|
Pasal
47
Dalam
penjusunan anggaran pendapatan dan belandja negara harus diusahakan
agar defisit dalam waktu jang singkat dapat dihapuskan sehingga
dengan demikian sumber utama inflasi dapat ditiadakan.
Pasal
48
Dalam
penjusunan anggaran belandja harus bertjermin imbangan jang
sehat antara pembiajaan dibidang materiil, spirituil dan politik.
Pasal
49
Penerimaan
negara jang berasal dari padjak langsung maupun tidak langsung
berikut lain-lain penerimaan (terutama dari Perusahaan Negara)
harus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan Rakjat, rasa keadilan
serta kebutuhan pengeluaran negara, sedang effesiensi maupun
intensifikasi dari pungutan-pungutannja harus dipertinggi.
Pasal
50
Pengeluaran
negara harus diarahkan kepada :
(a) kebutuhan rentjana fisik, dan
(b) pengekangan ladju inflasi.
Pasal
51
Penghematan
jang sungguh-sungguh dan efektif harus segera diselenggarakan
melalui suatu rentjana penghematan (austerity program) jang
drastis dan jang berlaku konsekwen baik bagi pengeluaran sipil
maupun pengeluaran militer.
Pasal
52
Ditetapkan
bahwa anggaran Moneter hanja terdiri atas :
(a) anggaran routine,
(b) anggaran pembangunan,
(c) anggaran devisa,
(d) anggaran kredit,
Dengan
demikian anggaran chusus dihapuskan, dalam arti projek-projek
jang selama ini dibiajai oleh anggaran tersebut harus diintegrasikan/disesuaikan
dengan anggaran-anggaran routine, pembangunan dan devisa.
Pasal 53
Anggaran
pendapatan dan belandja negara harus ditetapkan dengan Undang-Undang
sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 dan harus
selesai disusun sebelum tahun effektifnja berlaku.
Pasal
54
Didalam
memeriksa tanggung djawab kekajaan negara termasuk keuangan
negara maka Badan Pemeriksa Keuangan wadjib meningkatkan tindakan-tindakannja
sesuai sesuai dengan wewenang jang ditetapkan dalam Undang-undang
Dasar 1945.
Pasal
55
Dalam
rangka pengamanan keuangan negara pada umumnja dan pengawasan
serta penjehatan tata perbankan pada chususnja, maka segera
harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang
Bank Sentral.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|