|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG)
Nomor: 178/SK/XII/1966
Tanggal: 19 DESEMBER
1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/282
Tentang: KETENTUAN
PELAKSANAAN DISTRIBUSI BARANG-BARANG IMPOR DARI CANADA
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
1. bahwa pelaksanaan
impor barang-barang dari Canada sebesar Can $ 350.000.- jang
terdiri dari 3000 ton tepung terigu dan 150 ton susu bubuk,
harus segera direalisir ;
2. bahwa perlu segera
mendistribusikan barang-barang impor dimaksud ;
MENGINGAT :
1. Undang-undang
Lalu Lintas Devisa No. 32 Tahun 1964 ;
2. Surat Keputusan
Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral
dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan
Luar Negeri No. Kep. 4/UBS/1966 tanggal 10 Djanuari 1966 ;
3. Keputusan Presidium
Kabinet Ampera No. 50/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966
;
4. Keputusan Presidium
Kabinet AMPERA No. 98/EK/KEP/12/1966 tanggal 5 Desember 1966.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Ketentuan-ketentuan
Pelaksanaan Distribusi Barang-Barang Impor dari Canada.
Pertama :
Pembiajaan didalam
negeri didasarkan atas dasar kurs B.E. resmi jang diumumkan
oleh B.N.I. dan pembebanan-pembebanan lainnja.
Kedua :
Harga pendjualan
tidak terikat oleh penetapan/peraturan harga chusus. melainkan
didasarkan atas ketentuan-ketentuan tersebut didalam Instruksi
Presidium Kabinet Ampera No. 14/EK/In/10/1966 tanggal 30 Oktober
1966.
Ketiga :
Handling Agent/Pelaksana
Impor-nja ialah P.N. Pantja Niaga.
Keempat :
Penjaluran untuk
djenis barang-barang dimaksud pada dasarnja bebas, akan tetapi
dengan memperhatikan penjebaran dengan seluas-luasnja dan
menurut wilajah kerdja Kantor-kantor Tjabang pelaksana (Handling
Agent), jang selandjutnja menjalurkan langsung kepasar-pasar
didaerah-daerah Kantor Tjabang tersebut
Kelima :
Untuk meringankan
beban pembiajaan, maka P.N.N. Pelaksana dapat mengadakan pendjualan
dimuka.
Keenam :
Hasil pendjualan
barang-barang tersebut supaja disetorkan kepada Departemen
Keuangan.
Ketudjuh :
Surat Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta . -
Pada tanggal : 19
Desember 1966 . -
MENTERI PERDAGANGAN,
t.t.d.,
D. ASHARI
Maj.Djen. T.N.I.
=======Mroos========
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|