ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KEBIDJAKSANAAN KREDIT LUAR NEGERI


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 26/EK/II/12/1966

Tanggal: 7 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Kepada:PANITIA KEBIJAKSANAAN KREDIT LUAR NEGERI

Sumber:1966/HPP/258

Tentang:
KEBIDJAKSANAAN KREDIT LUAR NEGERI

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

Perlu memberikan petundjuk-petundjuk jang djelas kepada Panitya Kebidjaksanaan Kredit Luar Negeri, agar supaja dapat bekerdja dengan lantjar dan terarah;

Mengingat :

Keputusan Presidium Kabinet No.100/EK/KEP/12/1966.

Mendengar :

Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional.

 

MEMUTUSKAN

 

Menginstruksikan kepada :

PANITYA KEBIDJAKSANAAN KREDIT LUAR NEGERI.

Untuk :

I. Menetapkan djumlah maksimum kredit jang dapat diterima dalam tiap-tiap tahun dan sjarat-sjaratnja, sehingga sepadan dengan kemampuan negara kita untuk membajarnja kembali pokok dan bunganja (debt-servieing capacity

II. Chusus untuk tahun 1967 ditetapkan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1. Kredit buat impor general commodities (bukan barang modal);
a. baik jang didapatkan oleh Pemerintah maupun oleh Pengusaha swasta atau oleh Bank (acceptance credit), djumlah jang pada sesuatu saat merupakan beban Indonesia kepada Luar Negeri tidak boleh melampaui US.$.60 djuta dan lamanja tidak boleh lebih dari 180 hari;
b. jang berdasarkan Government to Government sekurang-kurangnja 5 tahun.

2. Kredit buat projek (barang modal):
hanja diterima, kalau grace period sekurang-kurangnja 5 tahun dan pemberinja adalah Badan Internasional atau Pemerintah Asing cq. Badan Semi-Pemerintah Asing.

3. Short dan medium term credit tidak diperkenankan.

4. Pembatasan-pembatasan tersebut angka 1 s/d 3 diatas, diketjualikan terhadap pindjaman-pindjaman dari I.M.F.

III. Memberikan instruksi jang dianggap perlu untuk Panitya Tehnis Kredit Luar Negeri, agar supaja dapat bekerdja sesuai dengan kebidjaksanaan jang ditetapkan.

IV. Instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknja dan dengan penuh rasa tanggung-djawab.

V. Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 7 Desember 1966.

Sesuai dengan aslinja
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIAT PRESIDIUM KETUA,
tjap. ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Pd.Kepala Biro Tata Usaha,
ttd.
ALI AFFANDI
Let.Kol.Ini.Nrp.10877.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_26_kebidjaksanaan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008