|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 48/EK/KEP/10/1966
Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/39
Tentang:
PEROBAHAN BESARNYA BONUS EKSPOR
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi pada
umumnya dan untuk meningkatkan volume serta nilai ekspor pada
khususnja dipandang perlu untuk segera mengadakan perobahan
terhadap ketentuan-ketentuan mengenai Bonus Ekspor seperti
termaksud dalam Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/E/74/1966;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966;
2. Undang-undang No. 32 tahun 1964 ;
3. Penetapan Presiden No. 30 tahun 1964 ;
4. Peraturan Presiden No. 20 tahun 1965 ;
Memperhatikan :
Ketetapan
MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Perubahan Kebidjaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan ;
Mendengar :
Dewan Stabilisasi Ekonemi Nasional ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PEROBAHAN BESARNJA BONUS
EKSPOR.
Pasal
1
(1)
Barang-barang ekspor dibagi dalam tiga golongan barang jaitu
Golongan I, II dan III;
(2) Menteri Perdagangan menetapkan djenis barang-barang jang
termasuk dalam masing-masing golongan barang ekspor sebagaimana
jang dimaksudkan dalam ajat (1) pasal ini;
Pasal
2
(1) Bonus Bkspor jang selandjutnja disingkat B.E. diperhitungkan
atas dasar djumlah devisa jang harus diserahkan oleh para
Eksportir menurut Kontra Valuta Ekspor;
(2) Bonus Ekspor diberikan menurut masing-masing golongan
barang sebagai berikut :
Golongan
I : - 50% dari djumlah devisa termaksud dalam ajat (1) pasal
ini,
Golongan
II: - 75% dari djumlah devisa termaksud dalam ajat (1) pasal
ini :
Golongan
III: - 90% dari djumlah devisa termaksud dalam ajat (1) pasal
ini;
(3)
Djumlah devisa sebagaimana jang dimaksudkan dalam ajat (1)
pasal ini dikurangi dengan djumlah Bonus Ekspor diserahkan
kepada Dana Devisa dengan Nilai Transaksi Rupiah (N.T.R.)
ditambah dengan Premi Ekspor sebagai dimaksudkan dalam Peraturan
Presiden No.20 tahun 1965 tentang Premi Ekspor.
Pasal
3
(1)
10% dari djumlah devisa sebagaimana jang dimaksudkan dalam
ajat (1) dar pasal 2, merupakan alokasi Devisa Otomatis (A.D.O.)
jang bersangkutan;
(2)
Dalam hal ekspor dikapalkan dari pelabuhan dalam Dati I lain
daripada Dati-I penghasil, pembagian A.D.O. diatur bersama
oleh Kepala-kepala Daerah jang bersangkutan dengan dikoordinir
oleh Menteri Dalam Negeri;
(3)
Devisa untuk A.D.O. ini diserahkan oleh Dana Devisa kepada
DATI I jang bersangkutan dengan pembajaran N.T.R. ditambah
Iuran Impor.
(US
$1 = Rp.10,- UB).
Pasal
4
(1)
Bonus Ekspor dapat dipindah-tangankan kepada Importir atau
eksportir jang sudah diakui dan terdaftar pada Departemen
Perdagangan;
(2)
Bonus Ekspor dipergunakan untuk mengimpor barang jang djenisnja
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, ke-semua pelabuhan didaerah
pabean Indonesia terketjuali Irian Barat;
(3)
Djangka waktu berlakunja Bonus Ekspor ditetapkan selama 3
(tiga) bulan takwin terhitung dari tanggal pengeluaran Bonus
Ekspor (B.E.).
Pasal
5
(1)
Impor dengan A.D.O. Dati I jang bersangkutan hanja boleh mentjakup
djenis barang jang termasuk dalam golongan I, II dan III sebagai
ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/1964
tertanggal 22 April, 1964;
(2)
A.D.O. dapat dipindah-tangankan kepada eksportir/importir
jang telah diakui dan didaftarkan olen Departemen Perdagangan;
dalam hal ini A.D.O. mengikuti ketentuan-ketentuan jang berlaku
bagi Bonus Ekspor, sekedar mengenai djenis barang dan pelabuhan
tudjuannja;
(3)
Djangka waktu untuk berlakunja A.D.O. tidak dibatasi, ketjuali
kalau dipindah-tangankan; apabila A.D.O. dipindah-tangankan
maka djangka waktu untuk berlakunja adalah 3 bulan sesudah
dipindah-tangankan.
Pasal
6
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi
ekspor jang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan minjak bumi
dan ekspor jang diselenggarakan dari pelabuhan bebas Sabang
dan Propinsi Irian Barat;
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap ekspor
dari hasil-hasil jang diperoleh dari projek-projek atas dasar
production-sharing dengan tjatatan bahwa kewadjiban pembajaran
angsuran keluar negeri dikurangkan dahulu dari hasil ekspornja.
Pasal
7
Pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini akan diatur lebih
landjut oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Negara Indonesia/Pimpinan B.L.L.D. dalam bidangnja masing-masing.
Pasal
8
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
untuk ekspor bukan konsinjasi ditentukan oleh tanggal sebagaimana
tertjantum dalam model 5B dari Bea dan Tjukai jang bersangkutan
jang oleh Djawatan tersebut harus diberitahukan kepada Bank
Devisa
b.
Untuk ekspor atas dasar konsinjasi ditentukan oleh tanggal
pengkreditan pada rekening special account Dana Devisa pada
Bank Koresponden luar negeri;
c.
B.E.E. jang masih berlaku jang dikeluarkan menurut peraturan
jang lama termasuk jang dikonversikan dari B.E.D. mengikuti
ketentuan-ketentuan tentang B.E.E. menurut Keputusan ini ;
d.
B.E.D. jang ada ditangan daerah mengikuti ketentuan-ketentuan
tentang A.D.O. dalam pasal 5.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 3 Oktober 1966
PRESIDIUM KABINET AMPERA
Salinan sesuai dengan aslinja
disalin oleh:
KETUA,
Tjap/ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
t.t.d.
SUDHARMONO S.H.
KOLONEL CKH NRP:16078
Disalin kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala
(Naskah
tidak jelas)
Kutipan:
HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|