ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM RANGKA BONUS EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: AA/D/31/1966

Tanggal: 26 PEBRUARI 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/498

Tentang: JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM RANGKA BONUS EKSPOR

 


PRESIDIUM KABINET DWIKORA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

bahwa berhubung dengan diadakannja pemberian presentase bonus ekspor, perlu menetapkan djenis-djenis barang jang dapat diimpor atas dasar djumlah devisa jang dihasilkannja (bonus ekspor).

 

Mengingat :


1. Penetapan Presiden No.26 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 99)

2. Penetapan Presiden No.28 Tahun 1965 (Lembaran Negera Tahun 1965 No. 107) ;

3. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 No. 9) ;

4. Keputusan Presiden No.38 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet Dwikora jang disempurnakan ;

5. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia No. Aa/D/23/66 tanggal 11 Pebruari 1966.

 

MEMUTUSKAN



Menetapkan :

PERTAMA :

Djenis barang-barang jang dapat diimpor dalam rangka penggunaan Bonus Ekspor adalah sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA :

Hal-hal jang berhubungan dengan djenis barang jang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih landjut oleh Menteri Perdagangan.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


SALINAN : Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. J.M. Para Wakil Perdana Menteri.
2. J.M. Para Menteri Koordinator Kompartimen.
3. J.M. Para Menteri


Ditetapkan di Djakarta.

Pada tanggal 26 Pebruari 1966.

A.n. PRESIDIUM KABINET DWIKORA R.I.
WAKIL PERDANA MENTERI III,

ttd.

(Dr. CHAIRUL SALEH).

Disalin
Sesuai dengan aslinja oleh
STAF PRIBADI
MENTERI PERDAGANGAN

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_AA31_jenis_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008