|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
7/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
7 JUNI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/55
Tentang:
PELAKSANAAN PENJEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR
Sehubungan dengan surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan
dan Koperasi dan Menteri Keuangan No. 038/SKB/V/1966, bersama
ini diberitahukan bahwa prosedure administratip ekspor untuk
selandjutnja dilakukan sbb. :
1. Eksportir jang hendak melakukan ekspor mengenai barang,
baik jang harganja diumumkan setjara berkala maupun jang harganja
perlu ditetapkan setiap kali setjara tersendiri, mengadjukan"Surat
Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan Barang Ekspor keluar
negeri" (Singkatnja S.P.3) kepada Tjabang Direktorat
Ekspor (Tjadek) setempat dalam rangkap 4 (empat), ja'ni satu
ASLI dan 3 tembusan.
2. Setelah S.P.3 disetudjui dan ditandasahkan oleh Tjadek
eksportier akan menerima kembali ke-empat lembarnja diadjukan
kepada Bank Devisa guna penutupan Kontrak Valuta Ekspor untuk
sebesar djumlah barang (baris 6) dan djumlah harga (baris
8) sebagai tertjantum pada S.P.3 jbs.
3. Bank Devisa membuatkan Kontrak Valuta Ekspor menurut formulir
jang hingga kini sudah biasa digunakan (lihat surat edaran
BLLD tgl. 14 Mei 1965 No. 5/Bnk/BLLD/65) dalam set lengkap,
dengan ketentuan, bahwa jang perlu ditandatangani oleh eksportir
dan dibubuhi meterai hanjalah lembar ke-1 (untuk bank) dan
lembar ke-2 (untuk eksportir).
Tembusan2 lainnja dari KVE tjukup diparap sadja oleh pihak
Bank Tersendiri, oleh karena tudjuannja hanjalah untuk laporan/pemberitaan.
4. Setelah selesai penutupan KVE, Bank Devisa diwadjibkan
untuk membuat tjatatan jang diberi tanggal dan ditanda tangani
tentang penutupan itu pada semua lembar S.P. 3, jang berbunji
:
" KONTRAK VALUTA No. ............,
" ............, tgl. .............
" (Nama/tanda tangan Bank)
Tanggal dari Tjatatan itu harus sama dengan tanggal dari KVE.
Hendaknja Bank Devisa memperhatikan, bahwa pemtjantuman tjatatan
seperti dimaksudkan itu adalah sangat penting, oleh karena
dengan adanja keterangan tsb. S.P. 3 jang bersangkutan berubah
sifatnja mendjadi " Surat Izin Pengeluaran", jang
dimasa lampau dikenal sebagai S.I.P. dan dimasa jang akan
datang tidak lagi akan dikeluarkan oleh Tjadek setjara tersendiri.
Tanpa adanja tjatatan tersebut, pihak Bea dan Tjukai setjara
formil tidak akan dapat mengizinkan pengapalan barang ekspor
jbs., walaupun sudah ditutup KVE dan ditandasahkan formulir
E-3.
5. Menjimpang dari pada jang ditetapkan dalam surat edaran
BLLD tgl. 14 Mei 1965 No. 5/Bnk/BLLD/65, maka menurut prosedure
baru, KVE dan tembusan2nja ditentukan tudjuannja sbb:
lembar 1 - untuk Bank Devisa sebagai dokumen otentik, pada
mana dilampirkan tembusan ke-3 dari S.P.3.
lembar 2 - untuk eksportir dilampiri dengan lembar asli S.P.3.
lembar 3 - untuk BLLD Pusat, Divisi Pengawasan, sebagai lampiran
pada lembar 5 dari E-5.
lembar 4 - untuk BNI Unit I Bag. Pengolahan Data, Djakarta.
lembar 5 - untuk Bank Devisa guna penatausahaan formulir E-3
dan pengambil alihan wesel ekspor. <Naskah tidak jelas>Tjontoh
dari S.P.3 tsb. dilampirkan pada pengumuman ini <Naskah
tidak jelas>sebagai lampiran pada lembar 4 dari E-5.
lembar 6 - Untuk Kantor Besar Direktorat Djenderal Bea dan
Tjukai, Lapangan Banteng Timur No:2 Djakarta.
lembar 7 - untuk Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan pengeluaran
barang, melalui eksportir, dilampiri dengan tembusan ke-1
dari S.D.3.
lembar 8 - dan seterusnja sesuai dengan jang tertjetak pada
formulir KVE.
Harap diperhatikan, bahwa lembar ke-6 dari KVE sekarang mendapat
tudjuan jang lain dari pada jang tertjetak pada fomulir.
6.
Tembusan ke-2 dari S.P.3 dikirimkan oleh Bank Devisa kekantor
Tjadek jang mengeluarkannja semula sebagai lampiran KVE lembar
8.
7.
Pada waktu akan melaksanakan ekspornja, eksportir mengadjukan
<Naskah tidak jelas>hanjalah 6 (enam) lembar, jaitu
lembar ke-1 s/d 3,5,8, dan 10.
Setelah diperiksa, disetudjui dan ditandasahkan oleh Bank.
Devisa, maka tudjuan dari lembar2 formulir E-3 ditentukan
sbb.:
-
lembar ke 1 s/d 5 dan <Naskah tidak jelas> =6 lembar
diserahkan kembali
kepada eksportir untuk diadjukan kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan
sewaktu
menjampaikan Pemberitahuan Muat Barang (A.v. I).
- lembar ke 6 - untuk BLLD Tjabang.
- lembar ke 7 dan 9 - dikembalikan kepada eksportir.
- lembar ke10 - untuk Bank Devisa sebagai legger.
Pengadjuan
Pemberitahuan Muat Barang oleh pihak eksportir kepada Bea
dan Tjukai sudah barang tentu harus selain formulir E-3, disertai
pula dengan KVE lembar ke-7 dan S.P.3 lembar Asli dan tembusan
ke-1.
8.
Apabila pemeriksaan dsb. oleh Bea dan Tjukai selesai dikerdjakan
dan barang ekspor telah dikapalkan, maka tudjuan2 dari formulir
E-3 sesudah ditanda tangani oleh Bea dan Tjukai ditetapkan
sbb.:
lembar ke 1) - dikembalikan kepada eksportir untuk disampaikan
lembar 2) kepada Bank Devisa pada waktu pengadjuan wesel ekspor.
lembar 3) - ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk lampiran A.v.
lembar 4)<Naskah tidak jelas>
lembar 5) -dikirimkan oleh Bea dan Tjukai kepada BLLD Pusat,
Divisi<Naskah tidak jelas>
lembar- 8) -dikirimkan oleh Bea dan Tjukai kepada Bank Devisa
sebagai signalemen.
R.P.3
tembusan ke l mendjadi surat arsip bagi Bea dan Tjukai, sedangkan
S.P.3 lembar asli, sesudah diberi tjatatan seperlunja <Naskah
tidak jelas>en tang ekspor jang direalisasikan, dikembalikan
kepada eksportir djika masih sisa (except) dan ditahan oleh
Bea dan Tjukai untuk dikirimkan kepada Tjadek, djika sudah
selesai seluruhnja (conform).
9.
Oleh karena dari instansi2 jang bertugas melakukan pengwasan
hanjalah Bea dan Tjukai dipelabuhan jang menerima tembusan
KVE jang dilampiri dengan S.P.3, maka hanja Bea dan Tjukai
tersebutlah jang berkesempatan sepenuhnja untuk meneliti pada
tahap pertama, apakah pengisian keterangan2 pada KVE telah
dilakukan oleh Bank Devisa setjara sewadjarnja, misalnja apakah
harga satuan, djumlah harga total, djumlah barang, waktu pengapalan,
tanggal, penutupan KVE dsb. memang sesuai dengan jang tertjantum
pada S.P.3.
Djika kedapatan, bahwa keterangan2 pada KVE menjimpang dari
jang tertjantum pada S.P.3 sehingga merupakan indikasi penjelewengan
terhadap izin ekspor jang dimaksudkan semula, maka hal jang
sedemikian kiranja tjukup mendjadi alasan untuk bertindak
waspada dan dimana perlu melakukan penjelidikan q.q. pelaporan
lebih dulu sebelum mengizinkan pemuatan barang ekspor jbs.
<Naskah
tidak jelas>set lengkap formulir E-3, akan tetapi jang
perlu ditandatanganinja
10.
Ketentuan lain, jang dimasa lampau berlaku dibidang prosedure
administrasi ekspor seperti misalnja pembukuan L/C oleh Bank
luar negeri, pendaftaran formulir E-3 oleh Bea dan Tjukai,
pelaporan oleh Bank Devisa dengan formulir E-5<Naskah tidak
jelas>dan E-7 tidak mengalami sesuatu perobahan. <Naskah
tidak jelas>E-6
11.
Jang diuraikan pada ajat 1 s/d 10 diatas ini berlaku pula
dalam hal ekspor setjara konsinjasi, dengan ketentuan, bahwa
:
a.
sebagai pengganti S.P.3. digunakan "Surat Permohonan
Pendjualan konsinjasi" (singkatnja S.P.P.K)
b. sebagai pengganti formulir E-3 dibatja "formulir E-4".
Perlu
ditegaskan djuga, bahwa dalam segala hal baris 1 dari formulir
E-3 c.q. E-4 dirobah bunjinja, sehingga mendjadi :
" S.P.3. No ..........tgl.........Tjadek.............c.q.
" S.P.P.K. No......./.tgl.........Tjadek..............
"
Demikian pula, kata-kata " E.1/E.2 No ..............tgl...
" pada sebelah atas dari formulir K.V.E. dirobah mendjadi
:
" S.P.3/S.P.P.K. No...tgl.........Tjadek ............
"
Prosedure peralihan .
12. Selama formulir S.P.3 dan S.P.P.K. belum siap untuk dapat
digunakan, maka sebagai bahan untuk dapat melakukan penutupan
KVE pada Bank Devisa tetap berlaku bahan2 menurut ketentuan
jang lama, jaitu daftar harga jang diumumkan setjara berkala
c.q. formulir -1/E-2.
Mengenai ekspor barang jang harganja diumumkan setjara berkala,
eksportir langsung dapat menutup KVE pada Bank Devisa dan
atas pengadjuan bukti penutupan KVE tsb. Tjadek akan segera
mengeluarkan S.I.P. bentuk sediakala.
Mengenai
barang lain, Tjadek pada waktu mengesahkan formulir E-1/E-2
akan sekaligus memberikan pula S.I.P. menurut bentuk sediakala
dalam rangkap 4 pada mana sesudah penutupan KVE Bank Devisa
harus mentjantumkan dan menandatangani keterangan tentang
tanggal dan nomor KVE jang ditutup, untuk kemudian mendistribusikan
dokumen2 tsb. sbb. :
-
Asli S.I.P. + asli form. E-1/E-2 dan KVE lembar 2 kepada eksportir.
- Tembusan 1 S.I.P. + tembusan 1 form.E-1/E-2 dan KVE
lembar 7 kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan melalui eksportir.
- Tembusan 2 S.I.P.+ tembusan 2 form.E-1/E-2 dan KVE lembar
8 kepada Tjadek.
- Tembusan 3 S.I.P.+ tembusan 3 form.E-1/E-2 dilampinkan pada
KVE lembar 1 untuk Bank Devisa.
- Lembar2 lain dari KVE ditudjukan kepada alamat2 seperti
disebutkan pada ajat 5 diatas.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM
A.
HUTAURUK A.A.HARAHAP
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|