Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor: 8/EKS/BLLD/66
Tanggal: 18 JUNI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/27
Tentang : PENYELESAIAN CLAIM EKSPOR
1.
Dalam rangka Undang-Undang Devisa No. 32 tahun 1964 dan menurut
Himpunan Peraturan Prosedur Devisa (H.P.P.D.) jang ditetapkan
oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan
Surat Keputusan No. Kep. 11/UBS/65 tanggal 30 Djanuari 1965
dalam pasal 1.5.5. ditetapkan : "Penjelesaian semua Djenis
claim harus dilakukan oleh eksportir sendiri dan pembajaran
claim tersebut tidak mendjadi beban Dana Devisa, ketjuali
apabila ditetapkan lain oleh Biro seperti dalam hal claim
short-weigh pada ekspor kopra sebagaimana telah diatur tersendiri".
Dan ekspor kopra itu diatur dalam H.P.P.D. Bab. 1.7 Disamping
claim short weight pada ekspor kopra dapat djuga ditransfer
keluar negeri atas beban Dana Devisa hasil kurang (minderbeloop)
pada konsinjasi tembakau. Dan konsinjasi tembakau diatur dalam
H.P.P.D. Bab. 1.6.
2.
Claim short-weight pada ekspor kopra. Sementara ketentuan
mengenai ekspor kopra belum dirobah, maka pembajaran claim
short-weight itu dalam rangka peraturan Bonus Ekspor jang
telah kami umumkan dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 1/Eks/BLLD/66
tanggal 15 Pebruari 1966 dan kemudian dalam Pengumuman B.L.L.D.
No. 6/Eks/BLLD/66 tanggal 3 Djuni 1966 diselesaikan sebagai
berikut : Apabila terhadap suatu ekspor kopra telah disetudjui
claim short weight, maka transfer claim itu dilaksanakan dengan
kurs T.T. Selling jang berlaku pada waktu transfer dilaksanakan,
ditambah dengan Retribusi Transfer dan dengan penjerahan Bonus
Ekspor. menurut persentasi Bonus Ekspor untuk Golongan Barang
Ekspor tersebut.
Tjontoh :
a.
Ekspor kopra jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean pada
tanggal 22 Desember 1965 dan sesudahnja tetapi sebelum tanggal
1 April 1966. Misalkan djumlah claim short-weight adalah US.100.-
(Kopra termasuk Golongan I, Bonus Ekspor = 10%). Guna pelaksanaan
transfer claim tersebut eksportir harus membajar :
(1)
dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari USs$.90.- atas kurs
T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer.
(2)
dengan Bonus Ekspor sebesar US.$.10.-.
b.
Ekspor kopra jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean pada
tanggal 1 April. 1966 dan sesudahnja. (Bonus Ekspor sebesar
20%). Sesuai dengan tjontoh jang diatas, maka guna pelaksanaan
transfer claim tersebut eksportir harus membajar :
(1)
dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari US.$.80.- atas kurs
T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer.
(2)
dengan Bonus Ekspor sebesar U.S.$.20.-.
3.
Pembajaran hasil kurang dalam hal konsinjasi tembakau.
Ketentuan
diatas dalam ajat 2 sepandjang mengenai penjelesaian pembajarannja
berlaku mutatis mutandis terhadap transfer hasil kurang dalam
rangka konsinjasi tembakau. Hanja perlu diperhatikan, bahwa.
perobahan peraturan Bonus Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/74/66 tanggal
24 Mei 1966 untuk konsinjasi tembakau mulai berlaku terhadap
realisasi ekspor jang pengkreditan hasilnja pada Bank diluar
negeri dilaksanakan pada tanggal 1 April 1966. Djuga harus
diperhatikan, bahwa tembakau radjangan mulai tanggal tersebut
diatas digeser dari Golongan I ke Golongan II, jang berarti
bahwa djumlah persentasi Bonus Ekspor jang semula adalah 20%
mendjadi 60%.
4.
Pembajaran claim2 mutu, short-weight, hasil kurang jang timbul
dalam rangka peraturan2 sebelum H.P.P.D. Claim2 jang timbul
dalam rangka peraturan S.P.V.A., DEKON, S.P.P. pembajarannja
diselesaikan sebagai berikut : Transfer claim itu dlaksanakan
dengan kurs T.T. Selling jang berlaku pada waktu transfer
direalisasikan, ditambah Retribusi Transfer dan dengan penjerahan
Bonus Ekspor.
Tjontoh
:
Djumlah
claim adalah US.$.100.-. (Djenis barang ekspor jang bersangkutan
tidak mendjadi soal). Guna pelaksanaan transfer claim tersebut
eksportir harus membajar;
(1)
dengan Rupiah sedjumlah harga lawan dari US.$.80.- atas kurs
T.T. Selling ditambah Retribusi Transfer, djadi : 80 x (Rp.252,
50 + Rp. 9.750.-) Rp. 80.200.-.
(2)
dengan Bonus Ekspor sebesar US.$.2).-.
Ketentuan
dalam ajat 4 ini berlaku terhadap transfer claim2 tersebut
jang dilaksanakan pada tenggal 16 Djuni 1966 dan sesudahnja.
Apabila antara tanggal 16 Djuni 1966 dan tanggal diterimanja
Pengumuman ini oleh Bank telah dilaksanakan transfer dengan
tjara jang menjimpang dari ketentuan diatas, maka pembajarannja
harus disesuaikan dengan tjara pembajaran jang ditetapkan
diatas dalam ajat 4 ini.
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM
A. HUTAURUK
A.A.HARAHAP.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVIS

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|