ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PENJELASAN BARANG-BARANG YANG TELAH/AKAN TIBA DI INDONESIA YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN B.E./BE.D. YANG TIDAK TERMASUK DALAM DAFTAR BARANG-BARANG BONUS ESKPOR


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI KEUANGAN (MENKEU)

Nomor: 164/SKB/XI/1966; D. 15. 1. 1.24

Tanggal: 15 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/302

Tentang: PENJELASAN BARANG-BARANG YANG TELAH/AKAN TIBA DI INDONESIA YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN B.E./BE.D. YANG TIDAK TERMASUK DALAM DAFTAR BARANG-BARANG BONUS ESKPOR

 


MENTERI PERDAGANGAN DAN MENTERI KEUANGAN

 

MENIMBANG :

Untuk kelantjaran pemasukan barang2 dan agar dapat dimanfaatkan dengan segera, perlu menetapkan ketentuan2 pelaksanaan penjelesaian untuk barang2 jang telah/akan tiba di Indonesia.

 

MENGINGAT :

1. S.K. Presidium Kabinet Dwikora R.I. No, Aa/D/31/66 tanggal 26 Pebruari 1966, tenteng djenis berang2 jang dapat diimpor dengan B.E.

2. S.K. Bersama Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No.Kep. 4/UBS/66 tanggal 10 Djanuari 1966, tentang barang kiriman.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

Ketentuan2 penjelesaian barang2 jang telah/akan tiba/B.E.D. jang tidak termasuk dalam daftar barang2 Bonus Ekspor.

PERTAMA :

Barang2 jang diimpor dengan B.E., dan jang ternjata tidak termasuk dalam daftar B.E., dan untuk impornja belum ada/sudah ada idzin Gubernur K.D.H. dan atau Perwakilan Departemen Perdagangan setempat diselesaikan sebagai barang kiriman, dan B.E.-nja dikembalikan kepada Dana Devisa.

KEDUA :

Barang2 jang tidak termasuk dalam daftar B.E. dan jang impornja dengan B.<Naskah tidak jelas>D. sudah/belum ada persetudjuan dari Gubernur K.D.H dan atau perwakilan Departemen Perdagangan setempat, diselesaikan sebagai import dengan B.E./B.E. <Naskah tidak jelas> dengan pengenaan laba lebih disamping pungutan2 biasa.

KETIGA :

Pelabuhan pemasukan barang2 B.E.D., jang disetudjui oleh Gubernur K.D.H. diluar daerah asal B.E.D., dapat disetudjui, dengan tanggung djawab penuh atas sampainja barang2 tersebut didaerahnja.

KEEMPAT :

Djumlah pungutan laba lebih termasuk dalam pasal kedua, adalah Rp. 20,- tiap2 US $, dan dipungut oleh Direktorat Djendral Bea dan Tjukai bersama-sama dengan bea masuk.

KELIMA :

Ketentuan2 jang termaksud dalam Surat Keputusan Bersama ini, hanja berlaku bagi barang2 jang diimpor dalam rangka peraturan sebelum dikeluarkannja peraturan2 tanggal 3 Oktober 1966, sedangkan Pembeajaan dan Pembebanan atas impor tsb. disesuaikan dengan Keputusan Presidium Kabinet R.I. No. 49/EK/KEP/1<Naskah tidak jelas>/1966 tanggal 3 Oktober 1966.

<Naskah tidak jelas>di Indonesia, jang diimpor dengan mempergunakan B.E./

KEENAM :

Penjimpangan jang terdjadi dengan P,I. sesudah tanggal 3 Oktober 1966, barang jang diimpor/dimasukkan diluar peraturan B.E., dikenakan peraturan-peraturan sebagai barang kiriman sesuai dengan ketentuan jang disebut dalam S.K. Bersama No. Kep. 4/UBS/66 tanggal. 10 Djanuari 1966, dan B.E.-nja dikembalikan kepada Dana Devisa.

KETUDJUH :

Barang2 tersebut dalam pasal 2, hanja berlaku untuk barang2 jang termasuk Gol. Ek. I, II, III dan IV S.K. Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964. sedangkan barang2 jang termasuk Daftar V dari S.K. Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964, sebagaimana telah dirubah dan ditambah, tetap dianggap sebagai barang kiriman, dan B.E.-nja dikembalikan kepada Dana Devisa.

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : DJAKARTA

Pada tanggal : 5 Desembar 1966.-

MENTERI KEUANGAN : MENTERI PERDAGANGAN :

t.t.d./tjap

FRANS SEDA
Ekon.
DRS. D. ASHARI
Maj. Djen. T.N.I.

Salinan sesuai dengan aslinja

oleh

t.t.d.

( Achmad Nasen).-

Djakarta, 21 Pebruari 1967

Disalin sesuai salinannja

oleh

STAF SEKRETARIS BLLD.-

---E---

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_164_penjelasan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008