|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor: 9/EKS/BLLD/1966
Tanggal: 12 JULI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/31
Tentang :
PENYELESAIAN KOMISI-KOMISI EKSPOR LAMA
1. Dalam
rangka Undang Undang Devisa No. 32 Tahun 1964 maka dalam menetapkan
harga penjerahan semua keperluan eksportir diluar negeri sepertii
komisi, claim dan ongkos-ongkos lainnja, telah diperhitungkan/dikurangi,
sehingga ongkos-ongkos tersebut harus dibajar sendiri oleh
eksportir. Djuga dalam rangka pelaksanaan Kebidjaksanaan Ekonomi
Keuangan Tahun 1966, maka berdasarkan keputusan Presidium
Kabinet Dwikora Republik Indonesia No. Aa/D/153/1965 tanggal
22 Desember 1965 Pasal 2, keperluan-keperluan seperti tersebut
diatas djuga sudah dikurangi dari hasil fob ekspor, sehingga
ongkos-ongkos tersebut diatas harus dibajar sendiri oleh eksportir.
2. Dalam
pada itu masih ada komisi ekspor jang bertalian dengan ekspor
dalam rangka peraturan sebelum Undang Undang Devisa No. 32
Tahun 1964 berlaku, jang masih harus ditransfer keluar negeri.
Komisi ekspor tersebut pembajarannja diselesaikan sebagai
berikut : Transfer komisi itu dilaksanakan dengan kurs T.T,
Selling jang berlaku pada waktu transfer direalisasikan, ditambah
Retribusi Transfer, sehingga untuk transfer setiap US.$.1.
(satu dollar Amerika Serikat) eksportir harus menjetor kepada
Bank: Rp.252,50 + Rp.9.750,-- = Rp. 10.002, 50.
Ketentuan ini berlaku terhadap transfer komisi ekspor jang
dilaksanakan pada tanggal 16 Djuni 1966 dan sesudahnja. Apabila
antara tanggal 16 Djuni 1966 dan tanggal diterimanja Pengumuman
ini oleh Bank telah dilaksanakan transfer dengan tjara/perhitungan
jang menjimpang dari ketentuan diatas, maka pembajarannja
harus disesuaikan dengan perhitungan jang ditetapkan diatas.
3. Bersama ini kami tjabut surat kami kepada semua Benk Devisa
No.66/11/I/146/120/521 tanggal 10 Pebruari 1966.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,
ttd.
AAA.HARAHAP.
A. HUTAURUK.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|