ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENYELESAIAN KOMISI-KOMISI EKSPOR LAMA



Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 9/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 12 JULI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/31

Tentang :
PENYELESAIAN KOMISI-KOMISI EKSPOR LAMA




1. Dalam rangka Undang Undang Devisa No. 32 Tahun 1964 maka dalam menetapkan harga penjerahan semua keperluan eksportir diluar negeri sepertii komisi, claim dan ongkos-ongkos lainnja, telah diperhitungkan/dikurangi, sehingga ongkos-ongkos tersebut harus dibajar sendiri oleh eksportir. Djuga dalam rangka pelaksanaan Kebidjaksanaan Ekonomi Keuangan Tahun 1966, maka berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia No. Aa/D/153/1965 tanggal 22 Desember 1965 Pasal 2, keperluan-keperluan seperti tersebut diatas djuga sudah dikurangi dari hasil fob ekspor, sehingga ongkos-ongkos tersebut diatas harus dibajar sendiri oleh eksportir.

2. Dalam pada itu masih ada komisi ekspor jang bertalian dengan ekspor dalam rangka peraturan sebelum Undang Undang Devisa No. 32 Tahun 1964 berlaku, jang masih harus ditransfer keluar negeri. Komisi ekspor tersebut pembajarannja diselesaikan sebagai berikut : Transfer komisi itu dilaksanakan dengan kurs T.T, Selling jang berlaku pada waktu transfer direalisasikan, ditambah Retribusi Transfer, sehingga untuk transfer setiap US.$.1. (satu dollar Amerika Serikat) eksportir harus menjetor kepada Bank: Rp.252,50 + Rp.9.750,-- = Rp. 10.002, 50.

Ketentuan ini berlaku terhadap transfer komisi ekspor jang dilaksanakan pada tanggal 16 Djuni 1966 dan sesudahnja. Apabila antara tanggal 16 Djuni 1966 dan tanggal diterimanja Pengumuman ini oleh Bank telah dilaksanakan transfer dengan tjara/perhitungan jang menjimpang dari ketentuan diatas, maka pembajarannja harus disesuaikan dengan perhitungan jang ditetapkan diatas.

3. Bersama ini kami tjabut surat kami kepada semua Benk Devisa No.66/11/I/146/120/521 tanggal 10 Pebruari 1966.-




PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,

ttd.
AAA.HARAHAP.
A. HUTAURUK.




Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_komisi_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008