|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 51/EK/KEP/10/1966
Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/37
Tentang:
PENEGASAN-PENEGASAN DAN TANGGUNG JAWAB DI BIDANG EKSPOR
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang :
bahwa untuk mentjegah kesimpang siuran dalam pengurusan ekspor
serta guna dapat mentjapai target ekspor dalam rangka rehabilitasi
dan stabilisasi ekonomi, perlu adanja penegasan tugas dan
tanggung djawab dibidang ekspor;
Mengingat :
Keputusan Presiden R.I. No. 163 tahun 1966;
Mendengar :
Dewan Stabilisasi ekonomi Nasional ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PENEGASAN TUGAS DAN TANGGUNG
DJAWAB DIBIDANG EKSPOR,
Pasal 1
UMUM
(1) Menteri Perdagangan bertanggung-djawab atas kelantjaran
pelaksanaan ekspor dalam rangka mentjapai target ekspor jang
telah ditetapkan.
(2) Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan ekspor dan
mengatur serta mengawasi pelaksanaannja, dengan memperhatikan
wewenang, tugas dan tanggung-djawab Instansi-instansi lain,
serta berdasarkan kebidjaksanaan umum Pemerintah jang telah
ditetapkan.
(3) Menteri/Departemen lainnja dibidangnja masing-masing memberikan
bantuan jang diperlukan kepada Menteri Perdagangan demi kelantjaran
pelaksanaan ekspor.
Pasal 2
KHUSUS
a. Menteri/Departemen Perdagangan:
Menteri/Departemen Perdagangan mempunjai tugas dan wewenang
:
1. menetapkan norma-norma dan sjarat-sjarat sebagai eksportir;
2. menetapkan norma-norma dan sjarat-sjarat sebagai pembeli/importir
diluar negeri;
3. menetapkan harga barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor
dan sjarat-sjaratnja;
4. menetapkan djenis, kualitas, kwantitas dan negara tudjuan
dari barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor;
5. menetapkan policy pemasaran barang-barang/hasil-hasil bumi
ekspor;
6. menetapkan policy pemasaran, pelaksanaan penetapan harga
dan sjarat-sjaratnja serta pemberian Surat Izin Pengeluaran;
7. chusus mengenai barang-barang tertentu misalnja hasil-hasil
pertambangan, keradjinan tangan, industri berupa finished
dan half-finished goods, sedapat mungkin diekspor oleh perusahaan
tambang/industri bersangkutan sendiri dengan pemberian izin
oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari
Departemen jang bersangkutan, dengan pelaksanaannja jang didekonsentrasikan
kepada instansi-instansinja didaerah.
b. Menteri/Departemen Keuangan.
Menteri Departemen Keuangan mempunjai tugas dan wewenang :
pada tahap realisasi ekspor, memeriksa mutu dan berat barang,
dokumen-dokumen ekspor serta memberikan fiat-muat pemuatan
barang-barang/hasil-hasil bumi dikapal.
c. Menteri/Departemen Maritim;
Menteri/Departemen Maritim mempunjai tugas dan wewenang :
mendjaga keamanan dan mendjamin kelantjaran pengapalan barang-barang/hasil-hasil
bumi ekspor.
d. Bank Negara Indonesia/Bank Sentral cq. B.L.L.D. :
Bank Negara Indonesia/Bank Sentral cq. B.L.L.D. mempunjai
tugas dan wewenang :
pada tahap penjelesaian keuangan ekspor, jaitu menjelesai
administrasi Kontrak Valuta, penjelesaian wesel ekspor dan
pengawasan penjelesaian ekspor seluruhnja.
Pasal 3
LARANGAN/PEMBATASAN
(1) Instansi-instansi jang tidak ada sangkut pautnja dalam
penjelenggaraan ekspor menurut peraturan-peraturan jang berlaku
dilarang mentjampuri urusan ekspor untuk mentjegah kemungkinan
terdjadinja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan ekspor.
(2) Penguasa Daerah baik Militer maupun Sipil didaerah dilarang
:
a) mengeluarkan peraturan-peraturan/Instruksi-instruksi dibidang
ekspor;
b) tanpa izin Pemerintah Pusat mengadakan pungutan-pungutan
diluar ketentuan-ketentuan jang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pengusaha-pengusaha/hasil-hasil bumi ekspor.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 3 Oktober 1966
PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA,
Tjap/ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Salinan sesuai dengan aslinja disalin oleh :
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
t.t.d.
SUDHARMONO S.H.
KOLONEL CKH NRP: 16078
(ALAMSJAH).-
Disalin kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala
Djakarta, 4 Oktober 1966.-
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|