ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
SYARAT-SYARAT TRANSCHIPMENT DI SINGAPURA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 154/SK/XI/1966

Tanggal: 19 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/164

Tentang: SYARAT-SYARAT TRANSCHIPMENT DI SINGAPURA

 


MENTERI PERDAGANGAN

 

MENIMBANG :

bahwa dengan diberikannja kemungkinan transchipment di Singapore maka perlu diberikan ketentuan/ketentuan pengamanannja.

 

Mengingat :

1. Keputusan Presidium Kabinet R.I. No.07/SK/KEP/8/66 tanggal 29 Agustus 1966 tentang pedoman dan dan Ketentuan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antar Indonesia dan Singapore.

2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 106/SK/VIII/66 tentang 29 Agustus 1966 Ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor Antara Indonesia Singapore.

3. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan , Menteri Maritim , Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. 153/SKB/ XI/1966. No. D.P.I./4/11-66, No. D.15.I.5. 1.1.8. No.Kep.32/G.B.N.I./66 tanggal 19 Nopember 1966 Tentang Transchipment di Singapore.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :
Keputusan tentang Sjarat2 Transchipment di Singapore.


Pasal 1

Eksportir jang diberikan idzin mengumpulkan barang2 ekspor kenegara konsumen dengan transchipment di Singapore.

Pasal 2

Sebagai djaminan tersebut pada Pasal l Eksportir harus membuat pernjataan tertulis jang bermeterai jang menjatakan bahwa apabila terdjadi pembongkaran atau pendjualan di Singapore dari barang2 Ekspor tersebut dalam Pasal l, maka Bonus Ekspornja mendjadi milik Pemerintah (Dana Devisa), tanpa penggantian dalam rupiah.

Pasal 3

Pernjataan tertulis tersebut pada Pasal 2 diatas dibuat satu kali sadja dan berlaku untuk semua Pelaksanaan Ekspornja kenegara konsumen jang diizinkan transchipment di Singapore.

Pasal 4

Pernjataan tertulis tersebut harus diserahkan kepada :

1) Perwakilan Departemen Perdagangan setempat cq.Sekdek/Tjadek.

2. Departemen Perdagangan cq. Direktorat Ekspor.

3) B.L.L. Pusat.

4. Bank Devisa Setempat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


Salinan sesuai dengan aslinja
Ditetapkan di : Djakarta.
pada tanggal : 19 Nop 66.
Staf Sekretaris B.L.L.D.
ttd.
D. ASHARI.
Maj. Djen. T.N.I.
Menteri Perdagangan.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_154_syarat_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008