ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI BARANG-BARANG IMPOR DARI CANADA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 178/SK/XII/1966

Tanggal: 19 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/282

Tentang: KETENTUAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI BARANG-BARANG IMPOR DARI CANADA

 

MENTERI PERDAGANGAN

 

MENIMBANG :

1. bahwa pelaksanaan impor barang-barang dari Canada sebesar Can $ 350.000.- jang terdiri dari 3000 ton tepung terigu dan 150 ton susu bubuk, harus segera direalisir ;

2. bahwa perlu segera mendistribusikan barang-barang impor dimaksud ;

 

MENGINGAT :

1. Undang-undang Lalu Lintas Devisa No. 32 Tahun 1964 ;

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No. Kep. 4/UBS/1966 tanggal 10 Djanuari 1966 ;

3. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 50/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 ;

4. Keputusan Presidium Kabinet AMPERA No. 98/EK/KEP/12/1966 tanggal 5 Desember 1966.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Distribusi Barang-Barang Impor dari Canada.

Pertama :

Pembiajaan didalam negeri didasarkan atas dasar kurs B.E. resmi jang diumumkan oleh B.N.I. dan pembebanan-pembebanan lainnja.

Kedua :

Harga pendjualan tidak terikat oleh penetapan/peraturan harga chusus. melainkan didasarkan atas ketentuan-ketentuan tersebut didalam Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 14/EK/In/10/1966 tanggal 30 Oktober 1966.

Ketiga :

Handling Agent/Pelaksana Impor-nja ialah P.N. Pantja Niaga.

Keempat :

Penjaluran untuk djenis barang-barang dimaksud pada dasarnja bebas, akan tetapi dengan memperhatikan penjebaran dengan seluas-luasnja dan menurut wilajah kerdja Kantor-kantor Tjabang pelaksana (Handling Agent), jang selandjutnja menjalurkan langsung kepasar-pasar didaerah-daerah Kantor Tjabang tersebut

Kelima :

Untuk meringankan beban pembiajaan, maka P.N.N. Pelaksana dapat mengadakan pendjualan dimuka.

Keenam :

Hasil pendjualan barang-barang tersebut supaja disetorkan kepada Departemen Keuangan.

Ketudjuh :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : Djakarta . -

Pada tanggal : 19 Desember 1966 . -

MENTERI PERDAGANGAN,

t.t.d.,

D. ASHARI
Maj.Djen. T.N.I.

=======Mroos========

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_178_canada_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008