ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN IMPOR/EKSPOR DARI/KE SINGAPURA/MALAYSIA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 177/SK/XII/1966

Tanggal: 16 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/144

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN IMPOR/EKSPOR DARI/KE SINGAPURA/MALAYSIA

 


MENTERI PERDAGANGAN

 

MENIMBANG :

Bahwa, sehubungan dengan Instruksi Ketua Presidium kepada KAS KOTI No. 22/EK/IN/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966, Surat KOTI Gabungan 5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember 1966 dan No. B-02467/G-5/12/1966 tanggal 16 Desember 1966 tentang Hubungan Perdagangan Indonesia dan Singapura/Malaysia, perlu ditegaskan kembali ketentuan2 pelaksanaaan Impor/Ekspor dari/ke Singapura/Malaysia ;

 

MENGINGAT :

1. Keputusan Presidium Kabinet No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal 29 Agustus 1966 tentang Pedoman2/Ketentuan2 Pokok mengenai Perdagangan Ekspor dan Impor Antara Indonesia dan Singapura ;

2. Instruksi Ketua Presidium Kabinet kepada KAS KOTI No.22/EK/IN/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966 tentang Hubungan Perdagangan Indonesia dan Singapura/Malaysia;

3. Surat KOTI Gabungan 5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember 1966 tentang Hubungan Dagang Antara Indonesia dan Singapura/Malaysia ;

4. Surat KOTI Gabungan 5 No. B-02467/G-5/12/1966 tanggal 16 Desember 1966 tentang Hubungan Dagang Antara Indonesia dengan Singapura/Malaysia.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

KETENTUAN2 IMPOR/EKSPOR DARI/KE SINGAPURA/MALAYSIA, sebagai berikut:


Pasal 1

Pelaksanaan ekspor tudjuan Singapura ditetapkan menurut ketentuan2 pelaksanaan sebagaimana tertjantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No . 106/SK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966 tentang ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor Antara Indonesia dan Singapura, dan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. (108/ SK/VIII/66)/(DP. 1/1/10-66)/(498/M.K./66)/(10/B. B. N. I/66') tanggal 29 Agustus 1966 tentang Ketentuan2 Felaksanaan Ekspor ke Singapura dengan Tjara Pembajaran Berdasarkan Djaminan Tertentu ;


Pasal 2

Pelaksanaan impor dari Singapura ditetapkan menurut peraturan2 impor umum jang berlaku,jaitu:

1) menurut Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. (107/SK/VIII/2966,)/(Kep. 9/GBNI/1966) (497/M.K./66)/(29-8-1966.) tanggal 29 Agustus 1966 tentang Impor Dengan Bonus Ekspor tanpa Cover ;

2) menurut prosedur impor biasa;

3) sebagai barang kiriman/penumpang ;

4) dengan Bonus Ekspor ;

5) dengan A.D.O. ;

6) dengan D.P.A.


Pasal 3

Sementara hubungan dengan antara Indonesia dan Malaysia belum dibuka resmi, maka diperlakukaan ketentuan2 pelaksanaan ekspor / impor ke/ dari Singapura sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 dan 2 dintas untuk pelaksanaan ekspor/impor dari Indonesia ke/dari Malaysia dengan tjatatan perobahan2, jaitu :

1) perkataan Singapura dibatja Malaysia ;

2) perkataan Liaison Office R.I. di Singapura dibatja Liaison Office R.I. di Kuala Lumpur ;

3) perkataan B. N. I. Singapura dibatja koresponden B.N.I. di Malaysia ;

4) perkataan pelabuhan Singapura dibatja pelabuhan Penang dan/atau Port Swettenham.


Pasal 4

Pengumuman penetapan harga2 barang2 ekspor untuk Negara2 Malaysia dihapuskan dan ditetapkan hanja satu tjorak harga jang berlaku untuk ekspor ke Negara2 manapun djuga.


Pasal 5

Berhubung dengan pelaksanaan dari ajat 6 Instruksi KOTI Gabungan 5 No. B-02209/G-5/11/66 tanggal 15 Nopember 1966, terikat pada batas waktu, maka penjelenggaraannja dilakukan menurut kebutuhan/keadaan setelah mendengar liaison Office R. I. di Singapura/Kuala Lumpur.


Pasal 6

Impor dalam rangka Projek PANGANDAHAN Sumatera dengan Mal$. 10 6 djuta Outstanding Balance dilakukan tanpa Kompensasi ekspor dari Indonesia.


Pasal 7

Jang dimaksudkan dengan Malaysia adalah Negara Malaysia dengan Penang dan Port Swettenham sebagai pelabuhan.


Pasal 8

Hal-hal jang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri.


Pasal 9

Keputusan ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan.-

 


Dikeluarkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 16 Desember 1966.-

MENTERI PERDAGANGAN,

t.t.d.

D. ASHARI
Maj. Djen. T.N.I.-

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. KAS KOTI.
2. Bapak Menutama EKKU.
3. Para Sdr. Menteri.
4. Sdr. Gubernur Bank Sentral.
5. Para Sdr.Panglima KOANDAHAN Sumatera, Kalimantan dan Indonesia Timur.
6. Para Sdr. PEPELRADA.
7. Para Sdr. Gubernur/KDH. DATI2 I.
8. Sdr. SEKDJEN, DIRDJEN2 dan IRDJEN DEPDAG.
9. Sdr. DIRDJEN Bea dan Tjukai,
10. Direktorium B.L.L.D.
11. Sdr. Kepala Liaison Office R.I. Singapura.
12. Para Sdr. Kepala Perwakilan DEPDAG di DATI2 dan di luar negeri.
13. Sdr. Ketua Team Ekspor Pusat/Daerah2.
14. Sdr. Ketua G.P.E.I.

 

Untuk salinan jang sesuai dengan
aslinja,
KEPALA DIREKTORAT EKSPOR,

t.t.d.

ALAMSJAH .-

Untuk salinan dari salinan
jang sesuai bunjinja :
Seksi Reproduksi/Peraturan
IRDJEN DEPDAG

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_177_ketentuan_dagang.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008