ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN PELAKSANAAN IMPOR CANADA DALAM RANGKA GRANT SEBESAR CAN.$ 350.000


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 98/EK/KEP/12/1966

Tanggal: 5 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/281

Tentang: KETENTUAN PELAKSANAAN IMPOR CANADA DALAM RANGKA GRANT SEBESAR CAN.$ 350.000

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

a. bahwa pelaksanaan Food Aid Grant Canada sebesar Can. $. 350.000.- harus sesuai dengan rentjana-rentjana Kabinet AMPERA ;

b. bahwa perlu diambil tindakan segera berhubung dengan soal-soal technis jang mendesak ;

 

Mengingat :

1. Undang-undang No. 32 Tahun 1964 ;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 ;
3. Keputusan Presidium Kabinet No. 50/EK/KEP/10/1966 ;
4. Keputusan Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri tanggal 10 Djanuari 1966 No. Kep. 4/UBS/66 tentang Pembebanan barang, penumpang dan kiriman jang dimasukkan tidak atas beban Dana Devisa

 

Mendengar pula :

Keputusan Rapat Presidium Kabinet AMPERA tanggal 19 Nopember 1966.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN IMPOR CANADA DALAM RANGKA GRANT SEBESAR CAN.$. 350.000.-


Pasal 1

Impor dalam rangka pemberian Grant ini dinjatakan dan dilaksanakan sebagai barang kiriman, dengan perhitungan f.a.s. Canada, sedangkan ongkos-ongkos pengangkatannja ke Indonesia ditanggung oleh fihak Indonesia.


Pasal 2

Barang-barang tersebut terdiri dari :
a. 3/4 bagian ialah tepung terigu
b. 1/4 bagian ialah skimmed milk-powder.


Pasal 3

Pelaksanaan impor akan dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan Niaga Negara jang akan ditentukan oleh Menteri Perdagangan.


Pasal 4

Penjaluran barang-barang tersebut didalam negeri ditentukan oleh Menteri Perdagangan dengan harga jang didasarkan pada nilai BE.


Pasal 5

Hasil pendjualan adalah merupakan penerimaan Negara jang disetor pada Rekening Bendahara Negara.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.-

 


Ditetapkan di Djakarta.
pada tanggal 5 Desember 1966.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_98_ketentuan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008