ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
E3/E4 LEMBAR KE 7


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 17/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 25 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/58

Tentang: E3/E4 LEMBAR KE 7

 


Menundjuk pada Pengumuman Biro Lalu Lintas Devisa No. 7/Eks/BLLD/66 tanggal 7 Djuli 1966, angka 7 dan 8, dengan ini kami adakan perubahan dan tambahan sehingga berbunji sebagai berikut:

I. 7. Pada waktu akan melaksanakan ekspornja, eksportir mengadjukan satu set lengkap pormulir E3, akan tetapi jang perlu ditandatanganinja hanjalah 7 (tudjuh) lembar, jaitu lembar ke-1 s/d 3, 5, 7, 8 dan 10. Setelah diperiksa, disetudjui dan ditanda tangani oleh Bank Devisa, maka tudjuan dari lembar2 pormulir E3 ditentukan sebagai berikut :

lembar ke 1 s/d 5, 7 dan 8 = 7 lembar, diserahkan kembali kepada eksportir untuk diadjukan kepada Bea dan Tjukai dipelabuhan sewaktu menjampaikan Pemberitahuan muat barang (A.V.I.).

lembar ke 6 untuk B.L.L.D. Tjabang.
lembar ke 9 untuk dikembalikan kepada eksportir.
lembar ke 10 untuk Bank Devisa sebagai legger.

Pengadjuan Pemberitahuan muat Barang oleh eksportir kepada Bea dan Tjukai sudah barang tentu harus selain dengan pormulir E3 disertai pula dengan K.V.E. lembar ke 7, S.P. 3 lembar asli dan tembusan ke 1.

8. Apabila pemeriksaan dan sebagainja oleh Bea dan Tjukai selesai dikerdjakan dan barang ekspor telah dikapalkan, maka tudjuan dari pormulir E3 sesudah ditanda tangani oleh Bea dan Tjukai ditetapkan sebagai berikut :

lembar ke 1) - dikembalikan kepada eksportir untuk
disampaikan
2) - kepada Bank Devisa pada waktu
pengadjuan wesel ekspor.

lembar ke 3) - ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk
lampiran
4) A.V.I.

lembar ke 5 - dikirimkan oleh Bea dan Tjukai
kepada B.L.L.D. Pusat Divisi
Pengawasan.

lembar ke 7 - dikirimkan oleh Bea dan Tjukai
kepada Kantor Besar Bea dan
Tjukai Djakarta.

lembar ke 8 - dikirim oleh bea dan Tjukai
kepada Bank Devisa sebagai
signalemen.

S.P.3. tembusan ke i mendjadi surat arsip bagi Bea dan Tjukai sedangkan S.P.3 lembar asli, sesudah diberi tjatatan seperlunja tentang ekspor jang direalisasikan, dikembalikan kepada eksportir djika masih sisa (except) dan ditahan oleh Bea dan Tjukai untuk dikirim kepada Tjadek, djika sudah selesai seluruhnja (conporm).

II. Ketentuan diatas mulai berlaku untuk realisasi ekspor jang E3-nja diadjukan oleh eksportir kepada Bank Devisa sedjak tanggal 2 Djanuari 1967.-

 

PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM

Stc.052/Bahuk/VII/67.
ttd.
A. HUTAURUK.- A.A.HARAHAP.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_17_lembar_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008