ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENYEDIAAN DEVISA DARI DANA DEVISA DAN KREDIT-KREDIT LUAR NEGERI UNTUK KEPERLUAN IMPOR BARANG DAN JASA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 50/EK/KEP/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/248

Tentang: PENYEDIAAN DEVISA DARI DANA DEVISA DAN KREDIT-KREDIT LUAR NEGERI UNTUK KEPERLUAN IMPOR BARANG DAN JASA

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanan kebidjaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dan demi mentjapai manfaat sebesar-besarnja guna rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi dan keuangan Indonesia, dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan-ketentuan penggunaan devisa jang tersedia baik jang diperoleh dari ekspor dan djasa-djasa maupun dari kredit-kredit luar negeri;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden No.163 tahun 1966;
2. Undang - Undang No. 32 tahun 1964;
3. Penetapan Presiden No. 30 tahun 1964;

 

Memperhatikan:

Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;

 

MEMUTUSKAN



Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PENJEDIAAN DEVISA DARI DANA DEVISA DAN KREDIT-KREDIT LUAR NEGERI UNTUK KEPERLUAN IMFOR BARANG DAN DJASA.


Pasal 1

Devisa jang diperoleh Dana Devisa dari hasil ekspor maupun djasa dan kredit ataupun bantuan lainnja jang diperoleh dari luar negeri, disediakan guna keperluan pemasukan barang dan djasa atas dasar nilai Bonus Ekspor (B.E).


Pasal 2

(1) Pemasukan barang sebagai jang dimaksudkan dalam pasal 1 Keputusan ini, dibatasi pada djenis barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor, menurut Surat Keputusan Presidium Kabinet No.Aa/D/31/1966;

(2) Dengan persetudjuan Ketua Presidium,Menteri Perdagangan dapat mengizinkan pemasukan (impor) sesuatu barang tertentu selain jang tersebut dalam Surat Keputusan Presidium Kabinet No.Aa/D/31/1966, apabila barang tersebut sungguh-sungguh dibutuhkan guna kepentingan masjarakat dan perekonomian Indonesia.


Pasal 3

Bank Negara Indonesia/Bank Sentral mengatur lebih landjut tjara penetapan nilai Bonus Ekspor sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 1 Keputusan ini.


Pasal 4

Hal-hal jang belum tjukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih landjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral.


Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.-

 


Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 3 Oktober 1966.

PRESIDIUM KABINET AMPERA
Disalin sesuai dengan aslinja KETUA,
t.t.d.
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
SOEDHARMONO. SH
KOLONEL CKH NRP.16078.

Disalin kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala


(ALAMSJAH).-

Djakarta, 4 Oktober 1966.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_50_penyediaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008