|
Bentuk: PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
16/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
22 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/49
Tentang:
PEMBAWAAN/PENGIRIMAN BARANG-BARANG KELUAR NEGERI/KELUAR DAERAH
PABEAN INDONESIA SECARA BEBAS DEVISA
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. Kep,2/UBS/65
tgl. 8 Djanuari 1965, Pasal 17 dan sedjalan dengan Surat Edaran
Direktorat Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri masing2
Nomor 46/DDLN/66 tgl. 8 September 1966 dan Nomor 58/DDLN/66
tanggal 16 September 1966 perihal tersebut diatas, maka bersama
ini diberitahukan ketentuan2 mengenai pembawaan/pengiriman
barang2 keluar negeri setjara bebas devisa sebagai berikut
:
I.
TANPA SURAT IZIN PENGELUARAN (S.I.P.) DARI DIREKTORAT EKSPOR.
a. Oleh setiap orang dewasa dapat dibawa serta keluar negeri/keluar
daerah Pabean Indonesia :
1.
Barang2 pindahan termasuk barang2 jang semua oleh pemiliknja
sendiri dibawa masuk ke Indonesia, berupa barang2 meubels,
lemari2/buffet2, tempat timur dan alat2 perabot rumah tangga
lainnja jang memang sedjak lama (sedikitnja 6 (enam) bulan)
sudah dimiliki dan digunakan/dipakai dan bukanlah barang2
rumah tangga jang sengadja dibeli/berudimiliki berhubung dengan
kepindahannja keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia,
tidak termasuk :
a) kendaraan bermotor (termasuk sepeda-motor/kumbang),
b) lemari/peti es dan alat2 pendingin lainnja,
c) mesin tik/hitung,
d) pesawat televisi,
e) record-changer,
f) tape-recorder,
g) film-projector,
h) cine-camera,
i) piano,
j) permadani (tapijt) buatan luar negeri,
k) berlian2 lepas/batu2 mulia lainnja.
2. Selandjutnja ditentukan, bahwa setiap keluarga hanja diizinkan
membawa serta :
a) pesawat radio penerima I (satu) buah
b) aesin djahit I (satu) buah
c) pesawat pemotret I (satu) buah
d) service makan I (satu) stel
e) service teh I (satu) stel
f) service minum I (satu) stel
g) speda (roda dua) I (satu) buah tiap anggota keluarga maximum
3
(tiga) buah.
3. Jang borwenang untuk menetapkan apakah sesuatu matjam/djenis
barang termasuk atau tidak termasuk golongan barang2 pindahan,
adalah Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai.
4.
Semua barang2 keperluan pribadi sendiri ("lijfsbenodigdheden
en andere goederen voor persoonlijk gebruik") dengan
pengertian, bahwa djumlahnja harus disesuaikan dengan kebutuhan
selama dalam perdjalanan.
5.
Barang milik keperluan penumpang sendiri jang tidak tergolong
dalam barang2 pindahan ataupun "lijfsbenodigdheden en
andere goederen voor persoonlijk gebruik" sampai dengan
seharga Rp.1.000,- u.b. (Satu ribu Rupiah u.b.) dan djika
jang bepergian merupakan satu keluarga, djuga tidak lebih
dari Rp.1.000,- (Satu ribu Rupiah u.b.) untuk setiap anggota
keluarga dengan maximum Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.)
per keluarga.
6.
Perhiasan dan permata sampai dengan seharga Rp.3.000,-- (Tiga
ribu Rupiah u.b.) dan djika jang bepergian merupakan satu
keluarga djuga tidak lebih dari Rp.3.000,-- (Tiga ribu Rupiah
u.b.) untuk setiap anggota keluarga, dengan meximum Rp.7.500,--
(Tudjuh ribu lima ratus Rupiah u.b.) per-keluarga.
7.
Alat2 makan/minum dan alat2 rumah tangga lainnja dari perak
sampai dengan seharga Rp.3.000,-- (Tiga ribu Rupiah u.b.)
atau djika jang bepergian merupakan satu kelaurga maximum
Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.) per-keluarga.
8.
Barang2 konsumsi berupa :
a) Kopi 2 (dua) kilogram
b) Teh 1 (satu) kilogram
c) Rempah2 1 (satu) kilogram
d) Gula 2 (dua) kilogram
e) Beras 2 (dua) kilogram
f) Barang2 jang diawetkan 5 (lima) kaleng (termasuk satu kaleng
margarine/mentega atau minjak goreng)
g) Sigaret atau Serutu 200 (dua ratus) batang atau Tembakau
50 (lima puluh)
batang 1 (satu) kilogram
h) Matjam barang lain sampai dengan djumlah seharga (misalnja
ketjap, sabun Rp.150,-- (Seratus limapuluh dan lain sebagainja).
Rupiah u.b.).
b. Dapat dikirim keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia
(sekali dalam satu bulan) ;
paket2 pos/kapal laut/kapal terbang, dari semua matjam/djenis
barang sampai dengan seharga Rp.150,-- (Seratus lima puluh
Rupiah u.b.).
c.
Untuk kiriman2 pos dalam surat dan bingkisan ketjil hanja
berlaku pembatasan harga paling tinggi sampai dengan seharga
Rp.150,-- (Seratus lima puluh rupiah u.b.) buat tiap2 kiriman,
sehingga kiriman pos sematjam ini dapat dikirim dengan leluasa
tanpa S.I.P.
d.
Pembebasan2 tersebut diatas tidak berlaku buat pengiriman2
:
1. emas/perak, baik sebagai mata uang ataupun dakam keadaan
murni maupun bentuk barang.
2. beras
3. Iada
4. barang2 lain, jang pengeluarannja menurut undang2 ataupun
peraturan dilarang c.q. jang untuk mengeluarkannja dibutuhkan
suatu izin tersendiri.
e. Selain dari pada itu mengenai pengiriman2 :
1. batik (kain pandjang dan/atau sarung)
2. tenun (kain sarung dan/atau sorban)
3. kain potongan ("textiel dan een stuk"):
jang djumlah harganja sampai dengan Rp.150,-- (Seratus lima
puluh Rupiah u.b.) hanja dapat dibenarkan djika ada persetudjuan
tertulis dari Tjabang Direktorat Ekspor ditempat pengiriman,
jang harus dinjatakan pada halaman belakang dari pormulir
pos (Surat Keterangan Pabean) jang diperlukan.
II.
DENGAN SURAT IZIN PENGELUARAN (S.I.P.) DARI DIREKTORAT EKSPOR.
a. Barang pindahan jang merupakan "pengetjualian"
dimaksud dalam pasal I ajat a sub I) tersebut diatas, seperti
:
1. kendaraan bermotor (termasuk sepeda-motor/kumbang)
2. lemari/peti es dan alat2 pendingin lainnja
3. mesin tik/hitung
4. pesawat televisi
5. record-changer
6. tape-recorder
7. film-projector
8. cine-camera
9. piano
10.
permadani (tapijt) buatan luar negeri
11.
berlian2 lepas/batu2 mulia lainnja, jang hanja dapat diizinkan
djika jang bersangkutan (pemiliknja) dapat membuktikan dengan
njata bahwa barang2 tersebut memang semula dibawa sendiri
masuk kedalam daerah Pabean Indonesia.
b.
Barang2 pindahan dimaksud dalam pasal I ajat a sub I) tersebut
diatas jang dikirim terlebih dahulu atau kemudian (vooruitgestuurde
of nagestuurde verhuisboedel), berhubung pemiliknja mempergunakan
pesawat terbang atau kapal laut jang lain.
c.
Paket2 pos maupun kapal laut/udara jang berisikan barang2
berupa :
1.
emas/perak, baik sebagai mata uang maupun dalam keadaan murni
ataupun berbentuk barang.
2.
lada.
3.
beras.
4.
barang2 lain jang pengeluarannja menurut Undang2 ataupun Peraturan
dilarang c.q. jang untuk pengeluarannja dibutuhkan suatu izin
tersendiri seperti dimaksud dalam pasal l ajat.d tersebut
diatas.
d.
Barang2 hadiah/tanda mata jang djumlah harganja diatas Rp.150,--
(Seratus lima puluh Rupiah u.b.) jang betul2 berupakan suatu
"gift" dengan maksud bukan diperdagangkan, melainkan
berkenaan dengan suatu peristiwa atau waktu jang penting,
misalnja sadja sebagai :
1.
hadiah hari ulang tahun
2.
hadiah perkawinan
3.
hadiah Natal/Lebaran
4.
Souvenier dan lain sebagainja.
e.
Barang2 tjontoh/monster jang djumlah harganja diatas Rp.150,--
(Seratus lima puluh Rupiah u.b.) jang betu12 bersifat "TANPA
HARGA" (zonder waarde) dengan maksud bukan untuk diperdagangkan,
melainkan sungguh2 untuk keperluan memperkenalkan barang tersebut
kepada pasaran dunia atau mentjari pasaran baru dalam rangka
usaha peningkatkan "export drive".
f.
Jang menjimpang dari ataupun jang tidak tertjantum dalam ketentuan2
pada pasal I tersebut diatas.
III.
ATAS PERMINTAAN JANG BERKEPENTINGAN, MAKA SEKSI ATAU TJABANG
DIREKTORAT EKSPOR DITEMPAT PENGIRIMAN MENGELUARKAN S.I.P.
DIMAKSUD PADA PASAL II TERSEBUT DIATAS DENGAN KETENTUAN2 SEBAGAI
BERIKUT.
a.
Tanpa persetudjuan DEK Pusat.
1.
Untuk semua barang2 pindahan dimaksud pada ajat a) dan b)
pasal II tersebut diatas.
2.
Untuk barang2 jang dikirim dengan paket dimaksud pada ajat
c) pasal II tersebut diatas sampai dengan djumlah harga Rp.150,--
(Seratus lima puluh Rupiah u.b.).
b.
Dengan persetudjuan DEK Pusat.
Untuk
barang2 hadiah/tanda mata, tjontoh2 dan barang2 lain seperti
dimaksud pada pasal II ajat2 d), e), e), dan f) tersebut diatas
jang djumlah harganja diatas Rp.1.000,-- (Seribu Rupiah u.b.)
sampai dengan Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.).
c.
Dengan persetudjuan DEK Pusat dan B.L.L.D. untuk barang2 hadiah/tanda
mata, tjontoh dan barang2 lain seperti dimaksud pada pasal
II ajat2 d), e) dan f) tersebut diatas jang djumlah harganja
diatas Rp. 5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.).
IV.
KERTENTUAN-KETENTUAN LAIN
a.
Peraturan ini tidak:berlaku bagi pembawaan/pengiriman barang2
keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia oleh para pelantjong
(tourist), untuk mana telah ditetapkan peraturan tersendiri
dan demikian djuga bagi para anggauta Corps. Diplomatic beserta
keluarganja.
b.
Sampai ada ketentuan lebih landjut maka izin2 pengeluaran
buat keperluan pengiriman/pembawaan barang2 keluar negeri/keluar
daerah Pabean Indonesia setjara bebas devisa dimaksud pada
pasal2 tersebut diatas, masih tetap dipergunakan formulir2
S.I.P.AP. jang berfungsi sebagai S.I.P.
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,
ttd.
ttd.
A.HUTAURUK.-
A.A. HARAHAP.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|