|
Pasal 66
Demi berhasilnja
pelaksanaan <Naskah tidak jelas>j<Naskah tidak jelas>
program, rentjana, kebidjaksanaan dll. tersebut diatas maka
perlu segera disempurnakan Perangkat Pemerintahan jang mampu
merealisasikan programnja, kepada siapa Rakjat meletakkan
kepertjajaan dan harapannja, dan jang dibawanja terletak pada
landasan tanggapan dari rakjat sondiri.
Pasal
67
Perangkat Pemerintahan
tersebut diatas hendaknja merupakan suatu Team jang serasi
jang masing-masing anggauta berdjiwa Pantja Sila dan pengemban
Ampera, ahli, dipertjajai dan memperoleh dukungan dari Rakjat.
Pasal
68
Struktur menurut
Perangkat Pemerintahan tersebut harus sederhana, effisien
dan effektif, dengan pembatasan-pembatasan wewenang dan tangsung
djawab jang djelas.
Pasal
69
Para Menteri
menurut perangkat Pemerintahan tersebut harus ditempatkanpada
hakekat jang sesungguhnja dari kemurnian Undang-undang Dasar
1945.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|