ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BONUS EKSPOR KREDIT INDIA SEBESAR RP. 100,-DJUTA


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)

Nomor: PENG.5/GBNI/1966

Tanggal: 29 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/255

Tentang: BONUS EKSPOR KREDIT INDIA SEBESAR RP. 100,-DJUTA

 

Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 50/EK/KEP/10/1966 Perdjandjian Kredit antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India tanggal 22 September 1966, serta
menundjuk pada Pengumuman Bersama Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia tanggal 24 Oktober 1966, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

I. Umum.

1. Pada tanggal 15 Nopember 1966, akan dimulai pendjualan B.E. Kredit India sedjumlah Rs. 100,- djuta (kurs. 1 US $ = Rs. 7,50)

2. Tjara pendjualan akan diberitahukan dengan pengumuman tersendiri.

3. Untuk sementara pendjualan akan dilakukan hanja oleh Bank Negara Indonesia Unit I, dengan alamat : B.N.I. Unit I Djl. Pintu besar Utara 3, Djakarta-Kota.

4. Setiap Badan Usaha jang mempunjai angka pengenal sebagai importir dapat ikut serta dalam pembelian B.E.-Kredit India.

5. Barang-barang jang diimpor atas dasar B.E.-Kredit India dapat dimasukkan melalui semua pelabuhan Indonesia, ketjuali pelabuhan Bebas Sabang dan pelabuhan2 di Irian Barat dan bebas dari pengawasan dan pengendalian dalam bentuk apapun.


II. Penggunaan B.E.-Kredit India.

1. B.E.-Kredit India hanja dapat dipergunakan untuk impor barang-barang dari India dan hanja meliputi djenis-djenis barang seperti daftar terlampir jang telah disetudjui oleh Departemen Perdagangan.

2. Djangka waktu berlakunja B.E.-Kredit India adalah satu bulan takwim (30 hari) terhitung tanggal pengeluaran jang bersangkutan.

3. Pemilik B.E.-Kredit India untuk sementara waktu hanja dapat mengadjukan P.I. kepada Bank Negara Indonesia Unit I di Djakarta disertai dua kontrak pembelian jang ditutupnja dengan


DAFTAR BARANG JANG AKAN DIIMPOR DENGAN-BE-KREDIT DARI "INDIA"

-------------------------------------------------

I. 1. ALUMINIUM SHEETS
2. IRRIGATION PUMPS
3. INSECTICIDE/ FUNGICIDE
4. JUTE PRODUCTS ( JUTE SACKING, TWINE ).
5. IRON & STEELPRODUCTS ( MOSTLY STUCTURALS )
6. BICYCLE SPARE PARTS
7. CIGARETTE PAPER
8. SPARE PARTS FOR OIL MILLS
9. CHEMICALS
10. PAPER ( WRITING PAPER AND ORAFT PAPER )
11. COTTON YARN ( 12 - COUNT, 20 - COUNT ).
12. CAMRICS.
13. DYE-STUFF
14. COOTON TEXTILE
(GREY SHIRTING, (GREY POPLIN, (WHITE SHIRTING, (DYED SHIRTING,
(PRINTED SHIRTING, (WHITE POPLIN, (DYED POPLIN, (PRINTED POPLIN,
(WHITE DRILL, (DYED DRILL,
15. PHARMACEUTICALS AND PHARMACEUTICAL RAW METERIALS
16. COMPONENTS, SPARE PARTS, ACOESSORIES, FOR TRUCKS AND BUSES.

 

III. Semua perintjian djenis barang2 tsb. diatas, ketjuali irrigation pumps, harus sesuai dengan daftar BE. tsb.dalam lampiran S.K.Kabinet Dwikora No. Aa/D/31/66 tgl. 26 Pebruari 1966.-

 

DJAKARTA, 29 Oktober 1966.

MENTERI PERDAGANGAN

Tjap. t.t.d.

D. ASHARI.
Maj. Djen. T.N.I.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_peng5_bonus_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008