|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor:
154/SK/XI/1966
Tanggal:
19 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/164
Tentang:
SYARAT-SYARAT TRANSCHIPMENT DI SINGAPURA
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG
:
bahwa dengan diberikannja kemungkinan transchipment di Singapore
maka perlu diberikan ketentuan/ketentuan pengamanannja.
Mengingat
:
1. Keputusan Presidium Kabinet R.I. No.07/SK/KEP/8/66 tanggal
29 Agustus 1966 tentang pedoman dan dan Ketentuan2 Pokok Mengenai
Perdagangan Ekspor/Impor antar Indonesia dan Singapore.
2.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 106/SK/VIII/66 tentang 29
Agustus 1966 Ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor
Antara Indonesia Singapore.
3.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan , Menteri Maritim ,
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. 153/SKB/
XI/1966. No. D.P.I./4/11-66, No. D.15.I.5. 1.1.8. No.Kep.32/G.B.N.I./66
tanggal 19 Nopember 1966 Tentang Transchipment di Singapore.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan tentang Sjarat2 Transchipment di Singapore.
Pasal 1
Eksportir
jang diberikan idzin mengumpulkan barang2 ekspor kenegara
konsumen dengan transchipment di Singapore.
Pasal 2
Sebagai
djaminan tersebut pada Pasal l Eksportir harus membuat pernjataan
tertulis jang bermeterai jang menjatakan bahwa apabila terdjadi
pembongkaran atau pendjualan di Singapore dari barang2 Ekspor
tersebut dalam Pasal l, maka Bonus Ekspornja mendjadi milik
Pemerintah (Dana Devisa), tanpa penggantian dalam rupiah.
Pasal 3
Pernjataan
tertulis tersebut pada Pasal 2 diatas dibuat satu kali sadja
dan berlaku untuk semua Pelaksanaan Ekspornja kenegara konsumen
jang diizinkan transchipment di Singapore.
Pasal 4
Pernjataan
tertulis tersebut harus diserahkan kepada :
1)
Perwakilan Departemen Perdagangan setempat cq.Sekdek/Tjadek.
2. Departemen Perdagangan cq. Direktorat Ekspor.
3)
B.L.L. Pusat.
4.
Bank Devisa Setempat.
Pasal 5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan sesuai dengan aslinja
Ditetapkan di : Djakarta.
pada tanggal : 19 Nop 66.
Staf Sekretaris B.L.L.D.
ttd.
D. ASHARI.
Maj. Djen. T.N.I.
Menteri Perdagangan.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|