ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PERLUASAN JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER (INTRUKSI PRESIDIUM KABINET
NO. 2/EK/INST/8/1966)


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 143/SK/X/1966

Tanggal: 29 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/320

Tentang: PERLUASAN JENIS BARANG-BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIPAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN BONUS EKSPOR TANPA COVER (INTRUKSI PRESIDIUM KABINET NO. 2/EK/INST/8/1966

 


MENTERI PERDAGANGAN



MENIMBANG :

Bahwa berhubung dengan kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan baku, spare-parts, penolong dan kepentingan masjarakat, perlu diadakan perluasan djenis barang2 jang dapat diimpor dari Singapore dalam rangka penggiatan dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor tanpa Cover (Instruksi Presidium Ka-Binet No,2/EK/Inst/8/1966.

 

MENGINGAT :

1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 06/EK/KEP/8/1966 tanggal 29 Agustus 1966;

2. Instruksi Presidium Kabinet No. : 2/EK/Inst/8/1966 tanggal 16 Agustus 1966.

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN :

Perluasan djenis barang2 jang dapat diimpor dari Singapore dalam rangka penggiatan dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor tanpa Cover.

Pertama : Djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka penggiatan dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor tanpa Cover, diperluas dengan djenis barang2 seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : Djakarta.

Pada tanggal : 29 Oktober 1966.-

MENTERI PERDAGANGAN

ttd.

D. ASHARI
Maj.Djen. T.N.I.

Disalin sesuai dengan aslinja oleh
Seksi Reprod/Peraturan Sekr. Irdjen :

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_143_perluasan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008