS/BLLD/1966
Tanggal: 5 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/41
Tentang:
PROSEDUR PELAKSANAAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BONUS EKSPOR
Bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
I. Umum:
1. a. Dengan ini ditjabut Pengumuman B.L.L.D. No. 6/Eks/BLLD/66
tanggal 3 Djuni 1966.
b. Telah dikeluarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik
Indonesia No. 48/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 Tentang
Perobahan Besarnja Bonus Ekspor jang salinannja kami lampirkan
disini untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja (Lamp.
I).
2. Untuk ekspor umum (bukan konsinjasi), jang menurut tjatatan
Pabean pada pormulir E 3 jbs. model 5B nja (izin pemberangkatan
kapal) dikeluarkan oleh Pabean dipelabuhan asal pada tanggal
3 Oktober 1966 dan sesudahnja diberikan Bonus Ekspor jang
besarnja sebagai berikut :
50% dari djumlah devisa jang harus diserahkan oleh Eksportir
menurut realisasi Kontrak Valuta Eksop untuk barang ekspor
Golongan I.
75% dari djumlah devisa jang harus diserahkah oleh Eksportir
menurut realisasi Kontrak Valuta Ekspor untuk barang ekspor
Golongan II.
90% dari djumlah devisa jang harus diserahkan oleh Eksportir
menurut realisasi Kontrak Valuta Ekspor untuk barang ekspor
Golongan III.
3. Untuk ekspor konsinjasi pemberian Bonus Ekspor seperti
tersebut dalam ajat 2 diatas berlaku terhadap realisasi ekspor
jang pengkreditan hasilnja pada Bank Diluar negeri atas rekening
Special Account Dana Devisa dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober
1966 dan sesudahnja.
4. Disamping Bonus Ekspor untuk djumlah realisasi/pengkreditan
jang dimaksudkan dalam ajat 2 dan 3 diatas, sesudah dikurangi
Bonus Ekspor diperhitungkan N.T.R. (atas kurs beli Bank) dan
Premi Ekspor.
5. a. Atas beban Dana Devisa dikeluarkan Alokasi Devisa Daerah
Otomatis (A.D.O.) kepada Gubernur Kepala Dati I penghasil
barang ekspor/Gubernur Kepala Dati I dimana terletak pelabuhan
asal sebesar 10% dari realisasi Kontrak Valuta Ekspor.
b. Djangka waktu berlakunja A.D.O. tidak dibatasi.
6. Bonus ekspor sebagaimana dimaksud dalam ajat 2 dan ajat
3 diatas oleh Bank Devisa dimasukkan dalam rekening Bonus
Ekspor atas nama Eksportir yang bersangkutan.
7. a. Bonus Ekspor dapat dipergunakan untuk mengimpor barang2
baik untuk keperluan umum, asal (naskah
tidak jelas) Devisa dalam 3 (tiga bulan takwim terhitung dari
tanggal pengeluaran B.E. jang bersangkutan. naskah tidak jelas)
ttance wesel ekspor jang bersangkutan.Jang dimaksud dengan
tanggal pengeluaran B.E. adalah tanggal Schedule of (naskah
tidak jelas).
b. Barang jang boleh diimpor dengan B.E. adalah barang2 jang
tertjantum dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 12
(naskah tidak jelas) tanggal 3 Oktober 1966 dan dapat dimasukkan
melalui semua pelabuhan dari daerah Pabean Indonesia terketjuali
Irian Barat.
8. A.D.O. hanja boleh dipergunakan untuk pengimporan barang2
jang termasuk dalam golongan I (naskah
tidak jelas) jang tertjantum dalam Surat Keputusan Menteri
Perdagangan No. /1964 tanggal 22 April
1964 dan dapat dimasukkan melalui semua pelabuhan dari daerah
Pabean Indonesia terketjuali Irian Barat.
9. Bonus Ekspor dapat dipindahtangankan kepada Importir atau
Eksportir jang sudah diakui dan terdaftar pada Departemen
Perdagangan.
10. A.D.O dapat dipindahtangankan (naskah tidak jelas)
Eksportir/Importir jang telah (naskah
tidak jelas) oleh dan terdaftar pada Departemen Perdagangan
dalam hal (naskah tidak jelas) dipindahtangankan
(dikonversikan) menjadi (naskah tidak
jelas) dan dikreditir pada rekening B. (naskah
tidak jelas) atas (naskah tidak jelas)
si pembeli, setelah oleh si pembeli dilunasi
(naskah tidak jelas) ditambah (naskah
tidak jelas) jang bersangkutan dengan memperhatikan
(naskah tidak jelas)
11. Terhadap (naskah tidak jelas) jang
berasal dari konversi (naskah tidak jelas)
selanjutnja berlaku ketentuan-ketentuan (naskah tidak jelas)
biasa terhitung dari tanggal konversi
12. Ketentuan2 tersebut diatas berlaku
pula terhadap ekspor dari hasil-hasil jang diperoleh dari
projek2 atas dasar production sharing, dengan tjatatan (naskah
tidak jelas) pembajaran angsuran keluar
negeri dikurangi dulu dari hasil seseorang.
13.
Ketentuan2 tersebut diatas tidak berlaku bagi ekspor jang
di (naskah tidak jelas) perusahaan-perusahaan
(naskah tidak jelas) dan ekspor dari pelabuhan2
(naskah tidak jelas) dan Propinsi Irian Barat.
II Ekspor
1.(naskah tidak jelas)
2.(naskah tidak jelas)
3.(naskah tidak jelas)
4.(naskah tidak jelas)
5.(naskah tidak jelas)
a. (naskah tidak jelas)
b. Untuk menjederhanakan serta melantjarkan prusedur impor
dengan Bonus Ekspor maka kepada Bank Devisa dikuasakan untuk
menatausahakan bagian Devisa jang merupakan Bonus Ekspor dalam
tatausahanja sendiri, sehingga pada pembukaan L/C tidak perlu
lagi dimintakan "Cover" dari Dana Devisa, sehubungan dengan
ini Dana Devisa akan mengeluarkan instruksi lebih landjut.
-
c. Dengan demikian maka pada tiap2 schedule of Remittance
setjara djelas harus diperintjikan bagian wesel jang harus
diserahkan kepada Special Account Dana Devisa dan bagian wesel
jang merupakan Bonus Ekspor.
d. Sebagai bukti diperolehnja Bonus Ekspor Bank Devisa mengeluarkan
"KREDIT-NOTA" BONUS EKSPOR" menurut tjontoh terlampir. (Lamp.
II).
6. Tembusan dari Kredit-nota Bonus Ekspor tersebut diatas
oleh Bank Devisa dikirimkan kepada:
- Dana Devisa sebagai lampiran E. 6.
- B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2 sebagai E.6.
- B.L.L.D. Divisi
III. Penggunaan dan Pemindahtanganan Bonus Ekspor.
a. Pada pengadjuan P.I. oleh Eksportir, Bank Devisa menjisihkan
devisanja dan mengeluarkan""DEBET NOTA BONUS EKSPOR". dengan
memperhatikan djumlah Bonus Ekspor jang bersangkutan.
b. Tembusan dari Debet Nota Bonus Ekspor dikirimkan kepada
instansi2 tersebut pada II ajat 6 diatas sebagai lampiran
dari lembar P.I. jang bersangkutan, sedangkan asli Debet Nota
itu dilampirkan pada P.I. aslinja.
c. Pada Debet Nota B.E. harus dinjatakan Nomor, tanggal dan
tanggal habis waktu berlakunja dari Kredit Nota B.E. semula.
2. Pemindahtanganan Bonus Ekspor.
a. Pemindahtanganan Bonus Ekspor dilakukan atas pengadjuan
pernjataan tertulis oleh Eksportir jang bersangkutan kepeda
Bank Devisanja, pernjataan mana harus ditandatangani oleh
sipembeli dan sipendjual dan dapat meliputi seluruh atau sebagian
djumlah B.E. jang bersangkutan dengan memperhatikan Bab V
ajat 5.
- Si pendjual sebagai tanda pendebetan rekening B.E.-nja.
- Dana Devisa.
- B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2.
- B.L.L.D. Divisi Pengawasan.
c. Pada Debet/Kredit Nota B.E. itu harus ditjatat Nomor, tanggal
dan tgl. habis waktu berlakunja Kredit Nota B.E. sipendjual
jang bersangkutan.
d. Pemindahtanganan lebih landjut mengikuti prosedur seperti
tersebut diatas pula.
e. Pemakaian Bonus Ekspor oleh sipembeli untuk impor ditjatat
(afgestaffeld) oleh Bank Devisa pada Debet/Kredit Nota Bonus.
Ekspor - asli dan pada P.I. jang terachir lembar ke-3 (Untuk
B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2) dari Debet/Kredit Nota
itu dilampirkan.
IV. Alokasi Devisa Daerah Otomatis (A.D.O.).
1. Pengeluaran A.D.O.
Bersamaan dengan pengkreditan Eksportir pada suatu "REKENING
BONUS EKSPOR" jang dimaksud pada II ajat 5 diatas oleh Bank
atas beban Dana Devisa dikeluarkan suatu bukti A.D.O. sebesar
10% dari djumlah realisasi Kontrak Valuta Ekspor, atas nama
Gubernur/Kepala Dati I penghasil barang ekspor/Gubernur Kepala
Daerah tingkat I dimana terletak pelabuhan asal
(naskah tidak jelas)
2. Pembagian bukti A,D,O, jang tjontohnja kami lampirkan disini
(Lampiran IV) adalah sebagai berikut :
x) - lembar ke 1)untuk Gubernur Kepala Dati I penghasil barang
ekspor/
o) - lembar ke 2)Gubernur Kepala Dati I dimana terletak pelabuhan
asal.
- lembar ke 3 untuk B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data.
- lembar ke 4 untuk Dana Devisa sebagai lampiran E.6.
- lembar ke 5 untuk B.L.L.D. Divisi Pengawasan. - lembar ke
6 untuk Arsip Bank jang mengeluarkan A.D.O.
x) Lembar ke 1 oleh Bank dipergunakan untuk meminta "Cover"
dari Dana Devisa.
o) Lembar ke 2 oleh Bank dilampirkan pada P.I. jang borsangkutan
untuk dikirimkan kepada B.N.I. Unit I Bagian Pengolahan Data2.
3. Penggunaan A.D.O. untuk impor sendiri.
Pada pengdjuan P.I. oleh pemegang A.D.O. olehnja dibajarkan
kepada Bank Devisa jang mengeluarkan A.D.O. jang bersangkutan
untuk setiap US.$ 1,- harga lawan dalam Rupiah sedjumlah N.T.R.
(kurs djual Bank) ditambah Iuran Impor dengan melampirkan
lembar ke 1 dan ke 2 bukti A.D.O. jang bersangkutan. Selandjutnja
Bank Devisa tersebut meminta "Cover" dari Dana Devisa dengan
mengirimkan lembar ke 1 dari bukti ADO kepada Dana Devisa.
4. Pemindahtanganan A.D.O.
Pemindahtanganan A.D.O. dari Pemerintah Dati I kepada Eksportir/Importir
dilakukan atas dasar permintaan tertulis dari Pemerintah Dati
I kepada Bank Devisa dengan menjerahkan lembar ke 1 dan ke
2 bukti ADO jang bersangkutan.
Untuk djumlah A.D.O. jang dipindahtangankan (konversi) itu
sipembeli segera melunasi N.T.R. (kurs djual Bank) ditambah
iuran Impor dan Bank Devisa mengeluarkan B.E. atas nama sipembeli
dengan tjara sesuai dengan prosedure pengeluaran B.E. termaksud
pada II ajat (naskah tidak jelas) diatas.
Untuk covernja Bank Devisa menjerahkan bukti A.D.O. lembar
ke I dan ke 2 kepada Bank Dana Devisa (lihat selandjutnja
Instruksi Dana Devisa jang bersangkutan).
V. Ketentuan2 lainnja mengenai impor dengan Bonus Ekspor/ADO.
1. Penutupan Kontrak Valuta untuk Impor dengan B.E. tidak
diperlukan, oleh karena devisa-nja telah tersedia, sehingga
L/C-nja dapat langsung dibuka.
2. Bank atas permintaan jang berkepentingan, diberi wewenang
untuk memperpandjang masa berlakunja L/C dengan pengertian,
bahwa barang impor jg. bersangkutan harus dapat dikapalkan
dalam waktu 6 (enam) bulan setelah P.I. disetudjui oleh Bank.
Untuk perpandjangan L/C lebih dari 6 (enam) bulan termaksud
diatas diperlukan persetudjuan dari B.L.L.D. Pusat.
3. Baik pengisian maupun pengadjuan K.P.P. pada impor berdasarkan
B.E./ADO adalah sama seperti pada impor dengan S,I.D.I. hanja
pada K.P.P. jang bersangkutan harus ditjantumkan dengan djelas
"IMPOR BERDASARKAN BONUS EKSPOR"/"IMPOR BERDASARKAN A.D.O.".
4. Saldo Rekening B.E. jang pada achir masa berlakunja tak
tergunakan harus dikembalikan seketika oleh Bank Devisa kepada
Dana Devisa dengan membajarkan kepada pemilik B.E. jang bersangkutan
nilai lawannja dalam Rupiah berdasarkan N.T.R. kurs pembelian
Bank (sight buying) ditambah Premi Ekspor. Lihat selandjutnja
Instruksi Dana Devisa termaksud pada II ajat 5 sub. b diatas.
5. Bertalian dengan kemungkinan pemindahtanganan B.E. ditegaskan
disini bahwa impor dengan B.E. dapat dis
mengenai Bank melalui Bank Devisa ditempat
lain daripada tempat diadakannja rekening B.E. jang bersangkutan
asal sadja Bank2 Devisa itu termasuk dalam Unit jang sama.
VI. Ketentuan2 Peralihan.
1. Bonus Ekspor/Eksportir (B.E.E.) jang masih berlaku
jang dikeluarkan atas dasar Keputusan Presidium Kabinet Dwikora
R.I. No.Aa/E/74/1966 tertanggal 24 Mei 1966 termasuk B.E.E.
jang dikonversikan mengikuti ketentuan2 tentang B.E. menurut
Keputusan Presidium Kabinet AMPERA No.48/EK/KEP/10/1966 tanggal
3 Oktober 1966 tersebut pada I sub 1 ajat b diatas.
2. a). Bonus Ekspor Daerah (BED) jang masih berlaku dan pada
waktu mulai berlakunja peraturan ini sudah mendjadi milik
Pemerintah Dati I, mengikuti ketentuan2 tentang A.D.O. diatas.
b). B.E.D. jang masih berlaku dan pada saat mulai berlakunja
peraturan ini masih/akan dimiliki oleh bukan - Pemerintah
Dati I mengikuti ketentuan2 B.E.D. (lama).-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM
ttd.
(R.A. Kartadjoomena)
(A. Hutauruk).
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|