|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG)
Nomor: 144/SK/IX/1966
Tanggal: 29 0KT0BER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/299
Tentang: PEROBAHAN
DAN PERLUASAN JENIS-JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM
RANGKA BONUS EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
bahwa untuk kelantjaran
dan effisientie penggunaan Bonus Ekspor dan kebutuhan industri
dalam negeri terhadap bahan2 baku, spare-parts dan bahan penolong
serta kepentingan masjarakat, perlu diadakan perluasan perobahan
djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka Bonus Ekspor.
MENGINGAT :
1. Keputusan Presidium
Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/D/31/66 tanggal 26 Pebruari 1966
;
2. Statement Waperdam
Ekubang tanggal 4 April 1966 dan tanggal 12 April 1966 mengenai
kebidjaksanaan Ekonomi
3. Ketetapan No.
XXIII/MPRS/1966 ;
4. Keputusan Presiden
No.<Naskah tidak jelas>Tahun 1966 ;
5. Keputusan Presidium
Kabinet No.48/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966; No.49/EK/Kep/10/1966
tanggal 3 Oktober 1966, No.50/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober
19 1966, No.51/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966;
6. Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.128/SK/IX/66 tanggal 3 Oktober 1966.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Perobahan dan perluasan
djenis2 barang jang dapat diimpor dalam rangka Bonus Ekspor.
Pertama : Memperluas
dan merobah djenis barang-barang jang dapat diimpor dengan
Bonus Ekspor, seperti tersebut dalam lampiran A dan B. Surat
Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 29
Oktober 1966.-
MENTERI PERDAGANGAN,
Disalin sesuai dengan
aslinja t.t.d.
Oleh ; Biro Menteri Perdagangan D. ASHARI
MAJ. DJEN. T.N.I.
<Naskah tidak jelas>66.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|