|
Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
MENTERI MARITIM (MENMAR)
Nomor:
DP.1/3/17/1966
Tanggal:
14 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/61
Tentang:
PENYELENGGARAAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN PENGAPALAN
BARANG-BARANG/HASIL BUMI EKSPOR
MENIMBANG
bahwa didalam rangka peningkatan ekspor perlu mengeluarkan
beberapa ketentuan mengenai penjelenggaraan mendjaga keamanan
dan mendjamin kelantjaran pengapalan barang2/hasil bumi ekspor;
Mengingat
:
1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 51/EK/KEP/10/1966;
2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.13/EK/IN/10/1966;
3. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.15/U/KEP/8/1966 tanggal
31 Agustus 1966
MEMUTUSKAN
PENYELENGGARAAN MENJAGA KEAMANAN DAN MENJAMIN KELANCARAN PENGAPALAN
BARANG-BARANG/HASIL BUMI EKSPOR
Menginstruksikan
:
Kepada
:
1. Semua Kedapel/Deputy Kedapel/Penguasa Pelabuhan.
2. Bipalindo.
3. Bapelume.
4. Semua Perusahaan Pelajaran Nasional baik antar pulau maupun
Samudera.
5. Semua Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
6. OPS2 Pelajaran Niaga, Ekspedisi. Muatan Kapal Laut.
7. Instansi2 dan pihak2 jang Iangsung berkepentingan dengan
pengapalan barang ekspor.
UMUM:
(1) Agar memberi bantuan sebesar-besarnja dan melaksanaan
kerdjasama jang sebaik-baiknja antara semua aparatur Maritim
untuk mengatasi setiap masalah jang dapat menghambat peningkatan
export drive.
(2)
Sebagai pedoman untuk mensukseskan peningkatan export drive
itu, perlu didjalankan usaha2 dipelabuhan untuk menggunakan
ruang kapal, seefisien-efisiennja mempertjepat dispatch kapal,
menggunakan fasilitas2 untuk melajani kapal dengan seefisien2-nja,
pelajaran/perawatan barang muatan se-baik2-nja, menjampaikan
barang muatan kepada jang bersangkutan dalan waktu se-singkat2-nja,
dalam keadaan utuh.
(3)
a. Sesuai djiwa ketentuan pasal 3, Keputusan Presidium Kabinet
No.51/EK/KEP/10/1966 tgl. 3 Oktober 1966 Kedapel/Penguasa
Pelabuhan tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan2/instruksi
jang dapat menjebabkan terhambatnja pelaksanaan ekspor.
b.
Tanpa idzin Menteri Maritim dilarang. mengadakan pengaturan
diluar peraturan jang telah ditetapkan terhadap pengusaha2/hasil
bumi ekspor.
PENGAPALAN/ANGKUTAN
LAUT :
(4) Untuk kapal2 nasional atau. kapal2 dalam pengoperasian
pelajaran Nasional jang memuat barang ekspor atau membongkar
barang impor tidak lagi memerlukan idzin bongkar muat bagi
pelabuhan2 Indonesia setelah menentukan schedule pelajaran
diajukan oleh BALINDO cq. Carriers Commission dan diumumkan
kepada chalajak ramai.
(5)
Kapal dari Perusahaan Pelajaran asing jang mendjadi Anggota
Conference ataupun jang melakukan liner service dapat diberi
idzin bongkar muat untuk djangka waktu jang sama dengan scheduling
jang diajukan kepada dan ditetapkan oleh DIFALINDO Pusat.
(6)
Kapal tranper asing jang berlajar ke-pelabuhan2 Indonesia
untuk mengambil barang2 ekspor harus mendapat idzin bongkar
muat dari BIPALINDO Pusat sesuai permohonan untuk menjinggahi
pelabuhan2 jang telah diadjukan terlebih dahulu.
(7)
Sesuai djiwa ketentuan pasal 3, Keputusan Presidium Kabinet
No.51/EK/KEP/10/1966, tgl. 3 Oktober 1966, maka BIPALINDO
didaerah tidak dibenarkan mengadakan tindakah2 operatif seperti
pengeluaran izin penjimpangan trajek (deviasi) dan izin2 lainnja.
(8)
Perusahaan Pelajaran Samudera Nasional dan Perusahaan Pelajaran
jang mengageni perusahaan pelajaran Samudera Nasional maupun
asing diwadjibkan untuk meningkatkan usahanja demi kelantjaran
pelaksanaan export drive, dengan berpedoman pada penggunaan
jang effisien daripada kapal2 nasional.
(9)
Perusahaan Pelajaran Nasional harus mengusahakan angkutan
berdasarkan kontrak djangka pandjang jang komersiil untuk
terselenggaranja kontinuitas arus ekspor.
(10)Kapal2
jang melakukan pelajaran delam negeri harus mengutamakan angkutan
barang2 ekspor jang perlu diakumulasi dan atau di-tranship
di-pelabuhan2 Indonesia lainnja.
Dalam hal terdapat kekurangan ruang kapal maka BAPELUMA bertugas
untuk mengatur pengisiannja.
(11)Perusahaan2
pelajaran atau agennja supaja mengadakan kerdja sama jang
serasi dan se-erat2-nja dengan para ekspeditur agar ketentuan2
BLLD dalam penjelesaian konosemen dapat dipenuhi.
(12)Para
eksportir dibenarkan untuk langsung membukukan pada perusahaan2
pelajaran dengan mengutamakan penggunakan kapal nasional.
(13)Para
eksportir diwadjibkan untuk menjerahkan barang2 ekspor dengan
tepat pada waktunja untuk memenuhi booking jang te -lah ditetapkan
lebih dahulu oleh perusahaan pelajaran atau agennja berdasarkan
pemberitahuan scheduling kapal2-nja.
(14)Dalam
menjelenggarakan pengekspedisian (forwarding) barang ekspor,
para ekspeditur harus mengusahakan pemberian djasa berdasarkan
kontrak jang komersiil baik dengan pemilik barang maupun dengan
pengangkut untuk mempertegas batas2 tanggung djawabnja dan
untuk mendjamin dipenuhinja sjarat2 kelaziman jang berhubungan
dengan pengapalan barang2 ekspor seperti packing, marking
dsb.
KEPELABUHANAN
:
(15)Agar
melaksanakan penerbitan tarip2 OPP/OPT dan LMKL sesuai dengan
pola kalkulasi tarip conform Instruksi kawat Direktur Djenderal
Perhubungan Laut No. 351/PHBL tgl.27-9-1966 dan No. 364/PHBL
tgl. 8-10-1966.
(16)Kepada
Kedapel/Deputv Kedapel/Penguasa Pelabuhan agar memberikan
fasilitas jang diperlukan untuk pembangunan gudang2 lini kedua
oleh perusahaan pelajaran, ekspeditur dan eksportir dengan
ketentuan pelaksanaannja harus di sesuaikan dengan perentjanaan
P.N. pelabuhan.
Instruksi
Menteri Maritim ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan
di : Djakarta.
Pada tanggal : 14 Oktober 1966.-
MENTERI
MARITIM,
Tjap. ttd.
JATIDJAN
Laksamana Muda Laut
Tindasan
disampaikan kepada :
1.
Presidium Kabinet Ampera,
2. Semua Menteri Utama,
3. Semua Menteri Kabinet Ampera,
4. Semua Sekdjen Departemen2,
5. Para Dirdjen dalam lingkungan EKKU,
6. Sekdjen, Dirdjen dan Irdjen Departemen Maritim,
7. Semua P.N. dalam lingkungan Departemen Maritim.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|