|
Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN BIRO
LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor: 9/IMP/BLLD/1966
Tanggal: 1 NOPEMBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/318
Tentang: IMPOR DALAM
RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG DARI
SINGAPORE BERDASARKAN BONUS ESKPOR TANPA COVER
Berhubung dengan
keharusan penjetoran uang2 muka bea masuk sebesar 50% dari
bea jang terhutang dalam hal impor dengan P.I./P.I.D.I., sebagai
ditetapkan dalam pasal 3 dari keputusan Presidium Kabinet
No. 49/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966, jang tjara pelaksanaannja
telah diatur pula dalam Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Imp/BLLD/66
tanggal 5 Oktober 1966, maka ternjata perlu diadakan perubahan2
sekedarnja jang bertudjuan penjesuaian terhadap pengaturan2
tentang perihal tersebut diatas, jang sudah ditetapkan dalam
Pengumuman2 B.L.L.D. No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September
1966 jo No. 6/Imp/BLLD/66 tanggal 29 September 1966, sebagai
berikut :
1. lihat ajat 5
Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966.
Pada pengadjuan
P.I. untuk impor dalam rangka P.C.C. tidak perlu lagi dilampirkan
bukti kesediaan dari supplier untuk mengirimkan/mengusahakan
pengiriman barang2 jbs, oleh karena pengadjuan P.I. tersebut
oleh importir sudah tjukup membuktikan tentang telah tertjapainja
pengertian c.q. mufakat antara importir dan supplier mengenai
supply dan tjara pembajaran harga barang2 jang hendak diimpor.
Sudah barang tentu
pada pengadjuan P.I. tersebut importir diharuskan menjetorkan
uang muka bea masuk menurut ketentuan2 seperti diuraikan dalam
Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Imp/BLLD/66 tanggal 5 Oktober 1966.
2. lihat ajat 9
Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966.
Keharusan bagi importir
untuk mengusahakan penjampaian lembar ke-9 dari P.I. kepada
Perwakilan R.I. di Singapore, ditiadakan.
Dengan demikian
P.I. lembar ke-9 itu ditahan sadja oleh Bank Devisa untuk
dikirimkan dengan P.I. lembar ke-5 kepada B.L.L.D. Djakarta
sebagai lampiran daftar L.H.P.I.
Invoices barang2
jang dipesan harus tetap mendapat persetudjuan lebih dulu
dari Perwakilan R.I. di Singapura atas pengadjuan dari supplier,
dengan ketentuan, bahwa djika kelak ternjata djenis/harga
barang tidak sesuai dengan jang disebutkan oleh importir pada
P.I., maka segala akibat jang terdjadi karena hal itu mendjadi
tanggung djawab sepenuhnja dari importir.
Dari invoices jang
telah disetudjui, dikirimkan dua lembar tembusan dengan sampul
termeterai dengan perantaraan jang berkepentingan kepada masing2
:
a. Kepala kantor
Bea dan Tjukai ditempat pemasukan barang;
b. Bank Devisa tempat
pengadjuan P.I. semula.
3. lihat ajat 10
Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tanggal 3 September 1966
joncto ajat 2 Pengumuman BLLD No. 6/Imp/BLLD/66 tanggal 29
September 1966.
K.P.P. untuk barang2
jang didatangkan dari Singapore dalam rangka P.C.C. dikeluarkan
oleh Bank Devisa tempat pangadjuan P.I. semula menurut ketentuan
jang serupa seperti tersebut dalam ajat 11, pada waktu mana
Bank Devisa mengeluarkan pula biljet giro jang dibuat kepada
order Bea dan Tjukai mengenai Uang muka Bea Masuk, menurut
ketentuan pada IV sub. a dari Pengumuman BLLD No. 7/Imp/BLLD/66
tanggal 5 Oktober 1966.
Dengan demikian,
Perwakilan R.I. di Singapore tidak lagi mengeluarkan S.K.P.P.
- P.C.C. untuk barang2 jang bersangkutan.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,
ttd.
MARTOJO KOENTO.-
A.A. HARAHAP.-
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page 
|