|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
Nomor:
506/MK/1966
Tanggal:
2 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/367
Tentang:
PUNGUTAN LABA LEBIH ATAS PENGIMPORAN BARANG TERSEBUT DALAM
LAMPIRAN V DARI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 105/M/SK/1964
TANGGAL 22 APRIL 1964
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG
:
1.
bahwa berhubung dengan seringnja pengimporan barang-barang
tersebut pada Lampiran V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No. 105/N/SK/64 tanggal 22 April 1964, jang pada dasarnja
telah mendapat idzin dari Departemen Perdagangan C.C. Direktorat
Impor;
2.
bahwa barang-barang tersebut pada umumnja oleh para Importir
dimasukan dengan mempergunakan SKB No. Kep. 4/UBS/66 tanggal
10-1-1966 jang lazim disebut " Peraturan Barang Kiriman"
3.
bahwa barang-barang tersebut pada hakekatnja merupakan barang-barang
jang dipasarkan bebas mendjadi salah satu object untuk mendapatkan
keuntungan jang besar bagi para pedagang;
MENGINGAT :
bahwa
terhadap barang-barang tersebut dipasaran bebas sukar diikuti
gerak ladjunja harga, sehingga pengawasannjapun akan banjak
mendjumpai kesukaran-kesukaran;
MEMPERHATIKAN
:
1. Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 1964;
2. Surat
Keputusan Menteri Perdagangan Dalam Negeri No. 058/MPDN/SK/65;
3.
Surat Menteri Perdagangan Dalam Negeri No. 487/P-U/65 tgl.
25 Djuli 1965:
4.
Peraturan Presiden No. 21 tahun 1965:
5. Peraturan Presiden No. 22 tahun 1965;
6.
keputusan Presidiun Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/.D 25/1966;
7.
Peraturan Presiden No. 3/1966 tentang pengamanan Bidang
Keuangan Negara;
8.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. BPD 1-25-2 tahun 1966.
9.
SKB. Menteri Perdagangan, Keuangan & Bank Sentral No.
Kep. 4/UBS/66 tanggal 10-1-1966;
10.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal
22 April 1964 beserta perubahannja;
MEMUTUSKAN
Pungutan
Laba Lebih atas pengimporan barang-barang tsb pada Lampiran
V dari Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64
tanggal 22 April 1964.
MENETAPKAN
PERTAMA
:
a. Pengimporan barang-barang tersebut pada Lampiran V dari
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal
22 April 1964 atau jang telah dirubah dan ditambah kemudian,
dikenakan Laba Lebih;
b.
1. Besarnja Laba Lebih ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-(U.I)
untuk tiap2 US.$ dari harga c.i.f.
2.
Chusus untuk batu battery, selas minum, tegel porselin dan
Nobil, laba lebih tersebut ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-
(u.I.) untuk tiap2 US $ c.i.f.
KEDUA
:
Laba Lebih dimaksud dalam pasal Pertama dilunasi bersama dengan
bea masuk, setelah dengan pasti diketahui bahwa untuk pemasukan
barang-barang tersebut telah diberikan idzin oleh pihak Departemen
Perdagangan c.q. Direktorat Impor;
KETIGA
:
Laba Lebih dimaksud diatas merupakan perhitungan laba lebih
jang berzefal sementara.
KEEMPAT
:
Penetapan djumlah Laba Lebih jang pasti dapat dilakukan
pada saat barang2 sudah ada dalam peredaran bebas di Indonesia
dengan mengingat perkembangan harga pada saat itu;
KELIMA
:
Menteri
Keuangan dalam hal2 tertentu dapat memberi penentuan-penentuan
lain dari pada ketetapan tersebut diatas;
KEENAM
:
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 2 September 1966.
MENTERI
KEUANGAN R.I.
ttd.
(Drs.
Frans Seda ).-
Disalin
sesuai dengan
Salinan aslinja.
Salinan jg sama bunjinja.
PENDJELASAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. No, 506/:K/66 TGL. 2 SEPT.
66
UMUM
:
Surat
Keputusan tersebut dimaksud dalam rangka pengamanan penerimaan
Negara terhadap tiap2 usaha jang diduga akan memberi suatu
keuntungan jang berlebih-lebihan. Sedangkan usaha itu sendiri
sering mendjelma sebagai suatu perdagangan jang sukar dapat
diikuti baik mengenai barangnja maupun penentuan harganja
bila barang2 tsb. sudah berada dipasaran bebas, sehingga sukarlah
untuk aparatur perpadjakan dapat mengamankan pemasukan keuangan
Negara dalam bidang ini.
Tidak
dapat disangsikan lagi, bahwa barang2 jang tsb. pada keputusan
jbs, merupakan barang2 jang mendjadi suatu object untuk mendapatkan
keuntungan jang dikatakan lumajan djuga tetapi sajang sekali
bahwa dalam keutungan tsb. Negara tidak mendapatkan djuga
bagiannja.
Untuk
mendjamin agar sebagian dari keuntungan tsb. sudah mendjadi
pemasukan keuangan bagi Negara, karenanja telah dipungut laba
lebih tsb pada waktu barang jang bersangkutan dimasukan dalam
daerah Indonesia.
Besarnja
laba lebih diterapkan sebesar Rp. 10.000,- (u.1) untuk tiap2
US $ dari harga c.i.f.
Dasar
pemikiran ini telah diambil, mengingat bahwasanja untuk setiap
penggunaan Devisa Negara, ditetapkan sebesar Rp. 25.000,-
(u.1.) setiap US $.
Hal
mana dianggap lebih memenuhi perimbangan dari pada penggunaan
dari Devisa2 jang berlainan asalnja.
Pasal
Pertama :
a.1.
dimaksud dengan barang2 jang tsb. pada Lampiran V dari pada
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/H/SK/64 tanggal
22 April 1964, djuga dengan Keputusan2 jang kemudian dikeluarkan
sebagai perubahan ataupun tambahan2 dari pada Lampiran V oleh
instansi jang berwenang.
2.
dengan pengimporan dimaksud disini pengimporan jang dilakukan
dengan mempergunakan Devisa jang lain dari pada pengertian
Devisa Negara, jang lazim disebut Devisa Sendiri.
b. Sudah djelas.
Pasal Kedua :
Karena
pertimbangan2 pengawasan dari pada pemasukan keuangan Negara,
pungutan dari pada laba lebih tsb. dilakukan pada waktu barang2
tsb, diberitahukan akan dimasukan kedalam peredaran bebas
Indonesia, jang dinjatakan pada S.P.M. (invoerpas) jbs.
Untuk
menghindari kelambatan2 dalam pengeluaran barang2 tersebut
diwadjibkan kepada para pedjabat jang ditugaskan untuk itu,
meneliti apakah untuk pemasukan barang2 tsb, sudah diberi
izin oleh pihak Departemen Perdagangan, jang dalam hal ini
merupakan instansi jang berhak untuk memberi dasar hukum pemasukannja.
Pasal
Ketiga:
Pungutan
tersebut adalah sifatnja sementara, karena adanja kemungkinan
bahwa terhadap suatu barang, jang nantinja ternjata dapat
menghasilkan jang berlebih-lebih (buitensporig) dapatlah dibebani
laba lebih lagi, jang dianggapnja sebagai tambahan dari pada
pungutan jang lalu; djumlah mana akan ditetapkan kemudian.
Pasal Keempat :
Sehubungan dengan pendjelasan ketiga.
Pasal Kelima :
Tjukup djelas.
Tambahan :
Peraturan
"mearwinst" mengenai pemidahan tangan tentang mobil
tersebut pada Surat Keputusan Menteri Juran Negara No. KB/PB/IC/II/164/65
tgl. l Pebruari 1966 tetap berlaku.
Disalin
sesuai dengan aslinja.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|