|
Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh: PIMPINAN BIRO
LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor: 1/IMP/BLLD/1966
Tanggal: 7 MEI 1966
(JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/293
Tentang: PELAKSANAAN
IMPOR BARANG DENGAN DEVISA BONUS EKSPOR
Menundjuk kepada
Pengumuman kami No. 1/Eks/BLLD/66 tgl. 15 Pebruari 1966, bersama
ini diberitahukan sbb.:
I. 1. Menurut
peraturan2 jang berlaku, tidak ada keharusan untuk menggunakan
suatu Bonus Ekspor tertentu bagi impor barang semata-mata
melalui pelabuhan, dimana dilaksanakan ekspor barang, jang
menghasilkan Bonus Ekspor tersebut. Dengan perkataan lain
: impor barang dengan menggunakan devisa Bonus Ekspor dapat
dilakukan disetiap pelabuhan jang terbuka untuk impor, dengan
tidak memandang di Bank Devisa jang mana diadakan Rekening
Bonus Ekspor jang bersangkutan.
2. Djuga tidak ada
halangannja, djika impor dengan Bonus Ekspor disalurkan, mengenai
bank tehniknja melalui Bank Devisa ditempat lain dari pada
dimana diadakan Rekening Bonus Ekspor jang bersangkutan, asal
sadja kedua-dua Bank Devisa itu termasuk dalam unit jang sama.
3. Untuk lebih mendjelaskan
diberikan dibawah ini dua tjontoh tentang tjara penggunaan
Bonus Ekspor untuk impor barang dipelabuhan tertentu, jang
lain dari pelabuhan tempat realisasi ekspor jang menghasilkan
Bonus Ekspor jbs.
Misalnja: P.T. ABC
di Djambi mempunjai rekening Bonus Ekspor pada B.N.I. Unit
II di Djambi dan ingin menggunakan devisanja untuk impor barang
di Tandjung Priok.
A. Pernjataan impor
diadjukan pada B.N.I. Unit II Djambi dengan menjebutkan sebagai
pelabuhan tudjuan (baris 7) : Tandjung Priok/Djakarta.
Pemberian nomor registrasi bank, pembukaan L/C. pelaporan
dengan daftar L.H.P.I. dsb. dilakukan seperti biasa oleh B.N.I.
Unit II Djambi, akan tetapi harus diperhatikan supaja sesudahnja
P.I. lembar 3 dikirimkan ke Kantor Bea dan Tjukai di-Tandjung
Priok.
Seterima dokumen2
pengapalan dari bank luar negeri, B.N.I. Unit II Djambi menerbitkan/mengesahkan
KPP, dimana sebagai pelabuhan tudjuan (baris 30) sudah barang
tentu harus di-isi- kan: Tandjung Priok.
Lembar-Lembar KPP
jang harus disampaikan kepada Kantor Bea dan Tjukai Tandjung
Priok melalui P.T.ABC (selaku importir) diserahkan seluruhnja
kepadanja, jang selandjutnja harus menanggung sendiri sepenuh-penuhnja
segala risiko kelambatan2 jang mungkin terdjadi dalam penjampaian
KPP itu.
B. P.T. ABC di Djambi
dapat menguasakan kepada tjabang/pusatnja di Djakarta untuk
menggunakan Bonus Ekspornja guna impor melalui Tandjung Priok.
Sudah barang tentu perlu B.N.I. Unit II di Djambi diberitahukan
tentang pemberian kuasa itu, agar supaja Bank Devisa tsb.
dapat mengatur sesuatunja dengan tjabang/pusatnja di Djakarta.
Djika kuasa jang
diberikan itu di laksanakan oleh P.T.ABC di Djakarta, maka
dapat diadjukan P.I. pada B.N.I. Unit II di Djakarta pula
dengan di "cover" oleh Bukti Bonus Ekspor, jang
diberikan oleh dan tertjatat pada Rekening Bonus Ekspor di
B.N.I. Unit II Djambi.
B.N.I. Unit II Djambi
tentunja harus waspada, bahwa Bukti Bonus Ekspor jbs akan
digunakan di Djakarta, sedangkan B.N.I. Unit II di Djakarta
harus dapat meneliti, memperoleh kepastian dan bertanggung
djawab penuh, bahwa dengan Bukti Bonus Ekspor tsb., tidak
ada dilakukan sesuatu penjelewengan seperti pemalsuan, penggunaan
lebih (overtrekkingen) dsb. B.N.I. Unit II di- Djakarta mempunjai
wewenang penuh untuk melakukan sesuatu "checking",
djika perlu.
Tentang pembukaan
L/C, apakah dilakukan oleh B.N.I. Unit II Djambi atau Djakarta,
tidak mendjadi persoalan bagi Bank Devisa itu sendiri, asal
sadja diperhatikan, bahwa tjara jang disebutkan ini hanja
dapat didjalankan antara tjabang2 Bank Devisa dari unit jang
sama.
II. 1. Selandjutnja
ternjata, bahwa perlu dibukakan kemungkinan setjara umum untuk
lebih dulu mengimpor barang atas dasar devisa Bonus Ekspor,
sedangkan devisa Bonus Ekspor itu belum tersedia untuk sebagian
atau seluruhnja pada waktu pengadjuan P.I., akan tetapi diharapkan
akan diperoleh jang berkepentingan dari hal 12 ekspornja di-waktu2
jang akan datang. Sudah barang tentu, pengimporan barang lebih
dulu itu harus dapat diatur sendiri oleh jang berkepentingan
dengan pihak suppliernja diluar negeri, tanpa sesuatu djaminan
dari pihak Pemerintah ataupun tanpa pembukaan sesuatu-L/C
dari fihak Bank Devisa.
2. Untuk pelaksanaan
transaksi2 impor seperti dimaksudkan itu perlu, demi keseragaman
dan kemungkinan pengawasannja dituruti prosedure sbb.:
a. Jang berkepentingan
mengadjukan P.I. tanpa dilampiri Bukti Bonus Ekspor kepada
Bank Devisa, dimana kelak ekspornja akan disalurkan, dalam
rangkap 6 ditambah dua tembusan ekstra untuk B.L.L.D. Pusat,
pada P.I. maka dibuatkan tjatatan tegas :
" IMPOR
BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER "
Djenis barang jang
diberitahukan harus sesuai dengan djenis jang boleh diimpor
dengan Bonus Ekspor, sebagai ditetapkan dalam surat Keputusan
Presidium Kabinet Dwikora No.<Naskah tidak jelas>a/D/31/1966
tgl. 26-2-1966.
b. Untuk djumlah
harga barang tidak dibuka L/C.
c. P.I. selandjutnja
dikerdjakan oleh Bank Devisa sebagaimana biasa, akan tetapi
tanpa menagih djumlah nilai lawan dan iuran Impor dari jang
berkepentingan. Pungutan2 lainnja seperti Sumbangan Monas/M.I.,
sumbangan Djl. L.Sumatera tsb., termasuk Retribusi BLLD, tetap
ditagih dan dipertanggung-djawabkan melalui daftar2 L.H.P.I.
d. Dokumen2 pengapalan
barang, termasuk faktir2 oleh supplier barang melaui koresponden
Bank Devisa diluar negeri harus disampaikan kepada Bank Devisa
tempat pengadjuan P.I. untuk diserahkan kepada jang berkepentingan
setjara "free of payment".
e. Berdasarkan dokumen2
itu dan P.I. jbs., Bank Devisa dapat mengeluarkan/mengesahkan
K.P.P., pada mana djuga dibuatkan tjatatan tegas :
" IMPOR
BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER "
Selandjutnja Bank
Devisa mentjatat pula setjara "extrakomptabel"
djumlah2 harga C & F dalam valuta asing mengenai
tiap pengiriman barang untuk mana telah dikeluarkan KPP menurut
ketentuan ajat ini, sehingga djumlah2 hutang jang berkepentingan
kepada supplier diluar negeri dalam rangka traksaksi2
seperti dimaksudkan ini, selalu dapat diketahui.
f. Djika kemudian
dari pada itu, harga barang hendak ditransfer setjara "
vrije remise " atas beban Bonus Ekspor jang sudah dimiliki
oleh jang berkepentingan, harus ia mengadjukan permintaan
transfer tsb kepada Bank Devisa jang telah mengeluarkan KPP
menurut tjontoh jang terlampir, jang dibuat paling sedikit
rangkap 4 jang dilampiri Bukti2 Bonus Ekspor lembar 2 jang
sah dan masih berlaku atas namanja.
Sesuai dengan jang
telah diatur pada I, ajat 2 dan 3 diatas, maka Bukti2 Bonus
Ekspor itu boleh djuga terdiri dari Bukti2 jang dikeluarkan
Bank Devisa ditempat lain, jang termasuk dalam unit jang sama
dengan Bank Devisa tempat pengadjuan permintaan transfer.
g. Bilamana Bank
Devisa dapat menjetudjui dan telah melakukan transfer jang
diminta, maka Bank Devisa melaporkan pelaksanaan transfer
itu kepada BLLD Pusat dengan mengirimkan dua lembar permintaan
transfer jbs. sesudah dibubuhi tjatatan seperlunja dan dilampiri
dengan Bukti2 Bonus Ekspor, jang disebutkan didalamnja, sekedar
jang sudah habis terpakai.-
DIREKTORIUM
BIRO LALU LINTAS DEVISA
ttd. ttd.
( A. HUTAURUK ).- ( A.A. HARAHAP ).-
=====.ED ====
LAMPIRAN PENGUMUMAN
B.L.L.D. NO. I/Imp/BLLD/66 tgl. 7 MEI 1966,-
TJONTOH PERMINTAAN
TRANSFER
,......,..., tgl.
.......,..
No. : Kepada Jth.
Perihal : Permintaan transfer Bank .......................
Setjara "vrije remise"
atas beban Bonus Ekspor.-
Bersama ini diminta
supaja dapat dilaksanakan transfer setjara "vrijie remise"
untuk pembajaran impor jang telah kami laksanakan seperti
diperintjikan dibawah ini atas beban Bonus Ekspor, jang Buktinja
terlampir :
Jang minta transfer
:
Bukti-bukti tentang
pemasukkan barang berdasarkan KPP (lembar 7) dan Bukti-bukti
Bonus Ekspor seperti tersebut diatas telah diperiksa dan kedapatan
sesuai.
Transfer sampai sedjumlah ............................. ......................................................................
sudah dilaksanakan, lihat .......................
............., tgl ................
(Bank Devisa)
Note: Perintjian Bukti2 Bonus Ekspor hendaknja dibuat menurut
urutan chronologi. Sisa Bonus Ekspor, sesudah dilakukan transfer,
djika ada, sebaiknja ditjatatkan pada Bukti Bonus Ekspor jang
termuda.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|