|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
50/EK/KEP/10/1966
Tanggal:
3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/248
Tentang:
PENYEDIAAN DEVISA DARI DANA DEVISA DAN KREDIT-KREDIT LUAR
NEGERI UNTUK KEPERLUAN IMPOR BARANG DAN JASA
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka pelaksanan kebidjaksanaan ekonomi, keuangan dan
pembangunan dan demi mentjapai manfaat sebesar-besarnja guna
rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi dan keuangan Indonesia,
dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan-ketentuan
penggunaan devisa jang tersedia baik jang diperoleh dari ekspor
dan djasa-djasa maupun dari kredit-kredit luar negeri;
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden No.163 tahun 1966;
2. Undang - Undang No. 32 tahun 1964;
3. Penetapan Presiden No. 30 tahun 1964;
Memperhatikan:
Ketetapan
MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang pembaharuan Kebidjaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN
PRESIDIUM KABINET TENTANG PENJEDIAAN DEVISA DARI DANA DEVISA
DAN KREDIT-KREDIT LUAR NEGERI UNTUK KEPERLUAN IMFOR BARANG
DAN DJASA.
Pasal
1
Devisa
jang diperoleh Dana Devisa dari hasil ekspor maupun djasa
dan kredit ataupun bantuan lainnja jang diperoleh dari luar
negeri, disediakan guna keperluan pemasukan barang dan djasa
atas dasar nilai Bonus Ekspor (B.E).
Pasal
2
(1)
Pemasukan barang sebagai jang dimaksudkan dalam pasal 1 Keputusan
ini, dibatasi pada djenis barang jang dapat diimpor dengan
Bonus Ekspor, menurut Surat Keputusan Presidium Kabinet No.Aa/D/31/1966;
(2)
Dengan persetudjuan Ketua Presidium,Menteri Perdagangan dapat
mengizinkan pemasukan (impor) sesuatu barang tertentu selain
jang tersebut dalam Surat Keputusan Presidium Kabinet No.Aa/D/31/1966,
apabila barang tersebut sungguh-sungguh dibutuhkan guna kepentingan
masjarakat dan perekonomian Indonesia.
Pasal
3
Bank
Negara Indonesia/Bank Sentral mengatur lebih landjut tjara
penetapan nilai Bonus Ekspor sebagaimana jang dimaksudkan
dalam pasal 1 Keputusan ini.
Pasal
4
Hal-hal
jang belum tjukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan
lebih landjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri
Perdagangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral.
Pasal
5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.-
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 3 Oktober 1966.
PRESIDIUM
KABINET AMPERA
Disalin sesuai dengan aslinja KETUA,
t.t.d.
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
SOEDHARMONO. SH
KOLONEL CKH NRP.16078.
Disalin
kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala
(ALAMSJAH).-
Djakarta,
4 Oktober 1966.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|