ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PELAKSANAAN PENJEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 7/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 7 JUNI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/55

Tentang: PELAKSANAAN PENJEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR

 


Sehubungan dengan surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan No. 038/SKB/V/1966, bersama ini diberitahukan bahwa prosedure administratip ekspor untuk selandjutnja dilakukan sbb. :

1. Eksportir jang hendak melakukan ekspor mengenai barang, baik jang harganja diumumkan setjara berkala maupun jang harganja perlu ditetapkan setiap kali setjara tersendiri, mengadjukan"Surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan Barang Ekspor keluar negeri" (Singkatnja S.P.3) kepada Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) setempat dalam rangkap 4 (empat), ja'ni satu ASLI dan 3 tembusan.

2. Setelah S.P.3 disetudjui dan ditandasahkan oleh Tjadek eksportier akan menerima kembali ke-empat lembarnja diadjukan kepada Bank Devisa guna penutupan Kontrak Valuta Ekspor untuk sebesar djumlah barang (baris 6) dan djumlah harga (baris 8) sebagai tertjantum pada S.P.3 jbs.

3. Bank Devisa membuatkan Kontrak Valuta Ekspor menurut formulir jang hingga kini sudah biasa digunakan (lihat surat edaran BLLD tgl. 14 Mei 1965 No. 5/Bnk/BLLD/65) dalam set lengkap, dengan ketentuan, bahwa jang perlu ditandatangani oleh eksportir dan dibubuhi meterai hanjalah lembar ke-1 (untuk bank) dan lembar ke-2 (untuk eksportir).
Tembusan2 lainnja dari KVE tjukup diparap sadja oleh pihak Bank Tersendiri, oleh karena tudjuannja hanjalah untuk laporan/pemberitaan.

4. Setelah selesai penutupan KVE, Bank Devisa diwadjibkan untuk membuat tjatatan jang diberi tanggal dan ditanda tangani tentang penutupan itu pada semua lembar S.P. 3, jang berbunji :
" KONTRAK VALUTA No. ............,
" ............, tgl. .............
" (Nama/tanda tangan Bank)
Tanggal dari Tjatatan itu harus sama dengan tanggal dari KVE.

Hendaknja Bank Devisa memperhatikan, bahwa pemtjantuman tjatatan seperti dimaksudkan itu adalah sangat penting, oleh karena dengan adanja keterangan tsb. S.P. 3 jang bersangkutan berubah sifatnja mendjadi " Surat Izin Pengeluaran", jang dimasa lampau dikenal sebagai S.I.P. dan dimasa jang akan datang tidak lagi akan dikeluarkan oleh Tjadek setjara tersendiri. Tanpa adanja tjatatan tersebut, pihak Bea dan Tjukai setjara formil tidak akan dapat mengizinkan pengapalan barang ekspor jbs., walaupun sudah ditutup KVE dan ditandasahkan formulir E-3.

5. Menjimpang dari pada jang ditetapkan dalam surat edaran BLLD tgl. 14 Mei 1965 No. 5/Bnk/BLLD/65, maka menurut prosedure baru, KVE dan tembusan2nja ditentukan tudjuannja sbb:
lembar 1 - untuk Bank Devisa sebagai dokumen otentik, pada mana dilampirkan tembusan ke-3 dari S.P.3.
lembar 2 - untuk eksportir dilampiri dengan lembar asli S.P.3.
lembar 3 - untuk BLLD Pusat, Divisi Pengawasan, sebagai lampiran pada lembar 5 dari E-5.
lembar 4 - untuk BNI Unit I Bag. Pengolahan Data, Djakarta.
lembar 5 - untuk Bank Devisa guna penatausahaan formulir E-3 dan pengambil alihan wesel ekspor. <Naskah tidak jelas>Tjontoh dari S.P.3 tsb. dilampirkan pada pengumuman ini <Naskah tidak jelas>sebagai lampiran pada lembar 4 dari E-5.
lembar 6 - Untuk Kantor Besar Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai, Lapangan Banteng Timur No:2 Djakarta.
lembar 7 - untuk Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan pengeluaran barang, melalui eksportir, dilampiri dengan tembusan ke-1 dari S.D.3.
lembar 8 - dan seterusnja sesuai dengan jang tertjetak pada formulir KVE.


Harap diperhatikan, bahwa lembar ke-6 dari KVE sekarang mendapat tudjuan jang lain dari pada jang tertjetak pada fomulir.

6. Tembusan ke-2 dari S.P.3 dikirimkan oleh Bank Devisa kekantor Tjadek jang mengeluarkannja semula sebagai lampiran KVE lembar 8.

7. Pada waktu akan melaksanakan ekspornja, eksportir mengadjukan <Naskah tidak jelas>hanjalah 6 (enam) lembar, jaitu lembar ke-1 s/d 3,5,8, dan 10.
Setelah diperiksa, disetudjui dan ditandasahkan oleh Bank. Devisa, maka tudjuan dari lembar2 formulir E-3 ditentukan sbb.:

- lembar ke 1 s/d 5 dan <Naskah tidak jelas> =6 lembar diserahkan kembali
kepada eksportir untuk diadjukan kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan sewaktu
menjampaikan Pemberitahuan Muat Barang (A.v. I).
- lembar ke 6 - untuk BLLD Tjabang.
- lembar ke 7 dan 9 - dikembalikan kepada eksportir.
- lembar ke10 - untuk Bank Devisa sebagai legger.

Pengadjuan Pemberitahuan Muat Barang oleh pihak eksportir kepada Bea dan Tjukai sudah barang tentu harus selain formulir E-3, disertai pula dengan KVE lembar ke-7 dan S.P.3 lembar Asli dan tembusan ke-1.

8. Apabila pemeriksaan dsb. oleh Bea dan Tjukai selesai dikerdjakan dan barang ekspor telah dikapalkan, maka tudjuan2 dari formulir E-3 sesudah ditanda tangani oleh Bea dan Tjukai ditetapkan sbb.:

lembar ke 1) - dikembalikan kepada eksportir untuk disampaikan
lembar 2) kepada Bank Devisa pada waktu pengadjuan wesel ekspor.
lembar 3) - ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk lampiran A.v.
lembar 4)<Naskah tidak jelas>

lembar 5) -dikirimkan oleh Bea dan Tjukai kepada BLLD Pusat, Divisi<Naskah tidak jelas>
lembar- 8) -dikirimkan oleh Bea dan Tjukai kepada Bank Devisa sebagai signalemen.

R.P.3 tembusan ke l mendjadi surat arsip bagi Bea dan Tjukai, sedangkan S.P.3 lembar asli, sesudah diberi tjatatan seperlunja <Naskah tidak jelas>en tang ekspor jang direalisasikan, dikembalikan kepada eksportir djika masih sisa (except) dan ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk dikirimkan kepada Tjadek, djika sudah selesai seluruhnja (conform).

9. Oleh karena dari instansi2 jang bertugas melakukan pengwasan hanjalah Bea dan Tjukai dipelabuhan jang menerima tembusan KVE jang dilampiri dengan S.P.3, maka hanja Bea dan Tjukai tersebutlah jang berkesempatan sepenuhnja untuk meneliti pada tahap pertama, apakah pengisian keterangan2 pada KVE telah dilakukan oleh Bank Devisa setjara sewadjarnja, misalnja apakah harga satuan, djumlah harga total, djumlah barang, waktu pengapalan, tanggal, penutupan KVE dsb. memang sesuai dengan jang tertjantum pada S.P.3.

Djika kedapatan, bahwa keterangan2 pada KVE menjimpang dari jang tertjantum pada S.P.3 sehingga merupakan indikasi penjelewengan terhadap izin ekspor jang dimaksudkan semula, maka hal jang sedemikian kiranja tjukup mendjadi alasan untuk bertindak waspada dan dimana perlu melakukan penjelidikan q.q. pelaporan lebih dulu sebelum mengizinkan pemuatan barang ekspor jbs.

<Naskah tidak jelas>set lengkap formulir E-3, akan tetapi jang perlu ditandatanganinja

10. Ketentuan lain, jang dimasa lampau berlaku dibidang prosedure administrasi ekspor seperti misalnja pembukuan L/C oleh Bank luar negeri, pendaftaran formulir E-3 oleh Bea dan Tjukai, pelaporan oleh Bank Devisa dengan formulir E-5<Naskah tidak jelas>dan E-7 tidak mengalami sesuatu perobahan. <Naskah tidak jelas>E-6

11. Jang diuraikan pada ajat 1 s/d 10 diatas ini berlaku pula dalam hal ekspor setjara konsinjasi, dengan ketentuan, bahwa :

a. sebagai pengganti S.P.3. digunakan "Surat Permohonan Pendjualan konsinjasi" (singkatnja S.P.P.K)
b. sebagai pengganti formulir E-3 dibatja "formulir E-4".

Perlu ditegaskan djuga, bahwa dalam segala hal baris 1 dari formulir E-3 c.q. E-4 dirobah bunjinja, sehingga mendjadi :
" S.P.3. No ..........tgl.........Tjadek.............c.q.
" S.P.P.K. No......./.tgl.........Tjadek.............. "
Demikian pula, kata-kata " E.1/E.2 No ..............tgl... " pada sebelah atas dari formulir K.V.E. dirobah mendjadi :
" S.P.3/S.P.P.K. No...tgl.........Tjadek ............ "
Prosedure peralihan .
12. Selama formulir S.P.3 dan S.P.P.K. belum siap untuk dapat digunakan, maka sebagai bahan untuk dapat melakukan penutupan KVE pada Bank Devisa tetap berlaku bahan2 menurut ketentuan jang lama, jaitu daftar harga jang diumumkan setjara berkala c.q. formulir -1/E-2.
Mengenai ekspor barang jang harganja diumumkan setjara berkala, eksportir langsung dapat menutup KVE pada Bank Devisa dan atas pengadjuan bukti penutupan KVE tsb. Tjadek akan segera mengeluarkan S.I.P. bentuk sediakala.

Mengenai barang lain, Tjadek pada waktu mengesahkan formulir E-1/E-2 akan sekaligus memberikan pula S.I.P. menurut bentuk sediakala dalam rangkap 4 pada mana sesudah penutupan KVE Bank Devisa harus mentjantumkan dan menandatangani keterangan tentang tanggal dan nomor KVE jang ditutup, untuk kemudian mendistribusikan dokumen2 tsb. sbb. :

- Asli S.I.P. + asli form. E-1/E-2 dan KVE lembar 2 kepada eksportir.
- Tembusan 1 S.I.P. + tembusan 1 form.E-1/E-2 dan KVE
lembar 7 kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan melalui eksportir.
- Tembusan 2 S.I.P.+ tembusan 2 form.E-1/E-2 dan KVE lembar 8 kepada Tjadek.
- Tembusan 3 S.I.P.+ tembusan 3 form.E-1/E-2 dilampinkan pada KVE lembar 1 untuk Bank Devisa.
- Lembar2 lain dari KVE ditudjukan kepada alamat2 seperti disebutkan pada ajat 5 diatas.-

 

PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM

A. HUTAURUK A.A.HARAHAP

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_7_penjederhanaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008