ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEMBIAYAAN DAN PEMBEBANAN ATAS IMPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 49/EK/KEP/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/245

Tentang:
PEMBIAYAAN DAN PEMBEBANAN ATAS IMPOR

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan-ketentuan baru mengenai impor jang sesuai dengan kondisi dan situasi dewasa ini;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966;
2. Undang-undang No.32 tahun 1964;
3. Penetapan Presiden No.30 tahun 1964;

 

Memperhatikan :

Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

 

Mendengar :

Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PEMBIAJAAN DAN PEMBEBANAN ATAS IMPOR.


Pasal 1

Impor barang dapat dibiajai dengan membeli devisa dari Dana Devisa dan dengan mempergunakan Bonus Ekspor atau A.D.O. dengan tidak mengurangi kemungkinan mengimpor dengan Devisa Pelengkap.

Pasal 2

(1) Impor dengan devisa dari Devisa diperhitungkan menurut nilai jang ditetapkan oleh Bank Negara Indonesia/Bank Sentral sesuai dengan nilai Bonus Ekspor (B.E), jang didalamnja telah termasuk Nilai Transaksi Rupiah (N.T.R) dan Iuran Impor (I US$ = Rp.10,- UB).

(2) Untuk pemungutan bea masuk sesuai dengan peraturan-peraturan bea-tjukai jang berlaku ditetapkan nilai lawan rupiah untuk semua matjam impor sebagai jang dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini sebesar Rp.75,-(UB) untuk setiap US.$.


Dalam setiap tiga bulan Menteri Keuangan bersama-sama Gubernur Bank-Negara Indonesia/Bank Sentral dapat menilai kembali dan menetapkan nilai lawan rupiah baru dengan memperhatikan nilai Bonus Ekspor (B.E);

(3) Djika dipandang <Naskah tidak jelas>ka pengendalian harga serta pengendalian pemasukan keuangan<Naskah tidak jelas>ra Menteri Keuangan dapat menetapkan pungutan tambahan terhadap barang-barang mewah, jang perintjiannja ditetapkan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan;

(4) Sambil menunggu ketentuan lebih landjut tentang pungutan tambahan terhadap barang-barang mewah seperti dimaksud dalam ajat (3) pasal ini, pungutan tambahan 200% seperti dimaksud dalam Ketentuan Menteri Keuangan No.KB/PB/250/<Naskah tidak jelas>amdakan.


Pasal 3

Dalam hal impor dilaksanakan dengan B.I./P.I.D.I. maka dari djumlah bea masuk jang wadjib dibajarkan, importir harus menjetorkan uang muka sebesar 50% dari bea tersebut pada saat pengadjuan P.I/P.I.D.I.


Pasal 4

Dengan berlakunja surat Keputusan ini, semua ketentuan-kstentuan jang bertentangan surat Keputusan ini, dinjatakan tidak berlaku lagi.<Naskah tidak jelas>dengan


Pasal 5

Keputusan Presidium Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 3 Oktober 1966

Disalin sesuai dengan aslinja,
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIS PRESIDIUM
KABINET KETUA,
t.t.d.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
SOEDHARMONO. SH.
KOLONEL OKH NRP.16078.--

Disalin kembali sesuai dengan aslinja
Direktorat Ekspor
Kepala

(ALAMSJAH).-

Djakarta, 4 Oktober 1966.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_49_pembiayaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008