|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
(SKB)
Oleh: MENTERI IURAN
NEGARA (MENIURNEG); MENTERI URUSAN BANK SENTRAL (MENUBS);
MENTERI PERDAGANGAN DALAM NEGERI (MENDAGRI)/KUASA MENTERI
URUSAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENUDAGLU)
Nomor: KEP.4/UBS/1966
Tanggal: 10 JANUARI
1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/275
Tentang: PEMBEBANAN
BARANG PENUMPANG DAN KIRIMAN YANG DIMASUKKAN TIDAK ATAS BEBAN
DANA DEVISA
MENTERI IURAN NEGARA, MENTERI URUSAN BANK SENTRAL DAN
MENTERI PERDAGANGAN DALAM NEGERI/KUASA MENTERI
URUSAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Menimbang :
Dengan dikeluarkannja
peraturan2 baru dibidang Moneter dan Keuangan dianggap perlu
segera menetapkan peraturan2 baru dibidang pemasukkan barang
penumpang dan kiriman tidak atas beban Dana Devisa.
Memperhatikan :
Penetapan Presiden
No. 28 tahun 1965 kan tentang pemungutan Iuran Impor dan Retribusi
Transfer dan Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965 tentang
Pembebanan atas Impor.
Mengingat :
a. Ketentuan 7 dari
Peraturan Umum Tarip pos Bea Masuk jang ditetapkan dengan
Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965;
b. Pasal 31 Undang-undang
Devisa 1964 jo. pasal 33 Surat Keputusan Menteri Urusan Bank
Sentral No.Kep.2/UBS/65 tgl. 8 Djanuari 1965.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Mentjabut Surat
Keputusan Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank
Sentral dan Menteri Perdagangan Luar Negeri No.Kep. 75/UBS/65
tgl. 1 September 1965.
KEDUA :
Peraturan tentang
tata-tjara penjelesaian dan pembebanan atas pengimporan barang
penumpang dan barang kiriman
Pasal
1
Jang dimaksud dalam
peraturan ini dengan:
1. barang penumpang
dan barang kiriman, jaitu semua barang jang tiba di Indonesia
untuk diimpor dengan tidak menggunakan valuta asing, atas
beban Dana Devisa ataupun valuta asing lain jang pembebanan
penggunaannja sudah diatur didalam sesuatu peraturan Negara;
2. barang penumpang
jaitu barang jang dalam satu kali perdjalanan dibawa serta
oleh penumpang kapal laut/udara dan jang diberitahukannja
sudah akan tiba untuknja didalam djangka waktu tiga bulan
sebelum/sesudah kedatangan penumpang itu sendiri;
3. barang kiriman
jaitu barang2 lain dari pada jang termaktub sub 2, sekedar
tertjakup dalam ketentuan sub 1 pasal ini.
Pasal
2
1.a. Atas pemasukan
semua barang penumpang dikenakan bea masuk menurut peraturan
tarip jang berlaku;
b. Semua barang
penumpang jang harganja tidak melebihi fob US. $. 50,- tiap
penumpang dan fob US.$. 100,- tiap keluarga dikenakan bea
masuk dari harga cif x N.T.R. (Rp.250,-);
c. Djika harga keseluruhannja
lebih dari djumlah2 tersebut dalam sub b maka untuk keseluruhan
harga barang dikenakan bea masuk penuh, jaitu dari harga cif
x (N.T.R. + Iuran Impor).
2. Dalam memperlakukan
ketentuan2 diatas, harga dari satu unit barang tidak dapat
dipetjah-petjah atas nama lebih dari satu penumpang.
3. a. Tiap penumpang
muatan tiap keluarga hanja diidzinkan membawa satu kendaraan
bermotor dalam satu tahun;
b. Untuk tiap keluarga
jang mempunjai anak umur 17 tahun keatas diidzinkan membawa
lagi satu sepeda bermotor (sepeda motor, scooter atau sepeda
kumbang) disamping kendaraan bermotor tersebut diatas.
4. Kendaraan bermotor
jang diimpor berdasarkan pasal ini tidak boleh dipindah-tangankan
ketjuali dengan idzin Direktorat Djenderal Bea & Tjukai,
jang dapat menetapkan sjarat2 tertentu.
Pasal
3
Menteri Iuran Negara
dapat memberi pembebanan atas sebagian atau seluruh bea masuk
dalam hal2 jang dianggap perlu sekedar mengenai pengimporan
barang sebagai berikut :
a. Jang berhubung
dengan pelaksanaan projek2 di Indonesia oleh Pemborong Luar
Negeri, sekedar tidak dapat diimpor berdasarkan ketentuan
pasal 23 Rechten-Ordonantie (S. 1931 No. 471);
b. Jang merupakan
penggantian seperti replacement dan/atau reparasi;
c. Untuk badan amal,
keagamaan, kebudajaan dan kemasjarakatan, sekedar tidak dapat
diimpor berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 133 tahun 1953;
d. Kiriman dari
perusahaan/badan di Luar Negeri kepada Pusat / tjabangnja
di Indonesia.
Pasal
4
1. a. Atas pemasukan
semua barang kiriman, jaitu jang tidak termasuk dalam pengertian
pasal 3 dan 5 peraturan ini, jang tiba satu kali dengan satu
angkutan pos, kapal laut/udara untuk satu penerima, dikenakan
bea masuk menurut peraturan tarip jang berlaku;
b. Semua barang
kiriman jang harganja tidak melebihi fob. US. $ 10,-tiap kirlman/paket
dikenakan bea masuk dari harga cif x N.T.R. ( Rp. 250,- );
c. Djika harga keseluruhannja
lebih dari djumlah tersebut dalam sub b., maka untuk keseluruhan
harga barang, dikenakan bea masuk penuh, jaitu dari harga
cif x (N.T.R. & Iuran Impor).
2. Dalam satu kiriman
hanja diidzinkan satu buah kendaraan bermotor, dengan sjarat
kendaraan tersebut harus tegas dialamatkan kepada sipenerima.
3. Kendaraan bermotor
jang diimpor berdasarkan pasal ini tidak boleh dipindah-tangankan
ketjuali dengan idzin Direktorat Djenderal Bea & Tjukai,
jang dapat menetapkan sjarat2 tertentu
Pasal
5
1. Barang jang dibawa
serta oleh Perwira dan/atau anak kapal dari kapal laut/udara,
dengan mana barang2 itu tiba, jang harga keseluruhannja dalam
satu kali tiba tidak melebihi fob US. $. 10,--, diperlukan
sebagai barang kiriman.
2. Djika harga keseluruhan
barang jang dimaksud pada ajat 1 pasal ini melehihi harga
hatas tersebut, maka keseluruhan barang2 itu dikenakan pungutan
seperti dimaksud dipasal 4 sub 1c.
Pasal
6
Atas pemasukan barang2
penumpang dan kiriman jang dikenakan bea masuk penuh menurut
pasal 2 sub 1c dan pasal 4 sub 1c diatas, dikenakan djuga
pungutan2 lain jang pemungutannja dibebankan atas Direktorat
Djenderal Bea dan Tjukai, seperti pungutan S.W.I. Sumbangan
Barang Mewah, Retribusi B.L.L.D. dan Pungutan Istimewa Djalan
Lintas Sumatera.
Pasal
7
1. Untuk barang2
jang tiba dengan pos atau kapal laut/udara, maka beaja pos
atau kapal laut/udara jang telah dibajar dengan sebenarnja
dihitung sebagai beaja pengangkutan/pengiriman.
2. Barang2 termaksud
dalam Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No. 105/M/SK/64 tgl. 22 April 1964, sebagai telah diubah dan
ditambah, tetap diperlukan idzin dari Departemen Perdagangan
djika pemasukannja dilakukan atas dasar peraturan ini.
Pasal
8
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal 21 Desember 1965 dan agar supaja setiap
orang mengetahuinja, mengumumkan Peraturan ini dengan penempatan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.-
DJAKARTA, 10 Djanuari 1966.-
MENTERI URUSAN
BANK SENTRAL MENTERI PERDAGANGAN DALAM MENTERI
IURAN , NEGERI/KUASA MENTERI URUSAN NEGARA,
PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
t.t.d.
JUSUF MUDA DALAM
A. JUSUF
Brig.Djen. T.N.I.
Drs. HOEGENG
Brig.Djen Polisi.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|