ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KEPENTINGAN BIJIH BESI UNTUK INDUSTRI DALAM NEGERI


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 30/EK/IN/12/1966

Tanggal: 16 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/91

Tentang: KEPENTINGAN BIJIH BESI UNTUK INDUSTRI DALAM NEGERI

 

KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

bahwa untuk memperbesar devisa Negara, perlu segera mengambil langkah-langkah guna memanfaatkan bidjih-besi untuk bahan ekspor, tanpa melupakan kemungkinan diperlukannja bidjih-besi untuk kepentingan industri dalam Negeri ;

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 163 tahun 1966 ;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 170 tahun 1966 ;

3. Instruksi Presidium Kabinet No.21/EK/IN/11/1966.

 

Mendengar :

Saran-saran Menteri Pertambangan.

 

MENGINSTRUKSIKAN

 

KEPADA : MENTERI PERTAMBANGAN .

UNTUK :

PERTAMA :

Berusaha memanfaatkan bidjih-besi hasil dari tambang-tambang bidjih-besi diseluruh Indonesia, ketjuali persediaan bidjih-besi dari tambang Kalimantan Selatan, untuk diekspor (keluar-Negeri), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Tetap didjaga agar supaja tetap tersedia persediaan bidjih-besi bagi kepentingan produksi dalam Negeri, apabila di Indonesia telah bekerdja pabrik besi-badja;

b. Pelaksanaan ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan jang berlaku dengan menggunakan P.N. atau Badan Usaha Negara lainnja.

KEDUA :

Memberi laporan periodik mengenai perkembangan ekspor bidji-besi termaksud kepada Menteri Utama IN-BANG , EKKU dan Ketua Presidium Kabinet .

KETIGA :

Instruksi ini berlaku pada hari ditetapkan.

 


Ditetapkan di : Djakarta.
pada tanggal : 16 December 1966.

Sesuai dengan aslinja.

SEKRETARIAT PRESIDIUM. PRESIDIUM KABINET AMPERA.
Biro Tata Usa ha. Ketua,
Kepala Bagian reproduksi. ttd.
t.t.d. SOEHARTO.
Djenderal T.N.I.
(Drs. SOEDHARTO.)

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_30_kepentingan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008