ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
IMPOR DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG DARI SINGAPORE BERDASARKAN BONUS ESKPOR TANPA COVER


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 9/IMP/BLLD/1966

Tanggal: 1 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/318

Tentang: IMPOR DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG DARI SINGAPORE BERDASARKAN BONUS ESKPOR TANPA COVER

 


Berhubung dengan keharusan penjetoran uang2 muka bea masuk sebesar 50% dari bea jang terhutang dalam hal impor dengan P.I./P.I.D.I., sebagai ditetapkan dalam pasal 3 dari keputusan Presidium Kabinet No. 49/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966, jang tjara pelaksanaannja telah diatur pula dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Imp/BLLD/66 tanggal 5 Oktober 1966, maka ternjata perlu diadakan perubahan2 sekedarnja jang bertudjuan penjesuaian terhadap pengaturan2 tentang perihal tersebut diatas, jang sudah ditetapkan dalam Pengumuman2 B.L.L.D. No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966 jo No. 6/Imp/BLLD/66 tanggal 29 September 1966, sebagai berikut :

1. lihat ajat 5 Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966.

Pada pengadjuan P.I. untuk impor dalam rangka P.C.C. tidak perlu lagi dilampirkan bukti kesediaan dari supplier untuk mengirimkan/mengusahakan pengiriman barang2 jbs, oleh karena pengadjuan P.I. tersebut oleh importir sudah tjukup membuktikan tentang telah tertjapainja pengertian c.q. mufakat antara importir dan supplier mengenai supply dan tjara pembajaran harga barang2 jang hendak diimpor.

Sudah barang tentu pada pengadjuan P.I. tersebut importir diharuskan menjetorkan uang muka bea masuk menurut ketentuan2 seperti diuraikan dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Imp/BLLD/66 tanggal 5 Oktober 1966.

2. lihat ajat 9 Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966.

Keharusan bagi importir untuk mengusahakan penjampaian lembar ke-9 dari P.I. kepada Perwakilan R.I. di Singapore, ditiadakan.

Dengan demikian P.I. lembar ke-9 itu ditahan sadja oleh Bank Devisa untuk dikirimkan dengan P.I. lembar ke-5 kepada B.L.L.D. Djakarta sebagai lampiran daftar L.H.P.I.

Invoices barang2 jang dipesan harus tetap mendapat persetudjuan lebih dulu dari Perwakilan R.I. di Singapura atas pengadjuan dari supplier, dengan ketentuan, bahwa djika kelak ternjata djenis/harga barang tidak sesuai dengan jang disebutkan oleh importir pada P.I., maka segala akibat jang terdjadi karena hal itu mendjadi tanggung djawab sepenuhnja dari importir.

Dari invoices jang telah disetudjui, dikirimkan dua lembar tembusan dengan sampul termeterai dengan perantaraan jang berkepentingan kepada masing2 :

a. Kepala kantor Bea dan Tjukai ditempat pemasukan barang;

b. Bank Devisa tempat pengadjuan P.I. semula.

3. lihat ajat 10 Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966 joncto ajat 2 Pengumuman BLLD No. 6/Imp/BLLD/66 tanggal 29 September 1966.

K.P.P. untuk barang2 jang didatangkan dari Singapore dalam rangka P.C.C. dikeluarkan oleh Bank Devisa tempat pangadjuan P.I. semula menurut ketentuan jang serupa seperti tersebut dalam ajat 11, pada waktu mana Bank Devisa mengeluarkan pula biljet giro jang dibuat kepada order Bea dan Tjukai mengenai Uang muka Bea Masuk, menurut ketentuan pada IV sub. a dari Pengumuman BLLD No. 7/Imp/BLLD/66 tanggal 5 Oktober 1966.

Dengan demikian, Perwakilan R.I. di Singapore tidak lagi mengeluarkan S.K.P.P. - P.C.C. untuk barang2 jang bersangkutan.-

 

PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,

ttd.

MARTOJO KOENTO.- A.A. HARAHAP.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_9_penggiatan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008