|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG)
Nomor: 155/SK/XI/1966
Tanggal: 14 NOPEMBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/363
Tentang: LARANGAN
PENGIMPORAN RAMBUT MANUSIA DALAM KEADAAN TIDAK DIKERJAKAN
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
Bahwa perlu diadakan
larangan impor rambut manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan.
MENGINGAT :
1. Keputusan Presidium
Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/E/57/1966 tertanggal 4 Mei 1966
tentang ruang lingkup wewenang dan tanggung djawab Menteri
Perdagangan dan Koperasi.
2. Surat Keputusan
Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No. 0128/MPLN/SK/65
tanggal 23 Agustus 1965;
MEMUTUSIAN:
MENETAPKAN :
Larangan impor rambut
manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan;
Pertama : Rambut
manusia dalam keadaan tidak dikerdjakan jang termasuk dalam
Tarip Pos 434 impornja dilarang;
Kedua : Surat Keputusan
ini berlaku mulai pada tanggal penetapannja.-
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 14 Nopember 166
MENTERI PERDAGANGAN
ttd.
D. ASHARI
Maj. DJ IN.T.N.I.
Disalin sesuai dengan aslinja oleh :
Soksi Reprod./Peraturan
Sekr. Irdjen
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|