ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
CARA PEMBAYARAN EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN L/C


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 14/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 6 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/150

Tentang:
CARA PEMBAYARAN EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN L/C

 


BIRO LALU LINTAS DEVISA

 

Perihal: Tjara pembajaran ekspor ke Singapore dengan L/C.

Bertalian dengan dikeluarkannja Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera R.I. No.07/EK/Kep/8/1966 tanggal 29 Agustus 1966 jo Keputusan Menteri Perdagangan No.106/EK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966 tentang Ketentuan2 Pelaksanaan mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antara Indonesia dan Singapore, dengan ini ditetapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan tentang tjara pembajaran ekspor ke Singapore dari Indonesia sebagai berikut :


I. UMUM :

A. Tjara Pembajaran ekspor ke Singapore harus dilakukan atas dasar pembukaan Irrevocable Letter of Credit.

B. L/C.2 jang dimaksudkan dalam sub A. hanja dapat dibuka oleh Bank2 jang telah disetudjui oleh Bank Sentral untuk bertindak sebagai korresponden Bank2 Devisa Indonesia.

C. L/C.2 jang dibuka oleh Bank2 non-korresponden hanja dapat diterima apabila L/C.2 tersebut dibubuhi "confirmation" B.N.I. Singapore atau lain first class bank di Singapore jang bertindak sebagai korresonden Bank2 Devisa Indonesia (vide Pengumuman BLLD No.11/Eks/BLLD/66 tanggal 16 Djuli 1966).

D. L/C.2 bagi barang2 ekspor dengan tudjuan Singapore jang dibuka dari luar Singapore tidak dibenarkan.

E. Dalam hal tjara pembajaran dengan L/C karena berbagai hal tidak mungkin, mis. fasilitas2 untuk beberapa tempat kurang sekali, maka ditentukan tjara lain.


II. PROSEDURE TJARA PEMBAJARAN DENGAN L/C.

Oleh sebab dekatnja Singapore, maka besar sekali kemungkinan bahwa barang2nja tiba lebih dulu dari pada dokumen2 ekspornja.
Untuk mengatasi hal demikian, maka L/C dari Singapore dengan djelas harus memuat sjarat pembajaran jang bunjinja sbb. :
A. "We authorize negotiating bank in Indonesia to receive reimbursement telegraphically through B.N.I. Singapore by Confirming that negotiated documents comply with the terms of the credit ...................".
Dengan ditjantumkannja sjarat tersebut diatas, maka negotiating bank di Indonesia pada waktu negosiasi segera mengawatkan hal ini ko B.N.I. Singapore.

B. Seterimanja kawat tersebut B.N.I. Singapore segera meneruskan, baik dengan perantaraan advies maupun dengan tilpon kepada bank2 bersangkutan.

C. Djikalau dalam waktu tertentu misalnja 2(dua) hari sesudah tanggal advies tersebut B.N.I. Singapore tidak/belum menerima pembajarannja, hal ini segera diberitahukan kepada Perwakilan R.I. di Singapore ataupun wakil Bank Sentral pada B.N.I. Singapore. Perwakilan R.I. di Singapore ataupun wakil Bank Sentral pada B.N.I. Singapore akan mengambil tindakan2 pengamanan selandjutnja dan memberitahukan kepada negotiating Bank tentang non-payment/kelambatan pembajaran termaksud.

D. Revoving L/C diizinkan, asal sadja sifatnja irrevocable.

III. Ketentuan-ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan.-

Stc.No. 051/Bahuk/67.
PIMPINAN
BIRO LALU LINTA DEVISA
DIREKTORIUM.
ttd.
R.A.KARTADJUMENA.- A.HUTAURUK.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_14_cara_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008