|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI MARITIM (MENMAR); MENTERI
KEUANGAN (MENKEU); GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)
Nomor:
153/SKB/XI/1966; D.P.I./4/11-66; D.35.1.5.1.18.; KEP.32/G.BNI/66
Tanggal:
19 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/160
Tentang:
TRANSHIPMENT BARANG-BARANG ESKPOR INDONESIA
MENTERI
PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN
DAN
GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA
MENIMBANG
:
1. Bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dagang dan pelajaran
antara Indonesia dan Singapore, perlu ditetapkan ketentuan
ketentuan pokok penggunaan kapal-kapal laut jang mengangkut
barang2 ekspor Indonesia kenegara-negara tudjuannja dengan
transhipment di Singapore.
2.
Bahwa usaha transhipment dari berbagai out ports Indonesia
adalah dilakukan dalam rangka kelantjaran realisasi ekspor
serta pengembangan pelajaran Samudra Nasional Indonesia.
MENGINGAT
:
1. Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 51/EK/KEP/10/1966
tertanggal 3 Oktober 1966.
2. Keputusan Presidium Kabinet Ampera R.I. No. 07/EK/KEP/10/1966
tertanggal 29 Agustus 1966.
3. Keputusan Menteri Perdagangan No.106/SK/VIII/66 tertanggal
29 Agustus 1966.
4. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 13/EK/IN/10/1966
tertanggal 3 Oktober 1966.
5. P.P. 5 tahun 1964.
DENGAN MENDENGAR :
1. Dir.Djen. Urusan Perdagangan Luar Negeri, c.q. Direktorat
Ekspor.
2.
Dir. Djen. Perhubungan Laut, Departemen Maritim.
3.
Direktorium B.L.L.D.
4.
Dir. Djen. Bea dan Tjukai.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
KETENTUAN KETENTUAN POKOK TRANSHIPMENT BARANG BARANG EKSPOR
INDONESIA DI SINGAPORE.
Pasal
1
Barang
barang ekspor Indonesia dengan tranship di Singapore tidak
diperkenankan dibongkar untuk diserahkan kepada salah seorang
penerima di Singapore (landed Singapore) biarpun dengan mempergunakan
bank guarantes.
Pasal
2
a.
Pelabuhan pelabuhan laut jang terbuka dari mana dapat dilakukan
pemuatan untuk tranship barang2 ekspor kenegara negara tudjuannja
adalah sebagai mana disebut dalam lampiran l dari Keputusan
Bersama ini.
b.
Perobahan2 daftar nama pelabuhan tersebut dalam ajat a dari
pasal ini ditetapkan oleh Departemen Maritim dengan mendengar
Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.
Pasal
3
a.
Pengangkutan laut barang barang ekspor dari pelabuhan2 laut
Indonesia kenegara negara tudjuan dengan tranship di Singapore
menurut perlunja, hanja dapat dilakukan dengan kapal kapal-jang
dioperasikan oleh perusahaan2 pelajaran jang telah mendapat
idzin chusus untuk pengangkutan termaksud dari Pemerintah
Indonesia.
b.
Kapal kapal jang diperkenankan memuat/mengangkut barang2 ekspor
Indonesia kenegara-negara tudjuannja diluar Singapore dari
pelabuhan2 laut Indonesia ialah kapal-kapal laut dari perusahaan
perusahaan pelajaran jang mempunjai through traffic agreement
dengan shippings chferences jang terdaftar dan mengeluarkan
through traffie Bills of Lading sebagai first dan second carrier
antara Indonesia dengan salah satu negara tudjuan dengan transhipment
Singapore.
Pasal
4
Tiap-tiap
kapal jang mengangkut muatan ekspor dengan transhipment Singapore
wadjib menjerahkan salinan manifest2 dari barang2 muatan jang
diangkutnja kepada Liasion Office R.I./Perwakilan R.I. di
Singapore dalam waktu 2 x 24 djam (duapuluh empat) setelah
kapal jang bersangkutan tiba di Singapore.
Pasal
5
Pelaksanaan
transhipment dari first carrier kedalam kapal second carrier
di Singapore wadjib dapat terlaksana dalam tempo 10 (sepuluh)
hari.
Pasal
6
Bila
dalam waktu tersebut dalam pasal 5 diatas transhipment barang
barang ekspor jang bersangkutan tidak dapat dilakukan oleh
first carrier, hal ini oleh first carrier wadjib diberitahukan
setjara tepat pada waktunja kepada Liasion Office R.I./Perwakilan
R.I. di Singapore dengan memberikan alasan2-nja.
Pasal
7
Keputusan
keputusan pelaksanaan dari Surat Keputusan bersama ini diatur
oleh Instasi/Badan dari Departemen Perdagangan, Departemen
Meritim, Departemen Keuangan dan B.L.L.D., sehingga pengamanan
kelantjaran ekspor dan hasil devisanja untuk Negara terdjamin
dengan sebaik-baiknja.
Pasal
8
Pelanggaran
pelanggaran terhadap ketentuan2 dalam dan berdasarkan Keputusan
Bersama ini, akan diadakan sanksi2-nja oleh Departemen2/Instansi2
jang bersangkutan dalam bidangnja masing-masing.
Pasal
9
Ketentuan-ketentuan
dalam Keputusan Bersama ini dan tjara-tjara pelaksanaannja
disebarluaskan oleh masing masing instansi kepada pihak pihak
jang bersangkutan didalam dan diluar negeri melalui saluran
saluran jang telah ada.
Pasal
10
Keputusan
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan .-
Ditetapkan
di : Djakarta.
Pada
tanggal : 19 Nopember 1966.
MENTERI
KEUANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI PERDAGANGAN,
ttd. ttd. ttd.
(Drs.
F. SEDA ). (JATIDJAN) (D. ASHARI)
Laksamana Muda Laut Maj.Djen. T,N.I.-
GUBERNUR
BANK NEGARA INDONESIA
ttd.
(
DRS. RADIUS PRAWIRO ).
Disalin
sesuai dengan aslinja oleh
KARO KEPANITERAAN G-5 KOTI,
ttd.
(SUWARDJO).-
KAPTEN INF MRP. 128390.-
LAMPIRAN
1.KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI
PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN DAN GUBERNUR
BANK SENTRAL.
Nama
nama pelabuhan Laut Indonesia jang terbuka untuk menerima
muatan ekspor dengan transhipment melalui Singapore
1.
Djambi
2. Kuala Tungkal
3. Tembilahan
4. Selat-pandjang
5. Bengkalis
6. Siak Sri Indrapura
7. Tandjung Balai Kariman
8. Tandjung Pinang
9. Pakanbaru
10. DABO
11. Pontianak
12. Singkawang
13. Sambas
14. Pemangkat
15. Bandjarmasin
16. Sampit.
Djakarta,
19 Nopember 1966.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|