ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PELAKSANAAN IMPOR BARANG DENGAN DEVISA BONUS EKSPOR


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 1/IMP/BLLD/1966

Tanggal: 7 MEI 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/293

Tentang: PELAKSANAAN IMPOR BARANG DENGAN DEVISA BONUS EKSPOR

 


Menundjuk kepada Pengumuman kami No. 1/Eks/BLLD/66 tgl. 15 Pebruari 1966, bersama ini diberitahukan sbb.:

I. 1. Menurut peraturan2 jang berlaku, tidak ada keharusan untuk menggunakan suatu Bonus Ekspor tertentu bagi impor barang semata-mata melalui pelabuhan, dimana dilaksanakan ekspor barang, jang menghasilkan Bonus Ekspor tersebut. Dengan perkataan lain : impor barang dengan menggunakan devisa Bonus Ekspor dapat dilakukan disetiap pelabuhan jang terbuka untuk impor, dengan tidak memandang di Bank Devisa jang mana diadakan Rekening Bonus Ekspor jang bersangkutan.

2. Djuga tidak ada halangannja, djika impor dengan Bonus Ekspor disalurkan, mengenai bank tehniknja melalui Bank Devisa ditempat lain dari pada dimana diadakan Rekening Bonus Ekspor jang bersangkutan, asal sadja kedua-dua Bank Devisa itu termasuk dalam unit jang sama.

3. Untuk lebih mendjelaskan diberikan dibawah ini dua tjontoh tentang tjara penggunaan Bonus Ekspor untuk impor barang dipelabuhan tertentu, jang lain dari pelabuhan tempat realisasi ekspor jang menghasilkan Bonus Ekspor jbs.

Misalnja: P.T. ABC di Djambi mempunjai rekening Bonus Ekspor pada B.N.I. Unit II di Djambi dan ingin menggunakan devisanja untuk impor barang di Tandjung Priok.

A. Pernjataan impor diadjukan pada B.N.I. Unit II Djambi dengan menjebutkan sebagai pelabuhan tudjuan (baris 7) : Tandjung Priok/Djakarta.
Pemberian nomor registrasi bank, pembukaan L/C. pelaporan dengan daftar L.H.P.I. dsb. dilakukan seperti biasa oleh B.N.I. Unit II Djambi, akan tetapi harus diperhatikan supaja sesudahnja P.I. lembar 3 dikirimkan ke Kantor Bea dan Tjukai di-Tandjung Priok.

Seterima dokumen2 pengapalan dari bank luar negeri, B.N.I. Unit II Djambi menerbitkan/mengesahkan KPP, dimana sebagai pelabuhan tudjuan (baris 30) sudah barang tentu harus di-isi- kan: Tandjung Priok.

Lembar-Lembar KPP jang harus disampaikan kepada Kantor Bea dan Tjukai Tandjung Priok melalui P.T.ABC (selaku importir) diserahkan seluruhnja kepadanja, jang selandjutnja harus menanggung sendiri sepenuh-penuhnja segala risiko kelambatan2 jang mungkin terdjadi dalam penjampaian KPP itu.

B. P.T. ABC di Djambi dapat menguasakan kepada tjabang/pusatnja di Djakarta untuk menggunakan Bonus Ekspornja guna impor melalui Tandjung Priok. Sudah barang tentu perlu B.N.I. Unit II di Djambi diberitahukan tentang pemberian kuasa itu, agar supaja Bank Devisa tsb. dapat mengatur sesuatunja dengan tjabang/pusatnja di Djakarta.

Djika kuasa jang diberikan itu di laksanakan oleh P.T.ABC di Djakarta, maka dapat diadjukan P.I. pada B.N.I. Unit II di Djakarta pula dengan di "cover" oleh Bukti Bonus Ekspor, jang diberikan oleh dan tertjatat pada Rekening Bonus Ekspor di B.N.I. Unit II Djambi.

B.N.I. Unit II Djambi tentunja harus waspada, bahwa Bukti Bonus Ekspor jbs akan digunakan di Djakarta, sedangkan B.N.I. Unit II di Djakarta harus dapat meneliti, memperoleh kepastian dan bertanggung djawab penuh, bahwa dengan Bukti Bonus Ekspor tsb., tidak ada dilakukan sesuatu penjelewengan seperti pemalsuan, penggunaan lebih (overtrekkingen) dsb. B.N.I. Unit II di- Djakarta mempunjai wewenang penuh untuk melakukan sesuatu "checking", djika perlu.

Tentang pembukaan L/C, apakah dilakukan oleh B.N.I. Unit II Djambi atau Djakarta, tidak mendjadi persoalan bagi Bank Devisa itu sendiri, asal sadja diperhatikan, bahwa tjara jang disebutkan ini hanja dapat didjalankan antara tjabang2 Bank Devisa dari unit jang sama.

II. 1. Selandjutnja ternjata, bahwa perlu dibukakan kemungkinan setjara umum untuk lebih dulu mengimpor barang atas dasar devisa Bonus Ekspor, sedangkan devisa Bonus Ekspor itu belum tersedia untuk sebagian atau seluruhnja pada waktu pengadjuan P.I., akan tetapi diharapkan akan diperoleh jang berkepentingan dari hal 12 ekspornja di-waktu2 jang akan datang. Sudah barang tentu, pengimporan barang lebih dulu itu harus dapat diatur sendiri oleh jang berkepentingan dengan pihak suppliernja diluar negeri, tanpa sesuatu djaminan dari pihak Pemerintah ataupun tanpa pembukaan sesuatu-L/C dari fihak Bank Devisa.

2. Untuk pelaksanaan transaksi2 impor seperti dimaksudkan itu perlu, demi keseragaman dan kemungkinan pengawasannja dituruti prosedure sbb.:

a. Jang berkepentingan mengadjukan P.I. tanpa dilampiri Bukti Bonus Ekspor kepada Bank Devisa, dimana kelak ekspornja akan disalurkan, dalam rangkap 6 ditambah dua tembusan ekstra untuk B.L.L.D. Pusat, pada P.I. maka dibuatkan tjatatan tegas :

" IMPOR BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER "

Djenis barang jang diberitahukan harus sesuai dengan djenis jang boleh diimpor dengan Bonus Ekspor, sebagai ditetapkan dalam surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No.<Naskah tidak jelas>a/D/31/1966 tgl. 26-2-1966.

b. Untuk djumlah harga barang tidak dibuka L/C.

c. P.I. selandjutnja dikerdjakan oleh Bank Devisa sebagaimana biasa, akan tetapi tanpa menagih djumlah nilai lawan dan iuran Impor dari jang berkepentingan. Pungutan2 lainnja seperti Sumbangan Monas/M.I., sumbangan Djl. L.Sumatera tsb., termasuk Retribusi BLLD, tetap ditagih dan dipertanggung-djawabkan melalui daftar2 L.H.P.I.

d. Dokumen2 pengapalan barang, termasuk faktir2 oleh supplier barang melaui koresponden Bank Devisa diluar negeri harus disampaikan kepada Bank Devisa tempat pengadjuan P.I. untuk diserahkan kepada jang berkepentingan setjara "free of payment".

e. Berdasarkan dokumen2 itu dan P.I. jbs., Bank Devisa dapat mengeluarkan/mengesahkan K.P.P., pada mana djuga dibuatkan tjatatan tegas :

" IMPOR BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER "

Selandjutnja Bank Devisa mentjatat pula setjara "extrakomptabel"
djumlah2 harga C & F dalam valuta asing mengenai
tiap pengiriman barang untuk mana telah dikeluarkan KPP menurut
ketentuan ajat ini, sehingga djumlah2 hutang jang berkepentingan
kepada supplier diluar negeri dalam rangka traksaksi2
seperti dimaksudkan ini, selalu dapat diketahui.

f. Djika kemudian dari pada itu, harga barang hendak ditransfer setjara " vrije remise " atas beban Bonus Ekspor jang sudah dimiliki oleh jang berkepentingan, harus ia mengadjukan permintaan transfer tsb kepada Bank Devisa jang telah mengeluarkan KPP menurut tjontoh jang terlampir, jang dibuat paling sedikit rangkap 4 jang dilampiri Bukti2 Bonus Ekspor lembar 2 jang sah dan masih berlaku atas namanja.

Sesuai dengan jang telah diatur pada I, ajat 2 dan 3 diatas, maka Bukti2 Bonus Ekspor itu boleh djuga terdiri dari Bukti2 jang dikeluarkan Bank Devisa ditempat lain, jang termasuk dalam unit jang sama dengan Bank Devisa tempat pengadjuan permintaan transfer.

g. Bilamana Bank Devisa dapat menjetudjui dan telah melakukan transfer jang diminta, maka Bank Devisa melaporkan pelaksanaan transfer itu kepada BLLD Pusat dengan mengirimkan dua lembar permintaan transfer jbs. sesudah dibubuhi tjatatan seperlunja dan dilampiri dengan Bukti2 Bonus Ekspor, jang disebutkan didalamnja, sekedar jang sudah habis terpakai.-

 

DIREKTORIUM
BIRO LALU LINTAS DEVISA

ttd. ttd.
( A. HUTAURUK ).- ( A.A. HARAHAP ).-

=====.ED ====

LAMPIRAN PENGUMUMAN B.L.L.D. NO. I/Imp/BLLD/66 tgl. 7 MEI 1966,-

TJONTOH PERMINTAAN TRANSFER

,......,..., tgl. .......,..
No. : Kepada Jth.
Perihal : Permintaan transfer Bank .......................
Setjara "vrije remise"
atas beban Bonus Ekspor.-

Bersama ini diminta supaja dapat dilaksanakan transfer setjara "vrijie remise" untuk pembajaran impor jang telah kami laksanakan seperti diperintjikan dibawah ini atas beban Bonus Ekspor, jang Buktinja terlampir :

Jang minta transfer :

Bukti-bukti tentang pemasukkan barang berdasarkan KPP (lembar 7) dan Bukti-bukti Bonus Ekspor seperti tersebut diatas telah diperiksa dan kedapatan sesuai.
Transfer sampai sedjumlah ............................. ...................................................................... sudah dilaksanakan, lihat .......................
............., tgl ................
(Bank Devisa)
Note: Perintjian Bukti2 Bonus Ekspor hendaknja dibuat menurut urutan chronologi. Sisa Bonus Ekspor, sesudah dilakukan transfer, djika ada, sebaiknja ditjatatkan pada Bukti Bonus Ekspor jang termuda.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_1imp_pelaksanaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008