|
Bentuk: INSTRUKSI (INS)
Oleh: KETUA PRESIDIUM
KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 15/MK/III/10/1966
Tanggal: 3 OKTOBER
1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/250
Tentang:
PEDOMAN KEBIJAKSANAAN DI BIDANG PERKREDITAN
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang :
bahwa dalam usaha
menekan arus inflasi dalam rangka rehabilitasi dan stabilisasi
ekonomi, perlu menetapkan instruksi dibidang perkreditan ;
Mengingat :
Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 ;
Mendengar :
Pendapat Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional ;
MEMUTUSKAN:
Menginstruksikan
kepada :
1. MENTERI KEUANGAN
;
2. GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA/BANK SENTRAL.
Untuk :
I. Melaksanakan
perkreditan serta tindakan-tindakan perbankan lainnja dengan
menggunakan pedoman-pedoman sebagai berikut :
1) Pemberian kredit
untuk pembeajaan usaha-usaha dibatasi kepada hal-hal jang
sangat urgent, dengan mendorong agar supaja para pengusaha
sebanjak mungkin menggunakan dana keuangan sendiri dan mempertjepat
perputaran usahanja ;
2) Tidak memberikan
kredit untuk keperluan impor, ketjuali ditetapkan chusus oleh
Presidium ;
3) Kredit untuk
ekspor diberikan hanja dalam hal bank jakin akan terlaksanakanja
ekspor jang bersangkutan;
4) Pada azasnja
perusahaan-perusahaan negara diperlakukan sama dengan perusahaan-perusahaan
swasta lainnja; bagi perusahaan-perusahaan negara tidak diadakan
beban-beban serta persjaratan-persjaratan lainnja jang lebih
ringan dari pada perusahaan swasta. Preferensi kepada perusahaan
negara masih dapat diberikan selama perusahaan negara jang
bersangkutan dapat memenuhi sjarat-sjarat umum jang berlaku
bagi masing-masing kategori pemberian kredit ;
5) Dilarang melakukan
pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanja perdjandjian
kredit jang djelas antara bank dan nasabah atau antara Bank
Sentral dan bank-bank lainnja ;
6) Menetapkan "penalty
rates" jang tjukup tinggi bagi mereka jang melakukan
"overdraft", baik bagi nasabah pada bank maupun
bagi bank biasa kepada Bank Sentral, disamping perlu dipikirkan
sanksi-sanksi lainnja untuk mendjaga disiplin dibidang ini
;
7) Tidak memperkenankan
bank-bank umum memberikan kredit untuk djangka pandjang, sekalipun
untuk ini Bank Sentral dapat menetapkan batas-batas jang lajak
dan aman berdasarkan kebutuhan pada dewasa ini ;
8) Tidak memberikan
kredit untuk usaha-usaha jang dari semula telah dapat diperhitungkan
bahwa usaha tersebut kurang sehat dan akan membawa kerugian,
dengan dalih apapun permintaan kredit itu diadjukan kepada
bank ;
9) Tidak memberikan
kredit bila diketahui bahwa seluruh atau sebagian dari kredit
itu pada hakekatnja akan dipergunakan untuk melakukan pembajaran-pembajaran
jang diwadjibkan kepada Negara, misalnja pembajaran padjak
perseroan dan lain sebagainja ;
10) Meninggikan
suku bunga dari Bank-bank Pemerintah jang dipungut dari nasabah,
hingga mendekati suku bunga jang setjara effektif berlaku
dalam masjarakat setjara umum. Untuk waktu ini tingkat bunga
terendah dan-tertinggi diperkirakan antara 6 a 9% tiap bulannja.
Bunga jang dipungut oleh Bank Sentral atas bank-bank jang
mendapat bantuan likwiditas disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana
diuraikan diatas ;
11) Perlu dipertimbangkan
kemungkinannja untuk menaikkan "Reserve requirements"
dari bank-bank jang berlaku pada dewasa ini, antara lain menaikkan
bagian dari tjadangan likwiditas bank jang harus disimpan
pada Bank Sentral, misalnja mendjadi 15% ;
12) Mewadjibkan
para importir menjetor "advance deposit" pada saat
hendak melakukan impor, jang diperhitungkan dengan nilai lawan
serta pungutan-pungutan lainnja jang dikenakan atas impor,
atau ditahan selama misalnja sekurang-kurangnja 3 (tiga) bulan
bila berhubung sesuatu hal transaksi impor jang bersangkutan
tidak djadi dilaksanakan.
II. Dalam
melaksanakan pedoman-pedoman kebidjaksanaan tersebut I diatas
hendaknja dilakukan dengan kerdjasama serta musjawarah antara
Departemen-departemen jang bersangkutan serta mengadjukan
persoalan-persoalan jang tidak dapat dipetjahkan kepala Presidium
Kabinet/Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional ;
III. Instruksi
dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung djawab ;
IV. Instruksi
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.-
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal, 5 Oktober 1966 . -
PRESIDIUM KABINET
AMPERA
KETUA,
tjap/ttd.,
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Salinan sesuai dengan
aslinja
disalin oleh :
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET
d.t.o.
SUDHARMONO S.H.
KOLONEL CKH NRP: 16078
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|