|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
17/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
25 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/58
Tentang:
E3/E4 LEMBAR KE 7
Menundjuk pada Pengumuman Biro Lalu Lintas Devisa No. 7/Eks/BLLD/66
tanggal 7 Djuli 1966, angka 7 dan 8, dengan ini kami adakan
perubahan dan tambahan sehingga berbunji sebagai berikut:
I.
7. Pada waktu akan melaksanakan ekspornja, eksportir mengadjukan
satu set lengkap pormulir E3, akan tetapi jang perlu ditandatanganinja
hanjalah 7 (tudjuh) lembar, jaitu lembar ke-1 s/d 3, 5, 7,
8 dan 10. Setelah diperiksa, disetudjui dan ditanda tangani
oleh Bank Devisa, maka tudjuan dari lembar2 pormulir E3 ditentukan
sebagai berikut :
lembar
ke 1 s/d 5, 7 dan 8 = 7 lembar, diserahkan kembali kepada
eksportir untuk diadjukan kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan
sewaktu menjampaikan Pemberitahuan muat barang (A.V.I.).
lembar
ke 6 untuk B.L.L.D. Tjabang.
lembar ke 9 untuk dikembalikan kepada eksportir.
lembar ke 10 untuk Bank Devisa sebagai legger.
Pengadjuan
Pemberitahuan muat Barang oleh eksportir kepada Bea dan Tjukai
sudah barang tentu harus selain dengan pormulir E3 disertai
pula dengan K.V.E. lembar ke 7, S.P. 3 lembar asli dan tembusan
ke 1.
8.
Apabila pemeriksaan dan sebagainja oleh Bea dan Tjukai selesai
dikerdjakan dan barang ekspor telah dikapalkan, maka tudjuan
dari pormulir E3 sesudah ditanda tangani oleh Bea dan Tjukai
ditetapkan sebagai berikut :
lembar
ke 1) - dikembalikan kepada eksportir untuk
disampaikan
2) - kepada Bank Devisa pada waktu
pengadjuan wesel ekspor.
lembar
ke 3) - ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk
lampiran
4) A.V.I.
lembar
ke 5 - dikirimkan oleh Bea dan Tjukai
kepada B.L.L.D. Pusat Divisi
Pengawasan.
lembar
ke 7 - dikirimkan oleh Bea dan Tjukai
kepada Kantor Besar Bea dan
Tjukai Djakarta.
lembar
ke 8 - dikirim oleh bea dan Tjukai
kepada Bank Devisa sebagai
signalemen.
S.P.3.
tembusan ke i mendjadi surat arsip bagi Bea dan Tjukai sedangkan
S.P.3 lembar asli, sesudah diberi tjatatan seperlunja tentang
ekspor jang direalisasikan, dikembalikan kepada eksportir
djika masih sisa (except) dan ditahan oleh Bea dan Tjukai
untuk dikirim kepada Tjadek, djika sudah selesai seluruhnja
(conporm).
II.
Ketentuan diatas mulai berlaku untuk realisasi ekspor
jang E3-nja diadjukan oleh eksportir kepada Bank Devisa sedjak
tanggal 2 Djanuari 1967.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM
Stc.052/Bahuk/VII/67.
ttd.
A. HUTAURUK.- A.A.HARAHAP.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|