ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB VII
KEBIDJAKSANAAN PEMBIAJAAN


Pasal 47

Dalam penjusunan anggaran pendapatan dan belandja negara harus diusahakan agar defisit dalam waktu jang singkat dapat dihapuskan sehingga dengan demikian sumber utama inflasi dapat ditiadakan.


Pasal 48

Dalam penjusunan anggaran belandja harus bertjermin imbangan jang sehat antara pembiajaan dibidang materiil, spirituil dan politik.


Pasal 49

Penerimaan negara jang berasal dari padjak langsung maupun tidak langsung berikut lain-lain penerimaan (terutama dari Perusahaan Negara) harus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan Rakjat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran negara, sedang effesiensi maupun intensifikasi dari pungutan-pungutannja harus dipertinggi.


Pasal 50

Pengeluaran negara harus diarahkan kepada :
(a) kebutuhan rentjana fisik, dan
(b) pengekangan ladju inflasi.


Pasal 51

Penghematan jang sungguh-sungguh dan efektif harus segera diselenggarakan melalui suatu rentjana penghematan (austerity program) jang drastis dan jang berlaku konsekwen baik bagi pengeluaran sipil maupun pengeluaran militer.


Pasal 52

Ditetapkan bahwa anggaran Moneter hanja terdiri atas :
(a) anggaran routine,
(b) anggaran pembangunan,
(c) anggaran devisa,
(d) anggaran kredit,

Dengan demikian anggaran chusus dihapuskan, dalam arti projek-projek jang selama ini dibiajai oleh anggaran tersebut harus diintegrasikan/disesuaikan dengan anggaran-anggaran routine, pembangunan dan devisa.


Pasal 53

Anggaran pendapatan dan belandja negara harus ditetapkan dengan Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 dan harus selesai disusun sebelum tahun effektifnja berlaku.


Pasal 54

Didalam memeriksa tanggung djawab kekajaan negara termasuk keuangan negara maka Badan Pemeriksa Keuangan wadjib meningkatkan tindakan-tindakannja sesuai sesuai dengan wewenang jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 55

Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnja dan pengawasan serta penjehatan tata perbankan pada chususnja, maka segera harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang Bank Sentral.





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_pembaharuan_bab7_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008