ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENYELESAIAN CLAIM EKSPOR


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 8/EKS/BLLD/66

Tanggal: 18 JUNI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/27

Tentang : PENYELESAIAN CLAIM EKSPOR



1. Dalam rangka Undang-Undang Devisa No. 32 tahun 1964 dan menurut Himpunan Peraturan Prosedur Devisa (H.P.P.D.) jang ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. Kep. 11/UBS/65 tanggal 30 Djanuari 1965 dalam pasal 1.5.5. ditetapkan : "Penjelesaian semua Djenis claim harus dilakukan oleh eksportir sendiri dan pembajaran claim tersebut tidak mendjadi beban Dana Devisa, ketjuali apabila ditetapkan lain oleh Biro seperti dalam hal claim short-weigh pada ekspor kopra sebagaimana telah diatur tersendiri". Dan ekspor kopra itu diatur dalam H.P.P.D. Bab. 1.7 Disamping claim short weight pada ekspor kopra dapat djuga ditransfer keluar negeri atas beban Dana Devisa hasil kurang (minderbeloop) pada konsinjasi tembakau. Dan konsinjasi tembakau diatur dalam H.P.P.D. Bab. 1.6.


2. Claim short-weight pada ekspor kopra. Sementara ketentuan mengenai ekspor kopra belum dirobah, maka pembajaran claim short-weight itu dalam rangka peraturan Bonus Ekspor jang telah kami umumkan dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 1/Eks/BLLD/66 tanggal 15 Pebruari 1966 dan kemudian dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 6/Eks/BLLD/66 tanggal 3 Djuni 1966 diselesaikan sebagai berikut : Apabila terhadap suatu ekspor kopra telah disetudjui claim short weight, maka transfer claim itu dilaksanakan dengan kurs T.T. Selling jang berlaku pada waktu transfer dilaksanakan, ditambah dengan Retribusi Transfer dan dengan penjerahan Bonus Ekspor. menurut persentasi Bonus Ekspor untuk Golongan Barang Ekspor tersebut.


Tjontoh :

a. Ekspor kopra jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean pada tanggal 22 Desember 1965 dan sesudahnja tetapi sebelum tanggal 1 April 1966. Misalkan djumlah claim short-weight adalah US.100.- (Kopra termasuk Golongan I, Bonus Ekspor = 10%). Guna pelaksanaan transfer claim tersebut eksportir harus membajar :

(1) dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari USs$.90.- atas kurs T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer.

(2) dengan Bonus Ekspor sebesar US.$.10.-.

b. Ekspor kopra jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean pada tanggal 1 April. 1966 dan sesudahnja. (Bonus Ekspor sebesar 20%). Sesuai dengan tjontoh jang diatas, maka guna pelaksanaan transfer claim tersebut eksportir harus membajar :
(1) dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari US.$.80.- atas kurs T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer.
(2) dengan Bonus Ekspor sebesar U.S.$.20.-.

3. Pembajaran hasil kurang dalam hal konsinjasi tembakau.

Ketentuan diatas dalam ajat 2 sepandjang mengenai penjelesaian pembajarannja berlaku mutatis mutandis terhadap transfer hasil kurang dalam rangka konsinjasi tembakau. Hanja perlu diperhatikan, bahwa. perobahan peraturan Bonus Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/74/66 tanggal 24 Mei 1966 untuk konsinjasi tembakau mulai berlaku terhadap realisasi ekspor jang pengkreditan hasilnja pada Bank diluar negeri dilaksanakan pada tanggal 1 April 1966. Djuga harus diperhatikan, bahwa tembakau radjangan mulai tanggal tersebut diatas digeser dari Golongan I ke Golongan II, jang berarti bahwa djumlah persentasi Bonus Ekspor jang semula adalah 20% mendjadi 60%.

4. Pembajaran claim2 mutu, short-weight, hasil kurang jang timbul dalam rangka peraturan2 sebelum H.P.P.D. Claim2 jang timbul dalam rangka peraturan S.P.V.A., DEKON, S.P.P. pembajarannja diselesaikan sebagai berikut : Transfer claim itu dlaksanakan dengan kurs T.T. Selling jang berlaku pada waktu transfer direalisasikan, ditambah Retribusi Transfer dan dengan penjerahan Bonus Ekspor.


Tjontoh :

Djumlah claim adalah US.$.100.-. (Djenis barang ekspor jang bersangkutan tidak mendjadi soal). Guna pelaksanaan transfer claim tersebut eksportir harus membajar;

(1) dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari US.$.80.- atas kurs T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer, djadi : 80 x (Rp.252, 50 + Rp. 9.750.-) Rp. 80.200.-.

(2) dengan Bonus Ekspor sebesar US.$.2).-.

Ketentuan dalam ajat 4 ini berlaku terhadap transfer claim2 tersebut jang dilaksanakan pada tenggal 16 Djuni 1966 dan sesudahnja. Apabila antara tanggal 16 Djuni 1966 dan tanggal diterimanja Pengumuman ini oleh Bank telah dilaksanakan transfer dengan tjara jang menjimpang dari ketentuan diatas, maka pembajarannja harus disesuaikan dengan tjara pembajaran jang ditetapkan diatas dalam ajat 4 ini.



PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM
A. HUTAURUK
A.A.HARAHAP.




Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVIS





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_ekspor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008