ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PERATURAN PELAKSANAAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 48/EK/KEP/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/243

Tentang:
PERUBAHAN BESARNYA BONUS EKSPOR

 

KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

bahwa dalan rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi pada umumnja dan untuk meningkatkan volume serta nilai ekspor pada chususnja dipandang perlu untuk segera mengadakan perobahan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai Bonus Ekspor seperti termaksud dalam Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/E/74/1966;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966;

2. Undang-undang No. 32 tahun 1964;

3. Penetapan Presiden No. 30 tahun 1964;

4. Peraturan Presiden No. 20 tahun 1965;

 

Memperhatikan :

Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Perubahan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;

Mendengar : Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional;

 

MEMUTUSKAN



Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET TENTANG PEROBAHAN BESARNJA BONUS EKSPOR.

 

Pasal 1

(1) Barang-barang ekspor dibagi dalam tiga golongan barang jaitu Golongan I, II dan III;

(2) Menteri Perdagangan menetapkan djenis barang-barang jang termasuk dalam masing-masing golongan barang ekspor sebagaimana jang dimaksudkan dalam ajat (1) pasal ini;

Pasal 2

(1) Bonus Ekspor jang selandjutnja disingkat B.E. diperhitungkan atas dasar djumlah devisa jang harus diserahkan oleh para Eksportir menurut Kontrak Valuta Ekspor;

(2) Bonus Ekspor diberikan menurut masing-masing golongan barang sebagai berikut:

Golongan I : - 50% dari djumlah devisa
termaksud dalam ajat (1) pasal ini,

Golongan II: - 75% dari djumlah devisa
termaksud dalam ajat (1) pasal ini;

Golongan III: - 90% dari djumlah devisa
termaksud dalam ajat (1) pasal ini;

(3) Djumlah devisa sebagaimana jang dimaksudkan dalam ajat (1) pasal ini dikurangi dengan djumlah Bonus Ekspor diserahkan kepada Dana Devisa dengan Nilai Transaksi Rupiah (N.T.R.) ditambah dengan Premi Ekspor sebagai dimaksudkan dalam Peraturan Presiden No.20 tahun 1965 tentang Premi Ekspor.


Pasal 3

(1) 10% dari djumlah devisa sebagaimana jang dimaksudkan dalam ajat (1) dari pasal 2, merupakan alokasi Devisa Otomatis (A.D.O.) jang bersangkutan;

(2) Dalam hal ekspor dikapalkan dari pelabuhan dalam Dati I lain daripada Dati I penghasil, pembagian A.D.O. diatur bersama oleh Kepala-kepala Daerah jang bersangkutan dengan dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri;

(3) Devisa untuk A.D.O. ini diserahkan oleh Dana Devisa kepada DATI I jang bersangkutan dengan pembajaran N.T.R. ditambah Iuran Impor.
(US 01 = Ep. 10,- UB).


Pasal 4

(1) Bonus Ekspor dapat dipindah-tangankan kepada Importir atau eksportir jang sudah diakui dan terdaftar pada Departemen Perdagangan;

(2) Bonus Ekspor dipergunakan untuk mengimpor barang jang djenisnja ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, ke-semua pelabuhan didaerah pabean Indonesia terketjuali Irian Barat;

(3) Djangka waktu berlakunja Bonus Ekspor ditetapkan selama 3 (tiga) bulan takwin terhitung dari tanggal pengeluaran Bonus Ekspor (B.E.).


Pasal 5

(1) Impor dengan A.D.O. Dati I jang bersangkutan hanja boleh mentjakup djenis barang jang termasuk dalam golongan I, II dan III sebagai ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/1964 tertanggal 22 April 1964;

(2) A.D.O. dapat dipindah-tangankan kepada eksportir/importir jang telah diakui dan didaftarkan oleh Departemen Perdagangan; dalam hal ini A.D.O. mengikuti ketentuan-ketentuan jang berlaku bagi Bonus Ekspor, sekedar mengenai djenis barang dan pelabuhan tudjuannja;

(3) Djangka waktu untuk berlakunja A.D.O. tidak dibatasi, ketjuali kalau dipindah-tangankan; apabila A.D.O. dipindah-tangankan maka djangka waktu untuk berlakunja adalah 3 bulan sesudah dipindah-tangankan.


Pasal 6

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi ekspor jang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan minjak bumi dan ekspor jang diselenggarakan dari pelabuhan bebas Sabang dan Propinsi Irian Barat;

(2) Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap ekspor dari hasil-hasil jang diperoleh dari projek-projek atas dasar production-sharing dengan tjatatan bahwa kewadjiban pembajaran angsuran keluar negeri dikurangkan dahulu dari hasil ekspornja.


Pasal 7

Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini akan diatur lebih landjut oleh Menteri Perdagangan,Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Pimpinan B.L.L.D. dalam bidangnja masing-masing.


Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. untuk ekspor bukan kensinjasi ditentukan oleh tanggal sebagaimana tertjantum dalam model 5B dari Bea dan Tjukai jang bersangkutan jang oleh Djawatan tersebut harus diberitahukan kepada Bank Devisa:

b. Untuk ekspor atas dasar konsinjasi ditentukan oleh tanggal pengkreditan pada rekening special account Dana Devisa pada Bank Koresponden luar negeri;

c. B.E.E. jang masih berlaku jang dikeluarkan menurut peraturan jang lama termasuk jang dikonversikan dari B.E.D. mengikuti ketentuan-ketentuan tentang B.E. menurut Keputusan ini ;

d. B.E.D. jang ada ditangan daerah mengikuti ketentuan-ketentuan tentang A.D.O. dalam pasal 5.

 


Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 3 Oktober 1966

PRESIDIUM KABINET AMPERA
Salinan sesuai dengan aslinja KETUA,
disalin oleh;
Tjap/ttd.
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET SOEHARTO
t.t.d.
DJENDERAL T.N.I.
SUDHARMONO S.H.

Disalin kembali sesuai dengan aslinja
KOLONEL CKH NRP:16078
Direktorat Ekspor
Kepala

(ALAMSJAH).-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_48_peraturan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008