|
Pasal 8
Indonesia memiliki
kekuatan ekonomi potensiil jang terdiri atas :
(1) potensi dan
daja kreasi Rakjat, dan (2) kekajaan alam jang tersedia potensiil.
Untuk <Naskah tidak jelas>buat kekuatan ekonomi potensiil
mendjadi kekuatan ekonomi riil maka kekajaan alam harus digali,
diolah dan dibina, sedangkan melalui pendidikan dan latihan
maka daja kreasi dan kemampuan Rakjat dapat diperbesar.
Pasal
9
Pembangunan ekonomi
terutama berarti mengolah kekuatan ekonomi potensiil mendjadi
kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan
tehnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan
penambahan kemampuan berorganisasi dan management.
Pasal
10
Penanggulangan
kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih der potensi ekonomi
harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakjat
Indonesia sendiri. Akan tetapi azas ini tidat boleh menimbulkan
keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tehnologi
skiil jang tersedia dari Luar negeri, selama segala bantuan
itu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakjat
tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|