ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB I
KEBIDJAKSANAAN LANDASAN EKONOMI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN


Pasal 1

Sadar akan kenjataan bahwa hakekat sumber pokok dari proses komerosotan jang tjepat dari Ekonomi Indonesia selama beberapa tahun ini adalah penjelewengan dari pelaksanaan setjara murni dari pada Undang-undang Dasar 1945, jang tertjermin dalam tidak adanja pengawasan jang effektif dari lembaga-lembaga perwakilan rakjat terhadap kebidjaksanaan ekonomi pemerintah dan senantiasa kurang diserasikannja kepentingan politik dengan kepentingan ekonomi serta dikesampingkannja prinsip-prinsip ekonomi jang rasionil dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi, maka djalan keluarnja adalah kembali kepelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 setjara murni dan konsekwen.


Pasal 2

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 maka pengawasan jang effektif dari Rakjat terhadap kebidjaksanaan ekonomi pemerintah harus berlangsung melalui kewenangan Dewan Perwakilan Rakjat dalam penentuan anggaran pondapatan dan belandja negara serta melalui kekuasaan pemeriksa-keuangan oleh badan diluar pemerintahan jang me laporkan hasil pemeriksaannja kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 3

Dengan ditegakkannja pengawasan Rakjat jang-effektif terhadap kebidjaksanaan ekonomi, maka sesuai dengan hakekat Tri-Tuntutan Rakjat dengan memperhatikan djuga pentingnja pemembangunan dalam bidang spirituil dan keagamaan, kepada masalah perbaikan ekonomi Rakjat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal nasional, sedang tjara menghadapinja perlu Infes berdasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi jang rasionil dan realistis.


Pasal 4

Adapun landasan idiil daiam membina sistim ekonomi Indonesia dan jang senantiasa harus tertjermin dalam setiap kebidjaksanaan ekonomi ilalah Pantja Sila dan Undang-undang Dasar 1945, <Naskah tidak jelas>terutama pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34, berikut pendjelasan-pendjelasan.


Pasal 5

Hakekat dari pada landasan iaiil ini adalah pembinaan sistim ekonomi terpimpin berdasarkan Pantja Sila jang mendja<Naskah tidak jelas>berlangsungnja domokrasi ekonomi dan jang bertudjuan mentjiptakan masjarakat adil-makmur jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa.


Pasal 6

Demokrasi Ekonomi memiliki tjiri-tjiri positif, jakni:

(a) perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, dan karenanja tidak mengenal struktur pertentangan kelas;

(b) sumber-sumber kekajaan negara dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakjat, sedang pengawasan dari penggunaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakjat pula;

(c) Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup rakjat banjak dikuasai oleh Negara;

(d) kepada warga-negara diberi kebebasan dalam memilih pekerdjaan dan diberi hak akan pekerdjaan serta penghidupan jang lajak;

(e) hak-milik perorangan diakui dimanfaatkan guna kesedjahteraan masjarakat, dan kerananja tidak boleh didjadikan alat untuk mengeksploitasi sesama manusia;

(f) potensi, inisiatif dan daja kreasi setiap warga-negara dapat diperkembangkan sepenuhhja dalam batas-batas jang tidak merugikan kepentingan umum;

(g) Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh djaminan sosial.


Pasal 7

Dalam demokrasi ekonomi tidak ada tempat bagi tjiri-tjiri negatif sebagai berikut:

(a) Sistim "Free-fight liberalism" jang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa-lain dan jang dalam sedjarahnja di Indonesia telah nenimbulkan dan mempertahankan kelemahan strukturil dalam posisi Indonesia diekonomi dunia;

(b) sistim "etatisme" dalam mana negara beserta apparatur ekonomi negara berdominasi penuh dan jang mendesak serta mematikan potensi serta daja-kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara;

(c) monopoli jang merugikan masjarakat.





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_pembaharuan_bab1_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008