|
Pasal 1
Sadar akan kenjataan
bahwa hakekat sumber pokok dari proses komerosotan jang tjepat
dari Ekonomi Indonesia selama beberapa tahun ini adalah penjelewengan
dari pelaksanaan setjara murni dari pada Undang-undang Dasar
1945, jang tertjermin dalam tidak adanja pengawasan jang effektif
dari lembaga-lembaga perwakilan rakjat terhadap kebidjaksanaan
ekonomi pemerintah dan senantiasa kurang diserasikannja kepentingan
politik dengan kepentingan ekonomi serta dikesampingkannja
prinsip-prinsip ekonomi jang rasionil dalam menghadapi masalah-masalah
ekonomi, maka djalan keluarnja adalah kembali kepelaksanaan
Undang-undang Dasar 1945 setjara murni dan konsekwen.
Pasal
2
Sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 maka pengawasan jang
effektif dari Rakjat terhadap kebidjaksanaan ekonomi pemerintah
harus berlangsung melalui kewenangan Dewan Perwakilan Rakjat
dalam penentuan anggaran pondapatan dan belandja negara serta
melalui kekuasaan pemeriksa-keuangan oleh badan diluar pemerintahan
jang me laporkan hasil pemeriksaannja kepada Dewan Perwakilan
Rakjat.
Pasal
3
Dengan ditegakkannja
pengawasan Rakjat jang-effektif terhadap kebidjaksanaan ekonomi,
maka sesuai dengan hakekat Tri-Tuntutan Rakjat dengan memperhatikan
djuga pentingnja pemembangunan dalam bidang spirituil dan
keagamaan, kepada masalah perbaikan ekonomi Rakjat harus diberikan
prioritas utama diantara soal-soal nasional, sedang tjara
menghadapinja perlu Infes berdasarkan pada prinsip-prinsip
ekonomi jang rasionil dan realistis.
Pasal
4
Adapun landasan
idiil daiam membina sistim ekonomi Indonesia dan jang senantiasa
harus tertjermin dalam setiap kebidjaksanaan ekonomi ilalah
Pantja Sila dan Undang-undang Dasar 1945, <Naskah tidak
jelas>terutama pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34, berikut pendjelasan-pendjelasan.
Pasal
5
Hakekat dari
pada landasan iaiil ini adalah pembinaan sistim ekonomi terpimpin
berdasarkan Pantja Sila jang mendja<Naskah tidak jelas>berlangsungnja
domokrasi ekonomi dan jang bertudjuan mentjiptakan masjarakat
adil-makmur jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa.
Pasal
6
Demokrasi Ekonomi
memiliki tjiri-tjiri positif, jakni:
(a) perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, dan
karenanja tidak mengenal struktur pertentangan kelas;
(b) sumber-sumber
kekajaan negara dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakjat, sedang pengawasan dari
penggunaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakjat pula;
(c) Tjabang-tjabang
produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat
hidup rakjat banjak dikuasai oleh Negara;
(d) kepada warga-negara
diberi kebebasan dalam memilih pekerdjaan dan diberi hak akan
pekerdjaan serta penghidupan jang lajak;
(e) hak-milik
perorangan diakui dimanfaatkan guna kesedjahteraan masjarakat,
dan kerananja tidak boleh didjadikan alat untuk mengeksploitasi
sesama manusia;
(f) potensi,
inisiatif dan daja kreasi setiap warga-negara dapat diperkembangkan
sepenuhhja dalam batas-batas jang tidak merugikan kepentingan
umum;
(g) Fakir miskin
dan anak-anak terlantar berhak memperoleh djaminan sosial.
Pasal
7
Dalam demokrasi
ekonomi tidak ada tempat bagi tjiri-tjiri negatif sebagai
berikut:
(a) Sistim "Free-fight
liberalism" jang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia
dan bangsa-lain dan jang dalam sedjarahnja di Indonesia telah
nenimbulkan dan mempertahankan kelemahan strukturil dalam
posisi Indonesia diekonomi dunia;
(b) sistim "etatisme"
dalam mana negara beserta apparatur ekonomi negara berdominasi
penuh dan jang mendesak serta mematikan potensi serta daja-kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektor negara;
(c) monopoli
jang merugikan masjarakat.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|