ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG PEMBERIAN SUBSIDI DAN HARGA BERBAGAI BARANG DAN JASA


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 14/EK/II/10/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/253

Tentang: PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG PEMBERIAN SUBSIDI DAN HARGA BERBAGAI BARANG DAN JASA

 


KETUA PRESIDIUM KABINET

 

Menimbang :

1. bahwa dalam usaha mentjapai stabilisasi ekonomi perlu mengusahakan ketenangan harga dari barang dan djasa jang menjangkut kepentingan masjarakat banjak ;

2. bahwa untuk pelaksanaan apa jang dimaksud dalam angka 1 diatas perlu menegaskan pedoman kebidjaksanaan dalam bidang pemberian subsidi dan harga ;

 

Mengingat :

Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 ;

Memperhatikan : ketetapan-ketetapan MPRS dalam Sidang Umum ke IV tahun 1966:

Mendengar : Pertimbangan Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional :

 

MEMUTUSKAN



Menetapkan :

INSTRUKSI TENTANG PEDOMAN KEBIDJAKSANAAN PEMERINTAH DIBIDANG PEMBERIAN SUBSIDI DAN HARGA PERBAGAI BARANG DAN DJASA sebagai berikut :


Pasal 1

(1). Selama masih diperlukan subsidi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara diberikan untuk barang-barang jang diimpor sebagai berikut :
a. beras,
b. pupuk,
c. kertas koran,
d. obat-obatan,
e. buku peladjaran;
(2). Besarnja subsidi serta perintjian matjam barang-barang jang tersebut dalam ajat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar partimbangan Menteri-Menteri jang bersangkutan dengan barang-barang tersebut.


Pasal 2

Penentuan harga/tarip dari barang dan djasa :
a. hasil minjak bumi.
b. djasa-djasa perusahaan listrik Negara.
c. djasa-djasa perusahaan pengangkutan lokal/Kota milik Negara.
d. djasa-djasa perusahaan air minum.
e. lain-lain barang/djasa jang ditetapkan kemudian oleh Presidium, dilakukan oleh Menteri-Menteri jang bersangkutan setelah mendapat persetudjuan Presidium.


Pasal 3

(1). Penentuan harga/tarip dari barang dan djasa perusahaan-perusahaan Negara jang tidak termasuk dalam pasal 2 diatas diserahkan sepenuhnja pertanggungan djawabnja kepada pimpinan perusahaan negara jang bersangkutan dengan pedoman-pedoman : a. harga diselaraskan dengan ongkos produksi.
b. kelangsungan produksi terdjamin,
c. hilangkan faktor-faktor pemborosan dan kemewahan.
d. tingkat harga tetap dalam batas-batas minimal.

(2). Para Menteri jang bersangkutan mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan perusahaan negara dalam bidang ini.


Pasal 4

Dalam melaksanakan kebidjaksanaan seperti jang tersebut dalam pasal-pasal diatas Menteri-Menteri supaja selalu bekerdja sama satu sama lain serta selalu mengadakan penilaian dan penindjauan kembali setiap tiga bulan sekali.


Pasal 5

Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 


Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 3 Oktober 1966.

PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA,
ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.



Sesuai dengan jang asli
PRESIDIUM KABINET AMPERA
BIRO TATA USAHA
Pd. Kepala Bagian Reproduksi,
ttd.
(Drs. Soedharto).-

Disalin dari salinan oleh
Peg.Staf Pribadi Menutama Ekku.--

Sesuai dengan aslinja
jang menjalin
Sekretariat Dirdjen Dagri

Suwandi

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_14_pedoman_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008