|
Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
30/EK/IN/12/1966
Tanggal:
16 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/91
Tentang:
KEPENTINGAN BIJIH BESI UNTUK INDUSTRI DALAM NEGERI
KETUA
PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
bahwa untuk memperbesar devisa Negara, perlu segera mengambil
langkah-langkah guna memanfaatkan bidjih-besi untuk bahan
ekspor, tanpa melupakan kemungkinan diperlukannja bidjih-besi
untuk kepentingan industri dalam Negeri ;
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden R.I. No. 163 tahun 1966 ;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 170 tahun 1966 ;
3.
Instruksi Presidium Kabinet No.21/EK/IN/11/1966.
Mendengar
:
Saran-saran Menteri Pertambangan.
MENGINSTRUKSIKAN
KEPADA
: MENTERI PERTAMBANGAN .
UNTUK :
PERTAMA :
Berusaha memanfaatkan bidjih-besi hasil dari tambang-tambang
bidjih-besi diseluruh Indonesia, ketjuali persediaan bidjih-besi
dari tambang Kalimantan Selatan, untuk diekspor (keluar-Negeri),
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Tetap didjaga agar supaja tetap tersedia persediaan bidjih-besi
bagi kepentingan produksi dalam Negeri, apabila di Indonesia
telah bekerdja pabrik besi-badja;
b.
Pelaksanaan ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan
jang berlaku dengan menggunakan P.N. atau Badan Usaha Negara
lainnja.
KEDUA
:
Memberi laporan periodik mengenai perkembangan ekspor bidji-besi
termaksud kepada Menteri Utama IN-BANG , EKKU dan Ketua Presidium
Kabinet .
KETIGA
:
Instruksi ini berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta.
pada tanggal : 16 December 1966.
Sesuai dengan aslinja.
SEKRETARIAT PRESIDIUM. PRESIDIUM KABINET AMPERA.
Biro Tata Usa ha. Ketua,
Kepala Bagian reproduksi. ttd.
t.t.d. SOEHARTO.
Djenderal T.N.I.
(Drs. SOEDHARTO.)
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|