ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUN RANTJANGAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 85/U/KEP/11/1966

Tanggal: 23 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/453

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUN RANTJANGAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

a. bahwa dengan telah selesainja penjusunan Rantjangan Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing, maka untuk selandjutnja sambil menunggu disetudjuinja Rantjangan tersebut oleh DPR-GR, perlu disiapkan Peraturan-peratunan pelaksanaanja;

b. bahwa untuk itu dipandang perlu untuk segera membentuk Team Penjusunan Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing tersebut;

 

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 tahun 1966.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

PERTAMA :

Sambil menunggu disahkannja Rantjangan Undang-undang Penanaman Modal Asing membentuk Team Penjusunan Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing.

KEDUA :

Susunan dari Team tersebut adalah sebagai berikut :

1. Prof.Dr.Ir. SADELI sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. BUDIHARSONO SH. dari Departemen Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

3. SOEGENG PRIJODARMINTO S.E. dari Sekretariat Negara/Sekretariat Presidium sebagai Sekretaris merangkap Anggota;

4. SUTIONO S.H. dari Departemen Kehakiman sebagai Anggota;

5. SIE KIE SOEN SH. dari Departemen Pertanian sebagai Anggota;

6. MANU SH. dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;

7. KARTADJUMINA SH. dari Bank Negara Indonesia sebagai Anggota;

8. Drs. SURYOSEDIONO SH. dari Ikatan Sardjana Ekonomi Indonesia sebagai Anggota;

9. KUSUMO UTOJO SH. dari Departemen Luar Negeri sebagai Anggota;

10. Drs. MUCHLIS TOHAR dari DEPERINDA sebagai Anggota;

11. Wakil dari BAPENAS sebagai Anggota;

12. Wakil dari SPRI Bidang Ekonomi sebagai Anggota;

KETIGA :

Team Penjusunan Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah bertugas menjiapkan rantjangan-rantjangan Peraturan Pemerintah jang diperlukan untuk dapat melaksanakan Undang-undang Penanaman Modal Asing segera setelah diselesaikannja Undang-undang tersebut.

KEEMPAT :

Team Penjusun Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dalam ketentuan PERTAMA harus menjelesaikan tugasnja selambat-lambatnja 31 Desember 1966 dan segera setelah menjelesaikan tugasnja melaporkan kepada Ketua Presidium Kabinet AMPERA.

KELIMA :

Surat Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 23 Nopember 1966.

Sesuai dengan jang asli
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIAT PRESIDIUM KETUA,
BIRO TATA USAHA
Pd. Kepala Bagian Reproduksi,
ttd.tjap
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
( Drs. Soedharto ).-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_85_team_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008