|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
49/EK/KEP/10/1966
Tanggal:
3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/245
Tentang:
PEMBIAYAAN DAN PEMBEBANAN ATAS IMPOR
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi dipandang
perlu untuk segera menetapkan ketentuan-ketentuan baru mengenai
impor jang sesuai dengan kondisi dan situasi dewasa ini;
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966;
2. Undang-undang No.32 tahun 1964;
3. Penetapan Presiden No.30 tahun 1964;
Memperhatikan
:
Ketetapan
MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Mendengar
:
Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
PRESIDIUM KABINET TENTANG PEMBIAJAAN DAN PEMBEBANAN ATAS IMPOR.
Pasal
1
Impor
barang dapat dibiajai dengan membeli devisa dari Dana Devisa
dan dengan mempergunakan Bonus Ekspor atau A.D.O. dengan tidak
mengurangi kemungkinan mengimpor dengan Devisa Pelengkap.
Pasal
2
(1)
Impor dengan devisa dari Devisa diperhitungkan menurut nilai
jang ditetapkan oleh Bank Negara Indonesia/Bank Sentral sesuai
dengan nilai Bonus Ekspor (B.E), jang didalamnja telah termasuk
Nilai Transaksi Rupiah (N.T.R) dan Iuran Impor (I US$ = Rp.10,-
UB).
(2)
Untuk pemungutan bea masuk sesuai dengan peraturan-peraturan
bea-tjukai jang berlaku ditetapkan nilai lawan rupiah untuk
semua matjam impor sebagai jang dimaksud dalam pasal 1 Keputusan
ini sebesar Rp.75,-(UB) untuk setiap US.$.
Dalam
setiap tiga bulan Menteri Keuangan bersama-sama Gubernur Bank-Negara
Indonesia/Bank Sentral dapat menilai kembali dan menetapkan
nilai lawan rupiah baru dengan memperhatikan nilai Bonus Ekspor
(B.E);
(3)
Djika dipandang <Naskah tidak jelas>ka pengendalian
harga serta pengendalian pemasukan keuangan<Naskah tidak
jelas>ra Menteri Keuangan dapat menetapkan pungutan tambahan
terhadap barang-barang mewah, jang perintjiannja ditetapkan
bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan;
(4)
Sambil menunggu ketentuan lebih landjut tentang pungutan tambahan
terhadap barang-barang mewah seperti dimaksud dalam ajat (3)
pasal ini, pungutan tambahan 200% seperti dimaksud dalam Ketentuan
Menteri Keuangan No.KB/PB/250/<Naskah tidak jelas>amdakan.
Pasal
3
Dalam
hal impor dilaksanakan dengan B.I./P.I.D.I. maka dari djumlah
bea masuk jang wadjib dibajarkan, importir harus menjetorkan
uang muka sebesar 50% dari bea tersebut pada saat pengadjuan
P.I/P.I.D.I.
Pasal
4
Dengan
berlakunja surat Keputusan ini, semua ketentuan-kstentuan
jang bertentangan surat Keputusan ini, dinjatakan tidak berlaku
lagi.<Naskah tidak jelas>dengan
Pasal
5
Keputusan
Presidium Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 3 Oktober 1966
Disalin
sesuai dengan aslinja,
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIS PRESIDIUM
KABINET KETUA,
t.t.d.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
SOEDHARMONO. SH.
KOLONEL OKH NRP.16078.--
Disalin
kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala
(ALAMSJAH).-
Djakarta,
4 Oktober 1966.-
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|