ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEROBAHAN DAN PERLUASAN JENIS-JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM RANGKA BONUS EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 144/SK/IX/1966

Tanggal: 29 0KT0BER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/299

Tentang: PEROBAHAN DAN PERLUASAN JENIS-JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM RANGKA BONUS EKSPOR

 


MENTERI PERDAGANGAN

 

MENIMBANG :

bahwa untuk kelantjaran dan effisientie penggunaan Bonus Ekspor dan kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan2 baku, spare-parts dan bahan penolong serta kepentingan masjarakat, perlu diadakan perluasan perobahan djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka Bonus Ekspor.

 

MENGINGAT :

1. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/D/31/66 tanggal 26 Pebruari 1966 ;

2. Statement Waperdam Ekubang tanggal 4 April 1966 dan tanggal 12 April 1966 mengenai kebidjaksanaan Ekonomi

3. Ketetapan No. XXIII/MPRS/1966 ;

4. Keputusan Presiden No.<Naskah tidak jelas>Tahun 1966 ;

5. Keputusan Presidium Kabinet No.48/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966; No.49/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966, No.50/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 19 1966, No.51/EK/Kep/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966;

6. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.128/SK/IX/66 tanggal 3 Oktober 1966.

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN :

Perobahan dan perluasan djenis2 barang jang dapat diimpor dalam rangka Bonus Ekspor.

Pertama : Memperluas dan merobah djenis barang-barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor, seperti tersebut dalam lampiran A dan B. Surat Keputusan ini.

Kedua : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 


Ditetapkan di : Djakarta.

Pada tanggal : 29 Oktober 1966.-

MENTERI PERDAGANGAN,

Disalin sesuai dengan
aslinja t.t.d.
Oleh ; Biro Menteri Perdagangan D. ASHARI
MAJ. DJEN. T.N.I.
<Naskah tidak jelas>66.

 

Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_144_peroahan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008