ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB VIII
HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL


Pasal 56

Dalam menjelenggarakan hubungan ekonomi internasional sesuai dengan politik luar Negeri jang bebas dan aktif maka prinsip-prinsip kepentingan nasional harus senantiasa diutamakan. Ini antara lain berarti bahwa dalam penentuan transaksi-transaksi perdagangan luar negeri prinsip-prinsip ekonomi harus dipegang teguh.


Pasal 57

Oleh karena ekspor merupakan salah satu sumber utama bagi usaha penggulangan kemerosotan ekonomi, maka segala usaha harus dikerahkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia.


Pasal 58

Kebidjaksanaan impor harus ditudjukan kepada pemasukan barang-barang jang langsung dapat mempertinggi produksi barang-barang jang sangat diperlukan oleh Rakjat banjak, sesuai dengan rentjana impor.


Pasal 5

Penggunaan devisa negara jang diperoleh dari hasil ekspor ataupun dari hutang luar negeri harus benar-benar dilakukan setjara rasionil dan djudjur.


Pasal 60

Untuk keperluan program stabilisasi dun rehabilitasi diperlukan kredit luar negeri, Kredit-kredit ini hanja depat dibenarkan apabila benar-benar merupakan bagian jang integral dari rentjana stabilisasi dan rehabilitasi sebagai keseluruhan.


Pasal 61

Besarnja kredit luar negeri jang masih dapat diterima tergantung kepada kemampuan untuk membajarnja kembali dikemudian hari tanpa menambah lagi beban Rakjat jang sudah berlebih-lebih.


Pasal 62

Mengingat terbatasnja persediaan modal didalam negeri dibanding dengan kebutuhan pembangunan nasional, maka perlu segera ditetapkan Undang-undang mengenai modal asing, termasuk domestik asing.


Pasal 63

Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 hendaknja diperbaharui dan ditingkatkan mendjadi Undang-undang.


Pasal 64

Sunguhpun kredit luar negeri dan modal asing dapat dimanfaatkan (a.l. production sharing) dalam penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan ekonomi, namun harus ada tekad untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi dengan kekuatan sendiri serta tekad untuk membebaskan diri dari ketergantungan dari luar negeri.


Pasal 65

Dengan segera harus diusahakan agar Indonesia kembali mendjadi anggota lembaga-lembaga ekonomi internasional, diantaranja International Monetery Fund, International Bank for Reconscruction and Development, dll.





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_pembaharuan_bab8_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008