|
Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
14/EK/II/10/1966
Tanggal:
3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/253
Tentang:
PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG PEMBERIAN SUBSIDI
DAN HARGA BERBAGAI BARANG DAN JASA
KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang
:
1.
bahwa dalam usaha mentjapai stabilisasi ekonomi perlu mengusahakan
ketenangan harga dari barang dan djasa jang menjangkut kepentingan
masjarakat banjak ;
2.
bahwa untuk pelaksanaan apa jang dimaksud dalam angka 1 diatas
perlu menegaskan pedoman kebidjaksanaan dalam bidang pemberian
subsidi dan harga ;
Mengingat
:
Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 ;
Memperhatikan
: ketetapan-ketetapan MPRS dalam Sidang Umum ke IV tahun 1966:
Mendengar
: Pertimbangan Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
INSTRUKSI
TENTANG PEDOMAN KEBIDJAKSANAAN PEMERINTAH DIBIDANG PEMBERIAN
SUBSIDI DAN HARGA PERBAGAI BARANG DAN DJASA sebagai berikut
:
Pasal 1
(1).
Selama masih diperlukan subsidi atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belandja Negara diberikan untuk barang-barang jang diimpor
sebagai berikut :
a. beras,
b. pupuk,
c. kertas koran,
d. obat-obatan,
e. buku peladjaran;
(2). Besarnja subsidi serta perintjian matjam barang-barang
jang tersebut dalam ajat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar partimbangan Menteri-Menteri jang bersangkutan
dengan barang-barang tersebut.
Pasal
2
Penentuan
harga/tarip dari barang dan djasa :
a. hasil minjak bumi.
b. djasa-djasa perusahaan listrik Negara.
c. djasa-djasa perusahaan pengangkutan lokal/Kota milik
Negara.
d. djasa-djasa perusahaan air minum.
e. lain-lain barang/djasa jang ditetapkan kemudian oleh
Presidium, dilakukan oleh Menteri-Menteri jang bersangkutan
setelah mendapat persetudjuan Presidium.
Pasal
3
(1).
Penentuan harga/tarip dari barang dan djasa perusahaan-perusahaan
Negara jang tidak termasuk dalam pasal 2 diatas diserahkan
sepenuhnja pertanggungan djawabnja kepada pimpinan perusahaan
negara jang bersangkutan dengan pedoman-pedoman : a. harga
diselaraskan dengan ongkos produksi.
b. kelangsungan produksi terdjamin,
c. hilangkan faktor-faktor pemborosan dan kemewahan.
d. tingkat harga tetap dalam batas-batas minimal.
(2).
Para Menteri jang bersangkutan mengadakan koordinasi dan pengawasan
terhadap tindakan-tindakan perusahaan negara dalam bidang
ini.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan kebidjaksanaan seperti jang tersebut dalam
pasal-pasal diatas Menteri-Menteri supaja selalu bekerdja
sama satu sama lain serta selalu mengadakan penilaian dan
penindjauan kembali setiap tiga bulan sekali.
Pasal
5
Instruksi
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 3 Oktober 1966.
PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA,
ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL T.N.I.
Sesuai dengan jang asli
PRESIDIUM KABINET AMPERA
BIRO TATA USAHA
Pd. Kepala Bagian Reproduksi,
ttd.
(Drs. Soedharto).-
Disalin dari salinan oleh
Peg.Staf Pribadi Menutama Ekku.--
Sesuai
dengan aslinja
jang menjalin
Sekretariat Dirdjen Dagri
Suwandi
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|