ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
TRANSHIPMENT BARANG-BARANG ESKPOR INDONESIA


Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI MARITIM (MENMAR); MENTERI KEUANGAN (MENKEU); GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)

Nomor: 153/SKB/XI/1966; D.P.I./4/11-66; D.35.1.5.1.18.; KEP.32/G.BNI/66

Tanggal: 19 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/160

Tentang: TRANSHIPMENT BARANG-BARANG ESKPOR INDONESIA

 

MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN

DAN GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA

 

MENIMBANG :

1. Bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dagang dan pelajaran antara Indonesia dan Singapore, perlu ditetapkan ketentuan ketentuan pokok penggunaan kapal-kapal laut jang mengangkut barang2 ekspor Indonesia kenegara-negara tudjuannja dengan transhipment di Singapore.

2. Bahwa usaha transhipment dari berbagai out ports Indonesia adalah dilakukan dalam rangka kelantjaran realisasi ekspor serta pengembangan pelajaran Samudra Nasional Indonesia.

 

MENGINGAT :

1. Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 51/EK/KEP/10/1966 tertanggal 3 Oktober 1966.
2. Keputusan Presidium Kabinet Ampera R.I. No. 07/EK/KEP/10/1966 tertanggal 29 Agustus 1966.
3. Keputusan Menteri Perdagangan No.106/SK/VIII/66 tertanggal 29 Agustus 1966.
4. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 13/EK/IN/10/1966 tertanggal 3 Oktober 1966.
5. P.P. 5 tahun 1964.


DENGAN MENDENGAR :

1. Dir.Djen. Urusan Perdagangan Luar Negeri, c.q. Direktorat Ekspor.

2. Dir. Djen. Perhubungan Laut, Departemen Maritim.

3. Direktorium B.L.L.D.

4. Dir. Djen. Bea dan Tjukai.

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN :

KETENTUAN KETENTUAN POKOK TRANSHIPMENT BARANG BARANG EKSPOR INDONESIA DI SINGAPORE.

Pasal 1

Barang barang ekspor Indonesia dengan tranship di Singapore tidak diperkenankan dibongkar untuk diserahkan kepada salah seorang penerima di Singapore (landed Singapore) biarpun dengan mempergunakan bank guarantes.

Pasal 2

a. Pelabuhan pelabuhan laut jang terbuka dari mana dapat dilakukan pemuatan untuk tranship barang2 ekspor kenegara negara tudjuannja adalah sebagai mana disebut dalam lampiran l dari Keputusan Bersama ini.

b. Perobahan2 daftar nama pelabuhan tersebut dalam ajat a dari pasal ini ditetapkan oleh Departemen Maritim dengan mendengar Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

a. Pengangkutan laut barang barang ekspor dari pelabuhan2 laut Indonesia kenegara negara tudjuan dengan tranship di Singapore menurut perlunja, hanja dapat dilakukan dengan kapal kapal-jang dioperasikan oleh perusahaan2 pelajaran jang telah mendapat idzin chusus untuk pengangkutan termaksud dari Pemerintah Indonesia.

b. Kapal kapal jang diperkenankan memuat/mengangkut barang2 ekspor Indonesia kenegara-negara tudjuannja diluar Singapore dari pelabuhan2 laut Indonesia ialah kapal-kapal laut dari perusahaan perusahaan pelajaran jang mempunjai through traffic agreement dengan shippings chferences jang terdaftar dan mengeluarkan through traffie Bills of Lading sebagai first dan second carrier antara Indonesia dengan salah satu negara tudjuan dengan transhipment Singapore.

Pasal 4

Tiap-tiap kapal jang mengangkut muatan ekspor dengan transhipment Singapore wadjib menjerahkan salinan manifest2 dari barang2 muatan jang diangkutnja kepada Liasion Office R.I./Perwakilan R.I. di Singapore dalam waktu 2 x 24 djam (duapuluh empat) setelah kapal jang bersangkutan tiba di Singapore.

Pasal 5

Pelaksanaan transhipment dari first carrier kedalam kapal second carrier di Singapore wadjib dapat terlaksana dalam tempo 10 (sepuluh) hari.

Pasal 6

Bila dalam waktu tersebut dalam pasal 5 diatas transhipment barang barang ekspor jang bersangkutan tidak dapat dilakukan oleh first carrier, hal ini oleh first carrier wadjib diberitahukan setjara tepat pada waktunja kepada Liasion Office R.I./Perwakilan R.I. di Singapore dengan memberikan alasan2-nja.

Pasal 7

Keputusan keputusan pelaksanaan dari Surat Keputusan bersama ini diatur oleh Instasi/Badan dari Departemen Perdagangan, Departemen Meritim, Departemen Keuangan dan B.L.L.D., sehingga pengamanan kelantjaran ekspor dan hasil devisanja untuk Negara terdjamin dengan sebaik-baiknja.

Pasal 8

Pelanggaran pelanggaran terhadap ketentuan2 dalam dan berdasarkan Keputusan Bersama ini, akan diadakan sanksi2-nja oleh Departemen2/Instansi2 jang bersangkutan dalam bidangnja masing-masing.

Pasal 9

Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tjara-tjara pelaksanaannja disebarluaskan oleh masing masing instansi kepada pihak pihak jang bersangkutan didalam dan diluar negeri melalui saluran saluran jang telah ada.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan .-

 

Ditetapkan di : Djakarta.

Pada tanggal : 19 Nopember 1966.

MENTERI KEUANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI PERDAGANGAN,

ttd. ttd. ttd.

(Drs. F. SEDA ). (JATIDJAN) (D. ASHARI)
Laksamana Muda Laut Maj.Djen. T,N.I.-

GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA

ttd.

( DRS. RADIUS PRAWIRO ).

Disalin sesuai dengan aslinja oleh
KARO KEPANITERAAN G-5 KOTI,

ttd.

(SUWARDJO).-
KAPTEN INF MRP. 128390.-

 

LAMPIRAN 1.KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN DAN GUBERNUR BANK SENTRAL.

Nama nama pelabuhan Laut Indonesia jang terbuka untuk menerima muatan ekspor dengan transhipment melalui Singapore

1. Djambi
2. Kuala Tungkal
3. Tembilahan
4. Selat-pandjang
5. Bengkalis
6. Siak Sri Indrapura
7. Tandjung Balai Kariman
8. Tandjung Pinang
9. Pakanbaru
10. DABO
11. Pontianak
12. Singkawang
13. Sambas
14. Pemangkat
15. Bandjarmasin
16. Sampit.

Djakarta, 19 Nopember 1966.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_153_barang_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008