ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENEGASAN-PENEGASAN DAN TANGGUNG JAWAB DI BIDANG EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 51/EK/KEP/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/37

Tentang:
PENEGASAN-PENEGASAN DAN TANGGUNG JAWAB DI BIDANG EKSPOR
KETUA PRESIDIUM KABINET



Menimbang :

bahwa untuk mentjegah kesimpang siuran dalam pengurusan ekspor serta guna dapat mentjapai target ekspor dalam rangka rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi, perlu adanja penegasan tugas dan tanggung djawab dibidang ekspor;



Mengingat :

Keputusan Presiden R.I. No. 163 tahun 1966;



Mendengar :

Dewan Stabilisasi ekonomi Nasional ;


MEMUTUSKAN



Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PENEGASAN TUGAS DAN TANGGUNG DJAWAB DIBIDANG EKSPOR,


Pasal 1

UMUM

(1) Menteri Perdagangan bertanggung-djawab atas kelantjaran pelaksanaan ekspor dalam rangka mentjapai target ekspor jang telah ditetapkan.

(2) Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan ekspor dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannja, dengan memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung-djawab Instansi-instansi lain, serta berdasarkan kebidjaksanaan umum Pemerintah jang telah ditetapkan.

(3) Menteri/Departemen lainnja dibidangnja masing-masing memberikan bantuan jang diperlukan kepada Menteri Perdagangan demi kelantjaran pelaksanaan ekspor.


Pasal 2

KHUSUS

a. Menteri/Departemen Perdagangan:

Menteri/Departemen Perdagangan mempunjai tugas dan wewenang :

1. menetapkan norma-norma dan sjarat-sjarat sebagai eksportir;

2. menetapkan norma-norma dan sjarat-sjarat sebagai pembeli/importir diluar negeri;

3. menetapkan harga barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor dan sjarat-sjaratnja;

4. menetapkan djenis, kualitas, kwantitas dan negara tudjuan dari barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor;

5. menetapkan policy pemasaran barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor;

6. menetapkan policy pemasaran, pelaksanaan penetapan harga dan sjarat-sjaratnja serta pemberian Surat Izin Pengeluaran;

7. chusus mengenai barang-barang tertentu misalnja hasil-hasil pertambangan, keradjinan tangan, industri berupa finished dan half-finished goods, sedapat mungkin diekspor oleh perusahaan tambang/industri bersangkutan sendiri dengan pemberian izin oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Departemen jang bersangkutan, dengan pelaksanaannja jang didekonsentrasikan kepada instansi-instansinja didaerah.

b. Menteri/Departemen Keuangan.

Menteri Departemen Keuangan mempunjai tugas dan wewenang :

pada tahap realisasi ekspor, memeriksa mutu dan berat barang, dokumen-dokumen ekspor serta memberikan fiat-muat pemuatan barang-barang/hasil-hasil bumi dikapal.

c. Menteri/Departemen Maritim;

Menteri/Departemen Maritim mempunjai tugas dan wewenang :

mendjaga keamanan dan mendjamin kelantjaran pengapalan barang-barang/hasil-hasil bumi ekspor.

d. Bank Negara Indonesia/Bank Sentral cq. B.L.L.D. :

Bank Negara Indonesia/Bank Sentral cq. B.L.L.D. mempunjai tugas dan wewenang :

pada tahap penjelesaian keuangan ekspor, jaitu menjelesai administrasi Kontrak Valuta, penjelesaian wesel ekspor dan pengawasan penjelesaian ekspor seluruhnja.


Pasal 3

LARANGAN/PEMBATASAN


(1) Instansi-instansi jang tidak ada sangkut pautnja dalam penjelenggaraan ekspor menurut peraturan-peraturan jang berlaku dilarang mentjampuri urusan ekspor untuk mentjegah kemungkinan terdjadinja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan ekspor.

(2) Penguasa Daerah baik Militer maupun Sipil didaerah dilarang :

a) mengeluarkan peraturan-peraturan/Instruksi-instruksi dibidang ekspor;

b) tanpa izin Pemerintah Pusat mengadakan pungutan-pungutan diluar ketentuan-ketentuan jang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap pengusaha-pengusaha/hasil-hasil bumi ekspor.


Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.




Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal, 3 Oktober 1966

PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA,

Tjap/ttd.

SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.



Salinan sesuai dengan aslinja disalin oleh :

SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
t.t.d.
SUDHARMONO S.H.
KOLONEL CKH NRP: 16078
(ALAMSJAH).-

Disalin kembali sesuai dengan aslinja

Direktorat Ekspor
Kepala

Djakarta, 4 Oktober 1966.-




Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_penegasan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008