ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
LARANGAN PENGIMPORAN RAMBUT MANUSIA DALAM KEADAAN TIDAK DIKERJAKAN


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 155/SK/XI/1966

Tanggal: 14 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/363

Tentang: LARANGAN PENGIMPORAN RAMBUT MANUSIA DALAM KEADAAN TIDAK DIKERJAKAN

 


MENTERI PERDAGANGAN

 

MENIMBANG :

Bahwa perlu diadakan larangan impor rambut manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan.

 

MENGINGAT :

1. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/E/57/1966 tertanggal 4 Mei 1966 tentang ruang lingkup wewenang dan tanggung djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi.

2. Surat Keputusan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No. 0128/MPLN/SK/65 tanggal 23 Agustus 1965;

 

MEMUTUSIAN:



MENETAPKAN :

Larangan impor rambut manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan;

Pertama : Rambut manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan jang termasuk dalam Tarip Pos 434 impornja dilarang;

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal penetapannja.-

 


Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 14 Nopember 166

MENTERI PERDAGANGAN
ttd.
D. ASHARI
Maj. DJ IN.T.N.I.
Disalin sesuai dengan aslinja oleh :
Soksi Reprod./Peraturan
Sekr. Irdjen

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_155_larangan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008