ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEDOMAN KEBIJAKSANAAN DI BIDANG PERKREDITAN


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 15/MK/III/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/250

Tentang:
PEDOMAN KEBIJAKSANAAN DI BIDANG PERKREDITAN

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

bahwa dalam usaha menekan arus inflasi dalam rangka rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi, perlu menetapkan instruksi dibidang perkreditan ;

 

Mengingat :

Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 ;

 

Mendengar :

Pendapat Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional ;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menginstruksikan kepada :

1. MENTERI KEUANGAN ;
2. GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL.

Untuk :

I. Melaksanakan perkreditan serta tindakan-tindakan perbankan lainnja dengan menggunakan pedoman-pedoman sebagai berikut :

1) Pemberian kredit untuk pembeajaan usaha-usaha dibatasi kepada hal-hal jang sangat urgent, dengan mendorong agar supaja para pengusaha sebanjak mungkin menggunakan dana keuangan sendiri dan mempertjepat perputaran usahanja ;

2) Tidak memberikan kredit untuk keperluan impor, ketjuali ditetapkan chusus oleh Presidium ;

3) Kredit untuk ekspor diberikan hanja dalam hal bank jakin akan terlaksanakanja ekspor jang bersangkutan;

4) Pada azasnja perusahaan-perusahaan negara diperlakukan sama dengan perusahaan-perusahaan swasta lainnja; bagi perusahaan-perusahaan negara tidak diadakan beban-beban serta persjaratan-persjaratan lainnja jang lebih ringan dari pada perusahaan swasta. Preferensi kepada perusahaan negara masih dapat diberikan selama perusahaan negara jang bersangkutan dapat memenuhi sjarat-sjarat umum jang berlaku bagi masing-masing kategori pemberian kredit ;

5) Dilarang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanja perdjandjian kredit jang djelas antara bank dan nasabah atau antara Bank Sentral dan bank-bank lainnja ;

6) Menetapkan "penalty rates" jang tjukup tinggi bagi mereka jang melakukan "overdraft", baik bagi nasabah pada bank maupun bagi bank biasa kepada Bank Sentral, disamping perlu dipikirkan sanksi-sanksi lainnja untuk mendjaga disiplin dibidang ini ;

7) Tidak memperkenankan bank-bank umum memberikan kredit untuk djangka pandjang, sekalipun untuk ini Bank Sentral dapat menetapkan batas-batas jang lajak dan aman berdasarkan kebutuhan pada dewasa ini ;

8) Tidak memberikan kredit untuk usaha-usaha jang dari semula telah dapat diperhitungkan bahwa usaha tersebut kurang sehat dan akan membawa kerugian, dengan dalih apapun permintaan kredit itu diadjukan kepada bank ;

9) Tidak memberikan kredit bila diketahui bahwa seluruh atau sebagian dari kredit itu pada hakekatnja akan dipergunakan untuk melakukan pembajaran-pembajaran jang diwadjibkan kepada Negara, misalnja pembajaran padjak perseroan dan lain sebagainja ;

10) Meninggikan suku bunga dari Bank-bank Pemerintah jang dipungut dari nasabah, hingga mendekati suku bunga jang setjara effektif berlaku dalam masjarakat setjara umum. Untuk waktu ini tingkat bunga terendah dan-tertinggi diperkirakan antara 6 a 9% tiap bulannja. Bunga jang dipungut oleh Bank Sentral atas bank-bank jang mendapat bantuan likwiditas disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana diuraikan diatas ;

11) Perlu dipertimbangkan kemungkinannja untuk menaikkan "Reserve requirements" dari bank-bank jang berlaku pada dewasa ini, antara lain menaikkan bagian dari tjadangan likwiditas bank jang harus disimpan pada Bank Sentral, misalnja mendjadi 15% ;

12) Mewadjibkan para importir menjetor "advance deposit" pada saat hendak melakukan impor, jang diperhitungkan dengan nilai lawan serta pungutan-pungutan lainnja jang dikenakan atas impor, atau ditahan selama misalnja sekurang-kurangnja 3 (tiga) bulan bila berhubung sesuatu hal transaksi impor jang bersangkutan tidak djadi dilaksanakan.

II. Dalam melaksanakan pedoman-pedoman kebidjaksanaan tersebut I diatas hendaknja dilakukan dengan kerdjasama serta musjawarah antara Departemen-departemen jang bersangkutan serta mengadjukan persoalan-persoalan jang tidak dapat dipetjahkan kepala Presidium Kabinet/Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional ;

III. Instruksi dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung djawab ;

IV. Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.-




Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 5 Oktober 1966 . -

PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA,

tjap/ttd.,

SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.

 

Salinan sesuai dengan aslinja
disalin oleh :
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
d.t.o.
SUDHARMONO S.H.
KOLONEL CKH NRP: 16078

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_15_pedoman_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008