ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB IX
<Naskah tidak jelas> PELAKSANAAN


Pasal 66

Demi berhasilnja pelaksanaan <Naskah tidak jelas>j<Naskah tidak jelas> program, rentjana, kebidjaksanaan dll. tersebut diatas maka perlu segera disempurnakan Perangkat Pemerintahan jang mampu merealisasikan programnja, kepada siapa Rakjat meletakkan kepertjajaan dan harapannja, dan jang dibawanja terletak pada landasan tanggapan dari rakjat sondiri.


Pasal 67

Perangkat Pemerintahan tersebut diatas hendaknja merupakan suatu Team jang serasi jang masing-masing anggauta berdjiwa Pantja Sila dan pengemban Ampera, ahli, dipertjajai dan memperoleh dukungan dari Rakjat.


Pasal 68

Struktur menurut Perangkat Pemerintahan tersebut harus sederhana, effisien dan effektif, dengan pembatasan-pembatasan wewenang dan tangsung djawab jang djelas.


Pasal 69

Para Menteri menurut perangkat Pemerintahan tersebut harus ditempatkanpada hakekat jang sesungguhnja dari kemurnian Undang-undang Dasar 1945.





 

 

 

Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_pembaharuan_bab9_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008