|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
98/EK/KEP/12/1966
Tanggal:
5 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/281
Tentang:
KETENTUAN PELAKSANAAN IMPOR CANADA DALAM RANGKA GRANT SEBESAR
CAN.$ 350.000
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Food Aid Grant Canada sebesar Can. $. 350.000.-
harus sesuai dengan rentjana-rentjana Kabinet AMPERA ;
b.
bahwa perlu diambil tindakan segera berhubung dengan soal-soal
technis jang mendesak ;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 32 Tahun 1964 ;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966
;
3. Keputusan Presidium Kabinet No. 50/EK/KEP/10/1966 ;
4. Keputusan Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan
Bank Sentral dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri
Urusan Perdagangan Luar Negeri tanggal 10 Djanuari 1966 No.
Kep. 4/UBS/66 tentang Pembebanan barang, penumpang dan kiriman
jang dimasukkan tidak atas beban Dana Devisa
Mendengar
pula :
Keputusan
Rapat Presidium Kabinet AMPERA tanggal 19 Nopember 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN IMPOR CANADA DALAM RANGKA GRANT SEBESAR CAN.$.
350.000.-
Pasal
1
Impor
dalam rangka pemberian Grant ini dinjatakan dan dilaksanakan
sebagai barang kiriman, dengan perhitungan f.a.s. Canada,
sedangkan ongkos-ongkos pengangkatannja ke Indonesia ditanggung
oleh fihak Indonesia.
Pasal 2
Barang-barang
tersebut terdiri dari :
a.
3/4 bagian ialah tepung terigu
b. 1/4 bagian ialah skimmed milk-powder.
Pasal
3
Pelaksanaan
impor akan dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan Niaga Negara
jang akan ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal
4
Penjaluran
barang-barang tersebut didalam negeri ditentukan oleh Menteri
Perdagangan dengan harga jang didasarkan pada nilai BE.
Pasal
5
Hasil
pendjualan adalah merupakan penerimaan Negara jang disetor
pada Rekening Bendahara Negara.
Pasal
6
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.-
Ditetapkan di Djakarta.
pada tanggal 5 Desember 1966.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|