|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
14/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
6 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/150
Tentang:
CARA PEMBAYARAN EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN L/C
BIRO LALU LINTAS DEVISA
Perihal:
Tjara pembajaran ekspor ke Singapore dengan L/C.
Bertalian
dengan dikeluarkannja Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera
R.I. No.07/EK/Kep/8/1966 tanggal 29 Agustus 1966 jo Keputusan
Menteri Perdagangan No.106/EK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966
tentang Ketentuan2 Pelaksanaan mengenai Perdagangan Ekspor/Impor
antara Indonesia dan Singapore, dengan ini ditetapkan ketentuan-ketentuan
pelaksanaan tentang tjara pembajaran ekspor ke Singapore dari
Indonesia sebagai berikut :
I. UMUM :
A. Tjara Pembajaran ekspor ke Singapore harus dilakukan atas
dasar pembukaan Irrevocable Letter of Credit.
B.
L/C.2 jang dimaksudkan dalam sub A. hanja dapat dibuka oleh
Bank2 jang telah disetudjui oleh Bank Sentral untuk bertindak
sebagai korresponden Bank2 Devisa Indonesia.
C.
L/C.2 jang dibuka oleh Bank2 non-korresponden hanja dapat
diterima apabila L/C.2 tersebut dibubuhi "confirmation"
B.N.I. Singapore atau lain first class bank di Singapore jang
bertindak sebagai korresonden Bank2 Devisa Indonesia (vide
Pengumuman BLLD No.11/Eks/BLLD/66 tanggal 16 Djuli 1966).
D.
L/C.2 bagi barang2 ekspor dengan tudjuan Singapore jang dibuka
dari luar Singapore tidak dibenarkan.
E.
Dalam hal tjara pembajaran dengan L/C karena berbagai hal
tidak mungkin, mis. fasilitas2 untuk beberapa tempat kurang
sekali, maka ditentukan tjara lain.
II. PROSEDURE TJARA PEMBAJARAN DENGAN L/C.
Oleh
sebab dekatnja Singapore, maka besar sekali kemungkinan bahwa
barang2nja tiba lebih dulu dari pada dokumen2 ekspornja.
Untuk mengatasi hal demikian, maka L/C dari Singapore dengan
djelas harus memuat sjarat pembajaran jang bunjinja sbb. :
A. "We authorize negotiating bank in Indonesia to receive
reimbursement telegraphically through B.N.I. Singapore by
Confirming that negotiated documents comply with the terms
of the credit ...................".
Dengan ditjantumkannja sjarat tersebut diatas, maka negotiating
bank di Indonesia pada waktu negosiasi segera mengawatkan
hal ini ko B.N.I. Singapore.
B.
Seterimanja kawat tersebut B.N.I. Singapore segera meneruskan,
baik dengan perantaraan advies maupun dengan tilpon kepada
bank2 bersangkutan.
C.
Djikalau dalam waktu tertentu misalnja 2(dua) hari sesudah
tanggal advies tersebut B.N.I. Singapore tidak/belum menerima
pembajarannja, hal ini segera diberitahukan kepada Perwakilan
R.I. di Singapore ataupun wakil Bank Sentral pada B.N.I. Singapore.
Perwakilan R.I. di Singapore ataupun wakil Bank Sentral pada
B.N.I. Singapore akan mengambil tindakan2 pengamanan selandjutnja
dan memberitahukan kepada negotiating Bank tentang non-payment/kelambatan
pembajaran termaksud.
D.
Revoving L/C diizinkan, asal sadja sifatnja irrevocable.
III.
Ketentuan-ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan.-
Stc.No.
051/Bahuk/67.
PIMPINAN
BIRO LALU LINTA DEVISA
DIREKTORIUM.
ttd.
R.A.KARTADJUMENA.- A.HUTAURUK.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|