|
Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh: GUBERNUR BANK
NEGARA INDONESIA (GBNI)
Nomor: PENG.5/GBNI/1966
Tanggal: 29 OKTOBER
1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/255
Tentang: BONUS EKSPOR
KREDIT INDIA SEBESAR RP. 100,-DJUTA
Berdasarkan Keputusan
Presidium Kabinet No. 50/EK/KEP/10/1966 Perdjandjian Kredit
antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India tanggal 22
September 1966, serta
menundjuk pada Pengumuman Bersama Menteri Perdagangan dan
Gubernur Bank Negara Indonesia tanggal 24 Oktober 1966, bersama
ini diberitahukan sebagai berikut :
I. Umum.
1. Pada tanggal
15 Nopember 1966, akan dimulai pendjualan B.E. Kredit India
sedjumlah Rs. 100,- djuta (kurs. 1 US $ = Rs. 7,50)
2. Tjara pendjualan
akan diberitahukan dengan pengumuman tersendiri.
3. Untuk sementara
pendjualan akan dilakukan hanja oleh Bank Negara Indonesia
Unit I, dengan alamat : B.N.I. Unit I Djl. Pintu besar Utara
3, Djakarta-Kota.
4. Setiap Badan
Usaha jang mempunjai angka pengenal sebagai importir dapat
ikut serta dalam pembelian B.E.-Kredit India.
5. Barang-barang
jang diimpor atas dasar B.E.-Kredit India dapat dimasukkan
melalui semua pelabuhan Indonesia, ketjuali pelabuhan Bebas
Sabang dan pelabuhan2 di Irian Barat dan bebas dari pengawasan
dan pengendalian dalam bentuk apapun.
II. Penggunaan B.E.-Kredit India.
1. B.E.-Kredit India
hanja dapat dipergunakan untuk impor barang-barang dari India
dan hanja meliputi djenis-djenis barang seperti daftar terlampir
jang telah disetudjui oleh Departemen Perdagangan.
2. Djangka waktu
berlakunja B.E.-Kredit India adalah satu bulan takwim (30
hari) terhitung tanggal pengeluaran jang bersangkutan.
3. Pemilik B.E.-Kredit
India untuk sementara waktu hanja dapat mengadjukan P.I. kepada
Bank Negara Indonesia Unit I di Djakarta disertai dua kontrak
pembelian jang ditutupnja dengan
DAFTAR BARANG JANG AKAN DIIMPOR DENGAN-BE-KREDIT DARI "INDIA"
-------------------------------------------------
I. 1. ALUMINIUM
SHEETS
2. IRRIGATION PUMPS
3. INSECTICIDE/ FUNGICIDE
4. JUTE PRODUCTS ( JUTE SACKING, TWINE ).
5. IRON & STEELPRODUCTS ( MOSTLY STUCTURALS )
6. BICYCLE SPARE PARTS
7. CIGARETTE PAPER
8. SPARE PARTS FOR OIL MILLS
9. CHEMICALS
10. PAPER ( WRITING PAPER AND ORAFT PAPER )
11. COTTON YARN ( 12 - COUNT, 20 - COUNT ).
12. CAMRICS.
13. DYE-STUFF
14. COOTON TEXTILE
(GREY SHIRTING, (GREY POPLIN, (WHITE SHIRTING, (DYED SHIRTING,
(PRINTED SHIRTING, (WHITE POPLIN, (DYED POPLIN, (PRINTED POPLIN,
(WHITE DRILL, (DYED DRILL,
15. PHARMACEUTICALS AND PHARMACEUTICAL RAW METERIALS
16. COMPONENTS, SPARE PARTS, ACOESSORIES, FOR TRUCKS AND BUSES.
III. Semua perintjian
djenis barang2 tsb. diatas, ketjuali irrigation pumps, harus
sesuai dengan daftar BE. tsb.dalam lampiran S.K.Kabinet Dwikora
No. Aa/D/31/66 tgl. 26 Pebruari 1966.-
DJAKARTA, 29 Oktober
1966.
MENTERI PERDAGANGAN
Tjap. t.t.d.
D. ASHARI.
Maj. Djen. T.N.I.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|