ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEMBAWAAN/PENGIRIMAN BARANG-BARANG KELUAR NEGERI/KELUAR DAERAH PABEAN INDONESIA SECARA BEBAS DEVISA


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 16/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 22 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/49

Tentang: PEMBAWAAN/PENGIRIMAN BARANG-BARANG KELUAR NEGERI/KELUAR DAERAH PABEAN INDONESIA SECARA BEBAS DEVISA

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. Kep,2/UBS/65 tgl. 8 Djanuari 1965, Pasal 17 dan sedjalan dengan Surat Edaran Direktorat Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri masing2 Nomor 46/DDLN/66 tgl. 8 September 1966 dan Nomor 58/DDLN/66 tanggal 16 September 1966 perihal tersebut diatas, maka bersama ini diberitahukan ketentuan2 mengenai pembawaan/pengiriman barang2 keluar negeri setjara bebas devisa sebagai berikut :

I. TANPA SURAT IZIN PENGELUARAN (S.I.P.) DARI DIREKTORAT EKSPOR.
a. Oleh setiap orang dewasa dapat dibawa serta keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia :

1. Barang2 pindahan termasuk barang2 jang semua oleh pemiliknja sendiri dibawa masuk ke Indonesia, berupa barang2 meubels, lemari2/buffet2, tempat timur dan alat2 perabot rumah tangga lainnja jang memang sedjak lama (sedikitnja 6 (enam) bulan) sudah dimiliki dan digunakan/dipakai dan bukanlah barang2 rumah tangga jang sengadja dibeli/berudimiliki berhubung dengan kepindahannja keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia, tidak termasuk :
a) kendaraan bermotor (termasuk sepeda-motor/kumbang),
b) lemari/peti es dan alat2 pendingin lainnja,
c) mesin tik/hitung,
d) pesawat televisi,
e) record-changer,
f) tape-recorder,
g) film-projector,
h) cine-camera,
i) piano,
j) permadani (tapijt) buatan luar negeri,
k) berlian2 lepas/batu2 mulia lainnja.


2. Selandjutnja ditentukan, bahwa setiap keluarga hanja diizinkan membawa serta :
a) pesawat radio penerima I (satu) buah
b) aesin djahit I (satu) buah
c) pesawat pemotret I (satu) buah
d) service makan I (satu) stel
e) service teh I (satu) stel
f) service minum I (satu) stel
g) speda (roda dua) I (satu) buah tiap anggota keluarga maximum 3
(tiga) buah.


3. Jang borwenang untuk menetapkan apakah sesuatu matjam/djenis barang termasuk atau tidak termasuk golongan barang2 pindahan, adalah Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai.

4. Semua barang2 keperluan pribadi sendiri ("lijfsbenodigdheden en andere goederen voor persoonlijk gebruik") dengan pengertian, bahwa djumlahnja harus disesuaikan dengan kebutuhan selama dalam perdjalanan.

5. Barang milik keperluan penumpang sendiri jang tidak tergolong dalam barang2 pindahan ataupun "lijfsbenodigdheden en andere goederen voor persoonlijk gebruik" sampai dengan seharga Rp.1.000,- u.b. (Satu ribu Rupiah u.b.) dan djika jang bepergian merupakan satu keluarga, djuga tidak lebih dari Rp.1.000,- (Satu ribu Rupiah u.b.) untuk setiap anggota keluarga dengan maximum Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.) per keluarga.

6. Perhiasan dan permata sampai dengan seharga Rp.3.000,-- (Tiga ribu Rupiah u.b.) dan djika jang bepergian merupakan satu keluarga djuga tidak lebih dari Rp.3.000,-- (Tiga ribu Rupiah u.b.) untuk setiap anggota keluarga, dengan meximum Rp.7.500,-- (Tudjuh ribu lima ratus Rupiah u.b.) per-keluarga.

7. Alat2 makan/minum dan alat2 rumah tangga lainnja dari perak sampai dengan seharga Rp.3.000,-- (Tiga ribu Rupiah u.b.) atau djika jang bepergian merupakan satu kelaurga maximum Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.) per-keluarga.

8. Barang2 konsumsi berupa :
a) Kopi 2 (dua) kilogram
b) Teh 1 (satu) kilogram
c) Rempah2 1 (satu) kilogram
d) Gula 2 (dua) kilogram
e) Beras 2 (dua) kilogram
f) Barang2 jang diawetkan 5 (lima) kaleng (termasuk satu kaleng margarine/mentega atau minjak goreng)
g) Sigaret atau Serutu 200 (dua ratus) batang atau Tembakau 50 (lima puluh)
batang 1 (satu) kilogram
h) Matjam barang lain sampai dengan djumlah seharga (misalnja ketjap, sabun Rp.150,-- (Seratus limapuluh dan lain sebagainja). Rupiah u.b.).
b. Dapat dikirim keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia (sekali dalam satu bulan) ;
paket2 pos/kapal laut/kapal terbang, dari semua matjam/djenis barang sampai dengan seharga Rp.150,-- (Seratus lima puluh Rupiah u.b.).

c. Untuk kiriman2 pos dalam surat dan bingkisan ketjil hanja berlaku pembatasan harga paling tinggi sampai dengan seharga Rp.150,-- (Seratus lima puluh rupiah u.b.) buat tiap2 kiriman, sehingga kiriman pos sematjam ini dapat dikirim dengan leluasa tanpa S.I.P.

d. Pembebasan2 tersebut diatas tidak berlaku buat pengiriman2 :
1. emas/perak, baik sebagai mata uang ataupun dakam keadaan murni maupun bentuk barang.
2. beras
3. Iada
4. barang2 lain, jang pengeluarannja menurut undang2 ataupun peraturan dilarang c.q. jang untuk mengeluarkannja dibutuhkan suatu izin tersendiri.
e. Selain dari pada itu mengenai pengiriman2 :
1. batik (kain pandjang dan/atau sarung)
2. tenun (kain sarung dan/atau sorban)
3. kain potongan ("textiel dan een stuk"):
jang djumlah harganja sampai dengan Rp.150,-- (Seratus lima puluh Rupiah u.b.) hanja dapat dibenarkan djika ada persetudjuan tertulis dari Tjabang Direktorat Ekspor ditempat pengiriman, jang harus dinjatakan pada halaman belakang dari pormulir pos (Surat Keterangan Pabean) jang diperlukan.

II. DENGAN SURAT IZIN PENGELUARAN (S.I.P.) DARI DIREKTORAT EKSPOR.
a. Barang pindahan jang merupakan "pengetjualian" dimaksud dalam pasal I ajat a sub I) tersebut diatas, seperti :

1. kendaraan bermotor (termasuk sepeda-motor/kumbang)

2. lemari/peti es dan alat2 pendingin lainnja

3. mesin tik/hitung

4. pesawat televisi

5. record-changer

6. tape-recorder

7. film-projector

8. cine-camera

9. piano

10. permadani (tapijt) buatan luar negeri

11. berlian2 lepas/batu2 mulia lainnja, jang hanja dapat diizinkan djika jang bersangkutan (pemiliknja) dapat membuktikan dengan njata bahwa barang2 tersebut memang semula dibawa sendiri masuk kedalam daerah Pabean Indonesia.

b. Barang2 pindahan dimaksud dalam pasal I ajat a sub I) tersebut diatas jang dikirim terlebih dahulu atau kemudian (vooruitgestuurde of nagestuurde verhuisboedel), berhubung pemiliknja mempergunakan pesawat terbang atau kapal laut jang lain.

c. Paket2 pos maupun kapal laut/udara jang berisikan barang2 berupa :

1. emas/perak, baik sebagai mata uang maupun dalam keadaan murni ataupun berbentuk barang.

2. lada.

3. beras.

4. barang2 lain jang pengeluarannja menurut Undang2 ataupun Peraturan dilarang c.q. jang untuk pengeluarannja dibutuhkan suatu izin tersendiri seperti dimaksud dalam pasal l ajat.d tersebut diatas.

d. Barang2 hadiah/tanda mata jang djumlah harganja diatas Rp.150,-- (Seratus lima puluh Rupiah u.b.) jang betul2 berupakan suatu "gift" dengan maksud bukan diperdagangkan, melainkan berkenaan dengan suatu peristiwa atau waktu jang penting, misalnja sadja sebagai :

1. hadiah hari ulang tahun

2. hadiah perkawinan

3. hadiah Natal/Lebaran

4. Souvenier dan lain sebagainja.

e. Barang2 tjontoh/monster jang djumlah harganja diatas Rp.150,-- (Seratus lima puluh Rupiah u.b.) jang betu12 bersifat "TANPA HARGA" (zonder waarde) dengan maksud bukan untuk diperdagangkan, melainkan sungguh2 untuk keperluan memperkenalkan barang tersebut kepada pasaran dunia atau mentjari pasaran baru dalam rangka usaha peningkatkan "export drive".

f. Jang menjimpang dari ataupun jang tidak tertjantum dalam ketentuan2 pada pasal I tersebut diatas.

III. ATAS PERMINTAAN JANG BERKEPENTINGAN, MAKA SEKSI ATAU TJABANG DIREKTORAT EKSPOR DITEMPAT PENGIRIMAN MENGELUARKAN S.I.P. DIMAKSUD PADA PASAL II TERSEBUT DIATAS DENGAN KETENTUAN2 SEBAGAI BERIKUT.

a. Tanpa persetudjuan DEK Pusat.

1. Untuk semua barang2 pindahan dimaksud pada ajat a) dan b) pasal II tersebut diatas.

2. Untuk barang2 jang dikirim dengan paket dimaksud pada ajat c) pasal II tersebut diatas sampai dengan djumlah harga Rp.150,-- (Seratus lima puluh Rupiah u.b.).

b. Dengan persetudjuan DEK Pusat.

Untuk barang2 hadiah/tanda mata, tjontoh2 dan barang2 lain seperti dimaksud pada pasal II ajat2 d), e), e), dan f) tersebut diatas jang djumlah harganja diatas Rp.1.000,-- (Seribu Rupiah u.b.) sampai dengan Rp.5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.).

c. Dengan persetudjuan DEK Pusat dan B.L.L.D. untuk barang2 hadiah/tanda mata, tjontoh dan barang2 lain seperti dimaksud pada pasal II ajat2 d), e) dan f) tersebut diatas jang djumlah harganja diatas Rp. 5.000,-- (Lima ribu Rupiah u.b.).

IV. KERTENTUAN-KETENTUAN LAIN

a. Peraturan ini tidak:berlaku bagi pembawaan/pengiriman barang2 keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia oleh para pelantjong (tourist), untuk mana telah ditetapkan peraturan tersendiri dan demikian djuga bagi para anggauta Corps. Diplomatic beserta keluarganja.

b. Sampai ada ketentuan lebih landjut maka izin2 pengeluaran buat keperluan pengiriman/pembawaan barang2 keluar negeri/keluar daerah Pabean Indonesia setjara bebas devisa dimaksud pada pasal2 tersebut diatas, masih tetap dipergunakan formulir2 S.I.P.AP. jang berfungsi sebagai S.I.P.

 

PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,

ttd. ttd.

A.HUTAURUK.- A.A. HARAHAP.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_16_pembawaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008