ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENYELENGGARAAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN PENGAPALAN BARANG-BARANG/HASIL BUMI EKSPOR


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: MENTERI MARITIM (MENMAR)

Nomor: DP.1/3/17/1966

Tanggal: 14 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/61

Tentang:
PENYELENGGARAAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN PENGAPALAN BARANG-BARANG/HASIL BUMI EKSPOR

 


MENIMBANG


bahwa didalam rangka peningkatan ekspor perlu mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai penjelenggaraan mendjaga keamanan dan mendjamin kelantjaran pengapalan barang2/hasil bumi ekspor;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 51/EK/KEP/10/1966;
2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.13/EK/IN/10/1966;
3. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.15/U/KEP/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966

 

MEMUTUSKAN


PENYELENGGARAAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN PENGAPALAN BARANG-BARANG/HASIL BUMI EKSPOR

 

Menginstruksikan :

Kepada :
1. Semua Kedapel/Deputy Kedapel/Penguasa Pelabuhan.
2. Bipalindo.
3. Bapelume.
4. Semua Perusahaan Pelajaran Nasional baik antar pulau maupun Samudera.
5. Semua Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
6. OPS2 Pelajaran Niaga, Ekspedisi. Muatan Kapal Laut.
7. Instansi2 dan pihak2 jang Iangsung berkepentingan dengan pengapalan barang ekspor.


UMUM:


(1) Agar memberi bantuan sebesar-besarnja dan melaksanaan kerdjasama jang sebaik-baiknja antara semua aparatur Maritim untuk mengatasi setiap masalah jang dapat menghambat peningkatan export drive.

(2) Sebagai pedoman untuk mensukseskan peningkatan export drive itu, perlu didjalankan usaha2 dipelabuhan untuk menggunakan ruang kapal, seefisien-efisiennja mempertjepat dispatch kapal, menggunakan fasilitas2 untuk melajani kapal dengan seefisien2-nja, pelajaran/perawatan barang muatan se-baik2-nja, menjampaikan barang muatan kepada jang bersangkutan dalan waktu se-singkat2-nja, dalam keadaan utuh.

(3) a. Sesuai djiwa ketentuan pasal 3, Keputusan Presidium Kabinet No.51/EK/KEP/10/1966 tgl. 3 Oktober 1966 Kedapel/Penguasa Pelabuhan tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan2/instruksi jang dapat menjebabkan terhambatnja pelaksanaan ekspor.

b. Tanpa idzin Menteri Maritim dilarang. mengadakan pengaturan diluar peraturan jang telah ditetapkan terhadap pengusaha2/hasil bumi ekspor.

 

PENGAPALAN/ANGKUTAN LAUT :

(4) Untuk kapal2 nasional atau. kapal2 dalam pengoperasian pelajaran Nasional jang memuat barang ekspor atau membongkar barang impor tidak lagi memerlukan idzin bongkar muat bagi pelabuhan2 Indonesia setelah menentukan schedule pelajaran diajukan oleh BALINDO cq. Carriers Commission dan diumumkan kepada chalajak ramai.

(5) Kapal dari Perusahaan Pelajaran asing jang mendjadi Anggota Conference ataupun jang melakukan liner service dapat diberi idzin bongkar muat untuk djangka waktu jang sama dengan scheduling jang diajukan kepada dan ditetapkan oleh DIFALINDO Pusat.

(6) Kapal tranper asing jang berlajar ke-pelabuhan2 Indonesia untuk mengambil barang2 ekspor harus mendapat idzin bongkar muat dari BIPALINDO Pusat sesuai permohonan untuk menjinggahi pelabuhan2 jang telah diadjukan terlebih dahulu.

(7) Sesuai djiwa ketentuan pasal 3, Keputusan Presidium Kabinet No.51/EK/KEP/10/1966, tgl. 3 Oktober 1966, maka BIPALINDO didaerah tidak dibenarkan mengadakan tindakah2 operatif seperti pengeluaran izin penjimpangan trajek (deviasi) dan izin2 lainnja.

(8) Perusahaan Pelajaran Samudera Nasional dan Perusahaan Pelajaran jang mengageni perusahaan pelajaran Samudera Nasional maupun asing diwadjibkan untuk meningkatkan usahanja demi kelantjaran pelaksanaan export drive, dengan berpedoman pada penggunaan jang effisien daripada kapal2 nasional.

(9) Perusahaan Pelajaran Nasional harus mengusahakan angkutan berdasarkan kontrak djangka pandjang jang komersiil untuk terselenggaranja kontinuitas arus ekspor.

(10)Kapal2 jang melakukan pelajaran delam negeri harus mengutamakan angkutan barang2 ekspor jang perlu diakumulasi dan atau di-tranship di-pelabuhan2 Indonesia lainnja.
Dalam hal terdapat kekurangan ruang kapal maka BAPELUMA bertugas untuk mengatur pengisiannja.

(11)Perusahaan2 pelajaran atau agennja supaja mengadakan kerdja sama jang serasi dan se-erat2-nja dengan para ekspeditur agar ketentuan2 BLLD dalam penjelesaian konosemen dapat dipenuhi.

(12)Para eksportir dibenarkan untuk langsung membukukan pada perusahaan2 pelajaran dengan mengutamakan penggunakan kapal nasional.

(13)Para eksportir diwadjibkan untuk menjerahkan barang2 ekspor dengan tepat pada waktunja untuk memenuhi booking jang te -lah ditetapkan lebih dahulu oleh perusahaan pelajaran atau agennja berdasarkan pemberitahuan scheduling kapal2-nja.

(14)Dalam menjelenggarakan pengekspedisian (forwarding) barang ekspor, para ekspeditur harus mengusahakan pemberian djasa berdasarkan kontrak jang komersiil baik dengan pemilik barang maupun dengan pengangkut untuk mempertegas batas2 tanggung djawabnja dan untuk mendjamin dipenuhinja sjarat2 kelaziman jang berhubungan dengan pengapalan barang2 ekspor seperti packing, marking dsb.

 

KEPELABUHANAN :

(15)Agar melaksanakan penerbitan tarip2 OPP/OPT dan LMKL sesuai dengan pola kalkulasi tarip conform Instruksi kawat Direktur Djenderal Perhubungan Laut No. 351/PHBL tgl.27-9-1966 dan No. 364/PHBL tgl. 8-10-1966.

(16)Kepada Kedapel/Deputv Kedapel/Penguasa Pelabuhan agar memberikan fasilitas jang diperlukan untuk pembangunan gudang2 lini kedua oleh perusahaan pelajaran, ekspeditur dan eksportir dengan ketentuan pelaksanaannja harus di sesuaikan dengan perentjanaan P.N. pelabuhan.

Instruksi Menteri Maritim ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 14 Oktober 1966.-

MENTERI MARITIM,
Tjap. ttd.
JATIDJAN
Laksamana Muda Laut

 

Tindasan disampaikan kepada :
1. Presidium Kabinet Ampera,
2. Semua Menteri Utama,
3. Semua Menteri Kabinet Ampera,
4. Semua Sekdjen Departemen2,
5. Para Dirdjen dalam lingkungan EKKU,
6. Sekdjen, Dirdjen dan Irdjen Departemen Maritim,
7. Semua P.N. dalam lingkungan Departemen Maritim.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_dp1_peraturan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008