|
Bentuk: INSTRUKSI (INS)
Oleh: KETUA PRESIDIUM
KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 26/EK/II/12/1966
Tanggal: 7 DESEMBER
1966 (JAKARTA)
Kepada:PANITIA KEBIJAKSANAAN
KREDIT LUAR NEGERI
Sumber:1966/HPP/258
Tentang:
KEBIDJAKSANAAN KREDIT LUAR NEGERI
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang :
Perlu memberikan
petundjuk-petundjuk jang djelas kepada Panitya Kebidjaksanaan
Kredit Luar Negeri, agar supaja dapat bekerdja dengan lantjar
dan terarah;
Mengingat :
Keputusan Presidium Kabinet No.100/EK/KEP/12/1966.
Mendengar :
Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional.
MEMUTUSKAN
Menginstruksikan
kepada :
PANITYA KEBIDJAKSANAAN
KREDIT LUAR NEGERI.
Untuk :
I. Menetapkan
djumlah maksimum kredit jang dapat diterima dalam tiap-tiap
tahun dan sjarat-sjaratnja, sehingga sepadan dengan kemampuan
negara kita untuk membajarnja kembali pokok dan bunganja (debt-servieing
capacity
II. Chusus
untuk tahun 1967 ditetapkan pembatasan-pembatasan sebagai
berikut:
1. Kredit buat impor
general commodities (bukan barang modal);
a. baik jang didapatkan oleh Pemerintah maupun oleh Pengusaha
swasta atau oleh Bank (acceptance credit), djumlah jang pada
sesuatu saat merupakan beban Indonesia kepada Luar Negeri
tidak boleh melampaui US.$.60 djuta dan lamanja tidak boleh
lebih dari 180 hari;
b. jang berdasarkan Government to Government sekurang-kurangnja
5 tahun.
2. Kredit buat projek
(barang modal):
hanja diterima, kalau grace period sekurang-kurangnja 5 tahun
dan pemberinja adalah Badan Internasional atau Pemerintah
Asing cq. Badan Semi-Pemerintah Asing.
3. Short dan medium
term credit tidak diperkenankan.
4. Pembatasan-pembatasan
tersebut angka 1 s/d 3 diatas, diketjualikan terhadap pindjaman-pindjaman
dari I.M.F.
III. Memberikan
instruksi jang dianggap perlu untuk Panitya Tehnis Kredit
Luar Negeri, agar supaja dapat bekerdja sesuai dengan kebidjaksanaan
jang ditetapkan.
IV. Instruksi
ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknja dan dengan penuh rasa
tanggung-djawab.
V. Instruksi
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 7 Desember 1966.
Sesuai dengan aslinja
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIAT PRESIDIUM KETUA,
tjap. ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Pd.Kepala Biro Tata Usaha,
ttd.
ALI AFFANDI
Let.Kol.Ini.Nrp.10877.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|