ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB II
KEKUATAN EKONOMI POTENSIAL


Pasal 8

Indonesia memiliki kekuatan ekonomi potensiil jang terdiri atas :

(1) potensi dan daja kreasi Rakjat, dan (2) kekajaan alam jang tersedia potensiil. Untuk <Naskah tidak jelas>buat kekuatan ekonomi potensiil mendjadi kekuatan ekonomi riil maka kekajaan alam harus digali, diolah dan dibina, sedangkan melalui pendidikan dan latihan maka daja kreasi dan kemampuan Rakjat dapat diperbesar.


Pasal 9

Pembangunan ekonomi terutama berarti mengolah kekuatan ekonomi potensiil mendjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tehnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan penambahan kemampuan berorganisasi dan management.


Pasal 10

Penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih der potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakjat Indonesia sendiri. Akan tetapi azas ini tidat boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tehnologi skiil jang tersedia dari Luar negeri, selama segala bantuan itu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakjat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.





 

 

 

Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_pembaharuan_bab2_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008