ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEMBEBANAN BARANG PENUMPANG DAN KIRIMAN YANG DIMASUKKAN TIDAK ATAS BEBAN DANA DEVISA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)

Oleh: MENTERI IURAN NEGARA (MENIURNEG); MENTERI URUSAN BANK SENTRAL (MENUBS); MENTERI PERDAGANGAN DALAM NEGERI (MENDAGRI)/KUASA MENTERI URUSAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENUDAGLU)

Nomor: KEP.4/UBS/1966

Tanggal: 10 JANUARI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/275

Tentang: PEMBEBANAN BARANG PENUMPANG DAN KIRIMAN YANG DIMASUKKAN TIDAK ATAS BEBAN DANA DEVISA

 


MENTERI IURAN NEGARA, MENTERI URUSAN BANK SENTRAL DAN
MENTERI PERDAGANGAN DALAM NEGERI/KUASA MENTERI
URUSAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

 

Menimbang :

Dengan dikeluarkannja peraturan2 baru dibidang Moneter dan Keuangan dianggap perlu segera menetapkan peraturan2 baru dibidang pemasukkan barang penumpang dan kiriman tidak atas beban Dana Devisa.

 

Memperhatikan :

Penetapan Presiden No. 28 tahun 1965 kan tentang pemungutan Iuran Impor dan Retribusi Transfer dan Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965 tentang Pembebanan atas Impor.

 

Mengingat :

a. Ketentuan 7 dari Peraturan Umum Tarip pos Bea Masuk jang ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965;

b. Pasal 31 Undang-undang Devisa 1964 jo. pasal 33 Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No.Kep.2/UBS/65 tgl. 8 Djanuari 1965.

 

MEMUTUSKAN



MENETAPKAN :

PERTAMA :

Mentjabut Surat Keputusan Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan Luar Negeri No.Kep. 75/UBS/65 tgl. 1 September 1965.

KEDUA :

Peraturan tentang tata-tjara penjelesaian dan pembebanan atas pengimporan barang penumpang dan barang kiriman


Pasal 1

Jang dimaksud dalam peraturan ini dengan:

1. barang penumpang dan barang kiriman, jaitu semua barang jang tiba di Indonesia untuk diimpor dengan tidak menggunakan valuta asing, atas beban Dana Devisa ataupun valuta asing lain jang pembebanan penggunaannja sudah diatur didalam sesuatu peraturan Negara;

2. barang penumpang jaitu barang jang dalam satu kali perdjalanan dibawa serta oleh penumpang kapal laut/udara dan jang diberitahukannja sudah akan tiba untuknja didalam djangka waktu tiga bulan sebelum/sesudah kedatangan penumpang itu sendiri;

3. barang kiriman jaitu barang2 lain dari pada jang termaktub sub 2, sekedar tertjakup dalam ketentuan sub 1 pasal ini.


Pasal 2

1.a. Atas pemasukan semua barang penumpang dikenakan bea masuk menurut peraturan tarip jang berlaku;

b. Semua barang penumpang jang harganja tidak melebihi fob US. $. 50,- tiap penumpang dan fob US.$. 100,- tiap keluarga dikenakan bea masuk dari harga cif x N.T.R. (Rp.250,-);

c. Djika harga keseluruhannja lebih dari djumlah2 tersebut dalam sub b maka untuk keseluruhan harga barang dikenakan bea masuk penuh, jaitu dari harga cif x (N.T.R. + Iuran Impor).

2. Dalam memperlakukan ketentuan2 diatas, harga dari satu unit barang tidak dapat dipetjah-petjah atas nama lebih dari satu penumpang.

3. a. Tiap penumpang muatan tiap keluarga hanja diidzinkan membawa satu kendaraan bermotor dalam satu tahun;

b. Untuk tiap keluarga jang mempunjai anak umur 17 tahun keatas diidzinkan membawa lagi satu sepeda bermotor (sepeda motor, scooter atau sepeda kumbang) disamping kendaraan bermotor tersebut diatas.

4. Kendaraan bermotor jang diimpor berdasarkan pasal ini tidak boleh dipindah-tangankan ketjuali dengan idzin Direktorat Djenderal Bea & Tjukai, jang dapat menetapkan sjarat2 tertentu.


Pasal 3

Menteri Iuran Negara dapat memberi pembebanan atas sebagian atau seluruh bea masuk dalam hal2 jang dianggap perlu sekedar mengenai pengimporan barang sebagai berikut :

a. Jang berhubung dengan pelaksanaan projek2 di Indonesia oleh Pemborong Luar Negeri, sekedar tidak dapat diimpor berdasarkan ketentuan pasal 23 Rechten-Ordonantie (S. 1931 No. 471);

b. Jang merupakan penggantian seperti replacement dan/atau reparasi;

c. Untuk badan amal, keagamaan, kebudajaan dan kemasjarakatan, sekedar tidak dapat diimpor berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133 tahun 1953;

d. Kiriman dari perusahaan/badan di Luar Negeri kepada Pusat / tjabangnja di Indonesia.


Pasal 4

1. a. Atas pemasukan semua barang kiriman, jaitu jang tidak termasuk dalam pengertian pasal 3 dan 5 peraturan ini, jang tiba satu kali dengan satu angkutan pos, kapal laut/udara untuk satu penerima, dikenakan bea masuk menurut peraturan tarip jang berlaku;

b. Semua barang kiriman jang harganja tidak melebihi fob. US. $ 10,-tiap kirlman/paket dikenakan bea masuk dari harga cif x N.T.R. ( Rp. 250,- );

c. Djika harga keseluruhannja lebih dari djumlah tersebut dalam sub b., maka untuk keseluruhan harga barang, dikenakan bea masuk penuh, jaitu dari harga cif x (N.T.R. & Iuran Impor).

2. Dalam satu kiriman hanja diidzinkan satu buah kendaraan bermotor, dengan sjarat kendaraan tersebut harus tegas dialamatkan kepada sipenerima.

3. Kendaraan bermotor jang diimpor berdasarkan pasal ini tidak boleh dipindah-tangankan ketjuali dengan idzin Direktorat Djenderal Bea & Tjukai, jang dapat menetapkan sjarat2 tertentu


Pasal 5

1. Barang jang dibawa serta oleh Perwira dan/atau anak kapal dari kapal laut/udara, dengan mana barang2 itu tiba, jang harga keseluruhannja dalam satu kali tiba tidak melebihi fob US. $. 10,--, diperlukan sebagai barang kiriman.

2. Djika harga keseluruhan barang jang dimaksud pada ajat 1 pasal ini melehihi harga hatas tersebut, maka keseluruhan barang2 itu dikenakan pungutan seperti dimaksud dipasal 4 sub 1c.


Pasal 6

Atas pemasukan barang2 penumpang dan kiriman jang dikenakan bea masuk penuh menurut pasal 2 sub 1c dan pasal 4 sub 1c diatas, dikenakan djuga pungutan2 lain jang pemungutannja dibebankan atas Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai, seperti pungutan S.W.I. Sumbangan Barang Mewah, Retribusi B.L.L.D. dan Pungutan Istimewa Djalan Lintas Sumatera.


Pasal 7

1. Untuk barang2 jang tiba dengan pos atau kapal laut/udara, maka beaja pos atau kapal laut/udara jang telah dibajar dengan sebenarnja dihitung sebagai beaja pengangkutan/pengiriman.

2. Barang2 termaksud dalam Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tgl. 22 April 1964, sebagai telah diubah dan ditambah, tetap diperlukan idzin dari Departemen Perdagangan djika pemasukannja dilakukan atas dasar peraturan ini.


Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1965 dan agar supaja setiap orang mengetahuinja, mengumumkan Peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.-

 


DJAKARTA, 10 Djanuari 1966.-

MENTERI URUSAN
BANK SENTRAL MENTERI PERDAGANGAN DALAM MENTERI
IURAN , NEGERI/KUASA MENTERI URUSAN NEGARA,
PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

t.t.d.

JUSUF MUDA DALAM
A. JUSUF
Brig.Djen. T.N.I.
Drs. HOEGENG
Brig.Djen Polisi.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_kep4_pembebanan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008