|
Pasal 42
Unsur Koperasi
merupakan apparatur jang penting dan wadjar dalam struktur
organisasi ekonomi Indonesia, berlandaskan azas kekeluargaan,
dan adalah wadah untuk memperdjoangkan serta melindungi terutama
kepentingan rakjat ketjil.
Pasal
43
Tugas Koperasi
adalah memberikan djasa, bergerak dibidang <Naskah tidak
jelas>dan bidang ekonomi lain serta harus dimampukan untuk

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|