ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENYELENGGARAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN BARANG-BARANG/HASIL BUMI DI KAPAL


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: MENTERI MARITIM (MENMAR)

Nomor: DP.8/2/13

Tanggal: 22 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Kepada: 1.SEMUA KEDAPEL/DEPUTY KEDAPEL/PENGUASA PELABUHAN; 2.SEMUA PERUSAHAAN PELAJARAN NASIONAL BAIK ANTAR PULAU MAUPUN SAMUDRA JANG MENJELENGGARAKAN BONGKAR/MUAT KAPAL SAMUDERA BAIK NASIONAL MAUPUN ASING;3 SEMUA PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT; 4. BIPALINDO.

Sumber:1966/HPP/81

Tentang: PENYELENGGARAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN BARANG-BARANG/HASIL BUMI DI KAPAL

 


Menimbang :

bahwa dalam rangka mendjaga keamanan dan mendjamin kelantjaran pengapalan barang2/hasil2 bumi dikapal, perlu didjaga bahwa barang2 jang dikapalkan benar2 sesuai dengan jang ditentukan dalam dokumen pengapalan (konosemeen) ;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presidium kabinet Ampera No.51/EK/KEP/10/1966;

2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.13/EK/IN/10/1966;

3. Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1964;

4. Peraturan Presiden No.18 tahun 1964;

 

Memperhatikan :

1. Pola kebidjaksanaan dan program kerdja perbaikan ekonomi keuangan dalan sub bidang maritim dalam rangka pelaksanaan DVI-DHARMA dan TJATUR KARYA Kabinet Ampera;

2. Laporan-laporan tentang terdapatnja timbangan lebih (over-weight) dari barang2 ekspor jang dikapalkan, sewaktu pembongkaran dipelabuhan Luar Negeri;

 

MEMUTUSKAN

 

Menginstruksikan :

KEPADA :

1. Semua Kedapel/Deputy Kedapel/Penguasa Pelabuhan.

2. Semua Perusahaan Pelajaran Nasional baik antar Pulau maupun Samudra jang menjelenggarakan bongkar/muat kapal samudera baik nasional maupun asing.

3. Semua Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut.

4. Bipalindo.

 

UNTUK :

PERTAMA :

Mengadakan usaha2 penelitian dan lain2 sehingga barang ekspor jang dikapalkan sungguh2 sesuai dengan isi dokumen pengapalan jang diberikan (konosemen), demi untuk turut mengamankan devisa Negara, akan tetapi dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kelantjaran ekspor.

KEDUA :

Mengadakan usaha2 penelitian dan lain2 untuk mengetahui timbangan barang2 ekspor jang dibongkar dipelabuhan tudjuan (outturn weight) agar dapat diambil tindakan sesuai.

KETIGA :

Mengadakan tindakan tegas terhadap para petugas di etablisemen pelabuhan Indonesia jang memungkinkan terdjadinja pengapalan timbangan lebih (overweight) dari pada barang2 ekspor.

KEEMPAT :

Mengadakan tindakan "black-listing" baik terhadap kapal2 Asing/kapal2 Nasional maupun terhadap perusahaan pelajaran jang dengan sengadja melakukan pengapalan barang2 ekspor timbangan lebih (over-weight).

KELIMA :

Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 


Ditetapkan di : DJAKARTA.-

Pada tanggal : 22 Nopember 1966.-

MENTERI MARITIM,

t.t.d.

JATIDJAN
Laksamana Muda Laut.-

 

Tindasan disampaikan kepada:
1. Presidium Kebinet Ampera.

2. Semua Menteri Utama.

3. Semua Menteri Kabinet Ampera.

4. Semua Sekdjen Departemen2.

5. Para Dirdjen dalam lingkungan EKKU.

6. Sekdjen, Dirdjen dan Irdjen Departemen Maritim.

7. Semua P.K. dalam lingkungan Departemen Maritim.

-------------------sls-------------------------


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_dp8_penyelenggaraan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008