|
Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
MENTERI MARITIM (MENMAR)
Nomor:
DP.8/2/13
Tanggal:
22 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Kepada:
1.SEMUA KEDAPEL/DEPUTY KEDAPEL/PENGUASA PELABUHAN; 2.SEMUA
PERUSAHAAN PELAJARAN NASIONAL BAIK ANTAR PULAU MAUPUN SAMUDRA
JANG MENJELENGGARAKAN BONGKAR/MUAT KAPAL SAMUDERA BAIK NASIONAL
MAUPUN ASING;3 SEMUA PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT;
4. BIPALINDO.
Sumber:1966/HPP/81
Tentang:
PENYELENGGARAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN BARANG-BARANG/HASIL
BUMI DI KAPAL
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendjaga keamanan dan mendjamin kelantjaran
pengapalan barang2/hasil2 bumi dikapal, perlu didjaga bahwa
barang2 jang dikapalkan benar2 sesuai dengan jang ditentukan
dalam dokumen pengapalan (konosemeen) ;
Mengingat
:
1. Keputusan Presidium kabinet Ampera No.51/EK/KEP/10/1966;
2.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.13/EK/IN/10/1966;
3.
Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1964;
4.
Peraturan Presiden No.18 tahun 1964;
Memperhatikan
:
1. Pola kebidjaksanaan dan program kerdja perbaikan ekonomi
keuangan dalan sub bidang maritim dalam rangka pelaksanaan
DVI-DHARMA dan TJATUR KARYA Kabinet Ampera;
2.
Laporan-laporan tentang terdapatnja timbangan lebih (over-weight)
dari barang2 ekspor jang dikapalkan, sewaktu pembongkaran
dipelabuhan Luar Negeri;
MEMUTUSKAN
Menginstruksikan
:
KEPADA :
1. Semua Kedapel/Deputy Kedapel/Penguasa Pelabuhan.
2.
Semua Perusahaan Pelajaran Nasional baik antar Pulau maupun
Samudra jang menjelenggarakan bongkar/muat kapal samudera
baik nasional maupun asing.
3.
Semua Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
4.
Bipalindo.
UNTUK
:
PERTAMA :
Mengadakan usaha2 penelitian dan lain2 sehingga barang ekspor
jang dikapalkan sungguh2 sesuai dengan isi dokumen pengapalan
jang diberikan (konosemen), demi untuk turut mengamankan devisa
Negara, akan tetapi dengan tetap memperhatikan pelaksanaan
kelantjaran ekspor.
KEDUA
:
Mengadakan usaha2 penelitian dan lain2 untuk mengetahui timbangan
barang2 ekspor jang dibongkar dipelabuhan tudjuan (outturn
weight) agar dapat diambil tindakan sesuai.
KETIGA
:
Mengadakan tindakan tegas terhadap para petugas di etablisemen
pelabuhan Indonesia jang memungkinkan terdjadinja pengapalan
timbangan lebih (overweight) dari pada barang2 ekspor.
KEEMPAT
:
Mengadakan tindakan "black-listing" baik terhadap
kapal2 Asing/kapal2 Nasional maupun terhadap perusahaan pelajaran
jang dengan sengadja melakukan pengapalan barang2 ekspor timbangan
lebih (over-weight).
KELIMA
:
Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : DJAKARTA.-
Pada
tanggal : 22 Nopember 1966.-
MENTERI
MARITIM,
t.t.d.
JATIDJAN
Laksamana Muda Laut.-
Tindasan
disampaikan kepada:
1.
Presidium Kebinet Ampera.
2.
Semua Menteri Utama.
3.
Semua Menteri Kabinet Ampera.
4.
Semua Sekdjen Departemen2.
5.
Para Dirdjen dalam lingkungan EKKU.
6.
Sekdjen, Dirdjen dan Irdjen Departemen Maritim.
7.
Semua P.K. dalam lingkungan Departemen Maritim.
-------------------sls-------------------------
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|