|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG)
Nomor: 143/SK/X/1966
Tanggal: 29 OKTOBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/320
Tentang: PERLUASAN
JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM
RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN
BONUS EKSPOR TANPA COVER (INTRUKSI PRESIDIUM KABINET NO. 2/EK/INST/8/1966
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
Bahwa berhubung dengan
kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan baku, spare-parts,
penolong dan kepentingan masjarakat, perlu diadakan perluasan
djenis barang2 jang dapat diimpor dari Singapore dalam rangka
penggiatan dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan
Bonus Ekspor tanpa Cover (Instruksi Presidium Ka-Binet No,2/EK/Inst/8/1966.
MENGINGAT :
1. Keputusan Presidium
Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 06/EK/KEP/8/1966 tanggal
29 Agustus 1966;
2. Instruksi Presidium
Kabinet No. : 2/EK/Inst/8/1966 tanggal 16 Agustus 1966.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Perluasan djenis
barang2 jang dapat diimpor dari Singapore dalam rangka penggiatan
dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor
tanpa Cover.
Pertama : Djenis
barang2 jang dapat diimpor dalam rangka penggiatan dan pengefektipan
pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor tanpa Cover, diperluas
dengan djenis barang2 seperti tersebut dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 29
Oktober 1966.-
MENTERI PERDAGANGAN
ttd.
D. ASHARI
Maj.Djen. T.N.I.
Disalin sesuai dengan
aslinja oleh
Seksi Reprod/Peraturan Sekr. Irdjen :
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|