|
Pasal
56
Dalam
menjelenggarakan hubungan ekonomi internasional sesuai dengan
politik luar Negeri jang bebas dan aktif maka prinsip-prinsip
kepentingan nasional harus senantiasa diutamakan. Ini antara
lain berarti bahwa dalam penentuan transaksi-transaksi perdagangan
luar negeri prinsip-prinsip ekonomi harus dipegang teguh.
Pasal
57
Oleh
karena ekspor merupakan salah satu sumber utama bagi usaha
penggulangan kemerosotan ekonomi, maka segala usaha harus
dikerahkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia.
Pasal
58
Kebidjaksanaan
impor harus ditudjukan kepada pemasukan barang-barang jang
langsung dapat mempertinggi produksi barang-barang jang sangat
diperlukan oleh Rakjat banjak, sesuai dengan rentjana impor.
Pasal
5
Penggunaan
devisa negara jang diperoleh dari hasil ekspor ataupun dari
hutang luar negeri harus benar-benar dilakukan setjara rasionil
dan djudjur.
Pasal
60
Untuk
keperluan program stabilisasi dun rehabilitasi diperlukan
kredit luar negeri, Kredit-kredit ini hanja depat dibenarkan
apabila benar-benar merupakan bagian jang integral dari rentjana
stabilisasi dan rehabilitasi sebagai keseluruhan.
Pasal
61
Besarnja
kredit luar negeri jang masih dapat diterima tergantung kepada
kemampuan untuk membajarnja kembali dikemudian hari tanpa
menambah lagi beban Rakjat jang sudah berlebih-lebih.
Pasal
62
Mengingat
terbatasnja persediaan modal didalam negeri dibanding dengan
kebutuhan pembangunan nasional, maka perlu segera ditetapkan
Undang-undang mengenai modal asing, termasuk domestik asing.
Pasal
63
Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1959 hendaknja diperbaharui dan ditingkatkan
mendjadi Undang-undang.
Pasal
64
Sunguhpun
kredit luar negeri dan modal asing dapat dimanfaatkan (a.l.
production sharing) dalam penanggulangan kemerosotan ekonomi
serta pembangunan ekonomi, namun harus ada tekad untuk mengatasi
kesulitan-kesulitan ekonomi dengan kekuatan sendiri serta
tekad untuk membebaskan diri dari ketergantungan dari luar
negeri.
Pasal
65
Dengan
segera harus diusahakan agar Indonesia kembali mendjadi anggota
lembaga-lembaga ekonomi internasional, diantaranja International
Monetery Fund, International Bank for Reconscruction and Development,
dll.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|