|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: KETUA PRESIDIUM
KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 85/U/KEP/11/1966
Tanggal: 23 NOPEMBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/453
Tentang: PEMBENTUKAN
TEAM PENYUSUN RANTJANGAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang :
a. bahwa dengan
telah selesainja penjusunan Rantjangan Undang-Undang tentang
Penanaman Modal Asing, maka untuk selandjutnja sambil menunggu
disetudjuinja Rantjangan tersebut oleh DPR-GR, perlu disiapkan
Peraturan-peratunan pelaksanaanja;
b. bahwa untuk itu
dipandang perlu untuk segera membentuk Team Penjusunan Rantjangan
Peraturan-peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang
Penanaman Modal Asing tersebut;
Mengingat :
Keputusan Presiden
Republik Indonesia No.163 tahun 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Sambil menunggu
disahkannja Rantjangan Undang-undang Penanaman Modal Asing
membentuk Team Penjusunan Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing.
KEDUA :
Susunan dari Team
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prof.Dr.Ir. SADELI
sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. BUDIHARSONO SH.
dari Departemen Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap
Anggota;
3. SOEGENG PRIJODARMINTO
S.E. dari Sekretariat Negara/Sekretariat Presidium sebagai
Sekretaris merangkap Anggota;
4. SUTIONO S.H.
dari Departemen Kehakiman sebagai Anggota;
5. SIE KIE SOEN
SH. dari Departemen Pertanian sebagai Anggota;
6. MANU SH. dari
Departemen Keuangan sebagai Anggota;
7. KARTADJUMINA
SH. dari Bank Negara Indonesia sebagai Anggota;
8. Drs. SURYOSEDIONO
SH. dari Ikatan Sardjana Ekonomi Indonesia sebagai Anggota;
9. KUSUMO UTOJO
SH. dari Departemen Luar Negeri sebagai Anggota;
10. Drs. MUCHLIS
TOHAR dari DEPERINDA sebagai Anggota;
11. Wakil dari BAPENAS
sebagai Anggota;
12. Wakil dari SPRI
Bidang Ekonomi sebagai Anggota;
KETIGA :
Team Penjusunan
Rantjangan Peraturan-peraturan Pemerintah bertugas menjiapkan
rantjangan-rantjangan Peraturan Pemerintah jang diperlukan
untuk dapat melaksanakan Undang-undang Penanaman Modal Asing
segera setelah diselesaikannja Undang-undang tersebut.
KEEMPAT :
Team Penjusun Rantjangan
Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dalam ketentuan PERTAMA
harus menjelesaikan tugasnja selambat-lambatnja 31 Desember
1966 dan segera setelah menjelesaikan tugasnja melaporkan
kepada Ketua Presidium Kabinet AMPERA.
KELIMA :
Surat Keputusan
ini berlaku pada hari ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 23 Nopember 1966.
Sesuai dengan jang
asli
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIAT PRESIDIUM KETUA,
BIRO TATA USAHA
Pd. Kepala Bagian Reproduksi,
ttd.tjap
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
( Drs. Soedharto ).-
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|