|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
AA/D/31/1966
Tanggal:
26 PEBRUARI 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/498
Tentang:
JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM RANGKA BONUS
EKSPOR
PRESIDIUM KABINET DWIKORA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa
berhubung dengan diadakannja pemberian presentase bonus ekspor,
perlu menetapkan djenis-djenis barang jang dapat diimpor atas
dasar djumlah devisa jang dihasilkannja (bonus ekspor).
Mengingat
:
1.
Penetapan Presiden No.26 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 No. 99)
2.
Penetapan Presiden No.28 Tahun 1965 (Lembaran Negera Tahun
1965 No. 107) ;
3.
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun
1966 No. 9) ;
4.
Keputusan Presiden No.38 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet
Dwikora jang disempurnakan ;
5.
Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia No.
Aa/D/23/66 tanggal 11 Pebruari 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Djenis
barang-barang jang dapat diimpor dalam rangka penggunaan Bonus
Ekspor adalah sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Keputusan
ini.
KEDUA
:
Hal-hal
jang berhubungan dengan djenis barang jang belum diatur dalam
Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih landjut oleh Menteri
Perdagangan.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN : Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
J.M. Para Wakil Perdana Menteri.
2. J.M. Para Menteri Koordinator Kompartimen.
3. J.M. Para Menteri
Ditetapkan di Djakarta.
Pada
tanggal 26 Pebruari 1966.
A.n.
PRESIDIUM KABINET DWIKORA R.I.
WAKIL PERDANA MENTERI III,
ttd.
(Dr.
CHAIRUL SALEH).
Disalin
Sesuai dengan aslinja oleh
STAF PRIBADI
MENTERI PERDAGANGAN
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|