|
Bentuk
: INSTRUKSI (INS)
Oleh
: PRESIDIUM KABINET AMPERA (PRESKABAMP)
Nomor
: 16/U/IN/10/1966
Tanggal
: 9 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Kepada
: 1.Kommando Logistik Nasional; 2. Menteri Maritim; 3. Menteri
Pertanian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Dalam Negeri;
Sumber
:1966/HPP/86
Tentang
: PENGANGKUTAN DAN EXPORT TERNAK/HEWAN DARI DAERAH-DAERAH
PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR NEGERI
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
1. bahwa perlu mengefektifkan pengangkutan dan export ternak/hewan
dari daerah-daerah penghasil ternak/hewan kedaerah jang membutuhkan
/keluar negeri.
2.
bahwa untuk pelaksaan tersebut perlu mengefektifkan alat-alat
pengangkutan/kapal jang tersedia untuk keperluan tersebut.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 Tahun 1966.-
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 tahun 1966.-
MEMUTUSKAN
Menginstruksikan :
UNTUK
:
I. Tersebut 1.
a. melakukan koordinasi dalam meningkatkan dan mengefektifkan
pengangkutan serta export ternak/hewan dari daerah penghasil
ternak/hewah kedaerah daerah jang membutuhkan/keluar negeri.
b.
Mengatur penggunaan kapal-kapal angkutan jang diperbantukan
dari Departemen Maritim sebanjak empat buah,
c.
menundjuk pengusaha-pengusaha swasta ataupun P.N. jang bonavide
dan memenuhi sjarat sjarat lainnja untuk melakukan pembelian
ternak/hewan didaerah penghasil ternak/hewan serta mengangkut
dan. mendjualnja didaerah daerah jang membutuhkan.
d.
kepada pengusaha / p.N. tersebut diatas apabila menghendaki
dapat diberikan Izin untuk mengekspor ternak/hewan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan expor jang berlaku.
II.
Tersebut 2.memperbantukan empat buah kapal jang memenuhi
sjarat sjarat untuk mengangkut ternak/hewan kepada Komando
Logistik Nasional.
III.
Tersebut 3. : a. memberikan bantuan untuk memperlantjar pengangkutan/ekspor
ternak /hewan dari daerah penghasil ternak/hewan, antara lain
dengan menjediakan ternak/hewan jang memenuhi sjarat sjarat
kesehatan dan timbangan.
b.
dalam pelaksanaan penjadian ternak/hewan, supaja sedapat mungkin
digunakan koperasi koperasi peternakan atau langsung dari
pemilik ternak/hewan
IV.
Tersebut :4 memberikan fasilitas jang diperlukan guna
pengangkutan serta export ternak/hewan berdasarkan peraturan-peraturan
jang berlaku.
V.
Tersebut V. : Supaja membantu pelaksanaan pengangkutan
ternak/hewan mela lui darat dari daerah penghasil ternak/hewan
kedaerah daerah yang membutuhkan alat angkutan darat seperlunja.
VI.
Tersebut 6. : untuk meneruskan instruksi ini kepada Kepala-Kepala
Daerah jang bersangkutan baik kedaerah-daerah penghasil ternak/hewan
maupun jang membutuhkan, agar supaja kepala Daerah jang bersangkutan
memberikan bantuan jang diperlakan oleh KOLOGNAS dalam rangka
pelaksanaan Instruksi ini.-
VII. Masing masing jang bersangkutan supaja melaporkan
setjara berkala mengenai hasil-hasil pelaksanaan instruksi
ini. -
VIII.
Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinja dengan penuh rasa tanggung
djawab.
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada
tanggal : 4 Oktober 1966.
PRESIDIUM
KABINET
AMPERA
KETUA.
ttd.
TEMBUSAN:
1. Semua Menteri Utama SOEHARTO.
DJENDERAL T.I.N.
2. Semua Menteri. Djakarta, 9 December 1966.
Disalin sesuai dari salinan,
oleh Direktorat Ekspor.
ttd.
(ABDULLAH
ISMAIL.)
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|