ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PUNGUTAN LABA LEBIH ATAS PENGIMPORAN BARANG TERSEBUT DALAM LAMPIRAN V DARI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 105/M/SK/1964
TANGGAL 22 APRIL 1964


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)

Nomor: 506/MK/1966

Tanggal: 2 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/367

Tentang: PUNGUTAN LABA LEBIH ATAS PENGIMPORAN BARANG TERSEBUT DALAM LAMPIRAN V DARI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 105/M/SK/1964 TANGGAL 22 APRIL 1964

 


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

MENIMBANG :

1. bahwa berhubung dengan seringnja pengimporan barang-barang tersebut pada Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/N/SK/64 tanggal 22 April 1964, jang pada dasarnja telah mendapat idzin dari Departemen Perdagangan C.C. Direktorat Impor;

2. bahwa barang-barang tersebut pada umumnja oleh para Importir dimasukan dengan mempergunakan SKB No. Kep. 4/UBS/66 tanggal 10-1-1966 jang lazim disebut " Peraturan Barang Kiriman"

3. bahwa barang-barang tersebut pada hakekatnja merupakan barang-barang jang dipasarkan bebas mendjadi salah satu object untuk mendapatkan keuntungan jang besar bagi para pedagang;



MENGINGAT :

bahwa terhadap barang-barang tersebut dipasaran bebas sukar diikuti gerak ladjunja harga, sehingga pengawasannjapun akan banjak mendjumpai kesukaran-kesukaran;



MEMPERHATIKAN :


1. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1964;
2. Surat Keputusan Menteri Perdagangan Dalam Negeri No. 058/MPDN/SK/65;
3. Surat Menteri Perdagangan Dalam Negeri No. 487/P-U/65 tgl. 25 Djuli 1965:
4. Peraturan Presiden No. 21 tahun 1965:
5. Peraturan Presiden No. 22 tahun 1965;
6. keputusan Presidiun Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/.D 25/1966;
7. Peraturan Presiden No. 3/1966 tentang pengamanan Bidang Keuangan Negara;
8. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. BPD 1-25-2 tahun 1966.
9. SKB. Menteri Perdagangan, Keuangan & Bank Sentral No. Kep. 4/UBS/66 tanggal 10-1-1966;
10. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964 beserta perubahannja;

 

MEMUTUSKAN

 

Pungutan Laba Lebih atas pengimporan barang-barang tsb pada Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964.

 

MENETAPKAN



PERTAMA :

a. Pengimporan barang-barang tersebut pada Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964 atau jang telah dirubah dan ditambah kemudian, dikenakan Laba Lebih;

b. 1. Besarnja Laba Lebih ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-(U.I) untuk tiap2 US.$ dari harga c.i.f.

2. Chusus untuk batu battery, selas minum, tegel porselin dan Nobil, laba lebih tersebut ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- (u.I.) untuk tiap2 US $ c.i.f.

KEDUA :

Laba Lebih dimaksud dalam pasal Pertama dilunasi bersama dengan bea masuk, setelah dengan pasti diketahui bahwa untuk pemasukan barang-barang tersebut telah diberikan idzin oleh pihak Departemen Perdagangan c.q. Direktorat Impor;

KETIGA :

Laba Lebih dimaksud diatas merupakan perhitungan laba lebih jang berzefal sementara.


KEEMPAT :

Penetapan djumlah Laba Lebih jang pasti dapat dilakukan pada saat barang2 sudah ada dalam peredaran bebas di Indonesia dengan mengingat perkembangan harga pada saat itu;

KELIMA :

Menteri Keuangan dalam hal2 tertentu dapat memberi penentuan-penentuan lain dari pada ketetapan tersebut diatas;

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 2 September 1966.

MENTERI KEUANGAN R.I.

ttd.

(Drs. Frans Seda ).-

Disalin sesuai dengan
Salinan aslinja.
Salinan jg sama bunjinja.

 

PENDJELASAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. No, 506/:K/66 TGL. 2 SEPT. 66

 

UMUM :

Surat Keputusan tersebut dimaksud dalam rangka pengamanan penerimaan Negara terhadap tiap2 usaha jang diduga akan memberi suatu keuntungan jang berlebih-lebihan. Sedangkan usaha itu sendiri sering mendjelma sebagai suatu perdagangan jang sukar dapat diikuti baik mengenai barangnja maupun penentuan harganja bila barang2 tsb. sudah berada dipasaran bebas, sehingga sukarlah untuk aparatur perpadjakan dapat mengamankan pemasukan keuangan Negara dalam bidang ini.

Tidak dapat disangsikan lagi, bahwa barang2 jang tsb. pada keputusan jbs, merupakan barang2 jang mendjadi suatu object untuk mendapatkan keuntungan jang dikatakan lumajan djuga tetapi sajang sekali bahwa dalam keutungan tsb. Negara tidak mendapatkan djuga bagiannja.

Untuk mendjamin agar sebagian dari keuntungan tsb. sudah mendjadi pemasukan keuangan bagi Negara, karenanja telah dipungut laba lebih tsb pada waktu barang jang bersangkutan dimasukan dalam daerah Indonesia.

Besarnja laba lebih diterapkan sebesar Rp. 10.000,- (u.1) untuk tiap2 US $ dari harga c.i.f.

Dasar pemikiran ini telah diambil, mengingat bahwasanja untuk setiap penggunaan Devisa Negara, ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- (u.1.) setiap US $.

Hal mana dianggap lebih memenuhi perimbangan dari pada penggunaan dari Devisa2 jang berlainan asalnja.

Pasal Pertama :

a.1. dimaksud dengan barang2 jang tsb. pada Lampiran V dari pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/H/SK/64 tanggal 22 April 1964, djuga dengan Keputusan2 jang kemudian dikeluarkan sebagai perubahan ataupun tambahan2 dari pada Lampiran V oleh instansi jang berwenang.


2. dengan pengimporan dimaksud disini pengimporan jang dilakukan dengan mempergunakan Devisa jang lain dari pada pengertian Devisa Negara, jang lazim disebut Devisa Sendiri.


b. Sudah djelas.

Pasal Kedua :

Karena pertimbangan2 pengawasan dari pada pemasukan keuangan Negara, pungutan dari pada laba lebih tsb. dilakukan pada waktu barang2 tsb, diberitahukan akan dimasukan kedalam peredaran bebas Indonesia, jang dinjatakan pada S.P.M. (invoerpas) jbs.

Untuk menghindari kelambatan2 dalam pengeluaran barang2 tersebut diwadjibkan kepada para pedjabat jang ditugaskan untuk itu, meneliti apakah untuk pemasukan barang2 tsb, sudah diberi izin oleh pihak Departemen Perdagangan, jang dalam hal ini merupakan instansi jang berhak untuk memberi dasar hukum pemasukannja.

Pasal Ketiga:

Pungutan tersebut adalah sifatnja sementara, karena adanja kemungkinan bahwa terhadap suatu barang, jang nantinja ternjata dapat menghasilkan jang berlebih-lebih (buitensporig) dapatlah dibebani laba lebih lagi, jang dianggapnja sebagai tambahan dari pada pungutan jang lalu; djumlah mana akan ditetapkan kemudian.


Pasal Keempat :

Sehubungan dengan pendjelasan ketiga.

Pasal Kelima :

Tjukup djelas.

Tambahan :

Peraturan "mearwinst" mengenai pemidahan tangan tentang mobil tersebut pada Surat Keputusan Menteri Juran Negara No. KB/PB/IC/II/164/65 tgl. l Pebruari 1966 tetap berlaku.

Disalin sesuai dengan aslinja.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_506_pungutan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008