|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor:
177/SK/XII/1966
Tanggal:
16 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/144
Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN IMPOR/EKSPOR DARI/KE SINGAPURA/MALAYSIA
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG
:
Bahwa, sehubungan dengan Instruksi Ketua Presidium kepada
KAS KOTI No. 22/EK/IN/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966, Surat
KOTI Gabungan 5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember
1966 dan No. B-02467/G-5/12/1966 tanggal 16 Desember 1966
tentang Hubungan Perdagangan Indonesia dan Singapura/Malaysia,
perlu ditegaskan kembali ketentuan2 pelaksanaaan Impor/Ekspor
dari/ke Singapura/Malaysia ;
MENGINGAT
:
1. Keputusan Presidium Kabinet No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal
29 Agustus 1966 tentang Pedoman2/Ketentuan2 Pokok mengenai
Perdagangan Ekspor dan Impor Antara Indonesia dan Singapura
;
2.
Instruksi Ketua Presidium Kabinet kepada KAS KOTI No.22/EK/IN/11/1966
tanggal 9 Nopember 1966 tentang Hubungan Perdagangan Indonesia
dan Singapura/Malaysia;
3.
Surat KOTI Gabungan 5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember
1966 tentang Hubungan Dagang Antara Indonesia dan Singapura/Malaysia
;
4.
Surat KOTI Gabungan 5 No. B-02467/G-5/12/1966 tanggal 16 Desember
1966 tentang Hubungan Dagang Antara Indonesia dengan Singapura/Malaysia.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KETENTUAN2 IMPOR/EKSPOR DARI/KE SINGAPURA/MALAYSIA, sebagai
berikut:
Pasal 1
Pelaksanaan ekspor tudjuan Singapura ditetapkan menurut ketentuan2
pelaksanaan sebagaimana tertjantum dalam Keputusan Menteri
Perdagangan No . 106/SK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966 tentang
ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor Antara
Indonesia dan Singapura, dan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan,
Menteri Maritim, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara
Indonesia No. (108/ SK/VIII/66)/(DP. 1/1/10-66)/(498/M.K./66)/(10/B.
B. N. I/66') tanggal 29 Agustus 1966 tentang Ketentuan2 Felaksanaan
Ekspor ke Singapura dengan Tjara Pembajaran Berdasarkan Djaminan
Tertentu ;
Pasal 2
Pelaksanaan impor dari Singapura ditetapkan menurut peraturan2
impor umum jang berlaku,jaitu:
1) menurut Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. (107/SK/VIII/2966,)/(Kep.
9/GBNI/1966) (497/M.K./66)/(29-8-1966.) tanggal 29 Agustus
1966 tentang Impor Dengan Bonus Ekspor tanpa Cover ;
2)
menurut prosedur impor biasa;
3)
sebagai barang kiriman/penumpang ;
4)
dengan Bonus Ekspor ;
5)
dengan A.D.O. ;
6)
dengan D.P.A.
Pasal 3
Sementara
hubungan dengan antara Indonesia dan Malaysia belum dibuka
resmi, maka diperlakukaan ketentuan2 pelaksanaan ekspor /
impor ke/ dari Singapura sebagaimana tersebut dalam Pasal
1 dan 2 dintas untuk pelaksanaan ekspor/impor dari Indonesia
ke/dari Malaysia dengan tjatatan perobahan2, jaitu :
1)
perkataan Singapura dibatja Malaysia ;
2)
perkataan Liaison Office R.I. di Singapura dibatja Liaison
Office R.I. di Kuala Lumpur ;
3)
perkataan B. N. I. Singapura dibatja koresponden B.N.I. di
Malaysia ;
4)
perkataan pelabuhan Singapura dibatja pelabuhan Penang dan/atau
Port Swettenham.
Pasal 4
Pengumuman penetapan harga2 barang2 ekspor untuk Negara2
Malaysia dihapuskan dan ditetapkan hanja satu tjorak harga
jang berlaku untuk ekspor ke Negara2 manapun djuga.
Pasal 5
Berhubung dengan pelaksanaan dari ajat 6 Instruksi KOTI Gabungan
5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember 1966, terikat
pada batas waktu, maka penjelenggaraannja dilakukan menurut
kebutuhan/keadaan setelah mendengar liaison Office R. I. di
Singapura/Kuala Lumpur.
Pasal 6
Impor dalam rangka Projek PANGANDAHAN Sumatera dengan Mal$.
10 6 djuta Outstanding Balance dilakukan tanpa Kompensasi
ekspor dari Indonesia.
Pasal 7
Jang dimaksudkan dengan Malaysia adalah Negara Malaysia dengan
Penang dan Port Swettenham sebagai pelabuhan.
Pasal 8
Hal-hal jang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 9
Keputusan
ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan.-
Dikeluarkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 16 Desember 1966.-
MENTERI
PERDAGANGAN,
t.t.d.
D.
ASHARI
Maj. Djen. T.N.I.-
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
KAS KOTI.
2. Bapak Menutama EKKU.
3. Para Sdr. Menteri.
4. Sdr. Gubernur Bank Sentral.
5. Para Sdr.Panglima KOANDAHAN Sumatera, Kalimantan dan Indonesia
Timur.
6. Para Sdr. PEPELRADA.
7. Para Sdr. Gubernur/KDH. DATI2 I.
8. Sdr. SEKDJEN, DIRDJEN2 dan IRDJEN DEPDAG.
9. Sdr. DIRDJEN Bea dan Tjukai,
10. Direktorium B.L.L.D.
11. Sdr. Kepala Liaison Office R.I. Singapura.
12. Para Sdr. Kepala Perwakilan DEPDAG di DATI2 dan di luar
negeri.
13. Sdr. Ketua Team Ekspor Pusat/Daerah2.
14. Sdr. Ketua G.P.E.I.
Untuk
salinan jang sesuai dengan
aslinja,
KEPALA DIREKTORAT EKSPOR,
t.t.d.
ALAMSJAH
.-
Untuk salinan dari salinan
jang sesuai bunjinja :
Seksi Reproduksi/Peraturan
IRDJEN DEPDAG
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|