|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
(SKB)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG); MENTERI KEUANGAN (MENKEU)
Nomor: 164/SKB/XI/1966;
D. 15. 1. 1.24
Tanggal: 15 DESEMBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/302
Tentang: PENJELASAN
BARANG-BARANG YANG TELAH/AKAN TIBA DI INDONESIA YANG DIIMPOR
DENGAN MENGGUNAKAN B.E./BE.D. YANG TIDAK TERMASUK DALAM DAFTAR
BARANG-BARANG BONUS ESKPOR
MENTERI PERDAGANGAN DAN MENTERI KEUANGAN
MENIMBANG :
Untuk kelantjaran
pemasukan barang2 dan agar dapat dimanfaatkan dengan segera,
perlu menetapkan ketentuan2 pelaksanaan penjelesaian untuk
barang2 jang telah/akan tiba di Indonesia.
MENGINGAT :
1. S.K. Presidium
Kabinet Dwikora R.I. No, Aa/D/31/66 tanggal 26 Pebruari 1966,
tenteng djenis berang2 jang dapat diimpor dengan B.E.
2. S.K. Bersama
Menteri Iuran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri
Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri
No.Kep. 4/UBS/66 tanggal 10 Djanuari 1966, tentang barang
kiriman.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Ketentuan2 penjelesaian
barang2 jang telah/akan tiba/B.E.D. jang tidak termasuk dalam
daftar barang2 Bonus Ekspor.
PERTAMA :
Barang2 jang diimpor
dengan B.E., dan jang ternjata tidak termasuk dalam daftar
B.E., dan untuk impornja belum ada/sudah ada idzin Gubernur
K.D.H. dan atau Perwakilan Departemen Perdagangan setempat
diselesaikan sebagai barang kiriman, dan B.E.-nja dikembalikan
kepada Dana Devisa.
KEDUA :
Barang2 jang tidak
termasuk dalam daftar B.E. dan jang impornja dengan B.<Naskah
tidak jelas>D. sudah/belum ada persetudjuan dari Gubernur
K.D.H dan atau perwakilan Departemen Perdagangan setempat,
diselesaikan sebagai import dengan B.E./B.E. <Naskah tidak
jelas> dengan pengenaan laba lebih disamping pungutan2
biasa.
KETIGA :
Pelabuhan pemasukan
barang2 B.E.D., jang disetudjui oleh Gubernur K.D.H. diluar
daerah asal B.E.D., dapat disetudjui, dengan tanggung djawab
penuh atas sampainja barang2 tersebut didaerahnja.
KEEMPAT :
Djumlah pungutan
laba lebih termasuk dalam pasal kedua, adalah Rp. 20,- tiap2
US $, dan dipungut oleh Direktorat Djendral Bea dan Tjukai
bersama-sama dengan bea masuk.
KELIMA :
Ketentuan2 jang
termaksud dalam Surat Keputusan Bersama ini, hanja berlaku
bagi barang2 jang diimpor dalam rangka peraturan sebelum dikeluarkannja
peraturan2 tanggal 3 Oktober 1966, sedangkan Pembeajaan dan
Pembebanan atas impor tsb. disesuaikan dengan Keputusan Presidium
Kabinet R.I. No. 49/EK/KEP/1<Naskah tidak jelas>/1966
tanggal 3 Oktober 1966.
<Naskah tidak
jelas>di Indonesia, jang diimpor dengan mempergunakan B.E./
KEENAM :
Penjimpangan jang
terdjadi dengan P,I. sesudah tanggal 3 Oktober 1966, barang
jang diimpor/dimasukkan diluar peraturan B.E., dikenakan peraturan-peraturan
sebagai barang kiriman sesuai dengan ketentuan jang disebut
dalam S.K. Bersama No. Kep. 4/UBS/66 tanggal. 10 Djanuari
1966, dan B.E.-nja dikembalikan kepada Dana Devisa.
KETUDJUH :
Barang2 tersebut
dalam pasal 2, hanja berlaku untuk barang2 jang termasuk Gol.
Ek. I, II, III dan IV S.K. Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64
tanggal 22 April 1964. sedangkan barang2 jang termasuk Daftar
V dari S.K. Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/64 tanggal 22
April 1964, sebagaimana telah dirubah dan ditambah, tetap
dianggap sebagai barang kiriman, dan B.E.-nja dikembalikan
kepada Dana Devisa.
KEDELAPAN :
Surat Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 5
Desembar 1966.-
MENTERI KEUANGAN
: MENTERI PERDAGANGAN :
t.t.d./tjap
FRANS SEDA
Ekon.
DRS. D. ASHARI
Maj. Djen. T.N.I.
Salinan sesuai dengan
aslinja
oleh
t.t.d.
( Achmad Nasen).-
Djakarta, 21 Pebruari
1967
Disalin sesuai salinannja
oleh
STAF SEKRETARIS
BLLD.-
---E---
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|