ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENGANGKUTAN DAN EXPORT TERNAK/HEWAN DARI DAERAH-DAERAH PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR NEGERI


Bentuk : INSTRUKSI (INS)

Oleh : PRESIDIUM KABINET AMPERA (PRESKABAMP)

Nomor : 16/U/IN/10/1966

Tanggal : 9 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Kepada : 1.Kommando Logistik Nasional; 2. Menteri Maritim; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Dalam Negeri;

Sumber :1966/HPP/86

Tentang : PENGANGKUTAN DAN EXPORT TERNAK/HEWAN DARI DAERAH-DAERAH PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR NEGERI

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

1. bahwa perlu mengefektifkan pengangkutan dan export ternak/hewan dari daerah-daerah penghasil ternak/hewan kedaerah jang membutuhkan /keluar negeri.

2. bahwa untuk pelaksaan tersebut perlu mengefektifkan alat-alat pengangkutan/kapal jang tersedia untuk keperluan tersebut.

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 Tahun 1966.-

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 tahun 1966.-



MEMUTUSKAN



Menginstruksikan :

UNTUK :

I. Tersebut 1.
a. melakukan koordinasi dalam meningkatkan dan mengefektifkan pengangkutan serta export ternak/hewan dari daerah penghasil ternak/hewah kedaerah daerah jang membutuhkan/keluar negeri.

b. Mengatur penggunaan kapal-kapal angkutan jang diperbantukan dari Departemen Maritim sebanjak empat buah,

c. menundjuk pengusaha-pengusaha swasta ataupun P.N. jang bonavide dan memenuhi sjarat sjarat lainnja untuk melakukan pembelian ternak/hewan didaerah penghasil ternak/hewan serta mengangkut dan. mendjualnja didaerah daerah jang membutuhkan.

d. kepada pengusaha / p.N. tersebut diatas apabila menghendaki dapat diberikan Izin untuk mengekspor ternak/hewan sesuai dengan ketentuan-ketentuan expor jang berlaku.

II. Tersebut 2.memperbantukan empat buah kapal jang memenuhi sjarat sjarat untuk mengangkut ternak/hewan kepada Komando Logistik Nasional.

III. Tersebut 3. : a. memberikan bantuan untuk memperlantjar pengangkutan/ekspor ternak /hewan dari daerah penghasil ternak/hewan, antara lain dengan menjediakan ternak/hewan jang memenuhi sjarat sjarat kesehatan dan timbangan.

b. dalam pelaksanaan penjadian ternak/hewan, supaja sedapat mungkin digunakan koperasi koperasi peternakan atau langsung dari pemilik ternak/hewan

IV. Tersebut :4 memberikan fasilitas jang diperlukan guna pengangkutan serta export ternak/hewan berdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku.

V. Tersebut V. : Supaja membantu pelaksanaan pengangkutan ternak/hewan mela lui darat dari daerah penghasil ternak/hewan kedaerah daerah yang membutuhkan alat angkutan darat seperlunja.

VI. Tersebut 6. : untuk meneruskan instruksi ini kepada Kepala-Kepala Daerah jang bersangkutan baik kedaerah-daerah penghasil ternak/hewan maupun jang membutuhkan, agar supaja kepala Daerah jang bersangkutan memberikan bantuan jang diperlakan oleh KOLOGNAS dalam rangka pelaksanaan Instruksi ini.-

VII. Masing masing jang bersangkutan supaja melaporkan setjara berkala mengenai hasil-hasil pelaksanaan instruksi ini. -

VIII. Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinja dengan penuh rasa tanggung djawab.

 


Ditetapkan di : Djakarta.

Pada tanggal : 4 Oktober 1966.

PRESIDIUM KABINET
AMPERA
KETUA.
ttd.

TEMBUSAN:
1. Semua Menteri Utama SOEHARTO.
DJENDERAL T.I.N.
2. Semua Menteri. Djakarta, 9 December 1966.

Disalin sesuai dari salinan,
oleh Direktorat Ekspor.
ttd.

(ABDULLAH ISMAIL.)

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_16_pengangkutan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008