|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor:
157/SK/XI/1966
Tanggal:
18 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/85
Tentang:
PEMBELIAN TENGKAWANG DAN KOPRA DI LUAR NEGERI
MENTERI PERDAGANGAN
Menimbang
:
bahwa untuk lebih memperlantjar pemasaran tengkawang dan kopra
di Luar Negeri, maka perlu diberikan kesempatan pada pembeli2
lain disamping perwakilan2 P.N. Niaga di luar negeri.
Mengingat
:
1. Keputusan Menteri Perdagangan No. 119/SK/IX/1966 tentanggal
2 September 1966 tentang Perdagangan/Pemasaran bidji Tengkawang
dari Kalimantan ke Luar Negeri;
2.
Instruksi Menteri Perdagangan No. 05/DYM/I/7/66 tertanggal
23 Djuli 1966.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
Keputusan tentang Pembelian Tengkawang dan Kopra di Luar Negeri.
Pasal 1
Disamping Perwakilan2 Perusahaan Niaga Negara diluar negeri
jang telah ditundjuk dengan Keputusan Menteri Perdagangan
No. 119/SK/IX/1966 tertanggal 2 September 1966 dan Instruksi
Menteri Perdagangan No.05/DYM/I/7/66 tertanggal 23 Djuli 1966
sebagai pembeli/penjalur tengkawang dan kopra diluar negeri
diperkenankan pula pembeli-pembeli lain jang bonafide dan
terdaftar pada Departemen Perdagangan.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 18 Nopember 1966.
Salinan
Keputusan ini disampaikan MENTERI PERDAGANGAN,
kepada :
1. Bapak Ketua Presidium Kabinet AMPERA. ttd.
2. Para Bapak MENUTAMA. D. ASHARI
3. Para Sdr. Menteri Bidang EKKU. Maj. Djen. T.N.I.,-
4. Sdr, Menteri Luar Negeri.
5. Sdr. Menteri Dalam Negeri.
6. Sdr. Kas KOLOGNAS.
7. Para Sdr. Ketua Pepelrada/Paperda.
8. Para Sdr. Gubernur/KDH.
9. Sdr. Kas KOLOGDA2
10. Pimpinan Induk Koperasi Kopra Indonesia.
Disalin
sesuai dengan aslinja oleh
BIRO MENTERI PEPDAGANGAN
Tjap
ttd.
(
M. Machbub Hasni S.H. ).-
Salinan
jg sama bunjinja.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|